Tampilkan postingan dengan label SMATER XI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMATER XI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2020

sifat sifat Ham dan kewajiban asazi manusia

Kasus – Kasus Pelanggaran HAM

 

Kompetensi Dasar :

tentang  sifat sifat Ham dan kewajiban asazi manusia 

Petunjuk Belajar Modul:

Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep   sifat sifat Ham dan kewajiban asazi manusia tanpa atau dengan bimbingan guru. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit. Belajarlah secara mandiri

Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Sifat sifat HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus bila dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ini ciri khusus hak asasi manusia:

·         Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau pun diserahkan.

·         Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapat semua hak, baik itu hak sipil, hak ekonomi, politik, sosial, juga budaya.

·         Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah ada sejak manusia lahir.

·         Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, jenis kelamin, suku, atau pun perbedaan yang lainnya.

2.       Penggolongan HAM

Bermacam-macam HAM dan secara garis besar, hak asasi manusia bisa digolongkan mkedalam enam macam. Yakni:

1.       Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi merupakan hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Berikut adalah contohnya:

·         Hak kebebasan untuk dapat berpergian, bergerak, dan juga berpindah-pindah tempat.

·         Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau pun berpendapat.

·         Hak kebebasan dalam memilih serta aktif berorganisasi.

·         Hak kebebasan dalam memilih, menjalankan , juga memeluk agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

2.       Hak Asasi Politik

Hak asasi politik merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. berikut adalah contohnya:

·         Hak dalam memilih dan juga dipilih dalam pemilihan umum.

·         Hak dalam ikut serta kegiatan pemerintahan.

·         Hak dalam mendirikan partai politik juga mendirikan organisasi politik lainnya.

·         Hak untuk membuat juga mengajukan usulan petisi.

3.       Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yakni hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum serta pemerintahan. Berikut adalah contohnya:

·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

·         Hak menjadi PNS atau pegawai negeri sipil.

·         Hak mendapat layanan serta perlindungan hukum.

4.       Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan segala kegiatan perekonomian. Berikut adalah contohnya:

·         Hak kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan jual beli.

·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

·         Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang-piutang.

·         Hak kebebasan dalam mempunyai sesuatu.

·         Hak memiliki dan juga mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.       Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan merupakan hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Berikut beberapa contohnya:

·         Hak mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.

·         Hak persamaan dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penahanan, penangkapan di muka hukum.

6.       Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat, contohnya ialah:

·         Hak memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.

·         Hak untuk mendapatkan pengajaran.

·         Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

 

3.       Kewajiban asazi manusia

Mungkin istilah KAM terasa asing ditelinga masyarakat Indonesia, berbeda halnya dengan hak asasi manusia. Memang kewajiban asasi nyatanya kalah populer dengan hak asasi. rasanya amat wajar, sebab kewajiban asasi tidak terlalu banyak didengungkan atau digembor-gemborkan. Bahkan seperti yang kita rasakan bersama kewajiban asasi manusia seperti tidak ada.

Kewajiban asasi manusia secara singkat dapat didefinisikan atau diartikan sebagai suatu kewajiban dalam melaksanakan kehidupan. Hal ini tentu wajib dilakukan setiap manusia, dimana pun mereka berada, tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kewajiban asasi manusia merupakan pasangan hak asasi manusia, sebab seperti yang telah kita sama-sama tahu, hak harus diimbangi dengan kewajiban.

Istilah kewajiban asasi manusia sendiri di Indonesia kurang populer dikalangan masyarakat secara luas, padahal kam sendiri ada sebagai pembatas egoisme antar individu.

Dalam menjalankan hidup berbangsa dan bernegara seringkali kita lupa dengan kewajiban asasi yang harus dipenuhi, yang ada hanya bagaimana hak-hak kita sebagai manusia terpenuhi secara utuh.

Manusia sebagai mahluk yang sempurna, sebenarnya memiliki kemampuan membedakan mana yang baik dan buruk, baik bagi dirinya pribadi maupun bagi orang lain.

Dengan memahami kewajiban menggunakan kesadaran penuh, maka akan tercipta sebuah lingkungan dan hubungan yang kondusif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sudah sepantasnya setiap individu memiliki sifat dan prilaku yang baik, memikirkan lingkungan dan sesama yang didisekitarnya.

 

Curzon mengelompokan kewajiban ke dalam 5 bagian, yaitu:

a)      Kewajiban mutlak, adalah kewajiban yang hanya tertuju pada diri sendiri, dalam hal ini tidak melibatkan orang orang lain.

b)      Kewajiban publik, ialah kewajiban yang berkorelasi dengan kepentingan atau hak khalayak. Sehingga mematuhi hak publik serta kewajiban perdata yang timbul dari hasil korelasi antara kewajiban perdata dan haknya.

c)       Kewajiban positif,  suatu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu, sedangkan kewajban negatif adalah kebalikannya.

d)      Kewajiban universal atau umum, merupakan sebuah kewajiban yang diberlakukan untu setiap orang tanpa terkecuali, kewajiban umum ini merupakan kebalikan dari kewajiban khusus.

e)      Kewajiban primer, merupakan sebuah kewajiban yang muncul tidak melawan hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, kira-kira apa ya yang termasuk kedalam kewajiban asasi manusia. Berikut merupakan contoh kewajiban asasi manusia atau yang disebut dengan KAM.

·         Kewajiban kepada Tuhan, pada umumnya setiap orang telah bersepakat bahwa setiap dari manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan yang harus ditunaikan atas karunia yang telah diberikannya.

·         Kewajiban sebagai manusia, manusia sebagai mahluk yang memiliki akal dan pikiran bertanggung jawab atas hidupnya, menjaga segala sesuatu yang telah dianugrahkan Tuhan.

·         Kewajiban moral, buah dari sebuah pikiran dan akal salah satunya adalah moral yang tercipta di masyarakat.

·         Kewajiban sosial, manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, sehingga manusia yang satu dengan yang lainnya memiliki kewajiban yang sama.

·         Kewajiban dalam keluarga, bisa dikatakan keluarga merupakan komunitas terkecil dalam kehidupan kita, selain memiliki hak sebagai anggota keluarga, setiap anggota atau orang yang ada dilingkungan tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

·         Kewajiban atas pekerjaan, rasanya hal ini sudah sangat umum sekali, setiap orang yang memiliki pekerjaan bertanggung jawab atas pekerjaannya.

KAM ini dapat menjadi sebuah solusi, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki kewajiban atas orang lain. Salah satu contoh kewajiban manusia yang sangat sederhana adalah tentang bagaimana saling menghormati antar sesama.

Beda halnya ketika kita mengedepankan hak atas diri kita, maka yang muncul adalah tuntutan-tuntutan atas penghormatan orang lain terhadap diri kita.

Maka jelaslah kewajiban asasi manusia dalam hal ini sangat dibutuhkan. Barangkali kewajiban asasi manusia ini merupakan hal yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus yang mengatasnamakan HAM. KAM ini dapat menjadi sebuah solusi, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki kewajiban atas orang lain. Salah satu contoh kewajiban manusia yang sangat sederhana adalah tentang bagaimana saling menghormati antar sesama.

a)      Beda halnya ketika kita mengedepankan hak atas diri kita, maka yang muncul adalah tuntutan-tuntutan atas penghormatan orang lain terhadap diri kita.

b)      Maka jelaslah kewajiban asasi manusia dalam hal ini sangat dibutuhkan. Barangkali kewajiban asasi manusia ini merupakan hal yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus yang mengatasnamakan HAM.

c)       Demikian pembahasan mengenai pengertian kewajiban asasi manusia yang dapat dijelaskan serta dipaparkan, semoga kita dapat memahami KAM lebih mendalam sama halnya dengan HAM


Sabtu, 11 Juli 2020

Konsep hak dan kewajiban asazi manusia


Kasus – Kasus Pelanggaran HAM 

Kompetensi Dasar :

Konsep hak dan kewajiban asazi manusia

Petunjuk Belajar Modul:

  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep hak dan kewajiban asazi manusia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara mandiri
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1. Pengertian HAM
  2. Sejarah HAM
  3. Makna HAM
  4.  Kewajiban asazi manusia

 1.       Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini muncul sejak manusia itu terlahir dan hidup di dunia. HAM melekat di diri manusia. Hak manusia tidak tergantung pada pemberian orang lain, masyarakat, bahkan negara. Bisa dikatakan hak manusia tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa.Manusia terlahir dengan martabat tinggi, punya akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu hak bersifat universal, yang berarti berlaku di mana saja, kepada atau untuk siapa saja, dan tidak bisa diambil oleh orang lain.

 Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Sedangkan merujuk pada laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, HAM di Indonesia  dinilai universal telah dimuat dalam Konstitusi RI (Republik Indonesia). Baik pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 ataupun pada batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945

Nah, berikut beberapa pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli yang telah dirangkum  :

  •           HAM menurut John Locke.  Dilansir dari unlhumanrights.org John Locke memberikan pandangan tentang sifat alami manusia. Menurutnya, manusia secara alaminya dalam keadaan tanpa politik (apolitical). Di mana hak alamiah ini harus dilindungi oleh pemerintah. HAM menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.
  •       HAM Menurut Jan Materson. Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM ialah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.
  •       HAM menurut Miriam Budiarjo..Miriam Budiarjo merupakan pakar ilmu politik Indonesia. Dia juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.
  •         HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto..Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.
  •      HAM menurut undang-undang. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 2       Sejarah HAM

Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momentersebut diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga       penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan maupun berat belum tertangani secara maksimal.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai ha asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas dan mengetahui sejarah perembangan hak asasi manusia di dunia. Dimana setiap manusia menginginkan hak-hak tersebut ditegakkan. Sebelum masehi, Filosofi Yunani seperti Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) mengajarkan pemerintah hars berdasarkan kekuasaan pada kemauan dan kehendak warga negara. Pengakuan serta perjuangan hak asasi manusia d dunia ditandai dengan berbagai macam dokmen-dokumen, diantaranya 

Ø  Magna Charta, Pada awal abad ke XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak kekuasaan absolutisme Raja

Ø  Bill Of Rights. nLahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkan

Ø  Pettion Of Rights. Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu :

1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

Ø  Deklerasi Amerika Serikat. Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada tahun 1776, berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran Filosof John locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti ha atas hidup, kebebasan, dan mili yang menjadi pegangan rayat Amerika Serikat untuk melawan penguasa Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu :

1) kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,

2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,

3) kebebasan dari rasa takut, dan

4) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

Empat kebebasan Roosevelt pada hakekatnya merupakan tiang penyangga hak – hak asasi manusia yang paling mendasar.

Ø  Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia di Perancis.. Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “ yaitu mengenai hak – hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain :

1) Manusia dilahiran merdeka dan tetap merdeka,

2) Manusia mempunyai hak yang sama,

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,

4) Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan

5) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

Ø  Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.. Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang   mempunyai hak, diantaranya :

1.       Hak hidup,

2.       Hak kemerdekaan dan keamanan badan,

3.       Hak diakui kepribadiannya,

4.       Hak mendapatkan asylum,

5.       Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,

6.       Hak mendapatkan suatu kebangsaan,

7.       Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,

8.       Hak bebas memeluk agama,

9.       Hak mengeluarkan pendapat, dan

10.   Hak mendapat jaminan sosial.

 

7.       3. Sifat sifat HAM

Semua manusia memiliki HAM atau hak asasi manusia. HAM dimiliki oleh tiap orang sejak lahir sebagai hak dasar tiap manusia. Terdapat beberapa sifat-sifat HAM yang khusus dan paling utama dari hak asasi manusia. Artikel ini akan menjelaskan sifat-sifat HAM itu apa saja beserta ciri-ciri HAM dan hakikat HAM yang lengkap.

1.       HAM bersifat universal. Apa maksud HAM bersifat universal? Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.

2.       HAM bersifat hakiki. Apa maksud HAM bersifat hakiki? Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.

3.       HAM bersifat utuh. Apa maksud HAM bersifat utuh? Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

 4.       HAM bersifat tetap. Apa maksud HAM bersifat tetap? Hak asasi manusia bersifat tetap,    artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Tiap manusia memiliki HAM sejak lahir sampai meninggal dan HAM itu tidak dapat dihilangkan atau dicabut.

5.       HAM bersifat kodrati. Apa maksud HAM bersifat kodrati? Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.

 6.       HAM hanya dimiliki manusia. Hak asasi manusia hanya dimiliki oleh manusia. Sebagai makhluk sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM hanya dimiliki manusia, sesuai dengan namanya yaitu hak asasi bagi manusia.

 4.       Kewajiban asazi Manusia

Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya. Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta peduli dengan kepentingan sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.

 Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya.Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya. Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:

 Ø  kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,

Ø  kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,

Ø  kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,

Ø  dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.

Ø  Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.

 Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.

Materi PPT pelengkap dalam mengerjakan soal silahkan buka link di bawah ini

https://www.slideshare.net/agunges/konsep-hak-dan-kewajiban-manusia?qid=ab51a1e1-243b-4126-9995-e67598eef06a&v=&b=&from_search=7

 

 

 


Rabu, 24 April 2019

Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI


Kompetensi Dasar : 
Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan makna persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Menjelaskan Indonesia sebagai satu kesatuan politik
  3. Menjelaskan Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi
  4. Menguraikan Indonesia sebagai satu kesatuan sosial budaya
  5. Menyimpulkan Indonesia sebagai satu kesatuan Hankam
  6. Menguraikan deklarasi Djuanda
  7. Menjelaskan unsur unsur Wawasan Nusantara
  8. Menyebutkan keunggulan Indonesia
  9. Menjelaskan faktor penghambat dan pendorong NKRI
  10. Menguraiakan arti penting persatuan dan kesatua

A.     Makna persatuan dan kesatuan bangsa
Persatuan dan Kesatuan Bangsa – Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat istiadat di dalamnya. Di sisi lain, Bangsa Indonesia dikenal memiliki masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Multikulturalitas dan Kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang ada. Bila dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang luar biasa besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas dapat menghasilkan perpecahan. oleh karena itu Persatuan dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia.

Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata “satu” yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata Persatuan sendiri bisa diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Dengan demikian persatuan dan kesatuan memiliki makna “bersatunya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi”. Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai persatuan bangsa / negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah “Persatuan Indonesia” merupakan faktor kunci yaitu sebagai sumber motivasi, semangat dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal tersebut juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan Indonesia tlah sampelah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kdepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). dalam Pasal 1 ayat 1 UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik”. selanjutnya ditegaskan dalam Sila ketiga Pancasila tentang tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan tersebut.

Makna Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya, yaitu:
Ø  Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
Ø  Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
Ø  Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain..

Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Jika dikaji lebih jauh, dari arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan dari keberagaman di Indonesia yang juga harus kita hayati:
Ø  Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita harus mencintai bangsa Indonesia, namun hal tersebut bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Kita tidak bisa memaksakan kehendak kita kepada negara lain karena pandangan seperti itu akan mencelakakan sebuah bangsa. karena sikap tersebut bertentangan dengan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ø  Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, adat istiadat dan bahasa yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita untuk saling menghargai dan bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Ø  Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. kita memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap diri kita sendiri, terhadap sesama manusia, dan tanggung jawab dalam hubungannya dengan Tuhan YME.
Ø  Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.
Ø  Prinsip Wawasan Nusantara
Melalui wawasan nusantara, kedudukan masyarakat Indonesia diletakkan dalam kerangka kesatuan politik, budaya, ekonomi, sosial serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan ini, manusia Indonesia merasa satu, sebangsa senasib sepenanggungan, dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
            Proses tahapan penyatuan Indonesia
           
1.      Perasaan senasib
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang berada dalam masa penjajahan (pemerintahan kolonial). Kondisi tersebut telah melahirkan rasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari cekraman penjajah. Perasaan Senasib sepenanggungan ketika sama-sama merasakan penjajahan menjadikan mereka bersatu untuk berjuang melawan penjajah tanpa memandang latar belakang agama, suku, asal-usul etnis, bahasa maupun golongan.
2.      Sumpah Pemuda
Kebulatan tekad untuk menciptakan Persatuan Indonesia kemudian tercermin di ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang diprakarsai oleh pemuda perintis kemerdekaan yang berbunyi:
o   Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.
o   Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
o   Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
3.      Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo pada 20 Mei 1908, Budi Utomo merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo beserta para mahasiswa STOVIA. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. Setelah Organisasi Budi Utomo lahir kemudian bermunculan organiasasi lain yang bertujuan mencapai Kemerdekaan Indonesia. Organisasi tersebut adalah, Serikat Islam Tahun 1911, Muhammadiyah Tahun
4.      Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia, ini berarti bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya pada saat diproklamasikan. Puncak bukanlah akhir, oleh karena itu perjuangan belum selesai karena itu kita sebagai generasi muda harus tetap berjuang untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang kehidupan. Proklamasi memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan sejak saat itu bangsa Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri tanpa campur dari negara lain.

Indonesia sebagai satu kesatuan politik
Dalam kehidupan politik ini akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif, kuat serta terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Meliputi :
Ø  Setiap pelaksanaan politik telah diatur di dalam undang-undang tentang partai politik, tentang pemilihan umum, dan tentang pemilihan presiden. Pelaksanaan politik tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus mementingkan persatuan bangsa.
Ø  Dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa pengecualian apapun.
Ø  Mengembangkan sikap hak asasi manusia (HAM) dan juga pluralism dalam mempersatukan serta mempertahankan kesatuan dari berbagai perbedaan, seperti agama, suku, dan bahasa. Hal ini bertujuan agar tercipta rasa toleransi.
Ø  Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan, agar dapat meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Ø  Memperkuat korps diplomatic dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia, khususnya pulau terluar dan pulau kosong dan meningkatkan peran bangsa Indonesia di kancah dunia Internasional.

B.     Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini akan terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di lain sisi, Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap daerah secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.Meliputi :
Ø  Kekayaan di wilayah nusantara secara menyeluruh, baik yang potensial maupun yang efektif dengan modal yang dimiliki bersama oleh bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
Ø  Pemerataan tingkat perkembangan ekonomi di seluruh daerah. Pemerataan di sini dilakukan tanpa harus mengabaikan ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Ø  Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomis kerakyatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ø  Pembangunan ekonomi harus sesuai dengan orientasi pada tiga sektor, yaitu pemerintahan, perindustrian dan pertanian.
Ø  Pembangunan ekonomi harus memperlihatkan keadilan serta keseimbangan antar daerah yang diharapkan dapat menciptakan upaya otonomi daerah dalam keadilan ekonomi.
Ø  Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, contohnya dengan memberikan fasilitas kredit mikro untuk pengembangan usaha kecil.

Indonesia sebagai satu kesatuan sosial budaya
Indonesia merupakan negara yang beruntung karena memiliki beragam corak budaya. Corak budaya yang beraneka ragam itulah yang kemudian menjadikan salah satu sumber kekayaan bangsa Indonesia. Meskipun telah memiliki banyak sekali kebudayaan asli, Indonesia tidak menolak masuknya budaya asing, namun dengan satu syarat bahwa budaya asing tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dari bangsa Indonesia sendiri. Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan sosial dan budaya memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Ø  Menciptakan kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama atau status sosial.
Ø  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, baik dari segi agama, sosial, budaya, dan daerah asal.
Ø  Mengembangkan budaya asli Indonesia demi terciptanya kelestarian dan kekayaan bangsa Indonesia. Selain itu, pengembangan budaya Indonesia ini dapat dijadikan sebagai kegiatan kepariwisataan yang nantinya dapat memberikan sumber pendapatan, baik bagi daerah maupun nasional.

Indonesia sebagai satu kesatuan Hankam
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dalam lingkup kesatuan, pertahanan dan keamanan memiliki tujuan agar dapat menumbuhkan kesadaran cinta bangsa dan tanah air. Apabila seluruh rakyat memiliki rasa cinta, maka diharapkan setiap warga negara memiliki sikap siaga untuk membela negara dari segala macam ancaman.

Adapun cakupan dari implementasi kesatuan, pertahanan dan keamanan wawasan nusantara adalah:
Ø  Memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut berperan aktif sebagai wujud dari kewajiban setiap warna negara. Contohnya dalam meningkatkan kemampuan disiplin, belajar kemiliteran, memelihara lingkungan dan melaporkan hal-hal mencurigakan atau menanggu kehidupan bermasyarakat kepada aparat.
Ø  Menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Ø  Membangun rasa persatuan dan kesatuan dengan cara membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antar warga negara secara menyeluruh. Dalam artian, solidaritas tersebut tidak terbatas pada asal daerah.

Deklarasi Djuanda
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan :
Ø  Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
Ø  Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
Ø  Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.      Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.      Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.      Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia
Deklarasi Djuanda sangat berpengaruh pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya deklarasi ini, laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia. Sebelumnya laut antar pulau dianggap sebagai kawasan bebas dan bukan menjadi bagian dari Indonesia, karena yang diakui hanya wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.
Hasil Deklarasi Djuanda juga menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja. Perdana Menteri Indonesia saat itu Djuanda Kartawidjaja memiliki inisiatif untuk merubah aturan ini. Ia pun menjadi tokoh Deklarasi Djuanda dan namanya bahkan digunakan sebagai nama deklarasi ini.
Dalam deklarasi ini terkandung konsepsi negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga mendapat pengakuan internasional. Deklarasi ini sendiri baru diakui dunia internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun setelah awal deklarasi. Selain itu isi Deklarasi Juanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai negara maritim dalam posisi geografinya.

Unsur unsur Wawasan Nusantara
1.      Wadah,  meliputi
Ø  Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Ø  Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
Ø  Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.      Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
Ø  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
Ø  Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
Ø  Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
a)      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
b)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
d)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f)       Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Laku ,Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

B. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI

Konsep negara kesatuan
Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan  sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.


Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Karena terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Banyak ahli yang mendefinisikan tentang pengertian negara kesatuan. Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.
Nama pakar
Makna Negara Kesatuan
Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
Abu Daud Busroh 
Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara tersebut.
C.F. Strong
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
Persamaan dari ketiga pendapat diatas adalah sama-sama memiliki makna bahwa Negara kesatuan hanya terdapat satu Negara saja, dan dalam suatu Negara kesatuan tidak ada Negara lainnya. Dan menurut saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas. Menurut saya negara kesatuan adalah suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Beberapa negara di dunia yang menggunakan bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut.
Nama Negara
Nama Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan
Afghanistan
Presiden Ashraf Ghani, Kepala Badan Eksekutif, Abdullah Abdullah
Republik Rakyat Tiongkok
Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Keqiang
Jepang
Kaisar Akihito, Perdana Menteri Shinzō Abe
Filipina
Presiden Benigno Aquino III Wakil Presiden Jejomar Binay
Korea Selatan
Presiden Park Geun-hyem, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn

Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat karena dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat dan wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut
1.      Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana jika dibandingkan dengan bentuk federal.
2.      Apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
3.      Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
4.      Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat.

Menurut C.F Strong negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. 

Pendapat tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Secara umum bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat. 
2.      Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
3.      Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Konsep Negara federal
Pengertian negara federal atau federal state menurut C.F. Strong cukup sulit untuk dirumuskan dikarenakan negara federal merupakan konsep yang digabungkan antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Hal ini menurutnya sebuah konsep yang bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal. Pada pelaksanaannya, bahwa penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.
Selanjutnya menurut K.C.Wheare pengertian negara federal adalah negara dimana kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang bidang tertentu bebas satu sama lain.
Sekalipun banyak perbedaan antara negara federal satu dan yang lainnya, ada satu prinsip yang mereka rasa harus ditegakkan yaitu hal hal yang berhubungan dan penting untuk seluruh negara bagian diatur oleh kekuasaan federal. Contohnya, dalam hal mencetak uang, perjanjian internasional dan lainnya. Contoh hal hal yang dapat negara bagian atur tanpa adanya campur tangan negara bagian lain atau kekuasaan federal adalah kebudayaan, kesehatan dan beberapa ketentuan minor lainnya.
Walaupun terlihat bebas, sebenarnya sangat terikat itulah negara federal. Contoh kasus, setiap warga negara  bagian wajib melaksanakan ketentuan yang menyangkut kebutuhan setiap negara bagian dan kelangsungan federasi seperti pajak yang terbagi atas dua yaitu ke negara bagian dan ke negara federasi. Contoh lain, apabila negara federasi memberikan subsidi kepada negara bagian, maka bagian yang menerima subsidi contohnya sekolah, harus mengikuti ketentuan ketentuan yang ada. 
Sehingga salah satu hal yang perlu dipahami tentang pengertian negara federasi adalah negara negara yang bergabung menjadi satu dan disatukan oleh sebuah negara federasi, akan tetapi tetap terpisah hal hal yang telah disepakati. Dalam negara federasi tidak ada campur tangan langsung antara satu negara bagian ke negara bagian lain akan tetapi dapat terjadi pada negara federasi ke negara bagian dan tidak sebaliknya.
Ciri Ciri Negara Federal
Ciri negara federal haruslah memenuhi beberapa syarat dan memenuhi definisi dari negara federal itu sendiri. Berikut syarat syarat negara federal yang dimaksud:
Oleh karena itu, menurut C.F. Strong untuk membentuk suatu negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu:
Ø  Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan
Ø  Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja menjadi syarat yang penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan yang dihendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara federal.

Menurut R.Kranenburg bahwa pengertian negara federasi yang membedakannya dengan negara kesatuan adalah sebuah negara yang mencakup dua kriteria berikut:
Ø  Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant atau wewenang dalam membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang undang terpusat.
Ø  Dalam negara federal, wewenang membentuk undang undang pusat dalam mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat tersebut.

Contoh Contoh Negara Federal
Adapun beberapa contoh negara federal yaitu:
Ø  Amerika yang merupakan awalnya negara konfederasi kemudian berganti menjadi negara federal pada tahun 1789
Ø  Jerman yang sebelumnya merupakan negara konfederasi atas 100 negara kecil, kemudian menjadi negara federal jauh setelah Napoleon jatuh pada tahun 1867, kemudian berubah menjadi negara kesatuan setelah Hitler berkuasa dan kembali menjadi negara federal antara Jerman timur dan Jerman Barat saat ini.
Ø  Belanda pada tahun 1579 menjadi konfederasi 7 negara bagian yang kemudian menjadi negara kesatuan

