Kompetensi Dasar :
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban warga negara
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran kewajiban warga negara
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri konsep kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiabn warga negara dengan dan tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara berkelompok.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi
Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan
negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah
ini sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan hak dan kewajiban warga negara
- Menjelaskan substansi hak dan kewajiban
- Menguraikan kasus pelanggaran Hak
- Menyimpulkan upaya penyelesaian Hak
- Menyebutkan Hak dalam nilai praksis Pancasila
A. Hak dan kewajiban warga negara
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro: Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia
:
Ø Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
Ø Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Ø Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
Ø hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan
negara”.
Ø Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
B. Substansi Hak Asasi
Manusia dalam Pancasila
Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat
menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik
hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak
yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa,
agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak
asasi manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
1.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua
umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua
orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak
dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial
dan budaya.
A. Hak Asasi
Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar
atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap
(tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan
dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat
universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai
yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada
kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila
dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk
memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap
warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3.
Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu
di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui
hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara
serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila
Pancasila
|
Jenis Hak
Asasi yang Terkait
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
1.
Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya
masing-masing.
2.
Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk
memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
3.
Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama.
|
2.
|
Kemanusian yang Adil dan Beradab
|
1.
Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of
man)
2.
Hak asasi manusia (human rights)
3.
Hak kebebasan manusia (human freedom).
4.
Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama.
5.
Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
1.
Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan
belenggu.
2.
Hakmanusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat
persaudaraan
3.
Hakdilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama.
|
4.
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
1.
Hak mengeluarkan pendapat .
2.
Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
3.
Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4.
Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di
Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa
serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan
keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
1.
Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
2.
Hak jaminan sosial
3.
Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
|
2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila
Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
Ø
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terutama Pasal 28 A – 28 J
Ø
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
Ø
Ketentuan dalam undang-undang organik berikut :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005
tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ø
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Ø
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara
Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat
Ø
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes) :
a. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
b. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk
Berorganisasi.
c. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen. Keempat konstitusi yang pernah berlaku di negara kita tersebut juga memuat pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia seperti pada tabel di bawah ini.
No. |
Kategori
HAM
|
Pasal UUD
1945 (Amandemen)
|
Pasal
KONSTITUSI RIS
|
Pasal UUD
S 1950
|
1.
|
Hak asasi Pribadi
|
Pasal 28
E, Pasal 29
|
Pasal 18,
Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8 |
Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
|
2.
|
Hak asasi Sosial Budaya
|
Pasal 28H
ayat (3), Pasal 28 H ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I
ayat (3)
|
Pasal 29,
pasal 30, pasal 16
|
Pasal
16,pasal 30,pasal 31
|
3.
|
Hak asasi peradilan
|
pasal 28D
|
Pasal
7(4), pasal 13
|
Pasal
7(4), pasal 13
|
4.
|
Hak asasi Ekonomi
|
Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
5.
|
Hak Asasi sipil dan politik
|
Pasal 30
(1)
|
Pasal 23,
Pasal 22
|
Pasal 24,
Pasal 23
|
6.
|
Hak Asasi Hukum
|
Pasal 28
I(1),(2)
|
Pasal 14,
pasal 15,pasal 7(1,2,3)
|
Pasal 7(1),(2),(3);
pasal 14, pasal 15
|
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh
manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu,
manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya,
kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap
sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap
negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban
warga negara. (Baca juga: Unsur Bela Negara)
Tidak banyak orang yang memperhatikan kewajibannya.
Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan
haknya. Terbalik, kita lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga
negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Kewajiban warga
negara ini tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi
manusia, antar lain :
Ø
kewajiban manusia untuk menjalankan tugasnya sebagai
manusia, yaitu memimpin dan memelihara bumi beserta isinya. Maka contoh dari
kewajiban ini adalah memelihara lingkungan di sekitarnya, tidak mengganggu
habitat hewan lain, dan sebagainya
Ø
kewajiban moral, yaitu kewajiban melakukan sesuatu
sesuatu yang benar dan meninggalkan yang salah sesuai aturan yang berlaku dalam
masyarakatnya.
Ø
kewajiban sosial, kewajiban manusia terhadap manusia lain
di lingkungannya yang sesuai dengan aturan sosial yang berlaku.
Ø
kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia
mempunyai kewajiban kepada Tuhannya sesuai keyakinan, agama, dan kepercayaan
masing-masing.
Kewajiban warga negara merupakan rangkuman semua
kewajiban asasi manusia tersebut. Dan biasanya, sebagai warga negara diatur
oleh konstitusi negaranya masing-masing. Warga negara yang seperti apa yang
harus mematuhi kewajiban tersebut . Berikut adalah klasifikasi warga negara
yang harus bertanggungjawab dengan kewajibannya (di Indonesia).
Ø
Warga negara Indonesia baik yang tinggal di Indonesia
maupun yang sedang tinggal di luar negeri.
