Kompetensi Dasar :
Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara
Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai
nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan Sistem
pembagian kekuasaan
- Menjelaskan kedudukan
dan fungsi kementerian
- Menguraikan
kedudukan dan peran lembaga pemerintah non kementerian
- Menyebutkan nilai
nilai Pancasila dalam penylenggaraan pemerintahan
A.
Konsep Sistem pembagian kekuasaan
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan
Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang
berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak
berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara
demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:
Ø Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang).
Ø Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
Ø Kekuasaaan
yudikatif (mengawasi & mengadili bila terjadi pelanggaran atas
undang-undang).
John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of
Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam
organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar
pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang
kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
ü Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
ü Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
ü Kekuasaaan
Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain)
Kusnardi dan ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah
pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions
of powers) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama
lainnya
Ø Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik
megenai organ maupun fungsinya
Ø Sedangkan
dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan
Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas
dua bagian, yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertikal
1.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
1)
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif)
2)
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah
3)
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat
mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD negara republik indonesia
tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan
negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif) menjadi enam(6) kekuasaan negara yaitu:
Ø Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD
Ø Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan
pemerintahan negara
Ø Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang
Ø Kekuasaan
yudikatif/kehakiman, yaitu kekuasaan untuk melnyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan
Ø Kekuasaan
eksminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelengaraan
pemerikasaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
Ø Kekuasaan
moneter, ysitu kekuasaan untuk menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan
rupiah
2.Pembagian kekuasaan secara vertikal
§
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan
pemerintah
§ Pembagian
kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
§ Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi
di negara kesatuan republik indonesia
Hubungan
kerja antar lembaga negara
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) sebelum perubahan terdapat enam lembaga tinggi/tertinggi
negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; serta DPR, Presiden, MA,
BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah mengalami perubahan
UUD 1945 (Amandemen) dinyatakan bahwa lembaga negara teridri atas MPR, DPR,
DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi
negara.
ü Hubungan
antara MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Dalam UUD 1945 MPR merupakan salah satu lembaga Negara
(sebelum Amandemen dikenal dengan istilah lembaga tertinggi Negara). Anggota
MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih
dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam
pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik
sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar
kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR,
maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan
yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.Adapun
yang menjadi kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, memilih
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden
dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta
kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dalam
hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan
dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses
tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan
pada MPR.Dalam hubungannya dengan DPD. Seperti halnya peran DPR, peran DPD
dalam MPR juga sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri
oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4
anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam
hal hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami dari Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi
adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR
bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan
yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh
Mahkamah Konstitusi.
ü Hubungan DPR
dengan Presiden, DPD, dan MK.
Anggtota DPR terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya
terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat
sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi
DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5)
ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU
dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam
hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan
pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan
UU tertentu pada DPR.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat
hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa
pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat
hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga
negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan
pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
ü Hubungan DPD
dengan DPR, BPK, dan MK
Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah
dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu
bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan
menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan
itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan
kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.Dalam
hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil
pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan
ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK
sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya,
dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK.
Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul
dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat
hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa
dengan lembaga negara lainnya.
ü Hubungan MA
dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan
lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang
lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
ü Hubungan
antara Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK
memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat
sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang
diajukan oleh lembaga negara pada MK.
ü Hubungan
antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil
pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. dengan pengaturan
BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk
organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan
secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan
APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain DPR juga pada
DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR
dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
ü Hubungan
antara Komisi Yudisial dengan MA
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan
bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.
Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus
dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga
bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan
fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan
hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.
B.
Kedudukan dan fungsi kementerian
Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang Kementrian negara diatur dalam pasal 17(ayat
1,2,3 dan 4)
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertetu
dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang undang
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang
selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur
tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan,
pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan
fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah
daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi
berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen,
kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi
pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang Kementerian Negara mengatur
sbb:
ü “Kementerian” merupakan perangkat pemerintah
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
ü “Menteri” merupakan pembantu Presiden yang
memimpin Kementerian
ü “Urusan Pemerintah” merupakan setiap urusan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
ü “Pembentukan Kementerian” dilakukan dengan
nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau janji
ü “Pengubahan Kementerian” adalah pengubahan
nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan
menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah dibentuk
ü “Pembubaran Kementerian” merupakan
menghapus Kementerian yang sudah terbentuk
Fungsi dan
Tugas Kementerian
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam pemerintahan di bawa dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
sbb:
1)
Penyelengara
perumusan, penetapan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah
2)
.Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional
3)
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan Pemerintahan
Ø Urusan
pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar
negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Ø ·Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan,
energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
perkebunan, dan perikanan.
Ø ·Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, aparatur negara, badan usaha milik negara, pertanahan, lingkungan,
ilmu pengetahuan, teknologi, koperasi, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan
tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat pengubahan Kementerian yang
lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau
perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas,
kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan
kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu
dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan
yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau
penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU Republik Indonesia No.39 Tahun
20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian negara.
Kementerian Negara Republik Indonesia dapat dikalsifikasikan berdasarkan urusan
pemerintahan yang ditanganinya, sebagai berikut:
a) Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian
Dalam Negeri
(2)
Kementerian Luar Negeri
(3)
Kementerian Pertahanan
b) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
1945 adalah sebagai berikut:
(1)
Kementerian Agama
(2)
Kementerian Hukum dan HAM
(3)
Kementerian Keuangan
(4)
Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
(5)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(6)
Kementerian Kesehatan
(7)
Kementerian Sosial
(8)
Kementerian Ketenagakerjaan
(9)
Kementerian Perindustrian
(10) Kementerian Perdagangan
(11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(12) Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat
(13) Kementerian Perhubungan
(14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
(15) Kementerian Pertanian
(16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
(18) KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
(19) Kementrian Agraria dan Tata Ruang
c) Kementerian
yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan
fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, yakni:
(1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(2)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(3)
Kementerian Badan Usaha milik Negara
(4)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(5)
Kementerian Pariwisata
(6)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(7)
Kementerian Pemuda dan Olahraga
(8)
Kementerian Sekertariat Negara
Selain kemeterian yang menangani urusan pemerintahan di
atas, ada juga kementerian koordinasi urusan kementerian-kmenterian yang berada
di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa
kementerian sebagai berikut:
(1) Kementerian KOordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Hukum dan HAM
c. Kementerian Luar Negeri
d. Kementerian Pertahanan
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
a. Kementerian Keuangan
b. Kementerian Ketenagakerjaan
c. Kementerian Perindustrian
d. Kementerian Perdagangan
e. Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
f. Kementerian Pertanian
g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertahan Nasional
i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
(3) Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan
Kebudayaan
a. Kementerian Agama
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
d. Kementerian Kesehatan
e. Kementerian Sosial
f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga
(4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
a. Kementerian energy dan Sumber Daya Mineral
b. Kementerian Perhubungan
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan
d. Kementerian Pariwisata
C.
Kedudukan dan peran lembaga pemerintah non kementerian
Lembaga pemerintah
non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah
non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut
ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1. ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi
2. Badan Informasi Geospasial (BIG)
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi
5. Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah
koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6. Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri
coordinator bidang perekonomian
7. Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri
riset dan teknologi
8. Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9. Badan narkotika nasional (BNN)
10. Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
11. Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
12. Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
13. Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri
kesehatan
14. Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset,
teknologi dan pendidikan tinggi
15. Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
16. Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri
lingkungan hidup
17. Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri
riset dan teknologi
18. Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri
koordinator bidang perekonomian
19. Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
20. Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang
perekonomian
21. Badan SAR Nasional
22. Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
23. Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
24. Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang
perekonomian
25. Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi
26. Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
27. Lembaga ketahanan nasional
28. Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
29. Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri
riset dan teknologi
30. Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang
politik, hukum, dan keamanan
31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri
pendidikan dan kebudayaan
Kabinet dalam pemerintahan Indonesia
Indonesia - Indonesia merupakan sebuah negara
yang dipimpin oleh seorang Presiden dan dibantu oleh wakil dan para menterinya.
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hari tersebut adalah
hari dimana seluruh warga Indonesia menunggunya. Hari dimana Ir. Soekarno
dengan didampingi oleh Moh. Hatta membacakan naskah teks proklamasi kemerdekaan
RI. Seluruh warga Indonesia sangat bersorak gembira mendengar bahwa Indonesia
telah menyatakan merdeka. Namun, bangsa Indonesia juga harus berkorban lagi
untuk mempertahankan kemerdekaan ini. Berbagai serangan dan agresi dari negara
lain pun menyerang. Tapi bangsa ini masih kokoh dan bertahan karna atas jasa
para warga negara Indonesia yang tetap setia dan rela berkorban demi bangsa dan
negara. Ngomong-ngomong, kali ini saya akan membahas tentang daftar nama
kabinet sejak presiden RI yang pertama sampai presiden ketujuh (masa jabatan
2014-2019). Untuk memudahkan dalam membaca, saya buatkan tabel.
Berikut ini adalah nama Presiden dan nama kabinet sejak presiden pertama sampai
presiden ketujuh (masa jabatan 2014-2019) :
Presiden
Ke-
|
Nama
Presiden
|
Nama
Kabinet
|
Masa
|
1
|
Ir. Soekarno
|
Presidensial
|
2 September 1945 – 14 November 1945
|
Sjahrir I
|
14 November 1945 – 12 Maret 1946
|
||
Sjahrir II
|
12 Maret 1946 – 2 Oktober 1946
|
||
Sjahrir III
|
2 Oktober 1946 – 3 Juli 1947
|
||
Amir Sjarifuddin I
|
3 Juli 1947 – 11 November 1947
|
||
Amir Sjarifuddin II
|
11 November 1947 – 29 Januari 1948
|
||
Hatta I
|
29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949
|
||
Darurat
|
19 Desember 1948 – 13 Juli 1949
|
||
Hatta II
|
4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949
|
||
RIS
|
20 Desember 1949 – 6 September 1950
|
||
Susanto
|
20 Desember 1949 – 21 Januari 1950
|
||
Halim
|
21 Januari 1950 – 6 September 1950
|
||
Natsir
|
6 September 1950 – 27 April 1951
|
||
Sukiman – Suwirjo
|
27 April 1951 – 3 April 1952
|
||
Wilopo
|
3 April 1952 – 30 Juli 1953
|
||
Ali Sastroamidjojo I
|
30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955
|
||
Burhanuddin Harahap
|
12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956
|
||
Ali Sastroamidjojo II
|
24 Maret 1956 – 9 April 1957
|
||
Djuanda
|
9 April 1957 – 10 Juli 1959
|
||
Kerja I
|
10 Juli 1959 – 18 Februari 1960
|
||
Kerja II
|
18 Februari 1960 – 6 Maret 1962
|
||
Kerja III
|
6 Maret 1962 – 13 November 1963
|
||
Kerja IV
|
13 November 1963 – 27 Agustus 1964
|
||
Dwikora I
|
27 Agustus 1964 – 22 Februari 1966
|
||
Dwikora II
|
24 Februari 1966 – 28 Maret 1966
|
||
Dwikora III
|
28 Maret 1966 – 25 Juli 1966
|
||
Ampera I
|
25 Juli 1966 – 17 Oktober 1967
|
||
Ampera II
|
17 Oktober 1967 – 6 Juni 1968
|
||
2
|
Soeharto
|
Pembangunan I
|
6 Juni 1968 – 28 Maret 1973
|
Pembangunan II
|
28 Maret 1973 – 29 Maret 1978
|
||
Pembangunan III
|
29 Maret 1978 – 19 Maret 1983
|
||
Pembangunan IV
|
19 Maret 1983 – 23 Maret 1988
|
||
Pembangunan V
|
23 Maret 1988 – 17 Maret 1993
|
||
Pembangunan VI
|
17 Maret 1993 – 14 Maret 1998
|
||
Pembangunan VII
|
14 Maret 1998 – 21 Mei 1998
|
||
3
|
B.J. Habibie
|
Reformasi Pembangunan
|
21 Mei 1998 – 26 Oktober 1999
|
4
|
Abdurahman Wahid
|
Persatuan Nasional
|
26 Oktober 1999 – 9 Agustus 2001
|
5
|
Megawati Soekarnoputri
|
Gotong Royong
|
9 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004
|
6
|
Susilo Bambang Yudhoyono
|
Indonesia Bersatu I
|
21 Oktober 2004 – 22 Oktober 2009
|
Indonesia Bersatu II
|
22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014
|
||
7
|
Ir. Joko Widodo
|
Kabinet Kerja
|
20 Oktober 2014 - Sekarang
|
D.
Nilai nilai Pancasila dalam penylenggaraan pemerintahan
Dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkandung prinsip kedaulatan yang
tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. Selain itu, dalam UUD 1945
memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat dan negara. Hal ini karena di dalamnya
mengatur mengenai pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara Indonesia dengan
negara luar.
Untuk mencapai hakikat atau
makna terdalam dari Pancasila dilakukan pengkajian Pancasila secara filosofis.
Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat diperoleh
makna yang akurat dan memiliki nilai filosofis. Sehingga penyelenggaraan negara
harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai berikut :
- Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan adanya Tuhan
Yang Maha Esa.
- Menjamin penduduk memeluk
agama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksa warga Negara
untuk beragama tertentu, namun diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang
berlaku di Indonesia.
- Melarang hidup Atheisme di
Indonesia. Atheisme yaitu ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang
Maha Esa.
- Penyelenggaraan
pemerintahan menjamin tumbuh dan berkembangnya kehidupan beragama, saling
toleransi antarumat beragama.
- Negara memfasilitasi bagi
tumbuh dan berkembangnya agama dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap warga negara.
- Penyelenggaraan
pemerintahan menjadi fasilisator atau mediator ketika terjadi konflik
antar umat beragama.
- Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
- Memahami manusia sebagai
makluk Tuhan yang universal.
- Mengakui adanya martabat
manusia.
- Menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Memahami bahwa manusia
memiliki daya cipta, rasa, dan karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.
- Mewujudkan keadilan dan
peradaban yang kuat.
- Penyelenggaraan
pemerintahan memperlakukan dengan adil seluruh penduduk yang tinggal di
wilayahnya.
- Nilai Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme
- Cinta bangsa dan tanah air
Indonesia yang merupakan bagian dari nasionalisme.
- Mengakui adanya Bhinneka
Tunggal Ika
- Menggalang persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan
kekuasaan dan kekuatan yang berdasarkan perbedaan keturunan, suku, dan
warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib
dan sepenanggulangan antar rakyat Indonesia.
- Penyelenggaraan
pemerintahan harus memiliki nilai pengertian asionalisme, yaitu nilai yang
menganggap kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Mengakui bahwa nilai
kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat sebagai ciri negara demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
- Dalam penyelenggara
pemerintahan, semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
- Dalam mengambil keputusan,
penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan manfaat musyawarah untuk
mencapai mufakat.
- Perbedaan secara umum
demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada
permusyawaratan rakyat.
- Pemimpin penyelenggara
pemerintahan dari level paling bawah sampai level paling tinggi yaitu
seseorang yang mampu membuat kebijakan dan dapat menerima usul serta kritik
dari rakyatnya.
- Gotong royong dalam
mencapai tujuan bersama merupakan nilai yang harus dianut oleh
penyelenggaraan pemerintahan.
- Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
- Kemakmuran yang merata
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti dinamis sesuai perkembangan zaman
menuju arah yang lebih baik.
- Penyelenggara pemerintahan
memiliki prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan.
- Seluruh kekayaan alam dan
lainnya merupakan milik negara yang digunakan untuk kebahagiaan bersama
menurut potensi masing-masing.
- Melindungi segenap bangsa
Indonesia agar masyarakat bisa bekerja sesuai dengan kemampuan dan
bidangnya dalam rangka membangun Indonesia.
- Penyelenggara pemerintahan
berusaha mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Tata Nilai Utama Dalam Pancasila
Pancasila yang ada di dalam
pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat merupakan landasan hidup
bangsa Indonesia. Ada tiga tata nilai utama di dalam kelima sila Pancasila,
diantaranya :
Ø Tata Nilai
Spiritual
Dalam sila pertama Pancasila
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa tergambar nilai spiritual. Makna dalam sila
pertama ini bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menjadi landasan dan falsafah negara.
Sehingga sila ini ditulis yang pertama dalam Pancasila. Selain itu, nilai ini
menunjukkan bahwa Indonesia memperoleh kemerdekaannya tidak lepas dari berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Tata Nilai
Kultural
Tata nilai kultural memiliki
makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup, dan
dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan serta nilai-nilai luhurnya. Nilai
kultural tersebut sudah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Hal
ini terbukti dengan kata Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi
bahasa nenek moyang Indonesia. Dalam nilai kultural Pancasila tercantum bahwa
dari dahulu Bangsa Indonesia merupakan Bangsa yang beradab, selalu bergotong
royong dalam segala bidang, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ø Tata Nilai
Instisusional
Tata nilai institusional
bermakna bahwa Pancasila menjadi landasan utama dalam mencapai cita-cita, ide
atau gagasan, dan tujuan bernegara. Cita-cita dan tujuan negara, yang juga
tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan dan cita-cita tersebut secara institusinal bisa tercapai dengan
persatuan dan kesatuan Indonesia, serta dengan nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar