Jumat, 27 September 2019

smater perlindungan dan penegakkan pancasila


Kompetensi Dasar : 
Perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang  Perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan hakikat perlindungan dan penegakkan hukum
  2. Mengidentifikasikan peranan lembaga penegakkan hukum
  3. Menguraikan peranan perlindungan dan penegakkan hukum dengan tepat
  4. Berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakkan hukum

A.     Konsep perlindungan dan penegakkan hukum
1.      Definisi dan Konsep Perlindungan serta Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan hukum itu ? Menurut Andi Hamzah sebagaimana di kutip oleh Soemardi dalam artikel nya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesua dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan nya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikel nya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga nya agar hak-hak nya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat di katakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga Negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar nya.

Ada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantara nya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai HaKI meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri pengaturan HaKI tersebut telah di tuangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UURI  Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UURI Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UURI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Tersangka sebagai pihak yang di duga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan hak-hak tersangka yang harus di penuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum di laksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pula tidak akan didapatkan. Itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai Negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
Ø  Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ø  Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara. Setiap warga Negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan di tegakkan.
Ø  Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto di dalam buku nya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2012 sangat bergantung pada hal – hal berikut, diantaranya:
a)      Hukumnya, maksudnya adalah undang–undang yang dibuat
Ø  tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara,
Ø  Undang – undang yang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
Ø  Undang – undang yang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dimana undang – undnag tersebut diberlakukan.

b)      Penegak hukum,
Yaitu pihak – pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Para penegak hukum harus menjalankan tugas dan wewnangnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oelh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.

c)      Masyarakat,
Yaitu masyarakat lingkungan (subjek hukum) dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d)      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e)      Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai – nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan konsepsi – konsepsi abstrak apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

B.     PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung kepada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk oleh anggota masyarakat.
Berikut dijelaskan secara singkat peran dan tugas/wewenang dari lembaga – lembaga penegak hukum, adalah sebagai berikut:
A. Peran Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).
 Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:
(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) menegakkan hukum; dan
(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
Ø  melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
Ø  menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
Ø  membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
Ø  turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
Ø  memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
Ø  melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Ø  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
ü  menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
ü  melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
ü  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
ü   memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
ü  melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai  yang tercantum dalam Pasal 16 UU RI No. 2 Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang diantaranya:
ü  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
ü  Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
ü  Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
ü  Menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
ü  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
ü  Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
ü  Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
ü  Mengadakan penghentian penyidikan;
ü  Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
ü  Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
ü  Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umu;
ü  Mengadakan tindakan lain menurut hukum  yang bertanggung dengan syarat sebagai berikut:
1)   Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2)   Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3)   Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya;
4)   Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5)   Menghormati hak asasi manusia.

B.    Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan  kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi dari kejaksaan yaitu:
a)      Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
b)      penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
c)      pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
d)      pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
e)      penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
f)       pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung

2.      Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu:
o   Di bidang pidana :
o   Melakukan penuntutan;
o   Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
o   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undnag;
o    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b.     Di bidang perdata dan tata usaha negara :
 Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan
·         Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
·         Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
·         Pengawasan peredaran barang cetakan;
·         Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
·         Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
·         Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Untuk mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu :
*      Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung
*      Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
*      Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).

C.    Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Keberadaan lembaga kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004. Berdasarkan UU RI No. 48 Thn. 2009, berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD RI bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh :
o   Mahkamah Agung,
o   badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung yang meliputi; badan peradilan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
o   Mahkamah Konstitusi
Lembaga – lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman lembaga – lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan – kekuasaan lain dalam memutusjkan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka keputusan hakim cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan meresaahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan hilang.
Menurut ketentuan UU RI No. 48 Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi:
Ø  Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
Ø  Hakim pada badan peradilan di bawah MA yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Ø  Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi.

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim melaksanakaan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan guna mengakan hukum.
Kewenangan :
                                i.            Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
                              ii.            Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
                            iii.            Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

D.    Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya., baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya.
Keberadaan advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu :
1.      Warga negara RI;
2.      Bertempat tinggal di Indonesia;
3.      Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri;
4.      Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun
5.      Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum;
6.      Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat;
7.      Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut – turut pada kantor advokat;
8.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
9.      Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyhai integritas yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Adapun hak dan kewajiban advokat/pengacara, yaitu:
1.      Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang perundang – undangan.
2.      Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan.
3.      Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4.      dvokat berhak mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk pembelaan  kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang – undangan.
5.      Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunilkasi elektronik advokat.
6.      Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban :
1.   advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama. Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya.
2.   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undnag – undnag.
3.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5.   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.


Rabu, 25 September 2019

Kumpulan peribahasa Indonesia
  1. Tolak tangan berayun kaki, peluk tubuh mengajar diri. Artinya : Belajar untuk mengendalikan diri dan meninggalkan kebiasaan bersenang-senang.
  2. Tong kosong nyaring bunyinya. Artinya : Orang yang bodoh biasanya banyaknya cakapnya/ pembicaraannya.
  3. Tong penuh tidak berguncang, tong setengah yang berguncang. Artinya : Orang yang berilmu tidak akan banyak bicara, tetapi orang bodoh biasanya banyak bicara seolah-olah tahu banyak hal.
  4. Ada Padang ada belalang, ada air ada pula ikan. Artinya : Dimana pun berada pasti akan tersedia rezeki buat kita.
  5. Ada air ada ikan. Artinya : Dimanapun kita tinggal,rezeki akan selalu ada.
  6. Ada asap ada api. Artinya : Tak dapat dipisahkan, munculnya suatu kejadian / masalah pasti ada penyebabnya.
  7. Ada gula ada semut. Artinya : Dimana banyak kesenangan disitulah banyak orang datang.
  8. Ada harga ada rupa. Artinya : Harga suatu barang tentu disesuaikan dengan keadaan barang tersebut.
  9. Ada pasang turun naik. Artinya : Kehidupan di dunia ini tak ada yang abadi, semua senantiasa silih berganti.
  10. Ada rotan ada duri. Artinya : Kesenangan tentu ada kesusahan.
  11. Ada uang abang di sayang, tak ada uang abang ditendang. Artinya : Hanya mau bersama disaat senang saja tetapi tidak mau tahu disaat sedang susah.
  12. Ada ubi ada talas,ada budi ada balas. Artinya : Kejahatan dibalas dengan kejahatan,kebikkan dibalas dengan kebaikan.
  13. Ada udang di balik batu. Artinya : Ada suatu maksud yang tersembunyi.
  14. Adat muda menanggung rindu, adat tua menahan ragam. Artinya : Orang muda harus bersabar,dalam meraih cita-cita.
  15. Adat teluk timbunan kapal, adat gunung tepatan kabut. Artinya : Meminta hendaknya kepada yang punya, bertanya hendaknya kepada yang pandai.
  16. Air beriak tanda tak dalam. Artinya : Orang yang banyak bicara biasanya tidak banyak ilmunya.
  17. Air besar batu bersibak. Artinya : Persaudaraan akan bercerai berai apabila terjadi perselisihan.
  18. Air cucuran atap jatuhnya ke pelimbahan juga. Artinya : Sifat-sifat anak biasanya menurun dari sifat orang tuanya.
  19. Air di cencang tiada putus. Artinya : Persaudaraan tidak akan putas karena hanya perselisihian kecil.
  20. Air di daun keladi. Artinya : Sukar di ajar atau dinasihati.
  21. Air diminum rasa duri, nasi dimakan rasa sekam. Artinya : Tidak enak makan dan minum (biasanya karena terlalu bersedih/duka).
  22. Air jernih ikannya jinak. Artinya : Negeri yang serba teratur dengan penduduknya yang serba baik,baik pula budi bahasanya.
  23. Air pun ada pasang surutnya. Artinya : Senang dan susah selalu silih berganti.
  24. Air susu dibalas dengan air tuba. Artinya : Perbuatan baik dibalas dengan perbuatan jahat.
  25. Air tenang menghanyutkan. Artinya : Orang yang kelihatannya pendiam, namun ternyata banyak menyimpan ilmu pengetahuan dalam pikirannya.
  26. Air yang tenang jangan disangka tiada berbuaya. Artinya : Orang pendiam jangan disangka tidak berani.
  27. Alah bisa karena biasa. Artinya : Segala kesukaran tak akan terasa lagi bila sudah biasa.
  28. Alang berjawab, tepuk berbatas. Artinya : Perbuatan baik dibalas dengan perbuatan baik, perbuatan jahat dibalas dengan perbuatan kejahatan pula.
  29. Anak bapak. Artinya : Anak lelaki yang berani.
  30. Anak dipangku dilepaskan, beruk di rimba disusui. Artinya : Selalu membereskan urusan orang lain tanpa mempedulikan urusan sendiri.
  31. Angan - angan mengikat tubuh. Artinya : Memikirkan yang tidak-tidak akhirnya menderita sendiri.
  32. Angin tidak dapat ditangkap, asap tidak dapat digenggam. Artinya : Sesuatu hal yang tidak dapat dirasakan.
  33. Anjing menggonggong, khafilah berlalu. Artinya : Biarpun banyak rintangan dalam usaha kita, kita tidak boleh putus asa.
  34. Api dalam sekam. Artinya : Hal-hal tidak baik yang tidak tampak dan bahkan semakin membahayakan.
  35. Asam di darat, ikan di laut bertemu di belanga. Artinya : Laki-laki dan perempuan kalau sudah jodoh pasti akan bertemu juga.
  36. Badan boleh dimiliki, hati jangan. Artinya : Ungkapan bahwa orang tersebut sudah memiliki kekasih, hatinya sudah ada yang memiliki. Secara fisik mau menuruti segala macam perintah yang menindas, namun di dalam hati tetap menentang.
  37. Bagai Makan Buah Simalakama. Artinya : Bagai seseorang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sangat sulit untuk dipilih.
  38. Bagai air di daun talas. Artinya : Selalu berubah-ubah atau tidak tetap pendiriannya.
  39. Bagai anak ayam kehilangan induk. Artinya : Bercerai berai karena kehilangan tumpuan.
  40. Bagai anjing beranak enam. Artinya : Kurus sekali.
  41. Bagai api dengan asap. Artinya : Tidak dapat dipisahkan.
  42. Bagai bara dalam sekam. Artinya : Perbuatan jahat yang tak tampak.
  43. Bagai bulan kesiangan. Artinya : Pucat dan lesu.
  44. Bagai di sayap dengan sembilu. Artinya : Rasa hati yang sangat pedih.
  45. Bagai duri dalam daging. Artinya : Selalu terasa tidak menyenangkan hati dan mengganggu pikiran.
  46. Bagai itik pulang petang. Artinya : Sangat lambat jalannya.
  47. Bagai kacang lupa akan kulitnya. Artinya : Tidak tahu diri, lupa akan asalnya.
  48. Bagai katak dalam tempurung. Artinya : Sangat sedikit pengetahuannya, kurang luas pandangannnya.
  49. Bagai kebakaran janggut. Artinya : Bingung tidak keruan.
  50. Bagai kerakap di atas batu, hidup segan mati tak mau. Artinya : Hidup dalam kesukaran / kesengsaraan. 24.
  51. Bagai kerbau dicocok hidung. Artinya : Menurut saja apa yang menjadi keinginan orang.
  52. Bagai mencincang air. Artinya : Mengerjakan perbuatan yang sia-sia.
  53. Bagai mendapat durian runtuh. Artinya : Mendapat keuntungan yang tidak disangka-sangka tanpa harus bersusah payah mendapatkannya.
  54. Bagai menegakkan benang basah. Artinya : Melakukan pekerjaan yang mustahil dapat dilaksanakan.
  55. Bagai mentimun dengan durian. Artinya : Orang yang lemah / miskin melawan orang kaya / kuat.
  56. Bagai menulis di atas air. Artinya : Melakukan perkerjaan yang sangat sukar atau membawa mustahil secara hasil.
  57. Bagai musang berbulu ayam. Artinya : Orang jahat bertingkah laku sebagai orang baik.
  58. Bagai musuh dalam selimut. Artinya : Musuh dalam kalangan / golongan sendiri.
  59. Bagai pagar makan tanaman. Artinya : Orang yang merusak barang / sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
  60. Bagai pinang dibelah dua. Artinya : Dua orang yang serupa benar.
  61. Bagai pungguk merindukan bulan. Artinya : Seseorang yang membayangkan atau menghayalkan sesuatu yang tidak mungkin.
  62. Bagai rambut di belah seribu. Artinya : Sedikit sekali.
  63. Bagai rumah ditepi tebing. Artinya : Selalu dalam kecemasan dan ketakutan.
  64. Bagai telur di ujung tanjuk. Artinya : Terancam bahaya.
  65. Bagaikan abu di atas tanggul. Artinya : Orang yang sedang berada pada kedudukan yang sulit dan mudah jatuh.
  66. Bagaikan air dengan minyak. Artinya : Tak dapat bersatu.
  67. Bagaikan api makan ilalang kering, tiada dapat dipadamkan lagi. Artinya : Orang yang tidak mampu menolak bahaya yang menimpanya.
  68. Bagaikan burung di dalam sangkar. Artinya : Seseorang yang merasa hidupnya dikekang.
  69. Bagaimana ditanam begitulah dituai. Artinya : Tiap-tiap orang ber buat jahat,jahatlah balasannya,begitu sebaliknya.
  70. Bahasa menunjukkan bangsa. Artinya : Budi bahasa atau pangrai serta tutr kata menunnjukkan sifat serta tabiatnya.
  71. Bak ilmu padi, kian berisi kian runduk. Artinya : Makin berilmu tidak sombong.
  72. Barangsiapa menggali lubang, ia juga terperosok ke dalamnya. Artinya : Bermaksud mencelakakan orang lain, tetapi dirinya juga ikut terkena celaka.
  73. Belum beranak sudah ditimang. Artinya : Belum berhasil, tetapi sudah bersenang-senang lebih dulu.
  74. Belum bertaji hendak berkokok. Artinya : Belum berilmu/kaya/berkuasa sudah hendak menyombongkan diri.
  75. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Artinya : Bersama-sama dalam suka dan duka, baik buruk sama-sama ditanggung.
  76. Bergantung pada akar lapuk. Artinya : Mengharapkan bantuan dari orang yang tidak mungkin memberikan bantuan.
  77. Berguru ke padang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar, bagai bunga kembang tak jadi. Artinya : Belajar harus sungguh-sungguh, jangan terputus di tengah jalan.
  78. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi. Artinya : Belajarlah sungguh-sungguh jangan tanggung-tanggung(ragu-ragu).
  79. Berjalan sampai kebatas, berlayar sampai kepulau. Artinya : Kita harus berusaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai suatu tujuan.
  80. Bermain air basah,bermain api hangus. Artinya : Setiap pekerjaan atau usaha ada susahnya.
  81. Bertepuk sebelah tangan . Artinya : Kebaikan yang hanya dari satu pihak.
  82. Besar pasak daripada tiang. Artinya : Besar pengeluaran daripada pendapatan.
  83. Biar lambat asal selamat,tak akan lari gunung dikejar. Artinya : Dalam mengerjakan suatu pekerjaan haruslah berhati-hati supaya selamat.
  84. Biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Artinya : Biarpun banyak rintangan dalam usaha kita, kita tidak boleh putus asa.
  85. Biduk lalu kiambang bertaut. Artinya : Lekas berbaik atau berkumpul kembali. ( Seperti perselisihan antara sanak keluarga yang kembali rukun ).
  86. Bumi tidak selebar daun kelor. Artinya : Dunia tidak sempit.
  87. Cepat kaki ringan tangan. Artinya : Suka menolong sesama umat.
  88. Cuaca di langit pertanda akan panas, gabak di hulu tanda akan hujan. Artinya : Sesuatu pasti akan ada identitas atau tanda khususnya.
  89. Dalam lautan dapat diduga, dalam hati siapa tahu. Artinya : Kita tidak mengetahui isi hati orang lain.
  90. Daripada hidup bercermin bangkai, lebih baik mati berkalang tanah. Artinya : Daripada hidup menanggung malu lebih baik mati.
  91. Daripada hidup berputih mata, lebih baik mati berputih tulang. Artinya : Lebih baik mati daripada menanggung malu.
  92. Daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri. Artinya : Sebaik-baik negeri orang tidak sebaik di negeri sendiri.
  93. Datang tampak muka, pulang tampak punggung. Artinya : Datang dan pergi hendaklah memberi tahu.
  94. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Artinya : Kita harus menyesuaikan diri dengan adat dan keadaan tempat tinggal yang kita tempati.
  95. Di mana kayu bengkok, di sana musang mengintai. Artinya : Orang yang sedang lengah mudah dimanfaatkan oleh musuhnya.
  96. Dibujuk ia menangis, ditendang ia tertawa. Artinya : Mau bekerja dengan baik jika sudah mendapat teguran.
  97. Digenggam takut mati, dilepas takut terbang. Artinya : Serba salah sama-sama merugikan.
  98. Dimana lalang habis, disitu api padam. Artinya : Hidup dan mati tidak dapat ditentukan, jika sudah saatnya pasti kita akan mati.
  99. Ditindih yang berat, dililit yang panjang. Artinya : Kemalangan yang datang tanpa bisa dihindari.
  100. Duduk sama rendah, tegak ( berdiri ) sama tinggi. Artinya : sama kedudukannya ( tingkatannya atau martabatnya ).
  101. Elok basa akan kekal hidup, elok budi akan bekal mati. Artinya : Orang yang baik budi balasannya akan disayang orang selama hidup dan setelah mati pun akan dikenang orang.
  102. Enak makan dikunyah, enak kata diperkatakan. Artinya : Sesuatu hal haruslah dimusyawarahkan terlebih dahulu.
  103. Esa hilang, dua terbilang. Artinya : Berusaha terus dengan keras hati hingga maksud tercapai.
  104. Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak. Artinya : Kesalahan / aib sendiri yang besar tidak tampak.
  105. Gajah mati karena gadingnya. Artinya : Orang yang mendapat kecelakaan atau binasa karena keunggulannya / tabiatnya.
  106. Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama. Artinya : Orang terkenal jika ia mati dalam beberapa lama masih disebut-sebut orang namanya.
  107. Gali lubang, tutup lubang. Artinya : Berhutang untuk membayar hutang yang lain.
  108. Gayung bersambut, kata berjawab. Artinya : Menangkis serangan orang, menjawab perkataan orang.
  109. Gigi dengan lidah ada kalanya bergigit juga. Artinya : Walau persahabatan sangat akrab ada kalanya berselisih juga.
  110. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Artinya : Kelakuan orang bawahan selalu mencontoh kelakuan atasannya..
  111. Habis manis sepah dibuang. Artinya : Sesudah tidak berguna lagi lalu dibuang / tidak dipedulikan lagi.
  112. Hancur badan di kandung tanah, budi baik dikenang jua. Artinya : Budi pekerti, amal kebaikan, akan selalu dikenang meski seseorang sudah meninggal dunia.
  113. Hangat-hangat tahi ayam. Artinya : Kemauan yang tidak tetap.
  114. Harapkan guntur di langit, air di tempayan dicurahkan. Artinya : Mengharapkan sesuatu yang belum tentu, barang yang sudah ada dilepaskan.
  115. Hasrat hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Artinya : Keinginan atau cita-cita yang mustahil dapat dicapai.
  116. Hawa pantang kerendahan, nafsu pantang kekurangan. Artinya : Hawa nafsu tidak boleh diremehkan harus dijaga sebaik-baiknya
  117. Hemat pangkal kaya, rajin pangkal pandai. Artinya : Orang yang hidup hemat akan menjadi kaya, orang yang rajin belajar akan menjadi pandai.
  118. Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah. Artinya : Selama hidup orang harus taat kepada adat kebiasaan dalam masyarakat.
  119. Hidup segan mati pun tak mau. Artinya : Hidup yang merana karena terus menerus sakit.
  120. Hujan emas di negeri orang, hujan batu dinegeri sendiri , baik juga di negeri sendiri. Artinya : Betapa senang dan bahagi di perantauan , tentu lebih senag dan bahagia di negeri sendiri.
  121. Ikhtiar menjalani, untung menyudahi. Artinya : Setiap orang harus berusaha sebaik-baiknya, berhasil tidaknya terserah kepada tuhan.
  122. Jangan disesar gunung berlari, hilang kabut tampaklah dia. Artinya : Hal yang sudah pasti, kerjakanlah dengan sabar tidak perlu tergesa-gesa.
  123. Jauh di mata dekat di hati. Artinya : Dua orang yang tetap merasa dekat meski tinggal berjauhan.
  124. Kalah jadi abu menang jadi arang. Artinya : pertengkaran / permusuhan akan merugikan kedua belah pihak ( sama-sama merugi ).
  125. Jauh panggang dari api. Artinya : Banyak bedanya, tidak kena, tidak benar.
  126. Jika ditampar sekali kena denda emas, dua kali setampar emas pula, lebih baik ditampar betul-betul. Artinya : Setiap perbuatan jahat itu sama saja akibatnya, meski besar ataupun kecil.
  127. Kalau dipanggil dia menyahut, kalau dilihat dia bersua. Artinya : Bisa menyampaikan maksud dengan cara yang tepat.
  128. Kalau pandai meniti buih, selamat badan sampai ke seberang. Artinya : Jika dapat mengatasi kesukaran tentu maksud dapat dicapai.
  129. Kalau tiada senapang, baik berjalan lapang. Artinya : Jika tidak bersenjata atau tidak bertenaga, sebaiknya mengalah.
  130. Kalau tidak angin bertiup, tidak akan pohon bergoyang. Artinya : Sesuatu hal yang terjadi tentu ada penyebabnya.
  131. Karena mata buta, karena hati mati. Artinya : Menjadi celaka karena terlalu menuruti hawa nafsunya.
  132. Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Artinya : Karena kejahatan atau kesalahan yang kecil, hilang kebaikan yang telah diperbuat.
  133. Katak hendak jadi lembu. Artinya : Orang hina / miskin / rendah hendak menyamai orang besar / kaya; congkak; sombong.
  134. Kecil-kecil cabai rawit. Artinya : Kecil, tetapi cerdik / pemberani / membahayakan.
  135. Kepala sama berbulu, pendapat berlain-lainan. Artinya : Setiap orang berbeda pendapatnya.
  136. Lain di mulut lain di hati. Artinya : Yang dikatakan / diucapkan berbeda dengan isi hatinya.
  137. Lain dulang lain kaki,lain orang lain hati. Artinya : Setiap orang punya pendapat, kehendak dan perasaan yang berbeda.
  138. Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Artinya : Tiap-tiap negeri atau bangsa berlainan adat kebiasaannya.
  139. Lancar kaji karena diulang, pasah jalan karena diturut. Artinya : Segala sesuatu harus dilakukan berulang ulang supaya paham.
  140. Lemak manis jangan ditelan, pahit jangan dimuntahkan. Artinya : Perundingan yang baik jangan disia-siakan, tetapi hendaknya dipikirkan secara dalam-dalam.
  141. Lempar batu sembunyi tangan. Artinya : Melakukan sesuatu, kemudian berdiam diri seolah-olah tidak tahu menahu.
  142. Lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya. Artinya : Lepas dari bahaya yang besar, jatuh ke dalam bahaya yang lebih besar lagi.
  143. Lidah tak bertulang. Artinya : Mudah saja mengatakan / menjanjikan sesuatu, yang berat adalah melaksanakannya.
  144. Lubuk akal tepian ilmu. Artinya : Seseorang yang dikenal memiliki banyak ilmu pengetahuan.
  145. Luka sudah hilang parut tinggal juga. Artinya : Setiap perselisihan selalu meninggalkan bekas dalam hati orang yang berselisih, walaupun perselisihan itu sudah berakhir.
  146. Makan hati berulam rasa. Artinya : Menderita karena perbuatan orang yang kita sayang.
  147. Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Artinya : Segala sesuatu dalam kehidupan bukan manusia yang menentukan.
  148. Malu bertanya sesat di jalan. Artinya : Kalau tidak mau berikhtiar tidak akan mendapat kemajuan.
  149. Membagi sama adil, memotong sama panjang. Artinya : Jika membagi maupun memutuskan sesuatu hendaknya harus adil dan tidak berat sebelah.
  150. Membelah dada melihat hati. Artinya : Ungkapan untuk menyatakan kesungguhan.
  151. Menang jadi arang, kalah jadi abu. Artinya : Kalah ataupun menang sama-sama menderita.
  152. Menanti-nanti bagaikan bersuamikan raja. Artinya : Menantikan bantuan dari orang yang tidak dapat memberikan bantuan.
  153. Menggantang asap. Artinya : Melakukan perbuatan yang sia-sia.
  154. Menghela lembu dengan tali, menghela manusia dengan kata. Artinya : Segala pekerjaan harus dilakukan menurut tata cara aturannya masing-masing.
  155. Menohok teman seiring dalam lipatan. Artinya : Mencelakakan teman sendiri.
  156. Murah dimulut, mahal ditimbangan. Artinya : Mudah sekali berjanji tetapi tidak pernah menepati.
  157. Musang berbulu ayam. Artinya : Orang jahat bersikap seperti orang baik.
  158. Musuh dalam selimut. Artinya : Musuh dalam kalangan / lingkungan sendiri.
  159. Nasi sudah menjadi bubur. Artinya : Sudah terlajur, tidak dapat diperbaiki atau diubah lagi.
  160. Nasi tak dingin, pinggan tak retak. Artinya : Orang selalu mengerjakan sesuatu dengan hati-hati.
  161. Orang mau seribu daya, bukan seribu dali. Artinya : Jika menghendaki sesuatu, pasti akan mendapatkan jalan, jika tidak menghendaki, pasti mencari alasan.
  162. Pandai berminyak air. Artinya : Pandai menyusun kata-kata untuk mencapai maksudnya.
  163. Pangsa menunjukkan bangsa, umpama durian. Artinya : Kita bisa melihat perangai seseorang melalui tutur katanya.
  164. Putih kapas dapat dibuat, putih hati berkeadaan. Artinya : Kebaikan hati yang bisa dilihat dari tingkah lakunya.
  165. Sakit sama mengaduh, luka sama mengeluh. Artinya : Seiya sekata dalam semua keadaan.
  166. Seberat-berat mata memandang, berat juga bahu memikul. Artinya : Seberat apapun penderitaan orang yang melihat, masih lebih menderita orang yang mengalaminya.
  167. Sedap jangan ditelan, pahit jangan segera dimuntahkan. Artinya : Berpikir baik-baik sebelum bertindak agar tidak kecewa.
  168. Sehari selembar benar, setahun selembar kain. Artinya : Suatu pekerjaan yang dilakukan dengan keyakinan dan kesabaran akan membuahkan hasil yang baik.
  169. Sekali air pasang, sekali tepian beranjak, Sekali air di dalam, sekali pasir berubah. Artinya : Setiap terjadi perubahan pimpinannya, berubah pula aturannya.
  170. Sekali jalan terkena, dua kali jalan tahu, tiga kali jalan jera. Artinya : Bagaimanapun bodohnya seseorang, jika sekali tertipu, tak akan mau tertipu lagi untuk kedua kalinya.
  171. Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Artinya : Sekali melakukan pekerjaan, beberapa maksud tercapai.
  172. Seludang menolak mayang. Artinya : Sebutan untuk orang sombong dan melupakan orang lain yang telah berjasa dalam hidupnya.
  173. Seorang makan cempedak, semua kena getahnya. Artinya : seorang berbuat salah, semua dianggap salah juga.
  174. Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Artinya : Sepandai-pandainya manusia, suatu saat pasti pernah melakukan kesalahan juga.
  175. Seperti cacing kepanasan. Artinya : Tidak tenang, selalu gelisah.
  176. Seperti durian dengan mentimun. Artinya : Orang lemah / miskin / bodoh melawan orang kuat / kaya / pandai.
  177. Seperti lebah, mulut bawa madu, pantat bawa sengat. Artinya : Berwajah rupawan namun perilakunya jahat.
  178. Serigala berbulu domba. Artinya : Orang yang kelihatannya bodoh dan penurut tetapi sebenarnya kejam, jahat, dan curang.
  179. Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Artinya : Pikir dahulu masak-masak sebelum berbuat sesuatu ( pikirkan untung dan ruginya ).
  180. Setali tiga uang. Artinya : Sama saja, tidak ada bedanya.
  181. Tahu asam garamnya. Artinya : Tahu seluk beluknya / berpengalaman.
  182. Tak ada gading yang tak retak. Artinya : Tidak ada sesuatu yang tidak ada cacatnya.
  183. Tambah air tambah sagu. Artinya : Tambah banyak permintaannya, bertambah pula biayanya. Bila bertambah anak, akan bertambah pula rezekinya.
  184. Tangan merentang bahu memikul. Artinya : Berani berbuat harus berani bertanggung jawab.
  185. Terbuat dari emas sekalipun, sangkar tetap sangkar juga. Artinya : Meskipun hidup dalam kemewahan tetapi terkekang, hati tetap merasa tersiksa juga.
  186. Terlalu aru berpelanting, kurang aru berpelanting. Artinya : Segala sesuatu yang berlebihan atau kurang akan berakibat kurang baik.
  187. Tertangguk pada ikan sama menguntungkan, tertanggung pada rangsang sama mengiraikan. Artinya : Suka dan duka dijalani bersama. Keuntungan yang didapatkan dinikmati bersama-sama, kesusahan yang dialami diatasi bersama-sama juga.
  188. Tiada rotan akarpun jadi. Artinya : Kalau tidak ada yang baik, yang kurang baik pun boleh juga.
  189. Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Artinya : Orang tua yang bersikap seperti anak muda, terutama dalam masalah percintaan.
  190. Umur setahun jagung. Artinya : Belum berpengalaman.
  191. Untung bagaikan roda pedati, sekali ke bawah sekali ke atas. Artinya : Keberuntungan atau nasib manusia tiada tetap, kadang di bawah dan kadang di atas.
  192. Yang buta peniup lesung, yang peka pelpas bedil. Artinya : Masing-masing ada faedahnya, asal diletakkan pada tempatnya.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...