Tampilkan postingan dengan label BANK SOAL X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANK SOAL X. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Januari 2021

Kedudukan pemerintah Pusat

 

Kedudukan pemerintah pusat

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah pusat tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari pemerintah pusat, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian pemerintah pusat

2.       Kedudukan pemerintah pusat

3.       Fungsi pemerintah pusat

4.       Peran pemerintah Pusat

5.       Urusan pemerintah Pusat

6.       Perangkat Pemerintah Pusat

 

A. Pengertian Pemerintah Pusat


Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

B. Kedudukan pemerintah pusat

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.

Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:

·         Menurut Kusnardi, Pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.

·         Menurut Suradinata, Pemerintah adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan negara.

·         Menurut Woodrow Wilson, Pemerintahan adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.

·         Menurut Robert Mac Iver, Pemerintah ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana insan itu dapat diperintah.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan  prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.

3. Fungsi Pemerintah pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.


a)     
Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b)      Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

·         Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

·         Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

·         Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

·         Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

·         Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

·         Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c)       Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

c. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:

a)      Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain,

b)      Mengatur Bidang Pertahanan Nasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

c)       Mengatur Bidang Keamanan Nasional. Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat

d)      Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah

e)      Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional. Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.

f)       Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing

d. Urusan pemerintah Pusat

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

·         Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

·         Dana perimbangan keuangan.

·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

·         Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

·         Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

·         Konservasi dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:

1.       Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.

2.       Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.

3.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.

4.       Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.

5.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.

6.       Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

6. Perangkat Pemerintah Pusat

Urusan pemerintah pusat meliputi, lembaga-lembaga di bawah ini, :

a)      Presiden.

Jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia atau internasional. Sedangkan, Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan. Gaji presiden di negara Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.

b)      Wakil Presiden.

Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo dia berhalangan sementara atau tetap.

c)       MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara Indonesia.

d)      DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

e)      DPD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu. DPD mempunyai beberapa fungsi, yang diantaranya sebagai berikut ini:

·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

·         Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

·         Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132 orang.

·         Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

f)       MA.

Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:

·         Mengadili pada tingkat kasasi.

·         Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g)      MK

Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

h)      KY

Komisi Yudisial YAITU lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

i)        BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).

 

Jumat, 10 Juli 2020

Download Buku Siswa PPKN Kelas X Kurikulum 2013 Revisi 2016

Kurikulum 2013 sudah berjalan pada tahun ke-4 pada tahun ajaran 2020/2021. Banyak sekali revisi dan perbaikan-perbaikan pada kurikulum 2013. Hal ini juga terjadi pada awal tahun ajaran ini.

Hal ini terlihat pada materi PPKN, berdasarkan KD-nya , materi PPKN SMA banyak terjadi perubahan. Adanya revisi materi ini menyebabkan adanya buku siswa.

Di bawah ini saya posting buku siswa dan buku guru PPKN kelas X SMA edisi revisi 2016.


Buku_Siswa_PPKN_X_Kurikulum_2013_Revisi_2016


Buku siswa PPKN kelas X edisi revisi 2016 dapat didownload di bawah ini

https://bit.ly/DownloadPPKnX

Jumat, 08 November 2019

UH 3 Kelas XI sistem hukum


1.    
Perhatikan gambar berikut.
Lembaga peradilan tersebut termasuk lingkungan peradilan yang mempunyai wilayah hukum di ....Lembaga perailan tersebut termasuk lingkungan peradilan yang mempunyai wilayah hukum di ....
a. Kota                
b. Provinsi       
c. Kabupaten
d. Wilayah NKRI
e. Ibukota negara




2.     
Pencurian Semangka dilakukan oleh dua pria dengan modus menjadi pegawai lepas. Keduanya ditangkap dan dibawa ke Polsek. Bantargebang untuk diproses hukum

Simpulkan manakah yang termasuk contoh hukum material di dasarkan perisiwa di atas!
  a. Tindakan itu dilakukan oleh manusia
  b. Tindakan tersebut dilakukan residivis
  c. Tindakan yang dilakukan termasuk perbuatan  
       pidana
  d. Tindakan tersebut merupakan perbuatan perdata
  e. Pencurian tersebut merugikan negara kehilangan
      pajak

3.      Setiap tanggal 16 agustus Presiden republik Indonesia melakukan pidato kenegaraan didepan anggota MPR. Jika dikaitkan, dengan penggolongan hukum, Pidato Presiden termasuk penggolongan hukum berdasrkan....
 a. Isinya             
 b. Bentuknya
 c. Sumbernya
 d.Lama berlaku
 e. .Tempat berlaku


4.   Pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir landasan konstitusional negara Indonesia. Landasan konstitusional itu disebut hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah....
a. Perda            
b.Tap MPR 
c.Keppres  
d.Perpu 
e.UUD NRI1945

5. Masyarakat daerah di sebagian wilayah Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan konflik yang muncul. Berdasarkan informasi tersebut, sumber hukum yang digunakan disebut dengan...
a. Undangundang       
b. Traktat                  
c. Yurisprudensi
d. Kebiasaan 
 e. Doktrin

6.   Mahasiswa kembali turun kejalan untuk menolak RUU KUHP yang telah di setujui oleh Presiden. Presiden dapat membatalkan berlakunya RUU KUHP tersebut dengan cara....
a. Membatalkan RUU KUHP
b. Mengeluarkan Perpu tidak berlaku RUU KUHP
c. Menolak menandatangani RUU KUHP
d. Membuat Perpres pembatalan KUHP
e. Mengeluarkan Pergub penolakan RUU KUHP

7.      Perhatikan unsur unsur hukum berikut :
1)      Mengatur manusia dalam masyarakat
2)      Aturan berisi perintah dan larangan
3)      Aturan berupa peninggalan penjajahan belanda
4)      Aturan bersumber dari kebasaan
Unsur unsur hukum ditunjukkan oleh angka :....
a. 1) dan 2)  
b.1)dan3)  
c.1)dan 4)  
d.2)dan3)  
e.2)dan 4)
  
8.      Di Indonesia pernah terjadi kasus yang terbilang baru. Dan langka. Dalam memutus perkara tersebut pengadilan kemudian menghadirkan pakar untuk memberikan kesaksian. Sumber hukum yang digunakan dalam persidangan tersebut dinamakan....
a. Undang-undang           
b. Yurisprudensi                      
c. Kebiasaan
 d. Doktrin
e. Traktat

9.    Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman berwenang untuk mengadili suatu perkara. Perkara berupa....
a. Perkara berhubungan kehormatan hakim
b. RUU yang bertentangan dengan kedaulatan
    negara
c. Sengketa kasasi yang belum ditangani MA
d. Penyelesaian sengketa hasil pemilu
e.Permohonan uji materil UU terhadap Perda 1945

10.          Perhatikan tabel berikut:
No.
A
B
1
Dapat memutus sengketa hasil pemilu
Megajukkan hakim agung
2
Mengajukan usula 3 hakim Konstutusi
Mengujiperaturan dibah UU terhadap UU
3
Menguji UU terhadap UUD NRI 1945
Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi
Pada tabel tersebut yang merupakan wewenang MA adalah....
a. A1,A2,B1      
b. A1,A3,B2  
c. A2,B2,B3
d. A3,B1,B3
e.A3,B2,B3

11. 
Lembaga peradilan yang memiliki wewenang memutus dan mengadili perkara sengketa di gambar di atas adalah .....
a. pengadila negeri                  
b. pengadilan agama  
c.  MA
d.  MK
e.  PTUN

12.  
Menurut kompetensi absolut, proses peradilan tingkat kasasi kasus terssebut dapat diselesaikan di....
a. provinsi              
b. kota           
c. ibukota negara
d. kabupaten
e.  daerah khusus


 13.   Perhatikan wacana di bawah ini

Lembaga bersifat mandiri. Lembaga ini mempunyai kewenangan menegakkan kehormatan dan martabat serta perilaku hakim. Dasar hukum keberadaan lembaga ini adalah pasal 24B UUD NRI tahun 1945

Lembaga yang dimaksud adalah....
a. komisi yudisial        
b. pengadian tinggi       
c. PTUN
 d. mahkamah agung
e. mahkamah konstitusi

14. Pada tahun 2019 terdapat sengketa yang dilakukan oleh Mulan Jamella berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI. Lembaga peradilan yang memiliki wewenang menyelesaiakan kasusu tersebut adalah....
a. PTUN            
b. MA  
c. MK  
d. KY  
e. Pengadilan Militer

15.   
Perhatikan gambar di bawah
Jika melihat gambar tersebut, sikap yang kita lakukan adalah....
a. mencari jalan alternatif      
b. berjalan biasa sambil bicara 
c. menunda melintasi jalan   
d. minta ijin saat lewat
e. Melintas tanpa membuat
  gaduh

16.  Keluarga Pak Kancil akan ikut berpartisipasi dalam pemilu. Sebagai kepala keluarga Pak Kancil mengarahkan anggota keluarga untuk memilih calon yang sama dengan pilihannya.Sikap yang anda tunjukan sebagai individu sadar hukum adalah...

17. Siswa SMA N 15 Bekasi telah terbiasa membudayakan hidup bersih dengan memubuang sampah pada tempatnya. Artinya Siswa tersebut sudah memiliki sikap....
a. takut hukum          c. anti hukum   e. Mantan hukum
b. patuh hukum         d. sadar hukum

18.          Perhatikan wacana di bawah ini
Gerinx seorang pelajar SMA. Gerinx belum genap 17 tahun. Setiap ke sekolah selalu naik angkot, karena tidak diperbolehkan membawa sepeda motor sendiri.
Secara hukum, Ayah Gerinx bersikap demikian karena....
a. tidak ingin anaknya ditilang polisi
b. tidak mau gerinx terlambat tiba di sekolah
c. Gerinx belum lancar naik sepeda motor
d. mematuhi peraturan yang berlaku
e. tidak memahami rambu lalu lintas

19.    Sistem hukum Indonesia telah mendapat pengaruh sistem hukum barat. Bukti pengaruh hukum continental/ civil law ditunjukkan dengan adanya....
a. Adanya yurisrudensi dalam memutus perkara
b. penggunaan doktrin sebagai sumber hukum
c.adanya KUHP dan KUH Perdata yang dikodifikasi
d.pemikiran hakim berperan dalam peradilan
e. hakim harus tau hukum permasalhan yang diadili

20.  Apabila seorang prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum dan diproses di pengadilan militer. Sebutkan siapakah yang berperan melakukan penuntutan dalam persidangan tersebut....
a. Hakim  
b. Jaksa  
c. panitera  
d. odituur  
e. Saksi
  
21.    Sikap sadar hukum dapat dipengaruhi oleh faktor internal. Perilaku yang mencerminkan faktor tersebut adalah...
a. Bejoe berangkat pagi ke sekolah untuk berkumpul  
   dengan teman Buyung Farm sebelum ke sekolah
b. Rembo mengerjakan PR setelah jawaban dishare di grup
    kelas
c. Omar berseragam  rapi bila masuk ke ruang guru
d. Aulia selalu memakai helm suntuk keselamatan dirinya
    saat  naik motor
e. Melakukan musyawarah apabila melihat adanya
    pelanggaran

22.          Sebuah keluarga terlibat dalam sengketa penipuan ONH Plus. Hal itu terjadi karena adanya penipuan yang dilakukan oleh travel biro perjalanan. Untuk menghindari konflik, langkah pertama yang ditempuh oleh keluarga tersebut adalah....
a. menyelesaikan secara kekeluargaan
b. meminta kepala desa untuk menyelesaikan masalah
   tersebut
c. Mengajukan proses di pengadilan tinggi
d. mengajukan proses di pengadilan agama
e. memint ganti kerugian langsung

23.          Perhatikan wacana berikut.
Daerah X menetakan peraturan perundang undangan  tentang larangan untuk membuang limbah di sepanjang sungai Kali Malang. Daerah X dipimpin oleh H. Rahmat effendi.

Dalm tata urutan peraturan perundang undangan nasional, peraturan daerah tersebut dikeluarkan oleh lembaga ....
a. bupati                           
b. gubernur               
c.walikota
 d. camat
 e. presiden

24.   Setidaknya ada dua perilaku yang muncul dan mengiringi peraturan hukum, yaitu patuh dan melanggar. Perilaku yang mencerminkan kepatuhan di lingkungan berbangsa dan bernegara antara lain. ....
a. mengenakan seragam sesuai ketentuan
b. mengenakan helm saat mengendarai motor
c. bergotong royong di linkungan rumah
d. mengumpulkan tugas tepat waktu
e. patuh kepada orang tua

25.       Menurut hierarki peraturan perundang undangan di indonesia, peraturan pemerintah pengganti undang undang sejajar dengan....
a. UUD NRI 1945                 
b. Ketapan MPR                   
c. Undang undang
d. Peraturan pemerintah
 e. Peraturan daerah




Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...