Rabu, 28 Agustus 2019

XII Kasus kasus pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban warga negara


Kompetensi Dasar : 
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban warga negara
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiabn warga negara dengan dan tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan hak dan kewajiban warga negara
  2. Menjelaskan substansi hak dan kewajiban
  3. Menguraikan kasus pelanggaran Hak
  4. Menyimpulkan upaya penyelesaian Hak
  5. Menyebutkan Hak dalam nilai praksis Pancasila

A.     Hak dan kewajiban warga negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Ø  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
Ø  hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

B.     Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
1.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3.      Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.

Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
Sila Pancasila
Jenis Hak Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.
2.      Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
3.      Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
1.      Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man)
2.      Hak asasi manusia (human rights)
3.      Hak kebebasan manusia (human freedom).
4.      Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
5.      Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
3.
Persatuan Indonesia
1.      Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu.
2.      Hakmanusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
3.      Hakdilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
1.      Hak mengeluarkan pendapat .
2.      Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
3.      Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4.      Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
2.      Hak jaminan sosial
3.      Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan

2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
Ø  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
Ø  Ketentuan dalam undang-undang organik berikut :
a.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
e.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ø  Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Ø  Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :
a)      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap   Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Ø  Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes) :
a.     Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
b.  Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
c.   Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.

Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen. Keempat konstitusi yang pernah berlaku di negara kita tersebut juga memuat pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia seperti pada tabel di bawah ini.

No.
Kategori HAM
Pasal UUD 1945 (Amandemen)
Pasal KONSTITUSI RIS
Pasal UUD S 1950
1.
Hak asasi Pribadi
Pasal 28 E, Pasal 29
Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
2.
Hak asasi Sosial Budaya
Pasal 28H ayat (3), Pasal 28 H ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (3)
Pasal 29, pasal 30, pasal 16
Pasal 16,pasal 30,pasal 31
3.
Hak asasi peradilan
pasal 28D
Pasal 7(4), pasal 13
Pasal 7(4), pasal 13
4.
Hak asasi Ekonomi
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
Pasal 25
Pasal 26
5.
Hak Asasi sipil dan politik
Pasal 30 (1)
Pasal 23, Pasal 22
Pasal 24, Pasal 23
6.
Hak Asasi Hukum
Pasal 28 I(1),(2)
Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)
Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14, pasal 15

C.     Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu, manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya, kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban warga negara. (Baca juga: Unsur Bela Negara)
Tidak banyak orang yang memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Terbalik, kita lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Kewajiban warga negara ini tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, antar lain :
Ø  kewajiban manusia untuk menjalankan tugasnya sebagai manusia, yaitu memimpin dan memelihara bumi beserta isinya. Maka contoh dari kewajiban ini adalah memelihara lingkungan di sekitarnya, tidak mengganggu habitat hewan lain, dan sebagainya
Ø  kewajiban moral, yaitu kewajiban melakukan sesuatu sesuatu yang benar dan meninggalkan yang salah sesuai aturan yang berlaku dalam masyarakatnya.
Ø  kewajiban sosial, kewajiban manusia terhadap manusia lain di lingkungannya yang sesuai dengan aturan sosial yang berlaku.
Ø  kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia mempunyai kewajiban kepada Tuhannya sesuai keyakinan, agama, dan kepercayaan masing-masing.
Kewajiban warga negara merupakan rangkuman semua kewajiban asasi manusia tersebut. Dan biasanya, sebagai warga negara diatur oleh konstitusi negaranya masing-masing. Warga negara yang seperti apa yang harus mematuhi kewajiban tersebut . Berikut adalah klasifikasi warga negara yang harus bertanggungjawab dengan kewajibannya (di Indonesia).
Ø  Warga negara Indonesia baik yang tinggal di Indonesia maupun yang sedang tinggal di luar negeri.
Ø  Warga negara asing yang datang dan atau tinggal di Indonesia atas keperluan tertentu.
Kewajiban Warga Negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku.  Namun, seperti sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban. Dan artikel ini akan membahas beberapa kasus pengingkaran kewajiban warga negara.
a)      Tidak atau Menghindari Membayar Pajak
Tidak atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan .
b)      Melanggar Hak Asasi Manusia Lain
Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia merupakan pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945,”setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu agar tercipta suasana yang kondusif, seharusnya setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini pelanggaran terhadap hak hidup.
c)      Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi,”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, sebuah kewajiban yang tidak banyak diketahui. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya. Contoh pelanggaran ini, yaitu anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
d)      Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya masing-masing.Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia. (Baca juga: Keunggulan NKRI)
e)      Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan (terutama keluarganya), warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara lain (baca : Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum ).

f)       Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas

Setiap warga negara mempunyai kewajiban menaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.
g)      Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan, akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain (baca : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan ).
h)      Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan
Contoh kegiatan lingkungan, misalnya ikut serta pelaksanaan siskamling, membayar iuran warga, dan ikut serta membantu korban bencana alam. Tidak ikut siskamling, berarti pengingkaran terhadap kewajiban membela dan mempertahankan negara, dalam hal ini menjaga lingkungan,. Membayar iuran warga, sama dengan tidak membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan wwraga sendiri. Dan tidak ikut serta membantu korban bencana alam juga merupakan perwujudan tidak melaksanakan kewajiban membela negara.
i)        Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi
Dampak korupsi bagi negara sebenarnya merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran. Perilaku ini, dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Itu artinya seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, sungguh banyak kesalahan dan dosa orang yang melakukan korupsi (baca : Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya dan Upaya Pemberantasan Korupsi ).

