Tampilkan postingan dengan label KELAS XI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KELAS XI. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 September 2025

Peraturan perundangan Indonesia

 

Peraturan perundang-undangan Indonesia

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan hukum dan negara di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang disusun dalam bentuk hierarki menurut kekuatan hukumnya.


Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 Jenis dan hierarki

Peraturan perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011).

  1.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2.          Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3.          Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4.          Peraturan Pemerintah
  5.          Peraturan Presiden
  6.          Peraturan Daerah Provinsi
  7.          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, hanya ada beberapa peraturan tertentu yang boleh memiliki materi muatan mengenai ketentuan pidana, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain peraturan yang tercantum dalam hierarki di atas, terdapat peraturan-peraturan yang diakui keberadaannya dan kekuatan hukumnya mengikat, tetapi peraturan-peraturan tersebut dibuat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Peraturan-peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bupati/wali kota, kepala desa atau yang setingkat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah:

Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Naskah perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat UUD 1945 (masing-masing hasil sidang umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Menurut "UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya dengan Undang-Undang.

 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (beschikkings) yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY).

Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

 Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.


Materi muatan Undang-Undang adalah:

  •     Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  •          Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.

 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.


Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1.         Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
  2.          Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  3.          DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

 Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.


Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.



 Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).


Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

·         Pengundangan, Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

·         Penggunaan bahasa, Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.

·         Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1.          Asas legalitas
  2.          Asas hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah (Lex superior derogat legi inferior)
  3.          Asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (Lex specialis derogat legi generali)
  4.          Asas hukum baru mengesampingkan hukum lama (Lex posterior derogat legi priori)

Minggu, 13 Februari 2022

Senin, 24 Januari 2022

Perjanjian internasional

 

Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dilakukan di antara dua negara atau lebih. Ada beberapa macam pengertian perjanjian internasional menurut beberapa ahli dan ada beberapa jenis perjanjian internasional yang disepakati oleh beberapa negara. Apa sajakah itu?

Sebuah perjanjian ada dua jenis yaitu tertulis resmi dan tidak tertulis yang digunakan oleh negara untuk mengikat diri secara hukum. Perjanjian adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah kesepakatan dengan kata-kata dan hasil diskusi atau rapat yang mengakui hak dan kewajiban para pesertanya.

Perjanjian hampir sama dengan kontrak, keduanya adalah contoh kesepakatan antara kedua pihak yang bersedia melakukan hak dan kewajiban. Pihak mana pun yang gagal memenuhi kewajibannya dapat bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional

Perjanjian internasional juga sebuah perjanjian yang dilakukan di bawah hukum internasional. Sebuah kesepakatan yang mengikat secara hukum antara negara. Sebuah perjanjian internasional juga dapat disebut konvensi, protokol, pakta, dll.

 

Dengan demikian, Konvensi Jenewa dan Konvensi Senjata Biologis keduanya merupakan perjanjian meskipun tidak perlu ada kata “perjanjian” dalam namanya. Sebuah perjanjian internasional secara khusus merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara-negara yang membutuhkan ratifikasi, saran dan persetujuan dari para anggota.

Ada beberapa ahli yang mendefinisikan pengertian mengenai perjanjian internasional seperti :

1. Mochtar Kusumaatmadja

Perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh antar bangsa dengan tujuan menciptakan akibat yang berdampak dari hukum tertentu.

2. Pasal 38 Ayat 1 di Piagam Mahkamah Internasional

Perjanjian Internasional menurut Pasal 38 Ayat 1 yang ada di Piagam Mahkamah Internasional adalah hal-hal yang mengandung kebijakan hukum yang diakui secara tegas oleh berbagai pihak yang bersangkutan baik itu sifatnya umum atau khusus.

3. Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian Internasional menurut Oppenheimer-Lauterpacht adalah sebuah persetujuan antar negara yang mana dari perjanjia tersebut muncullah sebuah hak dan kewajiban di antara negara yang melakukan perjanjian di dalamnya.

4. Georg Schwarzenberger

Perjanjian internasional menurut Georg Schwarzenberger adalah sebuah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional. Dari persetujuan itulah timbul sebuah kewajiban-kewajiban yang kemudian mengikat subjek-subjek hukum internasional.

Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional

Contoh Perjanjian Internasional

 perjanjian internasional sendiri memiliki berbagai istilah seperti konvensi, protokol, traktat, pakta, statuta, deklarasi dan masih banyak istilah lainnya. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut :

1. Konvensi

Konvensi adalah kesepakatan antara negara untuk mengatur hal-hal yang ada kaitannya dengan dengan kebijakan tingkat tinggi.

2. Protokol

Protokol adalah sebuah persetujuan yang tidak dibuat oleh para pejabat negara sehingga sifatnya tidak begitu resmi. Isi dari persetujuan ini adalah berusaha untuk mengatur permasalahan tambahan dalam menafsirkan beberapa klausal tertentu.

3. Traktat

Traktat adalah sebuah perjanjian internasional yang paling formal di antara 2 atau lebih yang isinya persetujuan di bidang politik dan ekonomi.

4. Pakta

Pakta adalah sebuah istilah dalam perjanjian internasional yang sifatnya lebih khusus sehingga membutuhkan ratifikasi.

5. Statuta

Sebuah undang-undang atau perjanjian yang tertulis resmi dari otoritas legislatif yang mengatur kota, negara. Biasanya, undang-undang memerintahkan atau melarang sesuatu, atau menyatakan kebijakan.

6. Deklarasi

Deklarasi adalah pernyataan formal atau pengumuman mengacu pada ketentuan dalam perjanjian yang disepakati. Deklarasi adalah pernyataan sepihak suatu negara yang mempengaruhi hak dan kewajiban negara lain seperti deklarasi perang.

7. Proses verbal

Proses verbal adalah catatan yang berisi mengenai kesimpulan dari konferensi diplomatik yang menggaris besari sebuah kesepakatan yang mebcapai kata mufakat. Hanya saja proses verbal ini tidak perlu melakukan ratifikasi.

Proses Perjanjian Internasional

Sebuah perjanjian dinegosiasikan oleh sekelompok negara, baik melalui organisasi yang dibentuk untuk tujuan khusus atau melalui badan yang ada di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Proses negosiasi mungkin memakan waktu beberapa tahun, tergantung pada topik perjanjian dan jumlah negara yang berpartisipasi.

 Setelah negosiasi selesai, perjanjian ditandatangani oleh perwakilan dari pemerintah yang terlibat. Persyaratan bisa saja berisi bahwa perjanjian itu diratifikasi serta ditandatangani sebelum mengikat secara hukum. Setelah itu pemerintah meratifikasi perjanjian dengan menyimpan instrumen ratifikasi di lokasi yang ditentukan dalam perjanjian.

Instrumen ratifikasi sendiri adalah dokumen yang berisi konfirmasi formal bahwa pemerintah menyetujui ketentuan perjanjian. Proses ratifikasi bervariasi sesuai dengan hukum dan Konstitusi masing-masing negara.

Secara umum, amandemen perjanjian hanya mengikat negara-negara yang telah meratifikasi amandemen, dan kesepakatan yang dicapai pada konferensi peninjauan, KTT, atau pertemuan negara-negara pihak secara politis tetapi tidak mengikat secara hukum.

Contoh perjanjian yang memang memiliki ketentuan untuk perjanjian mengikat lebih lanjut adalah Piagam PBB. Dengan menandatangani dan meratifikasi Piagam tersebut, negara-negara sepakat untuk secara hukum terikat oleh resolusi yang dikeluarkan oleh badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Dengan demikian, resolusi PBB secara hukum mengikat Negara-negara Anggota PBB, dan tidak ada tanda tangan atau ratifikasi yang diperlukan.

Tujuan Perjanjian Internasional

Lalu apa sih tujuan dari adanya perjanjian internasional? Ada beberapa tujuan mengapa perjanjian internasional itu perlu dilakukan di antaranya adalah :

1. Adanya Dokumen Kesepakatan yang Tertulis

Tujuan adanya perjanjian internasional adalah agar hak dan kewajiban beberapa negara yang sudah disepakati bersama bisa terdokumentasi dengan jelas. Jika ada peserta yang melanggar maka akan mendapatkan konsekuensi dari apa yang telah disepakati.