Ø
Warga negara asing yang datang dan atau tinggal di
Indonesia atas keperluan tertentu.
Kewajiban Warga Negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945
dan UU yang berlaku. Namun, seperti
sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak
daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut
mengingkari kewajiban. Dan artikel ini akan membahas beberapa kasus pengingkaran kewajiban warga negara.
a)
Tidak atau Menghindari Membayar Pajak
Tidak atau
menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap
pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga
negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan,
pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak
merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya.
Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah
satunya oleh pajak kendaraan .
b)
Melanggar Hak Asasi Manusia Lain
Jenis-jenis
pelanggaran hak asasi manusia merupakan pengingkaran kewajiban yang tercantum
dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945,”setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain”. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara yang
tinggal di Indonesia. Oleh karena itu agar tercipta suasana yang kondusif,
seharusnya setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi
manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh
orang lain, ini pelanggaran terhadap hak hidup.
c)
Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Dalam UUD
1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia
sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut
berbunyi,”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”, sebuah kewajiban yang tidak banyak diketahui. Pendidikan
dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga
negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya.
Contoh pelanggaran ini, yaitu anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua
dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
d)
Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara
wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya
masing-masing.Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap
pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang
warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau
berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia. (Baca juga:
Keunggulan NKRI)
e)
Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan
Nasional
Tujuan
pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
1945 alinea 4, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan
nasional tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga
negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga
negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan (terutama
keluarganya), warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan
warga negara yang mengambil hak warga negara lain (baca : Contoh Kegiatan
Memajukan Kesejahteraan Umum ).
f)
Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas
Setiap warga
negara mempunyai kewajiban menaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan
kaki, pengendara bermotor, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak
menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang
lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain.
Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar
kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan
membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.
g)
Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan
Membuang
sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap
kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal,
lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas
umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak
kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang
menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan,
akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita
sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga artinya
mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain (baca : Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan ).
h)
Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan
Contoh
kegiatan lingkungan, misalnya ikut serta pelaksanaan siskamling, membayar iuran
warga, dan ikut serta membantu korban bencana alam. Tidak ikut siskamling,
berarti pengingkaran terhadap kewajiban membela dan mempertahankan negara,
dalam hal ini menjaga lingkungan,. Membayar iuran warga, sama dengan tidak
membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan wwraga sendiri. Dan
tidak ikut serta membantu korban bencana alam juga merupakan perwujudan tidak
melaksanakan kewajiban membela negara.
i)
Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi
Dampak
korupsi bagi negara sebenarnya merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan
ketidakjujuran. Perilaku ini, dapat merugikan rakyat dan negara hingga
trilyunan rupiah. Itu artinya seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai
warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain,
membela negara, dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dengan demikian, sungguh banyak kesalahan dan dosa orang yang melakukan korupsi
(baca : Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya dan Upaya Pemberantasan Korupsi
).
Di atas telah disebutkan beberapa contoh pengingkaran
kewajiban warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita akan menemukan
lebih banyak lagi pengingkaran yang terjadi. Mengapa demikian? Hal ini dapat
terjadi karena beberapa faktor. Ada 4 faktor yang secara umum menyebabkan
terjadinya pelanggaran kewajiban. Faktor-faktor
tersebut adalah sebagai berikut.
v
Rasa EgoisPelanggaran
kewajiban warga negara sebagian besar terjadi
karena rasa egois dan mementingkan kepentingan pribadi / kelompuk di atas
kepentingan orang lain dan atau negara. Contohnya, pelanggaran terhadap lampu
merah yang dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor, biasanya disebabkan
alasan ingin cepat mencapai tujuan tanpa memperhatikan hak dan keselamatan
pengguna jalan lain.
v
Rendahnya Kesadaran terhadap Kewajiban
ini umumnya
terjadi pada seseorang yang sudah tahu adanya kewajiban, namun tetap tidak
melaksanakan karena belum merasa berkepentingan dan menganggap remeh peraturan.
Contoh, peraturan pajak kendaraan. Hampir semua pemilik kendaraan mengetahui
peraturan mengenai hal ini, namun banyak yang tidak membayarnya. Bukan karena
tidak mampu, lebih karena ketidakpedulian. Bayangkan kalau seratus saja pemilik
mobil mewah tidak membayar pajaknya? kerugian negara yang banyak sekali dan
akan berdampak pada pembangunan.
v
Sikap Tidak Toleransi Menghargai Orang Lain
Banyak
sekali contoh pengingkaran kewajiban dikarenakan sikap intoleran. Contohnya
melanggar lalu lintas dengan parker sembarangan. Berarti dia tidak menghargai
orang lain yang menggunakan jalan tersebut. Atau konflik antar kelompok,
terjadi karena warga negara tidak saling toleran dalam perbedaan yang dimiliki.
v
Penyalahgunaan Kekuasaan
Faktor
penyebab jenis ini, umumnya terhadap pengingkaran terhadap hak warga negara
karena penguasa pemerintah yang berdaulat yang melakukan. Korupsi salah
satunya, dilakukan orang yang mempunyai jabatan di tingkat tertentu. Mereka
melakukan korupsi sekaligus karena 4 faktor sebelumnya, yaitu egois, tidak
peduli aturan, tidak toleransi, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Melihat banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga
negara dan beberapa penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan,
maka para ahli masyarakat membuat berbagai solusi. Solusi diharapkan dapat
mengatasi akibat yang timbul dari banyaknya pelanggaran atau mencegah timbulnya
kembali. Beberapa solusi tersebut antara
lain :
ü
Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara
di sekolah. Berarti juga mulai diajarkan melaksanakan segala kewajiban tersebut
sejak dini di sekolah.
ü
Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara
di masyarakat, mulai dari keluarga sampai lingkungan masyarakat yang lebih
besar.
ü
Pengawasan sesama warga negara. Ini terutama untuk
mengatasi dan mencegah kasusu penginnkaran kwajiban warga negara karena
penyalahgunaan kekuasaan.
ü
Adanya sangsi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif
atau pilih kasih. Sangsi berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan
pelanggaran.
D.
Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara
tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara
biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap
warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat
haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan dapat
berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun
warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan
tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga
adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul,
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir
atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan
untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara.
1)
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka
melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang
baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)
Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga
tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara
seperti Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Repu blik
Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Per
lindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempu an).
3)
Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga
negara oleh pemerintah.
4)
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan
lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga
negara.
5)
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran
bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursuskursus).
6)
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan
pertahanan negara.
7)
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau
golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan
dan pendapat masing-masing
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga
menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh
lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum,
seperti berikut.
a)
Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa
aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan,
penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian
juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu
lintas.
b)
Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari
luar dan sebagainya.
c)
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan
terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d)
Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan
vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk
menangani berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara. Akan tetapi, sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi,
seperti masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
1)
Mengapa?
Pemerintah
mengadakan program wajib belajar 9 tahun, namun angka putus sekolah masih
tinggi. Angka putus sekolah disebabkan oleh faktor dari peserta didik seperti
tingkat pendidikan orang tua, tingkat pendapatan orang tua, aksesibilitas
wilayah,, dan motivasi anak. Kurangnya kesadaran warga negara dalam membayar
pajak disebabkan oleh kesadaran masyarakat sangat rendah serta banyaknya
korupsi dan penyalahgunaan pajak.
2)
Siapa yang bertanggung jawab?
Pihak yang
paling bertanggung jawab mengenai tingginya angka putus sekolah dan rendahnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah pemerintah dan masyarakat.
pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mampu memberikan pemahaman kepada
masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai warga negara harus memiliki kesadaran
tentang pentingnya pendidikan dan membayar pajak.
3)
Apa Solusinya ?
Untuk
mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah
melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan
bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama tentang pajak.
Seperti diketahui para penunggak pajak adalah para pengusaha yang memiliki
modal besar.
Membangun Partisipasi Masyarakat
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan
berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang
mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara
dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang
lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
No. Lingkungan Perilaku
Yang Ditampilkan
1. Di lingkungan keluarga 1. Menghormati
anggota keluarga yang lebih tua
2. Mengeluarkan
pendapat dengan baik
3. Masing-masing anggota keluarga menjalankan
kewajiban dan haknya
dengan baik
2. Di lingkungan sekolah 1. Guru dan peserta didik
memahami kewajiban dan
haknya di sekolah
2. Sebagai peserta didik harus mematuhi peraturan yang
dibuat
oleh sekolah, sedangkan bagi guru menjalankan kode etik profesinya.
3. Sebagai peserta didik tugas utamanya adalah belajar,
jadi
waktu di sekolah digunakan sepenuhnya untuk
menuntut ilmu.
3. Di lingkungan masyarakat 1. Saling menghargai dan saling menghormati antar
sesama warga masyarakat.
2. Memahami dengan baik apa yang
menjadi kewajiban
dan hak sebagai warga masyarakat.
Saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban
masing-masing sehingga tidak ada silang sengketa.
4. Di lingkungan bangsa dan
negara 1. Sebagai
warga negara wajib menaati peraturan atau
undang-undang yang dibuat pemerintah.
2. Melaksankan kewajiban terlebih
dahulu baru menuntut
hak, jangan menuntut hak tapi lalai akan kewajiban.
3. Memdukung semua kebijakan pemerintah yang berpihak
kepada rakayat, apabila ada kebijakan yang kurang
tepat dapat disampaikan melalui wakil rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar