Di Indonesia, hukum itu seperti sebuah bangunan yang kokoh, di mana setiap peraturan perundang-undangan adalah bata penyusunnya. Hubungan antar peraturan ini tidaklah acak, melainkan terstruktur secara hierarkis dan saling terkait. Memahami hubungan ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia bekerja.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Hierarki adalah kunci utama dalam memahami hubungan antar peraturan. Ini berarti ada tingkatan atau urutan peraturan yang lebih tinggi dari yang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah urutan hierarkinya dari yang tertinggi sampai terendah:
Hierarki Peraturan Perundang-undanganHierarki adalah kunci utama dalam memahami hubungan antar peraturan. Ini berarti ada tingkatan atau urutan peraturan yang lebih tinggi dari yang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah urutan hierarkinya dari yang tertinggi sampai terendah:
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Ini adalah hukum tertinggi di Indonesia, fondasi dari semua peraturan lainnya
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR.
- Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- UU: Dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945.
- Perppu: Dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat dan mendesak. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU dan harus disetujui DPR di sidang berikutnya.
- Peraturan Pemerintah (PP): Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU.
- Peraturan Presiden (Perpres): Dibuat oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari UU atau PP, atau untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda): Dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Perda dibagi menjadi:
- Perda Provinsi: Dibuat oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi.
- Perda Kabupaten/Kota: Dibuat oleh Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota.
Mekanisme Pengujian Peraturan
Untuk memastikan semua peraturan di bawah UUD 1945 tidak bertentangan, ada mekanisme pengujian yang disebut judicial review dan legislative review:
Judicial Review:
Uji Materiil: Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan di bawah UU (PP, Perpres, Perda) apakah bertentangan dengan UU. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Uji Konstitusionalitas: Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji Undang-Undang apakah bertentangan dengan UUD 1945. Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, atau bisa mendaftar online lewat situsnya: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
Adapun prosedur pendaftaran:
A. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
B. Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.
1. Pengujian undang-undang:
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
2. Sengketa kewenangan lembaga negara:
- Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
3. Pembubaran Partai Politik:
- Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.
4. Pendapat DPR:
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Legislative Review: Ini adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD atau DPR) terhadap peraturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah daerah atau presiden). Contohnya, DPRD dapat mengawasi pelaksanaan Perda yang dibuat oleh kepala daerah.
Kesimpulan
Hubungan antar peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sistem yang terstruktur, hirarkis, dan saling mengikat. Hierarki ini berfungsi sebagai panduan, sedangkan asas-asas hukum dan mekanisme pengujian berperan sebagai penjaga agar sistem hukum tetap kohesif dan konsisten. Memahami hal ini akan membantu kita melihat bagaimana hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil dan teratur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar