Jumat, 27 September 2019

smater perlindungan dan penegakkan pancasila


Kompetensi Dasar : 
Perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang  Perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan hakikat perlindungan dan penegakkan hukum
  2. Mengidentifikasikan peranan lembaga penegakkan hukum
  3. Menguraikan peranan perlindungan dan penegakkan hukum dengan tepat
  4. Berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakkan hukum

A.     Konsep perlindungan dan penegakkan hukum
1.      Definisi dan Konsep Perlindungan serta Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan hukum itu ? Menurut Andi Hamzah sebagaimana di kutip oleh Soemardi dalam artikel nya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesua dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan nya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikel nya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga nya agar hak-hak nya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat di katakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga Negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar nya.

Ada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantara nya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai HaKI meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri pengaturan HaKI tersebut telah di tuangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UURI  Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UURI Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UURI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Tersangka sebagai pihak yang di duga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan hak-hak tersangka yang harus di penuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum di laksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pula tidak akan didapatkan. Itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai Negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
Ø  Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ø  Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara. Setiap warga Negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan di tegakkan.
Ø  Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto di dalam buku nya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2012 sangat bergantung pada hal – hal berikut, diantaranya:
a)      Hukumnya, maksudnya adalah undang–undang yang dibuat
Ø  tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara,
Ø  Undang – undang yang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara,
Ø  Undang – undang yang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dimana undang – undnag tersebut diberlakukan.

b)      Penegak hukum,
Yaitu pihak – pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Para penegak hukum harus menjalankan tugas dan wewnangnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oelh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.

c)      Masyarakat,
Yaitu masyarakat lingkungan (subjek hukum) dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d)      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e)      Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai – nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai – nilai mana yang merupakan konsepsi – konsepsi abstrak apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

B.     PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung kepada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk oleh anggota masyarakat.
Berikut dijelaskan secara singkat peran dan tugas/wewenang dari lembaga – lembaga penegak hukum, adalah sebagai berikut:
A. Peran Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).
 Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:
(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) menegakkan hukum; dan
(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
Ø  melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
Ø  menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
Ø  membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
Ø  turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
Ø  memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
Ø  melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Ø  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
ü  menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
ü  melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
ü  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
ü   memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
ü  melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai  yang tercantum dalam Pasal 16 UU RI No. 2 Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang diantaranya:
ü  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
ü  Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
ü  Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
ü  Menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
ü  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
ü  Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
ü  Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
ü  Mengadakan penghentian penyidikan;
ü  Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
ü  Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
ü  Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umu;
ü  Mengadakan tindakan lain menurut hukum  yang bertanggung dengan syarat sebagai berikut:
1)   Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2)   Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3)   Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya;
4)   Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5)   Menghormati hak asasi manusia.

B.    Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan  kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi dari kejaksaan yaitu:
a)      Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
b)      penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
c)      pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
d)      pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
e)      penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
f)       pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung

2.      Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu:
o   Di bidang pidana :
o   Melakukan penuntutan;
o   Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
o   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undnag;
o    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b.     Di bidang perdata dan tata usaha negara :
 Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan
·         Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
·         Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
·         Pengawasan peredaran barang cetakan;
·         Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
·         Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
·         Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Untuk mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu :
*      Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung
*      Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
*      Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).

C.    Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Keberadaan lembaga kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004. Berdasarkan UU RI No. 48 Thn. 2009, berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD RI bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh :
o   Mahkamah Agung,
o   badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung yang meliputi; badan peradilan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
o   Mahkamah Konstitusi
Lembaga – lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman lembaga – lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan – kekuasaan lain dalam memutusjkan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka keputusan hakim cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan meresaahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan hilang.
Menurut ketentuan UU RI No. 48 Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi:
Ø  Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
Ø  Hakim pada badan peradilan di bawah MA yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Ø  Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi.

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim melaksanakaan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan guna mengakan hukum.
Kewenangan :
                                i.            Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
                              ii.            Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
                            iii.            Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

D.    Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya., baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya.
Keberadaan advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu :
1.      Warga negara RI;
2.      Bertempat tinggal di Indonesia;
3.      Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri;
4.      Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun
5.      Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum;
6.      Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat;
7.      Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut – turut pada kantor advokat;
8.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
9.      Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyhai integritas yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Adapun hak dan kewajiban advokat/pengacara, yaitu:
1.      Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang perundang – undangan.
2.      Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan.
3.      Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4.      dvokat berhak mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk pembelaan  kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang – undangan.
5.      Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunilkasi elektronik advokat.
6.      Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban :
1.   advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama. Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya.
2.   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undnag – undnag.
3.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5.   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...