Selasa, 29 September 2020

Kebebasan beragama dan berkepercayaan


 Ketentuan UUD NRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar :

Kebebasan beragama dan sistem pertahanan Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·               Menguraikan kebebasan beragama

·               Menjelaskan upaya membangun kerukunan umat beragama

·               Menganalisis substansi pertahanan negara

·               Menjelaskan kesadaran bela negara

Kebebasan beragama

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.

Makna Kemerdekaan beragama dan kepercayaan Indonesia menyatakan setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Jaminan UUD Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.


·              
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

·               Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

·               Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

·               Hak untuk hidup,

·               Hak untuk tidak disiksa,

·               Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,

·               Hak beragama,

·               Hak untuk tidak diperbudak,

·               Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan

·               Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Membangun kerukunan umat beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Arti, Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Hubungan sikap mental terhadap kerukunan umat beragama .Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.

a.       Apakah kerukunan antar umat seagama itu? Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

b.      Kerukunan antar umat beragama adalah? Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama.

c.       Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Substansi Pertahanan dan keamanan


Untuk memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia, membutuhkan banyak pengorbanan yang sangat besar, baik itu tenaga, harta dan bahkan nyawa dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan para pahlawan bangsa maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempertahankannya dimasa sekarang ini.

Usaha mempertahankan kemerdekaan ini juga telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita melalui sidang BPUPKI yang telah mencantumkan upaya pertahanan kemerdekaan ke dalam UUD 1945 bab XII tentang pertahanan negara (pasal 30) dengan berkeyakinan bahwa negara dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal tersebut harus di atur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga semakin memperjelas sistem petahanan keamanan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 hingga ayat 5 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan hal berikut.

1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.       Usaha Keamanan dan pertahanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3.       TNI terdiri atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.       Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.       Susunan dan kedudukan kewenangan TNI, Kepolisian Negara Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan di atur dengan undang - undang.

Ketentuan tersebtu diatas telah menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab daripada seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, bahwa pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan para masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.

 

 

 

UUD NRI Tahun 1945 juga telah memberi gambaran tentang Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau (Sishankamrata). Sistem ini pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, bahwa Sishankamrata sebagai penyelenggara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahnkan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berikut ini adalah rincian dari sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta adalah sebagai berikut.

·               Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

·               Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

·               Kewilayahan, yaitu gelas kekuaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Posisi wilayah Indonesia yang berada diposisi silang (antara 2 benua dan 2 samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sis lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran bela negara

Upaya bela negara adalahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.

Menurut Rukmini (2011:6)  kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.

 


Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah  melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.

Fungsi Dan Tujuan Bela Negara

·               Tujuan bela negara diantaranya

·               Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

·               Melestarikan budaya.

·               Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

·               Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

·               Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara diantaranya

·               Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

·               Menjaga keutuhan wilayah negara.

·               Merupakan kewajiban setiap warga negara.

·               Merupakan panggilan sejarah.

Manfaat Bela Negara

·               Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

·               Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

·               Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

·               Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

·               Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

·               Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

·               Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

·               Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

·               Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

·               Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat dan kepedulian antar sesama.

Unsur-unsur Bela Negara

·               Cinta tanah air

·               Kesadaranberbangsadan bernegara

·               Yakin akanpancasilasebagai ideologi negara

·               Relaberkurbanuntukbangsadan negara

·               Memilikikemampuanawalbelanegara

·               Bentuk-bentuk Bela Negara

·               Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha pembelaan negara melalui:

 

·               Pendidikan kewarganegaraan.

·               Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

·               Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib .

·               Pengabdian sesuai dengan profesi.

·               Bentuk bela Negara di lingkungan

·               Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat

·               Siskamling

·               Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam

·               Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunal

·               Keamanan rakyat (karma) yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanan

·               Perlawanan rakyat (wanra) yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.

Pertahanan sipil (hansip) yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa

Adapun contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan yaitu:

·               Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga).

·               Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).

·               Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah).

·               Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah).

·               Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat).

·               Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).

·               Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).

·               Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).

Selasa, 15 September 2020

Sistem demokrasi Pancasila

 

Sistem demokrasi Pancasila



Kompetensi Dasar :

Dinamika penerapan demokrasi Pancasila

Petunjuk Belajar Modul:            

1.      Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.      Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Menguraikan pengertian demokrasi Pancasila

·         Menjelaskan prinsip prinsip demokrasi Pancasila

·         Menganalisis Ciri ciri demokrasi Pancasila

·         Menjelaskan asas dan fungsi demokrasi Pancsila

 

Pengertian Demokrasi Pancasila

Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi.Ada juga pengertian lainnya tentang demokrasi pancasila yaitu bahwa demokrasi Pancasila yaitu suatu paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.

Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.Penjelasan poin-poin penting secara singkat mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  •   Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
  •          Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
  •        Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
  •      Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Supaya lebih mampu memahami tentang sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli sebagai berikut:

1.                    Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945

2.                    Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.                    Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Penerapan dari demokrasi tersebut didasari tentu dari lima sila dalam Pancasila. Supaya lebih lengkap lagi materinya, kali ini kita akan bahas mengenai prinsip Demokrasi pancasila. Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :


1.               Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.

2.           Demokrasi dengan kecerdasan. Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.  Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat bisa melakukan tindakan yang rasional.

3.                 Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui wakil rakyat.

4.                    Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting :

·         Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

·        Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

·        Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

·  Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5.                    Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance). Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pemerintahan dan juga rakyat.

6.            Demokrasi dengan hak asasi manusia. Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut.. Namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia.

7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya. Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani proses hokum

8.              Demokrasi dengan otonomi daerah. Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga berfungsi untuk menggali potensi dan memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya.

9.                    Demokrasi dengan kemakmuran Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.Hal ini berdampak pada menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil.

10.                 Demokrasi yang berkeadilan social. Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu.

Ciri ciri Demokrasi Pancasila

Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita berlanjut ke ciri-ciri Demokrasi Pancasila. Prinsip pada Demokrasi Pancasila berbeda dari Demokrasi Universal(secara luas). Kenapa? Sudah pasti karena Demokrasi Pancasila tidak lepas dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dimana ciri-cirinya yaitu :

1.                    Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

2.                    Tidak mengenal oposisi

3.                    Kebebasan individu tidak bersifat mutlak Adanya pemilu secara berkesinambungan

4.                    Adanya peran-peran kelompok kepentingan

5.                    Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas

6.                    Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah

7.                    Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak (musyawarah mufakat)

Dengan ciri-ciri diatas semakin diketahui dimana demokrasi ini terikat dengan Pancasila dan UUD 1945 maka pelaksanaanya pun harus sesuai.

 

Asas Demokrasi Pancasila


Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil suatu keputusan penting, untuk memenuhi tujuan penting ini Demokrasi Pancasila menerapkan asas :

·         Asas Kerakyatan. Merupakan asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal (berpadu) dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Pada asas kerakyatan, intinya adalah demokrasi pancasila ini memiliki dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat supaya memenuhi cita-citanya yang satu.

·         Asas Musyawarah. Asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

 Kemudian pada asas musyarawah, demokrasi pancasila memiliki dasar bahwa musyawarah merupakan media untuk mempersatukan pendapat secara rasa kasih sayang dan pengorbanan untuk kebahagian rakyat Indonesia.

Fungsi demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila juga memiliki fungsi. Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah :

·         Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia

·         Menjamin pemerintahannya yang bertanggung jawab

·         Tegaknya hukum dijamin dalam pancasila

·         Tegakknya NKRI juga berdasarkan sistem konstisional

·         Menjamin keikutserataan rakyat dalam kehidupan yang bernegara seperti ikut mensukseskan pemilu, pembangunan dan duduk dalam badan perwakilan dan juga permusyawaratan

·         Adanya hubungan yang sama, serasi, serasi dan juga seimbang mengenai negara yang dijamin.

 

Nilai-nilai Demokrasi Pancasila

Nilai-nilai moral demokrasi pancasila yang terkandung adalah

·         Adanya rasa tanggung jawab yang dimiliki atas ketuhanan Yang Maha Esa

·         Nilai demokrasi juga menjamin dan dapat mempersatukan bangsa

·         Dapat berguna untuk mewujudkan keadilan bersosial

·         Nilai demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia

 

 

 

Jumat, 11 September 2020

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

 


Kompetensi Dasar :

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul:

1.            Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.            Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.            Belajarlah secara mandiri

4.            Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1.              Menguraikan status warga negara
  2.              Menjelaskan asas kewarganegaraan Indonesia
  3.             Menganalisis syarat menjadi WNI
  4.        Menjelaskan penyebab hilangnya kewarganegaraan RI

 A.      Status warga negara


Rakyat merupakan satu dari beberapa syarat penting dalam keberlangsungan sebuah negara, karena rakyat merupakan elemen penting yang membentuk negara. Rakyat memiliki pengertian yang berbeda dengan penduduk maupun warga negara meskipun memiliki konsep yang sama namun pada dasarnya sangat berbeda.