Di atas telah disebutkan beberapa contoh pengingkaran kewajiban warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita akan menemukan lebih banyak lagi pengingkaran yang terjadi. Mengapa demikian? Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor. Ada 4 faktor yang secara umum menyebabkan terjadinya pelanggaran kewajiban. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.
v  Rasa EgoisPelanggaran
 kewajiban warga negara sebagian besar terjadi karena rasa egois dan mementingkan kepentingan pribadi / kelompuk di atas kepentingan orang lain dan atau negara. Contohnya, pelanggaran terhadap lampu merah yang dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor, biasanya disebabkan alasan ingin cepat mencapai tujuan tanpa memperhatikan hak dan keselamatan pengguna jalan lain.
v  Rendahnya Kesadaran terhadap Kewajiban
ini umumnya terjadi pada seseorang yang sudah tahu adanya kewajiban, namun tetap tidak melaksanakan karena belum merasa berkepentingan dan menganggap remeh peraturan. Contoh, peraturan pajak kendaraan. Hampir semua pemilik kendaraan mengetahui peraturan mengenai hal ini, namun banyak yang tidak membayarnya. Bukan karena tidak mampu, lebih karena ketidakpedulian. Bayangkan kalau seratus saja pemilik mobil mewah tidak membayar pajaknya? kerugian negara yang banyak sekali dan akan berdampak pada pembangunan.
v  Sikap Tidak Toleransi Menghargai Orang Lain
Banyak sekali contoh pengingkaran kewajiban dikarenakan sikap intoleran. Contohnya melanggar lalu lintas dengan parker sembarangan. Berarti dia tidak menghargai orang lain yang menggunakan jalan tersebut. Atau konflik antar kelompok, terjadi karena warga negara tidak saling toleran dalam perbedaan yang dimiliki.
v  Penyalahgunaan Kekuasaan
Faktor penyebab jenis ini, umumnya terhadap pengingkaran terhadap hak warga negara karena penguasa pemerintah yang berdaulat yang melakukan. Korupsi salah satunya, dilakukan orang yang mempunyai jabatan di tingkat tertentu. Mereka melakukan korupsi sekaligus karena 4 faktor sebelumnya, yaitu egois, tidak peduli aturan, tidak toleransi, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Melihat banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara dan beberapa penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, maka para ahli masyarakat membuat berbagai solusi. Solusi diharapkan dapat mengatasi akibat yang timbul dari banyaknya pelanggaran atau mencegah timbulnya kembali. Beberapa solusi tersebut antara lain :
ü  Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Berarti juga mulai diajarkan melaksanakan segala kewajiban tersebut sejak dini di sekolah.
ü  Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga sampai lingkungan masyarakat yang lebih besar.
ü  Pengawasan sesama warga negara. Ini terutama untuk mengatasi dan mencegah kasusu penginnkaran kwajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan.
ü  Adanya sangsi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif atau pilih kasih. Sangsi berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran.

D.    
Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
1)      Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)      Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Per lindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempu an).
3)      Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah.
4)      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
5)      Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus).
6)      Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
7)      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
a)      Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b)      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
c)      Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d)      Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi, sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi, seperti masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
1)      Mengapa?
Pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 tahun, namun angka putus sekolah masih tinggi. Angka putus sekolah disebabkan oleh faktor dari peserta didik seperti tingkat pendidikan orang tua, tingkat pendapatan orang tua, aksesibilitas wilayah,, dan motivasi anak. Kurangnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak disebabkan oleh kesadaran masyarakat sangat rendah serta banyaknya korupsi dan penyalahgunaan pajak.
2)      Siapa yang bertanggung jawab?
Pihak yang paling bertanggung jawab mengenai tingginya angka putus sekolah dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah pemerintah dan masyarakat. pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai warga negara harus memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan membayar pajak.
3)      Apa Solusinya ?
Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama tentang pajak. Seperti diketahui para penunggak pajak adalah para pengusaha yang memiliki modal besar.
Membangun Partisipasi Masyarakat
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

No.      Lingkungan                                          Perilaku Yang Ditampilkan

1.         Di lingkungan keluarga                       1. Menghormati anggota keluarga yang lebih tua
 2. Mengeluarkan pendapat dengan baik
3. Masing-masing  anggota keluarga menjalankan         
    kewajiban dan haknya dengan baik

2.         Di lingkungan sekolah                        1. Guru dan peserta didik memahami kewajiban dan
                                                                            haknya di sekolah
                                                                        2.  Sebagai peserta didik harus mematuhi peraturan yang
                                                                           dibuat oleh sekolah, sedangkan bagi guru menjalankan                                                                             kode etik profesinya.
                                                                        3. Sebagai peserta didik tugas utamanya adalah belajar,
                                                                            jadi waktu di sekolah digunakan sepenuhnya untuk  
                                                                            menuntut ilmu.

3.         Di lingkungan masyarakat                 1. Saling menghargai dan saling menghormati antar
                                                                           sesama warga masyarakat.
                                                                      2.  Memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban  
                                                                          dan hak sebagai warga masyarakat.
                                                                          Saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban    
                                                                          masing-masing sehingga tidak ada silang sengketa.

4.         Di lingkungan bangsa dan negara    1.  Sebagai warga negara wajib menaati peraturan atau
                                                                           undang-undang yang dibuat pemerintah.
                                                                    2.    Melaksankan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut
                                                                           hak, jangan menuntut hak tapi lalai akan kewajiban.
                                                                  3.   Memdukung semua kebijakan pemerintah yang berpihak
                                                                          kepada rakayat, apabila ada kebijakan yang kurang
                                                                         tepat dapat disampaikan melalui wakil rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...