Konsep NKRI dalam UUD 1945
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk Republik.”Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu,baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),Pasal 18 ayat (1),Pasal 18B ayat (2),Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Keunggulan NKRI
Berikut adalah beberapa 10 keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Jumlah dan Potensi Penduduknya yang Sangat Besar
Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta jiwa (nomor empat terbesar di dunia) dan menyebar di berbagai pulaunya merupakan keunggulan NKRI. Penduduk yang sangat besar ini merupakan pasar yang juga paling besar di dunia, sehingga banyak negara di dunia yang berlomba-lomba untuk berinvestasi / menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai Bangsa Indonesia, kita harus mempertahankan modal ini dan terus memanfaatkannya menjadi hal yang bernilai. Tidak hanya menjadi pasar besar bagi negara-negara di dunia, tetapi menjadi tuan rumah untuk segala produk dalam negeri sendiri, dalam aspek dalam semua kehidupan manusia sebagai berikut keunggulan dari NKRI:
Ø  Mempunyai Berbagai Keanekaragaman di Segala Bidang Sosial Budaya
Di bidang sosial budaya dan ekonomi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai keanekaragaman tertinggi dunia. Ini bila dilihat dari aneka suku, adat istiadat, budaya, ras, agama, warna kulit penduduknya. Belum lagi apabila dilihat dari segi ekonomi mulai dari ekonomi bawah, menengah, dan tinggi. Artinya segala macam dibutuhkan dan ada di Indonesia. Bisa dibayangkan, terdapat lebih dari 740 suku bangsa / etnis di Indonesia, 583 bahasa daerah dengan dialek dari 67 bahasa induk digunakan oleh berbagai suku di Indonesia. Dan tiap suku bangsa minimal memiliki adat istiadat / budaya yang berbeda dengan suku bangsa lain. Banyak bukan? Berbagai perbedaan tersebut adalah keunggulan Indonesia. Membuktikan kepada dunia bahwa perbedaan tidak menjadi halangan untuk bersatu dalam sebuah NKRI
Ø  Memiliki Tanah yang Sangat Subur dan Kaya Sumberdaya Alam
Tidak hanya karena Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat banyak, orang berlomba-lomba ingin menanamkan modal di sini. Tanah yang subur dan kaya sumber daya alam menjadi salah satu magnet yang membuat orang tertarik. Istilah yang terkenal sejak zaman dahulu tongkat kayu saja di Indonesia bisa menjadi tanaman yang bagus. Belum lagi bahan tambang dan mineral yang ada di Indonesia sangat banyak. Konon katanya, tambang emas yang dikelola kerjasama dengan Amerika Serikat (PT Freeport) di Papua adalah gunung emas. Tempat yang paling banyak kandungan emasnya di dunia. Sebagai Bangsa Indonesia kita harus terus belajar dengan lebih giat, agar dengan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, benar-benar membuat penduduk Indonesia lebih sejahtera.
Ø  Memiliki Wilayah yang Sangat Luas
wilayah Indonesia bila diukur dari garis pantainya merupakan salah satu yang terpanjang di dunia. Membentang dari Sabang (di aceh) sampai Merauke (di Papua). Luas wilayah NKRI sekitar 5.193.250 kilometer persegi dengan sepertiga dari luas tersebut adalah daratan. Wilayah lautan sekitar dua pertiganya, yaitu 3.166.163 kilometer persegi. Wilayah yang sangat luas tersebut menjadi modal bagi Bangsa Indonesia untuk melaksakan pembangunan. Tugas kita untuk mempertahannnya. Kemudian terus mencerdaskan bangsa, agar bisa mengelolanya secara optimal bagi kemajuan Bangsa Indonesia.
Ø  Mempunyai Konsep Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia daam memandang negara, tanah air, dan semua yang ada di dalamnya menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai NKRI. Cara pandang ini juga menjadi modal dan kelebihan Bangsa Indonesia, yang membuatnya terus bertahan dan terus maju. 
Ø  Mempunyai Semangat Sumpah Pemuda
Makna Sumpah Pemuda yang diikrarkan, 28 Oktober 1928, meski sudah bertahun-tahun berlalu, masih terasa semangatnya sampai kini. Satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan Bahasa Indonesia, terus ada di dalam dada seluruh Bangsa Indonesia. Semangat ini, yang membuat Bangsa Indonesia terus mempertahankan kemerdekaan dan berjuang mengisinya. semangat ini pula yang mempersatukan Bangsa Indonesia hingga tercapai tujuan nasional dan hingga akhir zaman.
Ø  Letak Geografis Indonesia yang Sangat Strategis
Letak Indonesia yang memanjang dari Sabang sampai Merauke sangat strategis. Letaknya di antara dua samudra / Lautan ; Indonesia dan Pasifik, dan dua benua ; Asia dan Australia sangat menguntungkan. Karena letak ini membuka jalur perdagangan internasional ke segala arah. Karena letak ini juga kedudukan Indonesia sangat penting di mata dunia internasional.
Ø  Penduduk Indonesia yang Sangat Religius
Penduduk Indonesia yang menganut 5 agama besar di dunia, yaitu Islam, Kristen, Khatolik, Budha, dan Hindu membuat Indonesia selalu mengutamakan dan mementingkan agamanya. Ini juga membuat mereka selalu bersatu dalam perbedaan yang ada. Karena dalam agama apapun, pada dasarnya selalu menyerukan kepada perdamaian.
Ø  Mempunyai Ideologi Pancasila
Setelah melalui perjuangan yang panjang dan berliku, saat ini Indonesia mempunyai keyakinan besar terhadap ideologi / dasar negaranya, yaitu Pancasila. Hal ini yang membedakan Indonesia daripada negara lain. Ideologi Pancasila / Demokrasi Pancasila berdasar pada sila-sila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara secara lengkap dan menyeluruh.
Ø  Memiliki Keindahan Alam yang Sangat Mempesona
Selain kekayaan alam yang sangat banyak dan tanah yang subur, keindahan alam Indonesia tidak ada yang menandingi. Karena di Indonesia lengkap memiliki segalanya, dari keindahan alam lautan, dasar laut, gunung, danau, dan sebagainya ada. Bahkan, salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia, yaitu adanya Candi Borobodur, sebuah bangunan besar yang terbuat dari batu bersusun yang luas dan megah, berukiran / relief dengan corak agama Budha, tidak sebuah negara mana pun memilikinya. Dan Pulau Komodo, yang di dalamnya terdapat Komodo, salah satu hewan purba yang masih ada di dunia.
Ø  Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Harmonis
Di Indonesia mempunyai sistem desentralisasi, di mana terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat daerah. Di mana tiap daerah di Indonesia mempunyai hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Dengan sistem desentralisasi undang-undang, mengatur tugas dan wewenang pusat daerah. Yang terpenting, kelebihan dari sistem yang dijalani Indonesia adalah tiap daerah dapat mengembangkan diri sesuai kemampuannya masing-masing dengan tetap berorientasi pada pusat. Sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata

C. Faktor faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, ras, budaya, dan agama. Dengan beraneka ragam budaya yang di miliki ini dapat menjadi ancaman, gangguan, tantangan, serta hambatan bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Persatuan atau kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Adapun faktor pendorong dan penghambat bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Ø  Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
Ø  Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Ø  Keinginan untuk bersatu di kalangan Bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
Ø  Rasa cinta tanah air di kalangan Bangsa Indonesia
Ø  Rasa rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara
Ø  Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Kesatuan Bahasa Indonesia.

Beberapa  contoh faktor pendorong persatuan dan kesatuan
·                                                                               Gotong royong


·       
                                                                                Upacara Bendera


·                                                                             Rela berkorban


·                                                                              Menyanyikan lagu Indonesia Raya



Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Ø  Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam)
Ø  Kurangnya kesadaran akan gangguan dari luar
Ø  Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan NKRI
Ø  Pengaruh budaya asing yang dapat menghilangkan budaya Indonesia
Ø  Kurang adanya rasa toleransi beragama, berbudaya, ataupun berpendapat
Ø  Ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan di daerah tertentu

Beberapa  contoh faktor penghambat persatuan dan kesatuan
·                                                                              Pengaruh budaya asing

·                                                                              Perang antarsuku

·                                                                            Tidak menghormati agama lain

Top of Form
Bottom of Form
Bottom of Form


D. Perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI
Ancaman yang mengancam wilayah Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut peran sertanya dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam bab berikut ini, kita akan memperlajari cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa keutuhan NKRI harus kita jaga? Bagaimana partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI?

Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta. 
Seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki keinginan untuk  membela dan mempertahankan kemerdekaan . Selain itu, juga mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Sikap yang harus dilakukan untuk melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
1.      Menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia
2.      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
3.      Memanfaatkan kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia
4.      Menjaga Indonesia untuk warisan anak cucu
5.      Menjaga Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan
6.      Saling menghormati perbedaan
7.      Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
8.      Menaati peraturan

Partispasi Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Partisipasi rakyat dalam keutuhan NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan keluarga , masyarakat dan juga sekolah.
1.      Di lingkungan keluarga
Contoh partisipasi di lingkungan keluarga antara lain sebagai berikut:
Ø  Melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur
Ø  Senantiasa rajin belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah
Ø  Ikut menjaga harta benda keluarga
Ø  Patuh dan taat terhadap tata krama dan aturan keluarga

2.      Di lingkungan masyarakat
Contoh partisipasi di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut:
Ø  Melaksanakan kerja bhakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan
Ø  Melaksanakan kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa
Ø  Membuang sampah pada tempatnya
Ø  Hidup rukun dengan semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga

3.      Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
Ø  Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah
Ø  Menggalang kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan golongan
Ø  Hidup rukun dengan warga sekolah
Ø  Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul


Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...