Senin, 21 Januari 2019

kelas x smater hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah


Kompetensi Dasar : 
Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI
  2. Menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat
  3. Menguraikan kedudukan dan peran pemerintah daerah
  4. Menyebutkan hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah

A.     Konsep desentralisasi dan otonomi daerah
a)      Pengertian Desentralisasi
1.      Menurut Bahasa. Istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
2.      Menurut Kelompok Anglo Saxon . Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
3.      Menurut Kelompok Kontinental. Desentralisasi dibedakan menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
b)     Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi
1.      Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
Ø  Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Ø  Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Ø  Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Ø  Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Ø  Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Ø  Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Ø  Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Ø  Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Ø  Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Ø  Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Ø  Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
2.      Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut :
Ø  Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Ø  Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Ø  Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Ø  Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Ø  Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
B.       OTONOMI DAERAH
a)      Pengertian Otonomi Daerah
Ø  Menurut J.Wajong. Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan pemerintahan sendiri. Sedangkan Ateng Syarifuddin menyebutkan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
Ø  Menurut CJ. Franseen. Otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Ø  UU Nomor 5 tahun 1974. otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 mengatakan, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        Dari berbagai berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah keleluasan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi atau devolusi.
b)      Landasan Hukum Penetapan Otonomi Daerah Di Indonesia
Ø  UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
Ø  Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
Ø  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
Ø  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Ø  Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
Ø  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Ø   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Ø  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Ø  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ø  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ø  Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c)    Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
a)      Nilai
Ø  Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
Ø  Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
b)      Dimensi
Ø  Dimensi Politik, Kabupaten/Kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
Ø  Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Ø  Kabupaten/Kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehinggaKabupaten/Kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
c)      Prinsip
Ø  Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Ø  Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air;
Ø  Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

B.     Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri- menteri negara. Atau dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para menteri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga ketertiban dalam kehidupan  masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai. Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (H. Nurul Aini dalam  Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
  1. Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
  2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
  3. Fungsi Pemberdayaan. Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi pengaturan dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah sebagai berikut.
Ø  Menyediakan infrastruktur ekonomi. Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
Ø  Menyediakan barang dan jasa kolektif. Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
Ø  Menjembatani konflik dalam masyarakat. Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
Ø  Menjaga kompetisi. Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
Ø  Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa. Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
Ø  Menjaga stabilitas ekonomi. Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma

Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain (UU No. 25 Tahun 2000, Pasal 2). Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
Ø  Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
Ø  Dana perimbangan keuangan.
Ø  Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Ø  Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Ø  Pendayagunaan sumber daya alam dan ppemberdayaan sumber daya strategis.
Ø  Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
Ø  Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Pemerataan dan keadilan.
Ø  Menciptakan demokratisasi.
Ø  Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
Ø  Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
Ø  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
Ø  Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
Ø  Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
Ø  Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
Ø  Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Ø  Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
Ø  Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.
C.     Kedudukan dan peran pemerintah daerah
ndonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis. 

Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
Ø  Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
Ø  Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
Ø  Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
Ø  Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Ø  Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
Ø  Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ø  Penyediaan sarana dan prasarana umum.
Ø  Penanganan bidang kesehatan.
Ø  Penyelenggaraan pendidikan.
Ø  Penaggulangan masalah sosial.
Ø  Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Ø  Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Ø  Pengendalian lingkungan hidup.
Ø  Pelayanan pertanahan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.
Ø  Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø  Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Ø  Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
Ø  Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
Ø  Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
Ø  Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ø  Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
Ø  Mengembangkan sistem jaminan sosial.
Ø  Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
Ø  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
Ø  Melestarikan lingkungan hidup.
Ø  Mengelola administrasi kependudukan.
Ø  Melestarikan nilai sosial budaya.
Ø  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
1.      Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
2.      Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
3.      Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
1.      kapabilitas (kemampuan aparatur),
2.      integritas (mentalitas),
3.      akseptabilitas (penerimaan), dan
4.      akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

D.     Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam laman Wikipedia, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
 Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu wakil kepala daerah. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :
1.      Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
2.      Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
3.      Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang berangkutan, maka gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan,dan fungsinya masing-masing.  Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan daerah provinsi , kabupaten, dan kota atau antara provonsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
wewenang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam pemyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada derah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan.
 Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Ø  Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Ø  Pengembangan kehidupan demokrasi.
Ø  Keadilan nasional.
Ø  pemerataan wilayah daerah.
Ø  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Ø  Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Ø  Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang :
Ø  Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
Ø  Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
Ø  Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
Ø  Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
Ø  Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
Ø  Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
Ø  Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
Ø  Standarisasi nasional;
Ø  Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Otonomi daerah merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan



Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...