Peraturan perundang-undangan Indonesia
Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai
landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata. Prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan
tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau
penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan
merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan hukum dan negara di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang
disusun dalam bentuk hierarki menurut kekuatan hukumnya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Peraturan
perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan
disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki. Hierarki
peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan
perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Berikut adalah hierarki peraturan
perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dari hierarki peraturan
perundang-undangan tersebut, hanya ada beberapa peraturan tertentu yang boleh
memiliki materi muatan mengenai ketentuan pidana, yaitu Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain peraturan yang tercantum
dalam hierarki di atas, terdapat peraturan-peraturan yang diakui keberadaannya
dan kekuatan hukumnya mengikat, tetapi peraturan-peraturan tersebut dibuat
sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan (penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Peraturan-peraturan ini
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bupati/wali
kota, kepala desa atau yang setingkat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah:
Naskah UUD 1945 yang ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden
pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli
1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Naskah perubahan pertama,
perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat UUD 1945
(masing-masing hasil sidang umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Menurut "UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud
menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya
dengan Undang-Undang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (beschikkings) yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Perubahan (Amendemen)
Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,
kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara
lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY).
Dengan demikian MPR kini hanya
dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres
menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres,
serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama.
Undang-Undang adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
- Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
- Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan
Undang-Undang.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
- Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
- DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres)
adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan
Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau
materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
·
Pengundangan, Agar setiap orang mengetahuinya,
peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.
·
Penggunaan bahasa, Bahasa peraturan
perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia,
baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan,
maupun pengejaannya. Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak
tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
·
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang
banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia
dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok,
lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia,
mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau
lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Asas legalitas
- Asas hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah (Lex superior derogat legi inferior)
- Asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (Lex specialis derogat legi generali)
- Asas hukum baru mengesampingkan hukum lama (Lex
posterior derogat legi priori)