Kompetensi Dasar :
Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam
konteks NKRI tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan makna
persatuan dan kesatuan bangsa
- Menjelaskan
Indonesia sebagai satu kesatuan politik
- Menjelaskan Indonesia
sebagai satu kesatuan ekonomi
- Menguraikan Indonesia
sebagai satu kesatuan sosial budaya
- Menyimpulkan Indonesia
sebagai satu kesatuan Hankam
- Menguraikan
deklarasi Djuanda
- Menjelaskan unsur
unsur Wawasan Nusantara
- Menyebutkan keunggulan Indonesia
- Menjelaskan faktor penghambat dan pendorong NKRI
- Menguraiakan arti penting persatuan dan kesatua
A.
Makna
persatuan dan kesatuan bangsa
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
– Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, ditandai dengan
banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat istiadat di dalamnya. Di sisi lain,
Bangsa Indonesia dikenal memiliki masyarakat multikultural, masyarakat yang
anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam.
Multikulturalitas dan Kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang
ada. Bila dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang
luar biasa besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar,
kemajemukan dan multikulturalitas dapat menghasilkan perpecahan. oleh karena
itu Persatuan dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia.
Pengertian Persatuan dan
Kesatuan
Persatuan dan kesatuan berasal
dari kata “satu” yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata
Persatuan sendiri bisa diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen
yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan
tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya
dengan keutuhan. Dengan demikian persatuan dan kesatuan memiliki makna
“bersatunya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan
yang utuh dan serasi”. Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dapat diartikan
sebagai persatuan bangsa / negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan
itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang
merdeka dan berdaulat.
Pada masa perjuangan
kemerdekaan Indonesia, istilah “Persatuan Indonesia” merupakan faktor kunci
yaitu sebagai sumber motivasi, semangat dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal
tersebut juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia tlah sampelah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kdepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga
merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). dalam
Pasal 1 ayat 1 UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa,
“Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik”.
selanjutnya ditegaskan dalam Sila ketiga Pancasila tentang tekad bangsa
Indonesia mewujudkan persatuan tersebut.
Makna Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan
Bangsa Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya, yaitu:
Ø Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling
tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
Ø Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta
keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
Ø Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling
melengkapi satu sama lain..
Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Jika dikaji lebih jauh, dari
arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip persatuan dan
kesatuan dari keberagaman di Indonesia yang juga harus kita hayati:
Ø Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita harus mencintai bangsa Indonesia, namun hal
tersebut bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Kita
tidak bisa memaksakan kehendak kita kepada negara lain karena pandangan seperti
itu akan mencelakakan sebuah bangsa. karena sikap tersebut bertentangan dengan
sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ø Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, adat
istiadat dan bahasa yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita untuk saling
menghargai dan bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Ø Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. kita memiliki kebebasan
dan tanggung jawab tertentu terhadap diri kita sendiri, terhadap sesama
manusia, dan tanggung jawab dalam hubungannya dengan Tuhan YME.
Ø Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus
dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang
lebih sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan merupakan modal dasar
pembangunan nasional.
Ø Prinsip Wawasan Nusantara
Melalui wawasan nusantara, kedudukan masyarakat Indonesia diletakkan
dalam kerangka kesatuan politik, budaya, ekonomi, sosial serta pertahanan
keamanan. Dengan wawasan ini, manusia Indonesia merasa satu, sebangsa senasib
sepenanggungan, dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mewujudkan
cita-cita pembangunan nasional.
Proses
tahapan penyatuan Indonesia
1. Perasaan senasib
Bangsa Indonesia memiliki
sejarah yang panjang berada dalam masa penjajahan (pemerintahan kolonial).
Kondisi tersebut telah melahirkan rasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari
cekraman penjajah. Perasaan Senasib sepenanggungan ketika sama-sama merasakan
penjajahan menjadikan mereka bersatu untuk berjuang melawan penjajah tanpa
memandang latar belakang agama, suku, asal-usul etnis, bahasa maupun golongan.
2. Sumpah Pemuda
Kebulatan tekad untuk
menciptakan Persatuan Indonesia kemudian tercermin di ikrar Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang diprakarsai oleh pemuda perintis
kemerdekaan yang berbunyi:
o Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air
Indonesia.
o Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
o Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa
Indonesia.
3. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai
Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo
pada 20 Mei 1908, Budi Utomo merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan
oleh Dr. Sutomo beserta para mahasiswa STOVIA. Organisasi ini bersifat sosial,
ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo
menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia
walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan
berpendidikan Jawa. Setelah Organisasi Budi Utomo lahir kemudian bermunculan
organiasasi lain yang bertujuan mencapai Kemerdekaan Indonesia. Organisasi
tersebut adalah, Serikat Islam Tahun 1911, Muhammadiyah Tahun
4. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi
pada 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa
Indonesia, ini berarti bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai
puncaknya pada saat diproklamasikan. Puncak bukanlah akhir, oleh karena itu
perjuangan belum selesai karena itu kita sebagai generasi muda harus tetap
berjuang untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang
kehidupan. Proklamasi memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah berhasil
melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan sejak saat itu bangsa
Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri tanpa campur dari negara lain.
Indonesia sebagai satu kesatuan politik
Dalam kehidupan politik ini
akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal
tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif, kuat serta
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Meliputi :
Ø Setiap pelaksanaan politik telah diatur di dalam undang-undang tentang
partai politik, tentang pemilihan umum, dan tentang pemilihan presiden.
Pelaksanaan politik tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus
mementingkan persatuan bangsa.
Ø Dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa pengecualian
apapun.
Ø Mengembangkan sikap hak asasi manusia (HAM) dan juga pluralism dalam
mempersatukan serta mempertahankan kesatuan dari berbagai perbedaan, seperti
agama, suku, dan bahasa. Hal ini bertujuan agar tercipta rasa toleransi.
Ø Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan,
agar dapat meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Ø Memperkuat korps diplomatic dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia,
khususnya pulau terluar dan pulau kosong dan meningkatkan peran bangsa
Indonesia di kancah dunia Internasional.
B.
Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini
akan terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan meningkatnya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di lain sisi,
Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab pengelolaan
Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap
daerah secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.Meliputi
:
Ø Kekayaan di wilayah nusantara secara menyeluruh, baik yang potensial
maupun yang efektif dengan modal yang dimiliki bersama oleh bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
Ø Pemerataan tingkat perkembangan ekonomi di seluruh daerah. Pemerataan di
sini dilakukan tanpa harus mengabaikan ciri khas yang dimiliki oleh
masing-masing daerah.
Ø Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan
sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomis kerakyatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ø Pembangunan ekonomi harus sesuai dengan orientasi pada tiga sektor, yaitu
pemerintahan, perindustrian dan pertanian.
Ø Pembangunan ekonomi harus memperlihatkan keadilan serta keseimbangan
antar daerah yang diharapkan dapat menciptakan upaya otonomi daerah dalam
keadilan ekonomi.
Ø Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, contohnya dengan
memberikan fasilitas kredit mikro untuk pengembangan usaha kecil.
Indonesia sebagai satu kesatuan sosial budaya
Indonesia merupakan negara yang
beruntung karena memiliki beragam corak budaya. Corak budaya yang beraneka
ragam itulah yang kemudian menjadikan salah satu sumber kekayaan bangsa
Indonesia. Meskipun telah memiliki banyak sekali kebudayaan asli, Indonesia
tidak menolak masuknya budaya asing, namun dengan satu syarat bahwa budaya
asing tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dari bangsa
Indonesia sendiri. Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan sosial dan
budaya memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Ø Menciptakan kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang rukun dan bersatu
tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama atau status sosial.
Ø Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, baik dari segi agama, sosial, budaya, dan daerah asal.
Ø Mengembangkan budaya asli Indonesia demi terciptanya kelestarian dan
kekayaan bangsa Indonesia. Selain itu, pengembangan budaya Indonesia ini dapat
dijadikan sebagai kegiatan kepariwisataan yang nantinya dapat memberikan sumber
pendapatan, baik bagi daerah maupun nasional.
Indonesia sebagai satu kesatuan Hankam
Implementasi atau penerapan
wawasan nusantara dalam lingkup kesatuan, pertahanan dan keamanan memiliki
tujuan agar dapat menumbuhkan kesadaran cinta bangsa dan tanah air. Apabila
seluruh rakyat memiliki rasa cinta, maka diharapkan setiap warga negara
memiliki sikap siaga untuk membela negara dari segala macam ancaman.
Adapun cakupan dari
implementasi kesatuan, pertahanan dan keamanan wawasan nusantara adalah:
Ø Memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut
berperan aktif sebagai wujud dari kewajiban setiap warna negara. Contohnya
dalam meningkatkan kemampuan disiplin, belajar kemiliteran, memelihara
lingkungan dan melaporkan hal-hal mencurigakan atau menanggu kehidupan
bermasyarakat kepada aparat.
Ø Menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terluar yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga.
Ø Membangun rasa persatuan dan kesatuan dengan cara membangun rasa
solidaritas dan hubungan erat antar warga negara secara menyeluruh. Dalam
artian, solidaritas tersebut tidak terbatas pada asal daerah.
Deklarasi Djuanda
Isi dari Deklarasi Juanda yang
ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan :
Ø Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak
tersendiri
Ø Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu
kesatuan
Ø Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan
wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan
bulat
2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara
Kepulauan
3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan
dan keselamatan NKRI
Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia
Deklarasi Djuanda sangat
berpengaruh pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya
deklarasi ini, laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga
dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia. Sebelumnya laut antar pulau dianggap
sebagai kawasan bebas dan bukan menjadi bagian dari Indonesia, karena yang
diakui hanya wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.
Hasil Deklarasi Djuanda juga
menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua
dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah
Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja. Perdana Menteri Indonesia
saat itu Djuanda Kartawidjaja memiliki inisiatif untuk merubah aturan ini. Ia
pun menjadi tokoh Deklarasi Djuanda dan namanya bahkan digunakan sebagai nama
deklarasi ini.
Dalam deklarasi ini terkandung
konsepsi negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah
dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga
mendapat pengakuan internasional. Deklarasi ini sendiri baru diakui dunia
internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun setelah awal deklarasi. Selain
itu isi Deklarasi Juanda merupakan landasan
struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai
negara maritim dalam posisi geografinya.
Unsur unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah, meliputi
Ø Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Ø Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan
Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
Ø Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,
golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang
dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan
secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi
yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti
tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal
yang essensial, yaitu:
Ø Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
Ø Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia
Indonesia meliputi :
Ø Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
a) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan
dirgantara secara terpadu.
b) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya
serta satu ideologi dan identitas nasional.
c) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat
Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib
hukum.
d) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku ,Wawasan
Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari
tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme
yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
B. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep negara kesatuan
Negara kita adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara
kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara
Indonesia. Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal
(satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada
satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi
seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan sesungguhnya adalah
kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan
pemerintah pusat tidak dibatasi.
Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak
keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang
di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua).
Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Karena
terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia menggunakan bentuk negara
kesatuan. Banyak ahli yang mendefinisikan tentang pengertian negara kesatuan.
Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di
antaranya sebagai berikut.
Nama pakar
|
Makna Negara Kesatuan
|
Moh Kusnadi dan Hamaily
Ibrahim
|
Negara Indonesia atau makna
Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang hanya terdiri dari
atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
|
Abu Daud Busroh
|
Negara Kesatuan adalah suatu
Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat
tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara tersebut.
|
C.F. Strong
|
Negara kesatuan merupakan
bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah
pusat.
|
Persamaan dari ketiga pendapat
diatas adalah sama-sama memiliki makna bahwa Negara kesatuan hanya terdapat
satu Negara saja, dan dalam suatu Negara kesatuan tidak ada Negara lainnya. Dan
menurut saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas. Menurut saya
negara kesatuan adalah suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan
tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh
pemerintah pusat untuk didelegasikan. Beberapa negara di dunia yang menggunakan
bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut.
Nama Negara
|
Nama Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan
|
Afghanistan
|
Presiden Ashraf Ghani, Kepala
Badan Eksekutif, Abdullah Abdullah
|
Republik Rakyat Tiongkok
|
Presiden Xi Jinping, Perdana
Menteri Li Keqiang
|
Jepang
|
Kaisar Akihito, Perdana
Menteri Shinzō Abe
|
Filipina
|
Presiden Benigno Aquino III
Wakil Presiden Jejomar Binay
|
Korea Selatan
|
Presiden Park Geun-hyem,
Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn
|
Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat karena dalam negara
kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat dan wewenang pembentuk
undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang
pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan
pembentuk undang-undang pusat. Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki
beberapa keunggulan sebagai berikut
1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana jika dibandingkan
dengan bentuk federal.
2. Apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka
kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
3. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah,
karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan
subsidi-subsidi lainnya.
4. Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap
dikendalikan dari pusat.
Menurut C.F Strong negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang
legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat
menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi
pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pendapat tersebut dapat
dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Secara umum bentuk Negara Kesatuan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh
pemerintah pusat.
2. Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan
satu dewan perwakilan rakyat.
3. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Negara kesatuan mempunyai dua
sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Konsep Negara federal
Pengertian negara federal
atau federal state menurut C.F. Strong cukup sulit
untuk dirumuskan dikarenakan negara federal merupakan konsep yang digabungkan
antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Hal ini menurutnya sebuah konsep
yang bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara
federal. Pada pelaksanaannya, bahwa penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari
negara negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan
kedaulatan ke dalam dibatasi.
Selanjutnya menurut K.C.Wheare pengertian
negara federal adalah negara dimana kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang bidang tertentu
bebas satu sama lain.
Sekalipun banyak perbedaan
antara negara federal satu dan yang lainnya, ada satu prinsip yang mereka rasa
harus ditegakkan yaitu hal hal yang berhubungan dan penting untuk seluruh
negara bagian diatur oleh kekuasaan federal. Contohnya, dalam hal mencetak
uang, perjanjian internasional dan lainnya. Contoh hal hal yang dapat negara
bagian atur tanpa adanya campur tangan negara bagian lain atau kekuasaan
federal adalah kebudayaan, kesehatan dan beberapa ketentuan minor lainnya.
Walaupun terlihat bebas,
sebenarnya sangat terikat itulah negara federal. Contoh kasus, setiap warga
negara bagian wajib melaksanakan ketentuan yang menyangkut kebutuhan
setiap negara bagian dan kelangsungan federasi seperti pajak yang terbagi atas
dua yaitu ke negara bagian dan ke negara federasi. Contoh lain, apabila negara
federasi memberikan subsidi kepada negara bagian, maka bagian yang menerima
subsidi contohnya sekolah, harus mengikuti ketentuan ketentuan yang ada.
Sehingga salah satu hal yang
perlu dipahami tentang pengertian negara federasi adalah negara negara yang
bergabung menjadi satu dan disatukan oleh sebuah negara federasi, akan tetapi
tetap terpisah hal hal yang telah disepakati. Dalam negara federasi tidak ada
campur tangan langsung antara satu negara bagian ke negara bagian lain akan
tetapi dapat terjadi pada negara federasi ke negara bagian dan tidak
sebaliknya.
Ciri Ciri Negara Federal
Ciri negara federal haruslah
memenuhi beberapa syarat dan memenuhi definisi dari negara federal itu sendiri.
Berikut syarat syarat negara federal yang dimaksud:
Oleh karena itu, menurut C.F.
Strong untuk membentuk suatu negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu:
Ø Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik yang hendak membentuk
federasi itu, dan
Ø Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi
untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja menjadi syarat yang
penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan yang dihendaki
adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara
federal.
Menurut R.Kranenburg bahwa
pengertian negara federasi yang membedakannya dengan negara kesatuan adalah
sebuah negara yang mencakup dua kriteria berikut:
Ø Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant atau
wewenang dalam membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang membentuk
undang undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri
dalam rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara
kesatuan organisasi bagian bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis
besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang undang terpusat.
Ø Dalam negara federal, wewenang membentuk undang undang pusat dalam
mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi
federal sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang
pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang
undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat
tersebut.
Contoh Contoh Negara Federal
Adapun beberapa contoh negara
federal yaitu:
Ø Amerika yang merupakan awalnya negara konfederasi kemudian berganti
menjadi negara federal pada tahun 1789
Ø Jerman yang sebelumnya merupakan negara konfederasi atas 100 negara
kecil, kemudian menjadi negara federal jauh setelah Napoleon jatuh pada tahun
1867, kemudian berubah menjadi negara kesatuan setelah Hitler berkuasa dan
kembali menjadi negara federal antara Jerman timur dan Jerman Barat saat ini.
Ø Belanda pada tahun 1579 menjadi konfederasi 7 negara bagian yang kemudian
menjadi negara kesatuan
Konsep NKRI dalam UUD 1945
Perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan
dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah
asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang
berbentuk Republik.”Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak
bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu
bangsa,satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.Makna negara
Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah
Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari
pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal
berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide
persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang
(dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata
mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu,baik yang tercantum dalam
Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),Pasal 18
ayat (1),Pasal 18B ayat (2),Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia,dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”.
Keunggulan NKRI
Berikut adalah beberapa 10
keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Jumlah dan
Potensi Penduduknya yang Sangat Besar
Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200
juta jiwa (nomor empat terbesar di dunia) dan menyebar di berbagai pulaunya
merupakan keunggulan NKRI. Penduduk yang sangat besar ini merupakan pasar yang
juga paling besar di dunia, sehingga banyak negara di dunia yang berlomba-lomba
untuk berinvestasi / menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai Bangsa
Indonesia, kita harus mempertahankan modal ini dan terus memanfaatkannya
menjadi hal yang bernilai. Tidak hanya menjadi pasar besar bagi negara-negara
di dunia, tetapi menjadi tuan rumah untuk segala produk dalam negeri sendiri,
dalam aspek dalam semua kehidupan manusia sebagai berikut keunggulan dari NKRI:
Ø Mempunyai
Berbagai Keanekaragaman di Segala Bidang Sosial Budaya
Di bidang sosial budaya dan ekonomi, Indonesia
merupakan negara yang mempunyai keanekaragaman tertinggi dunia. Ini bila
dilihat dari aneka suku, adat istiadat, budaya, ras, agama, warna kulit
penduduknya. Belum lagi apabila dilihat dari segi ekonomi mulai dari ekonomi
bawah, menengah, dan tinggi. Artinya segala macam dibutuhkan dan ada di
Indonesia. Bisa dibayangkan, terdapat lebih dari 740 suku bangsa / etnis di
Indonesia, 583 bahasa daerah dengan dialek dari 67 bahasa induk digunakan oleh
berbagai suku di Indonesia. Dan tiap suku bangsa minimal memiliki adat istiadat
/ budaya yang berbeda dengan suku bangsa lain. Banyak bukan? Berbagai perbedaan
tersebut adalah keunggulan Indonesia. Membuktikan kepada dunia bahwa perbedaan
tidak menjadi halangan untuk bersatu dalam sebuah NKRI
Ø Memiliki
Tanah yang Sangat Subur dan Kaya Sumberdaya Alam
Tidak hanya karena Indonesia mempunyai jumlah
penduduk yang sangat banyak, orang berlomba-lomba ingin menanamkan modal di
sini. Tanah yang subur dan kaya sumber daya alam menjadi salah satu magnet yang
membuat orang tertarik. Istilah yang terkenal sejak zaman dahulu tongkat kayu
saja di Indonesia bisa menjadi tanaman yang bagus. Belum lagi bahan tambang dan
mineral yang ada di Indonesia sangat banyak. Konon katanya, tambang emas yang
dikelola kerjasama dengan Amerika Serikat (PT Freeport) di Papua adalah gunung
emas. Tempat yang paling banyak kandungan emasnya di dunia. Sebagai Bangsa
Indonesia kita harus terus belajar dengan lebih giat, agar dengan kekayaan alam
yang dimiliki Indonesia, benar-benar membuat penduduk Indonesia lebih
sejahtera.
Ø Memiliki
Wilayah yang Sangat Luas
wilayah Indonesia bila diukur dari garis
pantainya merupakan salah satu yang terpanjang di dunia. Membentang dari Sabang
(di aceh) sampai Merauke (di Papua). Luas wilayah NKRI sekitar 5.193.250
kilometer persegi dengan sepertiga dari luas tersebut adalah daratan. Wilayah
lautan sekitar dua pertiganya, yaitu 3.166.163 kilometer persegi. Wilayah yang
sangat luas tersebut menjadi modal bagi Bangsa Indonesia untuk melaksakan
pembangunan. Tugas kita untuk mempertahannnya. Kemudian terus mencerdaskan
bangsa, agar bisa mengelolanya secara optimal bagi kemajuan Bangsa Indonesia.
Ø Mempunyai
Konsep Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia daam memandang negara, tanah air, dan semua yang ada di dalamnya
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai NKRI. Cara pandang ini juga menjadi
modal dan kelebihan Bangsa Indonesia, yang membuatnya terus bertahan dan terus
maju.
Ø Mempunyai
Semangat Sumpah Pemuda
Makna Sumpah Pemuda yang diikrarkan,
28 Oktober 1928, meski sudah bertahun-tahun berlalu, masih terasa semangatnya
sampai kini. Satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa
persatuan Bahasa Indonesia, terus ada di dalam dada seluruh Bangsa Indonesia.
Semangat ini, yang membuat Bangsa Indonesia terus mempertahankan kemerdekaan
dan berjuang mengisinya. semangat ini pula yang mempersatukan Bangsa Indonesia
hingga tercapai tujuan nasional dan hingga akhir zaman.
Ø Letak
Geografis Indonesia yang Sangat Strategis
Letak Indonesia yang memanjang dari Sabang sampai
Merauke sangat strategis. Letaknya di antara dua samudra / Lautan ; Indonesia
dan Pasifik, dan dua benua ; Asia dan Australia sangat menguntungkan. Karena
letak ini membuka jalur perdagangan internasional ke segala arah. Karena letak
ini juga kedudukan Indonesia sangat penting di mata dunia internasional.
Ø Penduduk
Indonesia yang Sangat Religius
Penduduk Indonesia yang menganut 5 agama besar di
dunia, yaitu Islam, Kristen, Khatolik, Budha, dan Hindu membuat Indonesia
selalu mengutamakan dan mementingkan agamanya. Ini juga membuat mereka selalu
bersatu dalam perbedaan yang ada. Karena dalam agama apapun, pada dasarnya
selalu menyerukan kepada perdamaian.
Ø Mempunyai
Ideologi Pancasila
Setelah melalui perjuangan yang panjang dan
berliku, saat ini Indonesia mempunyai keyakinan besar terhadap ideologi / dasar
negaranya, yaitu Pancasila. Hal ini yang membedakan Indonesia daripada negara
lain. Ideologi Pancasila / Demokrasi Pancasila berdasar pada sila-sila yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan mencakup seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara secara lengkap dan menyeluruh.
Ø Memiliki
Keindahan Alam yang Sangat Mempesona
Selain kekayaan alam yang sangat banyak dan tanah
yang subur, keindahan alam Indonesia tidak ada yang menandingi. Karena di
Indonesia lengkap memiliki segalanya, dari keindahan alam lautan, dasar laut,
gunung, danau, dan sebagainya ada. Bahkan, salah satu keajaiban dunia juga ada
di Indonesia, yaitu adanya Candi Borobodur, sebuah bangunan besar yang terbuat
dari batu bersusun yang luas dan megah, berukiran / relief dengan corak agama
Budha, tidak sebuah negara mana pun memilikinya. Dan Pulau Komodo, yang di
dalamnya terdapat Komodo, salah satu hewan purba yang masih ada di dunia.
Ø Hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah yang Harmonis
Di Indonesia mempunyai sistem desentralisasi, di
mana terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat daerah. Di mana tiap
daerah di Indonesia mempunyai hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Dengan
sistem desentralisasi undang-undang, mengatur tugas dan wewenang pusat daerah.
Yang terpenting, kelebihan dari sistem yang dijalani Indonesia adalah tiap
daerah dapat mengembangkan diri sesuai kemampuannya masing-masing dengan tetap
berorientasi pada pusat. Sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati secara
merata
C. Faktor faktor pendorong dan penghambat persatuan dan
kesatuan Bangsa Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari
berbagai suku, bahasa, ras, budaya, dan agama. Dengan beraneka ragam budaya
yang di miliki ini dapat menjadi ancaman, gangguan, tantangan, serta hambatan
bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Persatuan atau kesatuan berasal
dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan
kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Adapun faktor pendorong dan penghambat
bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Ø Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
Ø Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda
Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Ø Keinginan untuk bersatu di kalangan Bangsa Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
Ø Rasa cinta tanah air di kalangan Bangsa Indonesia
Ø Rasa rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara
Ø Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Kesatuan Bahasa Indonesia.
Beberapa contoh faktor pendorong persatuan dan
kesatuan
· Gotong royong
·
Upacara Bendera
· Rela berkorban
· Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Ø Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam)
Ø Kurangnya kesadaran akan gangguan dari luar
Ø Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan NKRI
Ø Pengaruh budaya asing yang dapat menghilangkan budaya Indonesia
Ø Kurang adanya rasa toleransi beragama, berbudaya, ataupun berpendapat
Ø Ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan di daerah tertentu
Beberapa contoh faktor penghambat persatuan dan
kesatuan
· Pengaruh budaya asing
· Perang antarsuku
· Tidak menghormati agama lain
Top of Form
Bottom of Form
Bottom of Form
D. Perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI
Ancaman yang mengancam wilayah
Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut
peran sertanya dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di
dalam bab berikut ini, kita akan memperlajari cara menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa keutuhan NKRI harus kita jaga? Bagaimana
partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI?
Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia
untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan
dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan.
Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut.
Hingga pada tangal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan
Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Seluruh komponen bangsa
Indonesia memiliki keinginan untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan
. Selain itu, juga mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sikap yang harus dilakukan
untuk melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
1. Menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
3. Memanfaatkan kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia
4. Menjaga Indonesia untuk warisan anak cucu
5. Menjaga Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan
6. Saling menghormati perbedaan
7. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
8. Menaati peraturan
Partispasi Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Partisipasi rakyat dalam keutuhan NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan
kehidupan, baik lingkungan keluarga , masyarakat dan juga sekolah.
1. Di lingkungan keluarga
Contoh partisipasi di lingkungan keluarga antara lain sebagai berikut:
Ø Melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur
Ø Senantiasa rajin belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah
Ø Ikut menjaga harta benda keluarga
Ø Patuh dan taat terhadap tata krama dan aturan keluarga
2. Di lingkungan masyarakat
Contoh partisipasi di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut:
Ø Melaksanakan kerja bhakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan
Ø Melaksanakan kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa
Ø Membuang sampah pada tempatnya
Ø Hidup rukun dengan semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga
3. Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
Ø Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah
Ø Menggalang kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama,
suku, ras dan golongan
Ø Hidup rukun dengan warga sekolah
Ø Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul