Sabtu, 31 Agustus 2019

Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara


Kompetensi Dasar : 
Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan Sistem pembagian kekuasaan
  2. Menjelaskan kedudukan dan fungsi kementerian
  3. Menguraikan kedudukan dan peran lembaga pemerintah non kementerian
  4. Menyebutkan nilai nilai Pancasila dalam penylenggaraan pemerintahan

A.     Konsep Sistem pembagian kekuasaan
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:
Ø  Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
Ø  Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
Ø  Kekuasaaan yudikatif (mengawasi & mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
ü  Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
ü  Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
ü  Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain)
Kusnardi dan ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of powers) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya 
Ø  Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik megenai organ maupun fungsinya
Ø  Sedangkan dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan 
Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal

1.      Pembagian kekuasaan secara horizontal
 PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
1)      Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
2)      Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah 
3)      Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam(6) kekuasaan negara yaitu:
Ø  Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD
Ø  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara 
Ø  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang 
Ø  Kekuasaan yudikatif/kehakiman, yaitu kekuasaan untuk melnyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Ø  Kekuasaan eksminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerikasaan  atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
Ø  Kekuasaan moneter, ysitu kekuasaan untuk menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah

      2.Pembagian kekuasaan secara vertikal
§ 
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan pemerintah 
§  Pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
§  Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia

Hubungan kerja antar lembaga negara
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan terdapat enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; serta DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah mengalami perubahan UUD 1945 (Amandemen) dinyatakan bahwa lembaga negara teridri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Berikut ini penjelasan hubungan antara lembaga Negara sesuai UUD 1945
ü  Hubungan antara MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Dalam UUD 1945 MPR merupakan salah satu lembaga Negara (sebelum Amandemen dikenal dengan istilah lembaga tertinggi Negara). Anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.Adapun yang menjadi kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.Dalam hubungannya dengan DPD. Seperti halnya peran DPR, peran DPD dalam MPR juga sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam hal hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
ü  Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Anggtota DPR terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
ü  Hubungan DPD dengan DPR, BPK, dan MK
Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.
ü  Hubungan MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
ü  Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
ü  Hubungan antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
ü  Hubungan antara Komisi Yudisial dengan MA
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.

B.     Kedudukan dan fungsi kementerian
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang  Kementrian negara diatur dalam pasal 17(ayat 1,2,3 dan 4)
(1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)  Setiap menteri membidangi urusan tertetu dalam pemerintahan.
(4)  Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang

Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan mengganti,  pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan  sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
ü   “Kementerian” merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
ü   “Menteri” merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
ü    “Urusan Pemerintah” merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ü   “Pembentukan Kementerian” dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau janji
ü    “Pengubahan Kementerian” adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah dibentuk
ü      “Pembubaran Kementerian” merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk
Fungsi dan Tugas Kementerian
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
1)       Penyelengara perumusan, penetapan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
2)      .Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional
3)      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan Pemerintahan
Ø  Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Ø  ·Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, perkebunan, dan perikanan.
Ø  ·Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, aparatur negara, badan usaha milik negara, pertanahan, lingkungan, ilmu pengetahuan, teknologi, koperasi, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
           Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU Republik Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai berikut:
a)     Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian Dalam Negeri
(2) Kementerian Luar Negeri
(3) Kementerian Pertahanan

b)    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian Agama
(2) Kementerian Hukum dan HAM
(3) Kementerian Keuangan
(4) Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
(5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(6) Kementerian Kesehatan
(7) Kementerian Sosial
(8) Kementerian Ketenagakerjaan
(9) Kementerian Perindustrian
(10)  Kementerian Perdagangan
(11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(12)  Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
(13)   Kementerian Perhubungan
(14)   Kementerian Komunikasi dan Informatika
(15)   Kementerian Pertanian
(16)   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(17)   Kementerian Kelautan dan Perikanan
(18)   KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(19)   Kementrian Agraria dan Tata Ruang

c)     Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(3) Kementerian Badan Usaha milik Negara
(4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(5) Kementerian Pariwisata
(6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
(8) Kementerian Sekertariat Negara

Selain kemeterian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinasi urusan kementerian-kmenterian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut:
(1) Kementerian KOordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
a.     Kementerian Dalam Negeri
b.     Kementerian Hukum dan HAM
c.      Kementerian Luar Negeri
d.     Kementerian Pertahanan
e.      Kementerian Komunikasi dan Informatika
f.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
a.     Kementerian Keuangan
b.     Kementerian Ketenagakerjaan
c.      Kementerian Perindustrian
d.     Kementerian Perdagangan
e.      Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f.       Kementerian Pertanian
g.     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h.     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional
i.       Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j.       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

