Kasus – Kasus Pelanggaran HAM
Kompetensi Dasar :
Konsep hak dan
kewajiban asazi manusia
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep hak dan kewajiban asazi manusia tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara mandiri
- Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari
penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Pengertian HAM
- Sejarah HAM
- Makna HAM
- Kewajiban asazi manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar
yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini muncul sejak manusia itu
terlahir dan hidup di dunia. HAM melekat di diri manusia. Hak manusia tidak
tergantung pada pemberian orang lain, masyarakat, bahkan negara. Bisa dikatakan
hak manusia tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa.Manusia terlahir dengan martabat
tinggi, punya akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan
lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu hak bersifat universal, yang
berarti berlaku di mana saja, kepada atau untuk siapa saja, dan tidak bisa
diambil oleh orang lain.
Nah, berikut beberapa pengertian HAM (Hak
Asasi Manusia) menurut para ahli yang telah dirangkum :
- HAM menurut John Locke. Dilansir dari unlhumanrights.org John Locke memberikan pandangan tentang sifat alami manusia. Menurutnya, manusia secara alaminya dalam keadaan tanpa politik (apolitical). Di mana hak alamiah ini harus dilindungi oleh pemerintah. HAM menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.
- HAM Menurut Jan Materson. Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM ialah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.
- HAM menurut Miriam Budiarjo..Miriam Budiarjo merupakan pakar ilmu politik Indonesia. Dia juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.
- HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto..Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.
- HAM menurut undang-undang. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai ha asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas dan mengetahui sejarah perembangan hak asasi manusia di dunia. Dimana setiap manusia menginginkan hak-hak tersebut ditegakkan. Sebelum masehi, Filosofi Yunani seperti Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) mengajarkan pemerintah hars berdasarkan kekuasaan pada kemauan dan kehendak warga negara. Pengakuan serta perjuangan hak asasi manusia d dunia ditandai dengan berbagai macam dokmen-dokumen, diantaranya
Ø
Magna Charta, Pada awal abad ke XII Raja Richard
yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana
kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap
rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland
mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu
perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak
kekuasaan absolutisme Raja
Ø Bill Of Rights. nLahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkan
Ø Pettion Of Rights. Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu :
1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Deklerasi Amerika Serikat. Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada tahun 1776, berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran Filosof John locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti ha atas hidup, kebebasan, dan mili yang menjadi pegangan rayat Amerika Serikat untuk melawan penguasa Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu :
1) kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,
2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,
3) kebebasan dari rasa takut, dan
4) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
Empat kebebasan Roosevelt pada hakekatnya merupakan tiang penyangga hak –
hak asasi manusia yang paling mendasar.
Ø Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia di Perancis.. Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “ yaitu mengenai hak – hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain :
1) Manusia dilahiran merdeka dan tetap merdeka,
2) Manusia mempunyai hak yang sama,
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
4) Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan
5) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Ø Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.. Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai hak, diantaranya :
1.
Hak hidup,
2.
Hak kemerdekaan dan keamanan badan,
3.
Hak diakui kepribadiannya,
4.
Hak mendapatkan asylum,
5.
Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,
6.
Hak mendapatkan suatu kebangsaan,
7.
Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,
8.
Hak bebas memeluk agama,
9.
Hak mengeluarkan pendapat, dan
10.
Hak mendapat jaminan sosial.
7. 3. Sifat sifat HAM
Semua manusia memiliki HAM atau hak asasi
manusia. HAM dimiliki oleh tiap orang sejak lahir sebagai hak dasar tiap
manusia. Terdapat beberapa sifat-sifat HAM yang khusus dan paling utama dari
hak asasi manusia. Artikel ini akan menjelaskan sifat-sifat HAM itu apa saja
beserta ciri-ciri HAM dan hakikat HAM yang lengkap.
1. HAM bersifat universal. Apa maksud HAM bersifat universal? Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.
2. HAM bersifat hakiki. Apa maksud HAM bersifat hakiki? Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.
3. HAM bersifat utuh. Apa maksud HAM bersifat utuh? Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
5. HAM bersifat kodrati. Apa maksud HAM bersifat kodrati? Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.
Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya
mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan
menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah
lakunya. Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta
peduli dengan kepentingan sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi dengan
memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan
menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan
yang damai dan terbuka.
Ø kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
Ø kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,
Ø dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
Ø Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.
Materi PPT pelengkap dalam mengerjakan soal silahkan buka link di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar