Sabtu, 11 Juli 2020

Konsep hak dan kewajiban asazi manusia


Kasus – Kasus Pelanggaran HAM 

Kompetensi Dasar :

Konsep hak dan kewajiban asazi manusia

Petunjuk Belajar Modul:

  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang konsep hak dan kewajiban asazi manusia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara mandiri
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

  1. Pengertian HAM
  2. Sejarah HAM
  3. Makna HAM
  4.  Kewajiban asazi manusia

 1.       Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini muncul sejak manusia itu terlahir dan hidup di dunia. HAM melekat di diri manusia. Hak manusia tidak tergantung pada pemberian orang lain, masyarakat, bahkan negara. Bisa dikatakan hak manusia tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa.Manusia terlahir dengan martabat tinggi, punya akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu hak bersifat universal, yang berarti berlaku di mana saja, kepada atau untuk siapa saja, dan tidak bisa diambil oleh orang lain.

 Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Sedangkan merujuk pada laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, HAM di Indonesia  dinilai universal telah dimuat dalam Konstitusi RI (Republik Indonesia). Baik pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 ataupun pada batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945

Nah, berikut beberapa pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli yang telah dirangkum  :

  •           HAM menurut John Locke.  Dilansir dari unlhumanrights.org John Locke memberikan pandangan tentang sifat alami manusia. Menurutnya, manusia secara alaminya dalam keadaan tanpa politik (apolitical). Di mana hak alamiah ini harus dilindungi oleh pemerintah. HAM menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.
  •       HAM Menurut Jan Materson. Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM ialah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.
  •       HAM menurut Miriam Budiarjo..Miriam Budiarjo merupakan pakar ilmu politik Indonesia. Dia juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.
  •         HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto..Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.
  •      HAM menurut undang-undang. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 2       Sejarah HAM

Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momentersebut diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga       penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan maupun berat belum tertangani secara maksimal.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai ha asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas dan mengetahui sejarah perembangan hak asasi manusia di dunia. Dimana setiap manusia menginginkan hak-hak tersebut ditegakkan. Sebelum masehi, Filosofi Yunani seperti Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) mengajarkan pemerintah hars berdasarkan kekuasaan pada kemauan dan kehendak warga negara. Pengakuan serta perjuangan hak asasi manusia d dunia ditandai dengan berbagai macam dokmen-dokumen, diantaranya 

Ø  Magna Charta, Pada awal abad ke XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak kekuasaan absolutisme Raja

Ø  Bill Of Rights. nLahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkan

Ø  Pettion Of Rights. Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu :

1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

Ø  Deklerasi Amerika Serikat. Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada tahun 1776, berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran Filosof John locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti ha atas hidup, kebebasan, dan mili yang menjadi pegangan rayat Amerika Serikat untuk melawan penguasa Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu :

1) kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,

2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,

3) kebebasan dari rasa takut, dan

4) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

Empat kebebasan Roosevelt pada hakekatnya merupakan tiang penyangga hak – hak asasi manusia yang paling mendasar.

Ø  Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia di Perancis.. Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “ yaitu mengenai hak – hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain :

1) Manusia dilahiran merdeka dan tetap merdeka,

2) Manusia mempunyai hak yang sama,

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,

4) Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan

5) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

Ø  Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.. Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang   mempunyai hak, diantaranya :

1.       Hak hidup,

2.       Hak kemerdekaan dan keamanan badan,

3.       Hak diakui kepribadiannya,

4.       Hak mendapatkan asylum,

5.       Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,

6.       Hak mendapatkan suatu kebangsaan,

7.       Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,

8.       Hak bebas memeluk agama,

9.       Hak mengeluarkan pendapat, dan

10.   Hak mendapat jaminan sosial.

 

7.       3. Sifat sifat HAM

Semua manusia memiliki HAM atau hak asasi manusia. HAM dimiliki oleh tiap orang sejak lahir sebagai hak dasar tiap manusia. Terdapat beberapa sifat-sifat HAM yang khusus dan paling utama dari hak asasi manusia. Artikel ini akan menjelaskan sifat-sifat HAM itu apa saja beserta ciri-ciri HAM dan hakikat HAM yang lengkap.

1.       HAM bersifat universal. Apa maksud HAM bersifat universal? Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.

2.       HAM bersifat hakiki. Apa maksud HAM bersifat hakiki? Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.

3.       HAM bersifat utuh. Apa maksud HAM bersifat utuh? Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

 4.       HAM bersifat tetap. Apa maksud HAM bersifat tetap? Hak asasi manusia bersifat tetap,    artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Tiap manusia memiliki HAM sejak lahir sampai meninggal dan HAM itu tidak dapat dihilangkan atau dicabut.

5.       HAM bersifat kodrati. Apa maksud HAM bersifat kodrati? Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.

 6.       HAM hanya dimiliki manusia. Hak asasi manusia hanya dimiliki oleh manusia. Sebagai makhluk sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM hanya dimiliki manusia, sesuai dengan namanya yaitu hak asasi bagi manusia.

 4.       Kewajiban asazi Manusia

Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya. Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta peduli dengan kepentingan sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.

 Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya.Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya. Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:

 Ø  kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,

Ø  kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,

Ø  kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,

Ø  dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.

Ø  Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.

 Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.

Materi PPT pelengkap dalam mengerjakan soal silahkan buka link di bawah ini

https://www.slideshare.net/agunges/konsep-hak-dan-kewajiban-manusia?qid=ab51a1e1-243b-4126-9995-e67598eef06a&v=&b=&from_search=7

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...