2. Menegakkan Hukum Internasional

Dengan adanya sebuah perjanjian internasional maka akan menegakkan hukum internasional yang berlaku sesuai dengan kesepakatan. Hukum internasional akan lebih ditakuti lagi dan tidak disepelekan.

3. Memelihara Perdamaian Dunia

Perjanjian internasional berpartisipasi langsung dalam upaya untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian berbagai negara yang ada di dunia.

4. Menjaga Keamanan Dunia

Perjanjian internasional berusaha untuk menjaga keamanan internasional dengan melakukan berbagai peraturan yang melarang penggunaan senjata atau nuklir tanpa persetujuan.

5. Menjadi Alat Pengontrol

Tujuan adanya perjanjian internasional yang selanjutnya adalah mampu menjadi sebuah alat pengontrol bagi semua pihak yang meyetujui isi dari perjanjian internasional. Jadi siapapun pihak yang terlibat dalam perjanjian wajib melaksanakan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam isi perjanjian.

 

Macam-macam Perjanjian Internasional

Ada dua macam perjanjian internasional yaitu bilateral dan multilateral dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Bilateral

Perjanjian antara dua negara yang pada umumnya persetujuan kerja sama di bidang ekonomi at au wilayah negara. Salah satu perjanjian bilateral yang sering dilakukan oleh kedua negara adalah perjanjian perdagangan bilateral. Perjanjian ini memberikan status perdagangan yang disukai antara dua negara dengan memberi mereka akses ke pasar masing-masing.

Tujuan bilateral di bidang ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perdagangan dan ekonomi. Ketentuan perjanjian ini merupakan standar dari operasi bisnis untuk menyamakan kedudukan. Perjanjian bilateral meningkatkan perdagangan antara kedua negara dan membuka pasar uindustri yang sukses.

Bilateral lebih mudah untuk dinegosiasikan daripada perjanjian perdagangan multilateral, karena hanya melibatkan dua negara. Adapula perjanjian bilateral di bidang investasi yang isinya adalah menetapkan syarat dan ketentuan untuk investasi swasta oleh warga negara dan perusahaan dari satu negara ke negara lain. Jenis investasi ini disebut investasi asing langsung .

2. Multirateral

Sementara perjanjian antara beberapa negara disebut multilateral. Beberapa perjanjian multilateral membentuk organisasi internasional untuk tujuan tertentu atau beragam tujuan sehingga dapat disebut sebagai perjanjian konstitusi.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 adalah contoh perjanjian multilateral dan instrumen konstituen PBB. Contoh dari perjanjian regional yang beroperasi sebagai perjanjian konstituen adalah piagam Organisasi Negara-negara Amerika (Piagam Bogotá), yang membentuk organisasi tersebut pada tahun 1948.

Konstitusi organisasi internasional mungkin merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang lebih luas. Kemudian adapula Perjanjian Versailles 1919 yang masuk dalam Bagian I Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa.

Contoh-contoh Perjanjian Internasional

Ada beberapa contoh perjanjian internasional dari beberapa negara di antaranya adalah :

1. Konvensi Jenewa

Konvensi Jenewa adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi larangan dalam penggunaan senjata biologis dan gas beracun dalam perang. Larangan inilah yang membentuk dasar bagi Konvensi Senjata Biologis dan Kimia.

2. Konvensi Senjata Biologis dan Kimia

Konvensi Senjata Biologis dan Kimia merupakan sebuah perjanjian internasional yang isinya melarang pengembangan, penimbunan, akuisisi, retensi, dan produksi agen biologis dan racun dalam jumlah banyak.

 

Penggunanan itu dilarang untuk tujuan profilaksis, perlindungan atau tujuan selain perdamaian.

Apapun senjata, peralatan, dan kendaraan yang dirancang dengan bahan-bahan kimia yang beracun dengan tujuan untuk permusuhan atau digunakan dalam konflik bersenjata, maka hal itu dilarang.

3. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 (UNSCR 1540)

UNSCR 1540 berisi kewajiban pada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegakkan langkah-langkah efektif terhadap senjata kimia, nuklir atau biologi yang diproduksi dan dikirim oleh negara non anggota PBB. Perjanjian ini juga berisi tentang langkah-langkah yang untuk mencegah proliferasi senjata kimia, nuklir, atau biologis.

4. Konvensi Senjata Kimia (CWC)

Konvensi Senjata Kimia adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi melarang pengembangan, produksi, akuisisi, penimbunan, dan transfer senjata kimia, termasuk beberapa racun biologis.

5. Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulations (IHR (2005)

IHR (2005) adalah perjanjian internasional antara 194 negara dan Organisasi Kesehatan Dunia untuk memantau, melaporkan, dan menanggapi setiap peristiwa yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat internasional.

Tujuan dari IHR (2005) adalah untuk mencegah, melindungi, mengendalikan dan memberikan respons kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit internasional dengan cara yang sesuai. Tujuan ini berupaya untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat lebih menyebar dan menghindari gangguan yang tidak diinginkan.

6. Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional International Plant Protection Convention (IPPC)

IPPC adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan pencegahan masuk dan tersebarnya hama ke tanaman dan produk tanaman. IPPC telah mengembangkan pedoman phytosanitary dan berfungsi sebagai pusat pelaporan serta sumber informasi. Tujuh organisasi phytosanitary regional telah didirikan di bawah payung IPPC.

Organisasi Perlindungan Tanaman Amerika Utara (NAPPO), misalnya, terdiri dari AS, Kanada, dan Meksiko, yang berpartisipasi melalui APHIS, Badan Inspeksi Makanan Kanada (CFIA), dan Direktorat Kesehatan Tanaman, masing-masing.

Organisasi Perlindungan Tanaman Eropa dan Mediterania (EPPO) adalah organisasi antar pemerintah, juga di bawah IPPC, yang bertanggung jawab atas kerja sama perlindungan tanaman di antara 50 negara di kawasan Eropa dan Mediterania.

7. Inisiatif Keamanan Proliferasi Proliferation Security Initiative (PSI)

PSI adalah upaya global yang bertujuan untuk menghentikan perdagangan senjata untuk bisa musnah mulai dari sistem pengirimannya hingga bahan-bahan terkait ke negara-negara yang menjadi perhatian proliferasi. Perjanjian ini diluncurkan pada tanggal 31 Mei 2003.

8. Kemitraan Global Menentang Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal Global atau Partnership Against the Spread of Weapons and Materials of Mass Destruction (GP)

Sejak diluncurkan oleh Pemimpin G-8 pada KTT Kanan-G tanggal 8 Juni 2002, Kemitraan Global telah bekerja sama untuk mengatasi masalah nonproliferasi, pelucutan senjata, kontraterorisme, dan keselamatan nuklir melalui proyek-proyek kerjasama di berbagai bidang seperti penghancuran senjata kimia dan pembongkaran kapal selam nuklir yang dinonaktifkan.

Kemudian ada bidan lainnya seperti keamanan dan disposisi bahan fisil; dan merombak pekerjaan mantan ilmuwan senjata untuk usaha sipil.

9. Grup Australia

The Australia Group atau AG adalah forum informal negara-negara bertujuan untuk memastikan bahwa ekspor tidak berkontribusi pada pengembangan senjata kimia atau biologi. Para anggota perjanjian AG berupaya untuk melakukan kontrol ekspor untuk membantu negara-negara memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologis dan Toxin.

Semua peserta dalam Grup Australia adalah Pihak Negara pada Konvensi Senjata Biologis dan Toxin. AG mengendalikan agen biologis, patogen tanaman dan hewan, peralatan biologi dan kimia penggunaan ganda, teknologi dan perangkat lunak terkait, dan prekursor kimia.

 

Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan oleh Negara Indonesia

Ada dua macam perjanjian internasional yang pernah dilakukan oleh Indonesia yaitu bilateral dan multirateral.

perjanjian bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia adalah :

1. Perjanjian Indonesia dengan Belanda yang berisikan pemindahan dan penyerahan Irian Barat kepada Indonesia yang telah disepakati di New York pada tanggal 15 Agustus 1962.

2. Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Malaysia yang berisi mengenai Laut Cina Selatan dan Selat Malaka yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 1969.

3. Perjanjian bilateral negara Indonesia dengan Thailand pada tanggal 17 Desember 1971 yang berisi mengenai batas wilayah bagian utara Selat Malaka beserta laut Andaman.

4. Perjanjian Indonesia dengan Australia yang berisi peraturan garis batas wilayah Indonesia dan Australia. Perjanjian ini disepakati di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.

5. Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Singapura pada tanggal 25 Mei 1973 yang berisi pembahasan mengenai batas-batas laut teritorial selat-selat di negara Singapura yang dekat dengan wilayah Indonesia.

Selain memiliki perjanjian bilateral, Indonesia juga pernah melakukan perjanjian multirateral seperti :

1. Perjanjian internasional mengenai konvensi hukum laut oleh beberapa negara yang diselenggarakan dalam forum PBB. Konvensi ini telah ditandatangani oleh berbagai negara pada tahun 1958.

2. Konvensi Jenewa yang disepakati dan ditanda tangani oleh berbagai negara pada tahun 1949. Konvensi Jenewa berisi hukum mengenai perlindungan para korban perang.

3. Konvensi wina yang telah diselenggarakan dan disahkan oleh berbagai negara pada tahun 1961. Konvensi Wina berisikan tentang hubungan diplomatik antar berbagai negara di dunia.

Indonesia telah aktif di kancah internasional dan sudah diakui oleh hukum internasional. Bahkan negara ini juga pernah menjadi tuan rumah karena menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 1955.

Banyak kerjasama antar negara yang pernah dilakukan oleh Indonesia dan negara lainnya. Aktifnya Indonesia di berbagai persoalan negara ini membuktikan eksistensi negara ini baik di wilayah Asia hingga Uni Eropa.

PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

 

PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.  Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu negara merupakan  kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.      Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
2.      Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.      Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4.      Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
*      Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
*      Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
5.      Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
*      Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
*      Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Tujuan Diplomasi
Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
·        Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain
·        Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
·        Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional
·        Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
·        Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Para pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berrikut:
1.      Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
2.      Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
3.      Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatik untuk kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
4.      Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinya dinegara penerima.
5.      Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk menyelesaikan suaru masalah.

FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.      Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
2.      Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang             diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
3.      Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan      (negosiasi)
4.      Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan   dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan     mu pengetahuan diantara mereka.

PERWAKILAN NEGARA RI DILUAR NEGERI
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
v  Presiden mengangkat duta dan konsul.
v  Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
v  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
*      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
*      Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

Tugas pokok perwakilan diplomatik
            Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
v  Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
v  Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
v  Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
v  Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.

Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :

*      Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
*      Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
*      Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
*      Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
*      Konsuler dan protokol;
*      Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
*      Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
*      Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.


MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
            Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima, atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.

BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
            Pada umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
1.      Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
2.      Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali , ini dapat pula terjadi jika kedua belah negara dalam kondisi bertikai.
3.      Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
4.      Selesainya tugas misi.
5.      Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.

PERWAKILAN KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
v  Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
v  Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
v  Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v  Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima
Perbedaan perwakilan diplomat dan konsul
Perwakilan Diplomatik
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
*      Berhak membuat hubungan politik
*      Mempunyai hak ekstrateritorial
*      Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
*      Satu negara satu perwakilan saja
*      Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
*      Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsul
*      Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
*      Bersifat non politik
*      Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
*      Satu negara ebih dari satu perwakilan
*      Hak immunitasnya sebagian
*      Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar neger

Kemungkinan Sengketa
ü  Indonesia dengan Malaysia (Banyak)
ü  Indonesia dengan Belanda (Fitna)
ü  Indonesia dnegan Arab Saudi (TKI)
KEPANGKATAN KORPS KONSULER
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.  Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa                                                konsuler.
2.  Konsul                 : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3.  Wakil Konsul      : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah                                                     kekonsulan.
4.  Agen Konsul       : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani                                        beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya                                             ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.


Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
1.Kantor konsulat jendral (consulate general)
2.Kantor konsulat (consulate)
3.Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4.Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)

Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1.  Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2.  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.

MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA FUNGSI KONSULER
            Mulai berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima  menurut konvensi  wina 1963
Berakhir fungsi
ü  Fungsi pejabat konsuler berakhir
ü  Penarikan dari negara pengirim
ü  Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

Peraturan perundangan Indonesia

  Peraturan perundang-undangan Indonesia Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat seca...