1. Makna dan Karakteristik
Hukum
Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum
itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin
mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
2. Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan sumbernya
- ukum undang-undang,
·
Hukum kebiasaan
·
Hukum yurisprudensi
b. Berdasarkan tempat berlakunya
·
Hukum nasional
·
Hukum internasional
·
Hukum asing
·
Hukum gereja
c. Berdasarkan bentuknya
·
Hukum tertulis
·
Hukum tidak tertulis
d. Berdasarkan waktu berlakunya
·
Ius Constitutum (hukum positif)
·
Ius Constituendum
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
·
Hukum material
·
Hukum formal
f. Berdasarkan sifatnya
·
Hukum yang memaksa
·
Hukum yang mengatur
g. Berdasarkan wujudnya
·
Hukum objektif
·
Hukum subjektif
h. Berdasarkan isinya
1)
Hukum public
1)
Hukum Pidana
2)
Hukum Tata Negara
3)
Hukum Tata Usaha Negara (administratif),
4)
Hukum Internasional,
2)
Hukum privat (sipil)
·
Hukum Perdata
·
Hukum Perniagaan (dagang)
3. Tujuan Hukum
Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran
hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau
memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus
para pembegal motor tersebut sehingga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat
betul-betul dapat terwujud.
Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan
perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum
itu?
Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang,
melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram
aman, dan damai.
4. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari
negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara
lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di
suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan,
memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga
dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang
masuk.
2. Dasar Hukum Lembaga
Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga
peradilan nasional sebagai berikut.
1.
Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX
Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
3. Klasifikasi Lembaga
Peradilan
a. Lembaga peradilan di bawah
Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang
meliputi:
·
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
dan
·
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri
atas:
·
Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
kota.
·
Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3)
Peradilan Militer, terdiri atas:
·
Pengadilan Militer,
·
Pengadilan Militer Tinggi,
·
Pengadilan Militer Utama, dan
·
Pengadilan Militer Pertempuran.
4)
Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
·
Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota, dan
·
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu
kota provinsi.
b. Mahkamah Konstitusi
Badan-badan peradilan merupakan sarana bagi rakyat pencari
keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.
a. Peradilan Umum
Berdasarkan undang-undang ini,
kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
1)
Pengadilan Negeri
2)
Pengadilan Tinggi
b. Peradilan Agama
·
Pengadilan Agama
·
Pengadilan Tinggi Agama
·
c. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer dikenal
adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan
pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan
dari Panglima TNI.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha
negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.
·
Pengadilan Tata Usaha Negara
·
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa jabatan hakim
konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
5. Tingkatan Lembaga Peradilan
·
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
·
Pengadilan Tingkat Kedua
·
Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan
sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi
pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.Mahkamah Agung
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Peran Lembaga Peradilan
a. Lingkungan Peradilan Umum
Dalam pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai
wewenang berikut.
·
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung.
·
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang.
·
Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
·
b. Lingkungan Peradilan Agama
Berdasarkan pasal 49
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan
dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di
pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam
menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi
pihak-pihak berikut.
·
Anggota TNI.
·
Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan
anggota TNI.
·
Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI
menurut undang-undang.
·
Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3),
C. Menampilkan Sikap yang
Sesuai dengan Hukum
·
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
·
Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya
a. Macam-Macam Perilaku yang
Bertentangan dengan Hukum
1)
pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai
kebiasaan bahkan kebutuhan; dan
2)
hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
kehidupan.
b. Macam-Macam Sanksi
a). Hukuman Pokok, yang terdiri
atas:
·
hukuman mati
·
hukuman penjara
b). Hukuman Tambahan, yang
terdiri:
·
pencabutan hak-hak tertentu
·
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
·
pengumuman keputusan hakim
Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Balitbang, Kemendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar