Selasa, 23 Oktober 2018

SMATER XI BAB 2 SEMESTER GANJIL


Kompetensi Dasar : 
Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan konsep, makna dan hakikat demokrasi
  2. Menguraikan dinamika penerapan demokrasi Indonesia
  3. Membangun kehidupan demokratis Indonesia

A.     Konsep Demokrasi
Menurut bahasanya (etimologis), Pengertian demokrasi terdiri dari dua kata yakni "demos" dan "krator". Demos berarti "Rakyat" dan Kratos berarti "kekuasaan". Jadi dapat disimpulkan bahwapengertian demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.vJadi dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuaraka pendapatnya.

Makna Demokrasi

Makna demokrasi adalah sebagai dasar hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Makna ini memiliki arti bahwa rakyat yang menentukan sebuah keputusan dan permasalahan yang mempengaruhi kehidupannya. Hal ini mencakup kebijakan negara karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah akan mempengaruhi kehidupan rakyat. Sama halnya dengan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yakni Negara diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Singkatnya tanpa rakyat maka tidak akan ada pemerintah.

Hakikat Demokrasi

Dari pegertian dan makna demokrasi di atas dapat diterik kesimpulan bahwa hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.

Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat.



Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :
Ø  Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
Ø  Demokrasi dengan kecerdasan
Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
Ø  Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
Ø  Demokrasi dengan rule of law
Hal ini mempunyai empat makna penting :
1.      Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
2.      Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
3.      Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
4.      Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
Ø  Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance)
Ø  Demokrasi dengan hak asasi manusia
Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut,namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Ø  Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau meredeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.
Ø  Demokrasi dengan otonomi daerah
Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propisi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ø  Demokrasi dengan kemakmuran
Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulat rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.
Ø  Demokrasi yang berkeadilan sosial
Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.
            Klasifikasi Demokrasi
 Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.

Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a)      Berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
Ø  Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
Ø  Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
Ø  Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
b)      Berdasarkan ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
Ø  Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Ø  Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.
c)      Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
Ø  Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
Ø  Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

B.     Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
Ø  Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat.


Ø  Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
Ø  Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat
Ø  Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
ü  Komposisi elite politik
ü  Desain institusi politik
ü  Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
ü  Peran civil soisiety (masyarakat madani)
ü   
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi demokrasi.  Pengalaman Negara yang sudah demokrasi  established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi  baru mengatasi problem tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat
ANALISIS GERAKAN DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
Ø  Demokrasi Liberal (1950 – 1959)Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
ü  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
ü  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
ü  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
ü  Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
                         Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.      Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.      Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.      Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)


Ø  Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
ü  Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
ü  Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
ü  Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
1.      269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
2.      119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.      Berlakunya kembali UUD 1945
3.      Dibubarkannya konstituante
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS
5.       
Ø  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
ü  Kedaulatan ada di tangan rakyat.
ü  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
ü  Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
ü  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
ü  Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
ü  Menghargai Hak Asasi Manusia.
ü  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
ü   Tidak menganut sistem monopartai.
ü  Pemilu dilaksanakan secara luber.
ü  Mengandung sistem mengambang.
ü  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
ü  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
ü  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
ü  Indonesia menganut sistem konstitusional.
ü  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
ü  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ü  Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ü  Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
ü  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. 
kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru dan juga setelah reformasi.

C.     Membangun Kehidupan Demokratis di Indonesia
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat  memiliki persamaan di depan hukum,  memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing.
Ø  Persamaan kedudukan di muka hokum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan  secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menyiptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukuxm yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh  pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
Ø  Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak  rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
Ø  Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai langsung, hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir miskin.  Pada kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara    warga negara Indonesia.
Ø  Kebebasan yang bertanggungjawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga Negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.

Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum, maka kalian tentunya merasa diperlukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak, maka masyarakat banyak yang menganggur, fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan semakin terlantar kehidupannya.

Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari  di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tuamu, sehingga segala sesuatu aturan keluarga harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru tidak memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi, maka pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam masyarakat apabila penyelesaian perkara tidak melalui musyawarah, maka akan terjadi main hakim sendiri dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang, akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak aman.

Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandaianya tidak ada pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan pula seandainya warga Negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah kecenderungannya akan sewenang-wenang, artinya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi warga negara.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana maka, asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian tampaknya kita akan semakin jauh  dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Perilaku yang Medukung Tegaknya Nilai Nilai Demokrasi
Demokrasi mustahil terwujud, kalau tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan lantaran rakyat tidak bahagia adanya tindakan yang otoriter baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh lantaran itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin sanggup terwujud dikala rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya semoga kita sanggup menjalankan kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita sanggup memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
Ø  membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau aturan yang berlaku;
Ø  membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
Ø   membiasakan diri menuntaskan dilema dengan musyawarah;
Ø  membiasakan diri mengadakan perubahan secara hening tidak dengan kekerasan;
Ø  membiasakan diri untuk menentukan pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
Ø  selalu memakai nalar sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
Ø  selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
Ø  menuntut hak sesudah melaksanakan kewajiban;
Ø  menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
Ø  mau menghormati hak orang lain dalam memberikan pendapat;
Ø   membiasakan diri memperlihatkan kritik yang bersifat membangun.
Kita  sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan tugas serta dalam perjuangan mewujudkan kehidupan yang demokratis. Paling tidak, mungkin dengan mencoba membiasakan hidup demokratis di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah maupun masyarakat daerah kalian tinggal, sehingga pada kesudahannya berkembang menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.Sebagai contoh, perilaku kita sanggup mencerminkan upaya penegakan nilai-nilai demokrasi dimulai
a)       dari lingkungan keluargaTidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
b)      Dalam kehidupan di lingkungan sekolah: Aktif dalam kegiatan diskusi kelas
c)      Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat: Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan.
d)      Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara: Mendukung kelancaran proses Pemilihan Umum Dan lain lain sebagainya.

Kesimpulan
Ø  Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi ialah suatu system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melaksanakan semua aktifitas kehidupan termasuk acara politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, lantaran pada hakekatnya yang berkuasa ialah rakyat untuk kepentingan bersama.
Ø  Pada umumnya berdasarkan Henry B. Mayo demokrasi mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut, yaitu menuntaskan perselisihan dengan hening dan secara melembaga; menjamin terselenggaranya perubahan secara hening dalam suatu masyarakat yang sedang berubah; menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur; membatasi pemakaian kekerasan hingga minimum; mengakui serta menganggap masuk akal adanya keanekaragaman; dan menjamin tegaknya keadilan.
Ø  Inti dari demokrasi Pancasila ialah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat kecerdikan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Kaprikornus demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu nilai hikmat dan nilai bijak.
Ø  Pada hakikatnya sebuah negara sanggup disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat mempunyai persamaan di muka hukum, mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak lantaran terjadi distribusi pendapatan yang adil.

semoga modul saya kali ini yang berjudul Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia yang secara tidak langsung membahas upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia yang dapat saya sampaikan, terimakasih.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...