(3) Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan
a.     Kementerian Agama
b.     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.      Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
d.     Kementerian Kesehatan
e.      Kementerian Sosial
f.       Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
g.     Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
h.     Kementerian Pemuda dan Olahraga

(4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
a.     Kementerian energy dan Sumber Daya Mineral
b.     Kementerian Perhubungan
c.      Kementerian Kelautan dan Perikanan
d.     Kementerian Pariwisata

C.     Kedudukan dan peran lembaga pemerintah non kementerian
Lembaga pemerintah non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1.      ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

2.      Badan Informasi Geospasial (BIG)
3.      Badan Intelijen Negara (BIN)
4.      Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
5.      Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6.      Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
7.      Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
8.      Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9.      Badan narkotika nasional (BNN)
10.  Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
11.  Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
12.  Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
13.  Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri kesehatan
14.  Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi
15.  Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
16.  Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri lingkungan hidup
17.  Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi
18.  Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
19.  Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
20.  Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
21.  Badan SAR Nasional
22.  Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
23.  Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
24.  Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
25.  Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
26.  Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
27.  Lembaga ketahanan nasional
28.  Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
29.  Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri riset dan teknologi
30.  Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang politik, hukum, dan keamanan
31.  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri pendidikan dan kebudayaan

Kabinet dalam pemerintahan Indonesia
 Indonesia - Indonesia merupakan sebuah negara yang dipimpin oleh seorang Presiden dan dibantu oleh wakil dan para menterinya. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hari tersebut adalah hari dimana seluruh warga Indonesia menunggunya. Hari dimana Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Moh. Hatta membacakan naskah teks proklamasi kemerdekaan RI. Seluruh warga Indonesia sangat bersorak gembira mendengar bahwa Indonesia telah menyatakan merdeka. Namun, bangsa Indonesia juga harus berkorban lagi untuk mempertahankan kemerdekaan ini. Berbagai serangan dan agresi dari negara lain pun menyerang. Tapi bangsa ini masih kokoh dan bertahan karna atas jasa para warga negara Indonesia yang tetap setia dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Ngomong-ngomong, kali ini saya akan membahas tentang daftar nama kabinet sejak presiden RI yang pertama sampai presiden ketujuh (masa jabatan 2014-2019). Untuk memudahkan dalam membaca, saya buatkan tabel.
     Berikut ini adalah nama Presiden dan nama kabinet sejak presiden pertama sampai presiden ketujuh (masa jabatan 2014-2019) :


Presiden Ke-
Nama Presiden
Nama Kabinet
Masa
1
Ir. Soekarno
Presidensial
2 September 1945 – 14 November 1945
Sjahrir I
14 November 1945 – 12 Maret 1946
Sjahrir II
12 Maret 1946 – 2 Oktober 1946
Sjahrir III
2 Oktober 1946 – 3 Juli 1947
Amir Sjarifuddin I
3 Juli 1947 – 11 November 1947
Amir Sjarifuddin II
11 November 1947 – 29 Januari 1948
Hatta I
29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949
Darurat
19 Desember 1948 – 13 Juli 1949
Hatta II
4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949
RIS
20 Desember 1949 – 6 September 1950
Susanto
20 Desember 1949 – 21 Januari 1950
Halim
21 Januari 1950 – 6 September 1950
Natsir
6 September 1950 – 27 April 1951
Sukiman – Suwirjo
27 April 1951 – 3 April 1952
Wilopo
3 April 1952 – 30 Juli 1953
Ali Sastroamidjojo I
30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955
Burhanuddin Harahap
12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956
Ali Sastroamidjojo II
24 Maret 1956 – 9 April 1957
Djuanda
9 April 1957 – 10 Juli 1959
Kerja I
10 Juli 1959 – 18 Februari 1960
Kerja II
18 Februari 1960 – 6 Maret 1962
Kerja III
6 Maret 1962 – 13 November 1963
Kerja IV
13 November 1963 – 27 Agustus 1964
Dwikora I
27 Agustus 1964 – 22 Februari 1966
Dwikora II
24 Februari 1966 – 28 Maret 1966
Dwikora III
28 Maret 1966 – 25 Juli 1966
Ampera I
25 Juli 1966 – 17 Oktober 1967
Ampera II
17 Oktober 1967 – 6 Juni 1968
2
Soeharto
Pembangunan I
6 Juni 1968 – 28 Maret 1973
Pembangunan II
28 Maret 1973 – 29 Maret 1978
Pembangunan III
29 Maret 1978 – 19 Maret 1983
Pembangunan IV
19 Maret 1983 – 23 Maret 1988
Pembangunan V
23 Maret 1988 – 17 Maret 1993
Pembangunan VI
17 Maret 1993 – 14 Maret 1998
Pembangunan VII
14 Maret 1998 – 21 Mei 1998
3
B.J. Habibie
Reformasi Pembangunan
21 Mei 1998 – 26 Oktober 1999
4
Abdurahman Wahid
Persatuan Nasional
26 Oktober 1999 – 9 Agustus 2001
5
Megawati Soekarnoputri
Gotong Royong
9 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004
6
Susilo Bambang Yudhoyono
Indonesia Bersatu I
21 Oktober 2004 – 22 Oktober 2009
Indonesia Bersatu II
22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014
7
Ir. Joko Widodo
Kabinet Kerja
20 Oktober 2014 - Sekarang


D.     Nilai nilai Pancasila dalam penylenggaraan pemerintahan
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkandung prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. Selain itu, dalam UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat dan negara. Hal ini karena di dalamnya mengatur mengenai pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara Indonesia dengan negara luar.
Untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila dilakukan pengkajian Pancasila secara filosofis. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat diperoleh makna yang akurat dan memiliki nilai filosofis. Sehingga penyelenggaraan negara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai berikut :
  1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Pengakuan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjamin penduduk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksa warga Negara untuk beragama tertentu, namun diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Melarang hidup Atheisme di Indonesia. Atheisme yaitu ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  • Penyelenggaraan pemerintahan menjamin tumbuh dan berkembangnya kehidupan beragama, saling toleransi antarumat beragama.
  • Negara memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya agama dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap warga negara.
  • Penyelenggaraan pemerintahan menjadi fasilisator atau mediator ketika terjadi konflik antar umat beragama.

  1. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
  • Memahami manusia sebagai makluk Tuhan yang universal.
  • Mengakui adanya martabat manusia.
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
  • Memahami bahwa manusia memiliki daya cipta, rasa, dan karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.
  • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang kuat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan memperlakukan dengan adil seluruh penduduk yang tinggal di wilayahnya.

  1. Nilai Sila Persatuan Indonesia
  • Nasionalisme
  • Cinta bangsa dan tanah air Indonesia yang merupakan bagian dari nasionalisme.
  • Mengakui adanya Bhinneka Tunggal Ika
  • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Menghilangkan penonjolan kekuasaan dan kekuatan yang berdasarkan perbedaan keturunan, suku, dan warna kulit.
  • Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan antar rakyat Indonesia.
  • Penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki nilai pengertian asionalisme, yaitu nilai yang menganggap kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.

  1. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Mengakui bahwa nilai kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat sebagai ciri negara demokrasi. Demokrasi dalam arti umum adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Dalam penyelenggara pemerintahan, semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Dalam mengambil keputusan, penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan manfaat musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
  • Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level paling bawah sampai level paling tinggi yaitu seseorang yang mampu membuat kebijakan dan dapat menerima usul serta kritik dari rakyatnya.
  • Gotong royong dalam mencapai tujuan bersama merupakan nilai yang harus dianut oleh penyelenggaraan pemerintahan.

  1. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti dinamis sesuai perkembangan zaman menuju arah yang lebih baik.
  • Penyelenggara pemerintahan memiliki prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan.
  • Seluruh kekayaan alam dan lainnya merupakan milik negara yang digunakan untuk kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia agar masyarakat bisa bekerja sesuai dengan kemampuan dan bidangnya dalam rangka membangun Indonesia.
  • Penyelenggara pemerintahan berusaha mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Tata Nilai Utama Dalam Pancasila
Pancasila yang ada di dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat merupakan landasan hidup bangsa Indonesia. Ada tiga tata nilai utama di dalam kelima sila Pancasila, diantaranya :
Ø  Tata Nilai Spiritual
Dalam sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa tergambar nilai spiritual. Makna dalam sila pertama ini bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menjadi landasan dan falsafah negara. Sehingga sila ini ditulis yang pertama dalam Pancasila. Selain itu, nilai ini menunjukkan bahwa Indonesia memperoleh kemerdekaannya tidak lepas dari berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Tata Nilai Kultural
Tata nilai kultural memiliki makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup, dan dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan serta nilai-nilai luhurnya. Nilai kultural tersebut sudah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Hal ini terbukti dengan kata Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi bahasa nenek moyang Indonesia. Dalam nilai kultural Pancasila tercantum bahwa dari dahulu Bangsa Indonesia merupakan Bangsa yang beradab, selalu bergotong royong dalam segala bidang, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ø  Tata Nilai Instisusional
Tata nilai institusional bermakna bahwa Pancasila menjadi landasan utama dalam mencapai cita-cita, ide atau gagasan, dan tujuan bernegara. Cita-cita dan tujuan negara, yang juga tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan dan cita-cita tersebut secara institusinal bisa tercapai dengan persatuan dan kesatuan Indonesia, serta dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.



Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...