Sabtu, 29 September 2018

Kisi pts xi ganjil 2018

Kisi kisi PTS kelas XI ganjil 2018

  1. Konsep dan makna HAM
  2. Kewajiban asazi manusia
  3. kelembagaan HAM
  4. Instrument HAM 
  5. Pelanggaran HAM
  6. Penegakkan HAM

Kisi Kisi pts x ganjil 2018

Kisi kisi PTS kelas X ganjil 2018

  1. Macam - macan kekuasaan negara
  2. Konsep pembagian kekuasaan vertikal dan horizontal
  3. Klasifikasi Kementerian Negara
  4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  5. Wilayah NKRI
  6. Status kewarganegaraan
  7. asas kewarga negaraan
  8. Syarat menjadi warga negara
  9. Penyebab hilangnya kewarganegaraan
  10. Nilai nilai Pancasila

smater xi bab 1


Kompetensi Dasar : 
Harmonisasi hak dan kewajiban Asazi manusia dalam perspektif Pancasila
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep harmonisasi hak dan kewajiban asazi manusia dalam perspektif Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan konsep, makna dan kewajiban asazi manusia
  2. Menguraikan substansi HAM
  3. Menyimpulkan kasus pelanggaran HAM
  4. Menyebutkan instrumen dan kelembagaan HAM
  5. Mengupayakan penegakan HAM

A.     Konsep dan kewajiban asazi manusia
Konsep HAM
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)

Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr.  Poerbapranoto)

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.

Kewajiban asazi manusia
adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Istilah kewajiban asasi manusia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia, bahkan diperingati dan dirayakan setiap tahun. Namun tidak demikian dengan kewajiban asasi, dilupakan orang.

Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi.

Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya. 

Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya. Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya.

Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:  
Ø  kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia, 
Ø  kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat, 
Ø  kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial, 
Ø  dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.

Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.

B.     Substansi hak dan kewajiban asazi manusia dalam Pancasila
Substansi HAM
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
a)      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b)      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c)      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d)      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
            Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
Sila Pancasila
Jenis Hak Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. 
2.      Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
3.      Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
1.      Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man)
2.      Hak asasi manusia (human rights)
3.      Hak kebebasan manusia (human freedom).
4.      Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
5.      Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia 
3.
Persatuan Indonesia
1.      Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu.
2.      Hak manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
3.      Hak dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
1.      Hak mengeluarkan pendapat .
2.      Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
3.      Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4.      Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
2.      Hak jaminan sosial
3.      Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan


Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut : 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
  1. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) :
o   Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
o   Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
o   Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara anatara lain sebagai berikut.

No.
Sila Pancasila
Sikap yang Ditunjukkan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
2.      Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
3.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
1.      Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
2.      Saling mencintai sesama manusia
3.      Tenggang rasa kepada orang lain
4.      Tidak semena-mena kepada orang lain
5.      Menjunjung tinggi nilai-nilai ke manusian
6.      Berani membela kebenaran dan keadilan
7.      Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.
Persatuan Indonesia
1.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3.      Cinta tanah air dan bangsa
4.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4.      Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
5.      Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Menghormati hak-hak orang lain
3.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
4.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
5.      Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
6.      Rela bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain

C.     Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a)      Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
Ø  Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
Ø  Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
Ø  Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

b)      Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
Ø  Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
Ø  Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Ø  Penyalahgunaan teknologi
Ø  Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
Ø  Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.

HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua orang sejak lahir. Beberapa contoh HAM misalnya yaitu hak hidup, hak beragama dan hak berkeyakinan. Faktanya meski pemerintah telah menjamin hak warganya, masih sering terjadi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Biasanya beberapa contoh pelanggaram HAM di Indonesia terjadi akibat konflik dan kerusuhan antar warga dan penduduk.

Di antara ciri-ciri HAM adalah bersifat hakiki dan universal. Meski begitu pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik kasus pelanggaran HAM internasional atau pun pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah tindakan mengambil atau merenggut hal-hak orang lain dengan paksa.  Kasus pelanggaran ham yang terjadi di Indonesia sudah ada sejak dulu, mulai era setelah kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru dan juga setelah reformasi.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Secara umum pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua yakni pelanggaran HAM ringan di Indonesia serta pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berikut ini merupakan daftar kasus pelanggaran HAM di Indonesia, baik kasus pelanggaran HAM ringan di Indonesia maupun kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

1.      Peristiwa TrisaktiSalah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang paling terkenal adalah peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Hal ini terjadi saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka saat melakukan unjuk rasa.
2.      Tragedi Semanggi I
Tragedi Semanggi I merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan menuntut pembersihan orang-orang orde baru dari posisi pemerintahan dan militer. Setidaknya 5 orang korban meninggal dunia akibat peristiwa ini dan puluhan lainnya luka-luka.
3.      Tragedi Semanggi II
Sama seperti sebelumnya, tragedi Semanggi II juga terjadi akibat protes dan demonstrasi masyarakat sipil. Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999, selisih hampir satu tahun dengan tragedi Semanggi I yang terjadi tahun 1998. Pada tragedi ini, sekurang-kurangnya 5 orang korban meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka-luka.
4.      Kasus Pembunuhan Munir
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang menyebutkan ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir ini.
5.      Kasus Pembunuhan Marsinah
Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.
6.      Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kasus ini terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah karena menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.
7.      Kasus Pemberontakan GAM
Pelanggaran HAM di Aceh ini terjadi sejak tahun 1976. Pemberontakan di Aceh dikobarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertujuan untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia. Gerakan ini pertama dibentuk pada tanggal 4 Desember 1976. Konflik antara pemerintah dan GAM yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976. Total puluhan ribu korban tewas akibat konflik ini.
8.      Kasus Pembantaian Massal Anggota PKI
Usai melakukan pengkhianatan, keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) pun dilarang. Pemerintah dan pihak militer pun melakukan operasi pembantaian pada sisa-sisa anggota PKI. Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota PKI di Indonesia. Diperkirakan sekitar 1 juta lebih anggota PKI meninggal atau menghilang usai operasi militer ini.

D.     Upaya penegakkan HAM
Upaya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di indonesia pada hakekatnya memang telah dilaksanakan semaksimal mungkin dengan menitikberatkan pada beberapa aspek hak individu maupun kelompok sesuai dengan UU no 39 tahun 1999 yang mengatur tentang ham (hak asasi manusia) sebagai berikut:
Ø  Hak untuk hidup.
Ø  Hak untuk berkeluarga.
Ø  Hak kebebasan pribadi.
Ø  Hak mendapatkan keadilan.
Ø  Hak atas rasa aman.
Ø  Hak kesejahteraan
Ø  Hak anak.
Ø  Hak wanita.
Ø  Hak untuk turut serta dalam proses pemerintahan.
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak main main dalam upaya penegakkan ham di Indonesia.
Pengakuan Serta Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan ham di indonesia
Meskipun negara Indonesia terbentuk sebelum diproklamirkan UDHR, namun pada dasarnya beberapa hak asasi serta kebebasan fundamental telah diakui keberadaanya dalam UUD 1945. Baik itu hak rakyat (kelompok) maupun hak individu. Namun pada saat itu hak individu tidak berlangsung seperti semestinya karena Indonesia tengah berada dalam konflik bersenjata dengan negara Belanda. Ketika masa RIS (republik indonesia serikat), telah dibentuk tidak kurang dari 35 pasal dalam UUD RIS 1949 yang mengatur tentang hak asasi sebagai upaya penegakan ham di Indonesia itu sendiri yang dilakukan secara legal formal. Namun karena singkatnya masa berlaku RIS tidak memungkinkan adanya upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia secara menyeluruh.

Pengertian dari Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat ham semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pertimbangan ham yang berlatar belakang pada kenyataan sejarah bahwa ham adalah sebuah ukuran tertinggi dalam keberhasilan pembangunan bangsa dapat dilihat jika upaya penegakan ham telah dilakukan secara maksimal dan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah ikut andil dalam upaya pemerintah menegakkan ham di indonesia.

Pencegahan pelanggaran HAM

pencegahan pelanggaran ham merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan ham secara persuasif. Secara tidak langsung hal ini juga bersenggolan dengan upaya penegakan ham di Indonesia. adapun bentuk upaya pencegahan pelanggaran ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
ü  Menciptakan tata perundang-undangan ham secara lengkap dan jelas.
ü  Menciptakan lembaga lembaga terkait dengan proses pengawasan serta pemantauan ham.
ü  Menciptakan undang undang dengan pembentukan lembaga peradilan yang khusus menangani ham.
ü  Melaksanakan pendidikan Hak asasi pada masyarakat dengan melalui perantara keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat.
Penindakan pelanggaran HAM
upaya pemerintah dalam menindak pelanggaran ham berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
Ø  Munculnya pelayanan, pendampingan, advokasi hukum, konsultasi bagi masyarakat yang tengah menghadapi kasus berkaitan dengan ham.
Ø  Penerimaan pengaduan kasus pelanggaran ham dari korban.
Ø  Dilakukannya investigasi dengan cara melakukan pencarian data, informasi informasi serta fakta terkait dengan peristiwa yang tengah berlangsung di masyarakat.
Ø  Menyelesaikan perkara melalui jalur damai, negosiasi, konsiliasi, nediaasi maupun penilaian para ahli.
Ø  Penyelesaian kasus pelanggaran ham berat yang dilakukan oleh peradilan ham.
Lembaga penegakan HAM
Lembaga penegakan ham adalah lembaga yang mengurusi kasus pelanggaran ham, peran dari lembaga ini adalah memeriksa, mengusut serta mengadili pelaku pelanggaran ham sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Adapun lembaga penegakan ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
ü  Polisi
ü  Jaksa
ü  LSM HAM.
ü  Komnas HAM.
ü  Lembaga perlindungan wanita dan anak anak.
ü  dll
Pada dasarnya seluruh lembaga penegakan ham memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan, mengkaji, memantau serta melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus pelanggaran ham.

Hambatan penegakan HAM di Indonesia
Dalam melakukan tugasnya, lembaga ham memiliki kendala, hambatan, dan tantangan dalam menegakkan ham di indonesia. Adapun hal hal yang menghambat upaya penegakan ham di indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Peraturan yang bersifat otoriter yang telah dikeluarkan oleh pemerintah orde lama.
2.      Adanya hukum kolonial yang telah menjadi peninggalan atau warisan.
3.      Rendahnya pemahaman hukum dari pihak aparat penegak hukum.
4.      SDM memiliki kesadaran hukum yang rendah.
5.      Mekanisme lembaga HAM yang belum terpadu.
6.      Faktor geografis indonesia yang sangat luas sehingga pemahaman hukum tidak merata.
7.      Penetrasi ideologi dari komunisme
8.      Penetrasi ideologi dari liberalisme.
Peran serta masyarakat sebagai bentuk upaya penegakan ham di indonesia
Upaya pemerintah menegakkan ham di indonesia tentu tidak terlepas dari peranan masyarakat karena peran serta masyarakat yang aktif sangat berpengaruh pada keberhasilan penegakan ham. Adapun peran masyarakat yanag dapat dilakukan untuk menegakkan ham adalah sebagai berikut:
ü  Dalam masyarakat perlu diingatkan untuk selalu mengikuti norma yang bercermin dari keadilan dan hak hak warga negara.
ü  Mengutamakan musyawarah serta mufakat untuk menyelesaikan permasalahan di lingkup masyarakat.
ü  Masyarakat tidak boleh melakukan main hakim sendiri agar tercipta kepastian hukum.
ü  Pemerintah yang berperan sebagai alat negara diberikan amanat untuk melindungi segenap bangsa dan rakyat sesuai pembukaan UUD 1945 alenia IV.
ü  Hukum serta keadilan dalam upaya melindungi ham dilakukan segenap pihak (masyarakat, pemerntah) melalui kesadaran diri dan pengetahuan.
Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, Negara indonesia mengalami kemunduran dalam hal penegakan ham di berbagai wilayah. Hingga puncaknya pada tahun 1966 kemunduran tersebut berlangsung menyangkut kebebasan untuk saling berpendapat. Di masa orde baru kemunduran upaya penegakan ham mengalami puncaknya karena tidak diakuinya ham di semua bidang yang pada hakekatnya telah tercantum dalam UUD 1945. Di kancah internasional selama 32 tahun pemerintahan masa orde baru, upaya pemerintah dalam menegakkan ham telah dilakukan dengan diterbitkannya dua instrumen ham internasional. instrumen tersebut adalah konversi mengenai hak untuk anak dan hak untuk perempuan.

Pada tahun 1993 telah dibentuk komnas ham yang bertugas menegakkan ham di indonesia. Pembentukan ini sesuai dengan keputusan presiden no 50, 1993. tujuan utama komnas ham adalah membangun kondisi kondusif tertib ham serta memaksimalkan perlindungan ham.

Pada era pemerintahan sekarang inipun pemerintah harus terus berupaya untuk menegakkan ham. upaya pemerintah dalam menegakkan ham tersebut harus dilakukan agar tercipta kondisi kondusif tertib hak asasi manusia.

semoga modul saya kali ini yang berjudul
Harmonisasi hak dan kewajiban Asazi manusia dalam perspektif Pancasila yang secara tidak langsung membahas upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia yang dapat saya sampaikan, terimakasih.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...