Penduduk dibagi menjadi dua kategori yakni penduduk dan bukan penduduk. Yang dimaksud dengan penduduk ialah seseorang yang berdomisili baik menetap maupun tinggal di dalam sebuah wilayah negara. Serta yang di katakan dengan bukan penduduk ialah seseorang yang berada di satu wilayah sebuah negara namun tidak memiliki tujuan untuk berdomisili baik menetap maupun tinggal di negara yang dimaksud dalam waktu yang lama.

Warga negara terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu warga negara dan warga negara asing. Seseorang yang secara hukum dan legalitas merupakan anggota dari sebuah negara merupakan seorang warga negara. Serta pengertian warga negara asing ialah seseorang yang tinggal di suatu negara namun tak memiliki keterkaitan baik secara hukum dengan negara tersebut

               Pengertian Status Kewarganegaraan

Yang dimaksud dengan status ialah sebuah kondisi maupun kedudukan seseorang atau suatu badan bisa juga yang lainnya yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (dalam hal ini negara). Sedangkan pengertian kewarganegaraan ialah keikutsertaan seseorang menjadi anggota di dalam sebuah kendali lingkup politik negara. Dengan begitu dapat di simpulkan bahwa pengertian status kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara. Diantara hubungan negara dengan warga negara tersebut terjadi keterkaitan yang kemudian timbul sebuah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

Kewarganegaraan menurut pemahaman seorang Wolhoff ialah sebuah keanggotaan pada sebuah bangsa tertentu dalam hal ini sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena memiliki kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan adat budaya serta kesadaran nasional. Kewarganegaraan dan kebangsaan memiliki pengertian serupa namun memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.

Terdapat dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut penjelasannya.

Status dalam hukum, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek hukum ialah kedudukan seseorang sebagai warga negara dimana kedudukannya disahkan secara hukum (legal) yang berlaku dinegara tersebut.

Status dalam sosial, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek sosial ialah merupakan kedudukan seseorang sebagai warga negara yang kedudukannya diakui secara sosial namun belum memiliki kekuatan hukum atas status tersebut

Salah satu syarat untuk diterimanya status seseorang menjadi warga negara dan memiliki status kewarganegaraan secara legal ialah dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku  di sebuah negara. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dengan adanya Undang-undang yang menjadi sebuah landasan hukum persamaan kedudukan warga negara, maka kedudukan warga negara dalam negara menjadi semakin jelas dan kuat.

Menurut tata cara serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, terdapat dua cara yang lazimnya di pergunakan. yaitu stelsel aktif dan juga stelsel pasif, berikut penjelasannya:

Stelsel aktif ialah seseorang yang menginginkan menjadi anggota suatu negara secara aktif melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di negara tersebut (naturalisasi biasa).

Stelsel pasif ialah seseorang yang tanpa melakukan upaya hukum tertentu telah mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara atau dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara(naturalisasi Istimewa).

Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan. Berikut penjelasannya:

Hak opsi yakni sebuah hak dalam memilih dan menentukan status kewarganegaraan atau berpindah status kewarganegaraan (di dalam stelsel aktif)

Hak repudiasi yakni sebuah hak untuk tidak menerima status kewarganegaraan yang diberikan oleh suatu negara lain (di dalam stelsel pasif)

Pengertian status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling memiliki keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya. 

B.      Permasalahan terkait asas kewarganegaraan

Globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia membuat mobilias seseorang menjadi sangat tinggi, demi pekerjaan ataupun pendidikan seseorang bisa saja bertempat tinggal di luar negeri kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga. Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini dapat membuat anak hasil perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah maupun ibunya. Hal tersebut pun juga telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)

Beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan ialah sebagai berikut.

·         Apatride, yakni seseorang yang tak memiliki status kewarganegaraan. Sebagai contoh,  seseorang yang memiliki status kewarganegaraan y (menganut asas ius soli) lahir di negara x (menganut asas ius sanguinis), seseorang tersebut tidak diaui oleh negara x maupun negara y, hal tersebut yang membuatnya menjadi tanpa status kewarganegaraan.

·         Bipatride, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau disebut kewarganegaraan ganda. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan x (menganut asas ius sanguinis) lahir di suatu wilayah negara y (menganut asa ius soli). Kedua negara mengakui seseorang tersebut sebagai warga negaranya karena pertalian darah engan orangtuanya dan juga tempat keahirannya

·         Multipatride, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua. Seseorangyang telah memiliki status kewarganegaraan ganda kemuian pemberian status kewarganegaraan dari negara lain tersebut tan pa melepas status kewarganegaraan yang telah dimiliki sebelumnya.

Asas-asas Kewarganegaraan

Asas merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan asas kewarganegaraan  ialah dasar untuk menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di negara Indonesia, terdapat beberapa cara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.

·         Asas ius sanguinis (hubungan darah), yakni status kewarganegaraan yang didapatkan dari hubungan pertalian darah atau keturunan. Sebagai contoh jika seorang bayi dilahirkan di suatu negara x dan orang tuanya berstatus kewarganegaraan negara y, maka secara otomatis bayi tersebut memiliki status kewarganegaraan y.

·         Asas ius soli (tempat lahir), yakni status kewarganegaraan yang ditentukan menurut tempat kelahiran. Sebagai contoh, seseorang dilahirkan di suatu negara x namun orang tua memiliki status kewarganegaraan negara y, maka seseorang tersebut dapat mendapatkan status kewarganegaraan negara x (dengan ketentuan sesuai negara tersebut).Naturalisasi, mendapatkan status kewarganegaraan negara tertentu dengan jalan mengajukan permohonan.

·         Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yakni dasar dalam menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan lintas negara.

C.      Syarat menjadi WNI

Menjadi warga negara Indonesia atau naturalisasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.

·         Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara.

·         Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Selama bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:

·         Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah

·         Pada waktu permohonan menjadi WNI, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

·         Sehat jasmani dan rohani

·         Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

·         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

·         Menjadi WNI tidak membuat orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Karena Indonesia menganut prinsip satu kewarganegaraan

·         Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap

·         Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

·         Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan pemohon, nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan kewarganegaraan suami atau istri 

Dokumen yang diperlukan Selain itu, pemohon harus membuat permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

·         Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

·         Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian tempat tinggal pemohon

·         Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal

·         Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. serta akan membela dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas

·         Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Apabila pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka bisa untuk diproses menjadi warga negara Indonesia. Serta menanggalkan kewarganegaraan lamanya. Banyak pemain bola dinaturalisasi jadi Warga Negara Indonesia. Bagi penggemar sepakbola, mungkin sudah tidak asing dengan nama Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Greg Nwokolo, dan sejumlah nama pesepakbola yang sebelumnya berkewarganegaraan asing dan kini sudah menjadi warga negara Indonesia.

Beberapa nama pemain sepakbola yang memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia antara lain:

·         Cristian Gonzalez (Uruguay)

·         Maitimo (Belanda)

·         Diego Michiels (Belanda) 

Keuntungan dari naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia

Menjadi warga negara Indonesia melalui jalur naturalisasi tentu memiliki manfaat dan keuntungan bagi pemohon, terlebih lagi untuk pemohon yang memiliki pekerjaan ataupun aktivitas di Indonesia seperti para pemain bola, sehingga marak pemain asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

               Sisi negatif dari Naturalisasi

Naturalisasi juga bagaikan pisau bermata dua karena memiliki sisi negatif juga. Sisi negatifnya adalah program naturalisasi banyak dimanfaatkan oleh tim nasional ataupun klub sepakbola di Indonesia untuk mendapatkan pemain asing dengan kualitas baik untuk menjadi warga negara Indonesia. Sehingga seringkali mengabaikan pengembangan pemain muda lokal yang pada dasarnya juga memiliki bakat dan kemampuan yang tidak kalah baik dengan para pemain asing yang dinaturalisasi.

D.      Penyebab kehilangan kewarganegaraan

Adanya sekira 660 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Suriah sedang menjadi polemik. Adalah terjadinya pro dan kontra apakah menerima mereka kembali atau tidak? Mau dipulangkan atau tidak? Mereka itu disebut-sebut WNI yang dulunya pergi ke Suriah untuk gabung kelompok radikal ISIS. Tentu saja ada kekhawatiran tersendiri kalau mereka kembali ke Indonesia. Sejumlah petinggi negara ini, termasuk Presiden Jokowi terkesan ogah menerima mereka kembali. Di sini juga pro kontra terjadi. Yang pro salah satunya menyebut apapun yang terjadi, mereka ini tetap WNI statusnya.


Status WNI diatur di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada regulasi itu juga diatur tentang bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya. Detilnya ada di Bab IV soal Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 23 disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang    

    bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang  

    bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri

    dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa

    kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di

    Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat

    oleh WNI

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau

   bagian dari negara asing

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan

   untuk suatu negara asing

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat

    diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas

    namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus

   bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak  

   menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu

   berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan

 ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Pada Bab tersebut juga diatur pasal-pasal lain, hingga Pasal 30 soal bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan. Di situ juga disebutkan, misalnya seorang perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...