Rabu, 10 September 2025

Empat Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Indonesia

 Empat Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Indonesia

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Sejarah Perumusan


Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia memerlukan dasar hukum tertulis sebagai konstitusi. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merancang konstitusi melalui sidang 29 Mei – 16 Juni 1945, kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkannya pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 yang asli memuat:

  • Pembukaan (4 alinea)
  • Batang Tubuh (37 pasal)
  • Aturan Peralihan (4 pasal)
  • Aturan Tambahan (2 ayat)

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial, tetapi dalam praktik awal lebih menyerupai parlementer karena adanya Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945.


2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Sejarah Perumusan

Konstitusi RIS lahir akibat hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (23 Agustus – 2 November 1949) yang mengakhiri konflik Indonesia–Belanda. Hasilnya: Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi berbentuk federal (Republik Indonesia Serikat).


Jumlah Pasal

  • Konstitusi RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan 1 aturan peralihan.

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Federal (Serikat)
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan parlementer, di mana presiden hanya berperan sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan perdana menteri dan menteri.


3. UUD Sementara (UUDS) 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Sejarah Perumusan


Konstitusi RIS dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan bangsa, sehingga para pemimpin daerah menginginkan kembali ke bentuk negara kesatuan. Maka, dibentuklah UUD Sementara 1950 sebagai kompromi politik antara pemerintah pusat dan daerah.

Jumlah Pasal

  • UUDS 1950 terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan parlementer. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.


4. Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)

Sejarah Perumusan


Melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Konstituante gagal menetapkan UUD baru. Oleh karena itu, UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

Jumlah Pasal

  • Sama dengan UUD 1945 asli (37 pasal + aturan peralihan + aturan tambahan), tetapi kemudian mengalami amandemen.

Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan: Republik

Sistem pemerintahan presidensial diperkuat, terutama setelah reformasi.

Amandemen UUD NRI Tahun 1945

Amandemen dilakukan 4 kali oleh MPR dalam periode 1999–2002 untuk menyesuaikan konstitusi dengan prinsip demokrasi modern.

Pokok Perubahan Amandemen

  • Amandemen Pertama (1999), Menegaskan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Pasal yang diubah: 5 pasal.
  • Amandemen Kedua (2000), Menambahkan pasal tentang otonomi daerah, hak warga negara, dan lembaga negara. Pasal yang diubah: 27 pasal.
  • Amandemen Ketiga (2001), Mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasal yang diubah: 23 pasal.
  • Amandemen Keempat (2002), Menetapkan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga negara lain. Mengatur tentang pendidikan, perekonomian, dan Bank Sentral. Pasal yang diubah: 27 pasal.

Hasil Amandemen

  1. Jumlah pasal bertambah dari 37 menjadi 73 pasal.
  2. Sistem presidensial semakin ditegaskan.
  3. Lembaga negara lebih seimbang dan demokratis.

Penutup

Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusi: UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 hingga sekarang. Melalui amandemen, UUD NRI Tahun 1945 menjadi lebih demokratis, menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menjamin hak asasi manusia, serta memperjelas pembagian kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Empat Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Indonesia

 Empat Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Indonesia 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Sejarah Perumusan Setelah Prokl...