Kompetensi Dasar :
Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia tanpa
atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Sistem dan Dinamika
Demokrasi di Indonesia , peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan konsep,
makna dan hakikat demokrasi
- Menguraikan dinamika
penerapan demokrasi Indonesia
- Membangun kehidupan
demokratis Indonesia
A. Konsep
Demokrasi
Menurut
bahasanya (etimologis), Pengertian demokrasi terdiri dari dua kata yakni "demos" dan "krator".
Demos berarti "Rakyat" dan Kratos berarti "kekuasaan". Jadi
dapat disimpulkan bahwapengertian demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan
ada ditangan rakyat.vJadi dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah
sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat
memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuaraka pendapatnya.
Makna Demokrasi
Makna demokrasi adalah sebagai dasar hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Makna ini memiliki arti bahwa rakyat yang menentukan sebuah keputusan dan permasalahan yang mempengaruhi kehidupannya. Hal ini mencakup kebijakan negara karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah akan mempengaruhi kehidupan rakyat. Sama halnya dengan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yakni Negara diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Singkatnya tanpa rakyat maka tidak akan ada pemerintah.
Hakikat Demokrasi
Dari pegertian dan makna demokrasi di atas dapat diterik kesimpulan bahwa hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.
Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat.
Makna Demokrasi
Makna demokrasi adalah sebagai dasar hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Makna ini memiliki arti bahwa rakyat yang menentukan sebuah keputusan dan permasalahan yang mempengaruhi kehidupannya. Hal ini mencakup kebijakan negara karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah akan mempengaruhi kehidupan rakyat. Sama halnya dengan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yakni Negara diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Singkatnya tanpa rakyat maka tidak akan ada pemerintah.
Hakikat Demokrasi
Dari pegertian dan makna demokrasi di atas dapat diterik kesimpulan bahwa hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.
Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi
pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul
Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205)
dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :
Ø
Demokrasi
yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan
nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
Ø
Demokrasi
dengan kecerdasan
Yang kedua ini berarti aturan dan
penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan
otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani,
aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
Ø
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada
pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah
kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR
(DPR/DPD) dan DPRD.
Ø
Demokrasi
dengan rule of law
Hal ini mempunyai empat makna penting :
1.
Pertama,
kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta
mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan,
demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
2.
Kedua,
kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan
demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
3.
Ketiga,
kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan
demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
4.
Keempat,
kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal
interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru
mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan
kerusakan.
Ø
Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini
mengal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and seperation of
power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance)
Ø
Demokrasi
dengan hak asasi manusia
Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi
beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati
hak tersebut,namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Ø
Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi pancasila berarti menghendaki
diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau meredeka dengan memberi
kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk
mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.
Ø
Demokrasi
dengan otonomi daerah
Prinsip yang ke delapan ini berarti
demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan
membentuk daerah-daerah otonom pada propisi dan kabupaten/kota. Tujuannya
adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah
sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ø
Demokrasi
dengan kemakmuran
Prinsipnya ialah supaya membangun negara
yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak
dan kewajiban, kedaulat rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun
keadilan hukum.
Ø
Demokrasi
yang berkeadilan sosial
Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan
keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.
Klasifikasi Demokrasi
Demokrasi telah
dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di
dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari
sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat
demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.
Berikut ini dipaparkan
beberapa macam bentuk demokrasi.
a)
Berdasarkan
titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi
perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
Ø
Demokrasi
formal, yaitu
suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa
disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
Ø
Demokrasi
material, yaitu
demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan
kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara
komunis.
Ø
Demokrasi
gabungan,
yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari
bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh
negara-negara non-blok.
b)
Berdasarkan
ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi
landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
Ø
Demokrasi
konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu
demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas
pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas
dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh
konstitusi.
Ø
Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar,
yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat
mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta
paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan,
dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg
demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam
Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga
mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan
alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.
c)
Berdasarkan
proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat,
demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
Ø
Demokrasi
langsung,
yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang
secara langsung.
Ø
Demokrasi
tidak langsung, yaitu
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan
demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah
penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang
dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
Ø Demokrasi
pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System
parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan
dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia.
Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah
lemahnya benih-benih demokrasi system perlementer memberi peluang untuk
dominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Ø Demokrasi
pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai
unsure social politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik
semakin meluas.
Ø Demokrasi
pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak
hanya oleh keadaan social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh
penelitian kita mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana
pada didasari bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak
akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi
kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited”
kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya
merugikan rakyat
Ø Demokrasi
pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4
faktor kunci yaitu:
ü Komposisi
elite politik
ü Desain
institusi politik
ü Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
ü Peran civil
soisiety (masyarakat madani)
ü
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan
berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi demokrasi. Pengalaman Negara yang sudah demokrasi established memperlihatkan bahwa
institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi
Indonesia mungkin adalah pada peran civil society( masyarakat madani) untuk
mengurangi polaritas politik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi
demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan
panjang pendeknya maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang
menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa
yang diinginkan rakyat
ANALISIS GERAKAN DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
Ø Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi
parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi
liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan
kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan
dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan
pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD
1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.Ciri-ciri
demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
ü Presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
ü Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
ü Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
ü Perdana
Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.
Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.
Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.
Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.
Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.
Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
Ø Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia,
yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar
belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
ü Dari segi
keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan
ketidak stabilan di bidang keamanan.
ü Dari segi
perekonomian : Sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
ü Dari segi
politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS
1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden
Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan
kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya,
diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan
usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
1.
269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
2.
119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45
tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante
yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno
mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
3.
Dibubarkannya konstituante
4.
Pembentukan MPRS dan DPAS
5.
Ø Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD
1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
ü Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
ü Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
ü Cara
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
ü Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
ü Diakui
keselarasan antara hak dan kewajiban.
ü Menghargai
Hak Asasi Manusia.
ü Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
ü Tidak menganut sistem monopartai.
ü Pemilu
dilaksanakan secara luber.
ü Mengandung
sistem mengambang.
ü Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
ü Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
ü Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
ü Indonesia
menganut sistem konstitusional.
ü Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
ü Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ü Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ü Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
ü Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru dan juga setelah
reformasi.
C. Membangun Kehidupan Demokratis di Indonesia
Pada
hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila
di dalam pemerintahan tersebut rakyat
memiliki persamaan di depan hukum,
memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan
memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang
adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna
masing-masing.
Ø Persamaan kedudukan di
muka hokum
Hukum itu
mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban
dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di
depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan
secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang
bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menyiptakan hal itu harus
ditunjang dengan adanya aparat penegak hukuxm yang tegas dan bijaksana, bebas
dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa
dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
Ø Partisipasi dalam
pembuatan keputusan
Dalam
negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus
dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah
dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan
memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang
dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.
Sebagai contoh ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur
penyampaian pendapat di muka umum.
Ø Distribusi pendapatan
secara adil
Dalam
negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan
termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh
pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan
miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan
program pemberian bantuan tunai langsung, hal tersebut dilakukan dalam upaya
membantu langsung para fakir miskin.
Pada kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar
masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut
diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia.
Ø Kebebasan yang
bertanggungjawab
Dalam
sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting,
yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan
kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang harus
dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti
bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga Negara
tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain
kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu
kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Setelah
kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian bayangkan
jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum, maka kalian tentunya merasa
diperlukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan
menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila masyarakat tidak
diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan dan memperoleh penghidupan
yang layak, maka masyarakat banyak yang menganggur, fakir miskin bertambah
banyak jumlahnya dan semakin terlantar kehidupannya.
Demikian
pula halnya dalam kehidupan sehari-hari
di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya
kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tuamu, sehingga segala
sesuatu aturan keluarga harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih
dahulu. Jika di kelas kalian, guru tidak memberi kesempatan untuk bertanya,
mengemukakan pendapat, berdiskusi, maka pemahaman kalian terhadap pelajaran
menjadi kurang optimal. Dalam masyarakat apabila penyelesaian perkara tidak
melalui musyawarah, maka akan terjadi main hakim sendiri dan pengambilan
kebijakan yang sewenang-wenang, akibatnya suasana di lingkungan masyarakat
menjadi tidak nyaman dan tidak aman.
Dalam
lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandaianya tidak ada pemilihan umum
untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak akan terwujud
kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan pula seandainya
warga Negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan
kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah kecenderungannya
akan sewenang-wenang, artinya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi
warga negara.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan
dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan yang demokratis tidak
terlaksana maka, asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan
hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian
tampaknya kita akan semakin jauh dari
tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Perilaku
yang Medukung Tegaknya Nilai Nilai Demokrasi
Demokrasi mustahil terwujud, kalau tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan lantaran rakyat tidak bahagia adanya tindakan yang otoriter baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh lantaran itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin sanggup terwujud dikala rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Demokrasi mustahil terwujud, kalau tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan lantaran rakyat tidak bahagia adanya tindakan yang otoriter baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh lantaran itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin sanggup terwujud dikala rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya semoga kita sanggup menjalankan
kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita sanggup
memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu:
Ø membisakan
diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau aturan yang berlaku;
Ø membiasakan
diri bertindak demokratis dalam segala hal;
Ø membiasakan
diri menuntaskan dilema dengan musyawarah;
Ø membiasakan
diri mengadakan perubahan secara hening tidak dengan kekerasan;
Ø membiasakan
diri untuk menentukan pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
Ø selalu
memakai nalar sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
Ø selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha
Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
Ø menuntut hak
sesudah melaksanakan kewajiban;
Ø menggunakan
kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
Ø mau
menghormati hak orang lain dalam memberikan pendapat;
Ø membiasakan
diri memperlihatkan kritik yang bersifat membangun.
Kita sebagai generasi penerus bangsa dan
sebagai ujung tombak dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah
semestinya mendemonstrasikan tugas serta dalam perjuangan mewujudkan kehidupan
yang demokratis. Paling tidak, mungkin dengan mencoba membiasakan hidup
demokratis di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah maupun masyarakat
daerah kalian tinggal, sehingga pada kesudahannya berkembang menuju kehidupan
berbangsa dan bernegara yang demokratis.Sebagai contoh, perilaku kita sanggup
mencerminkan upaya penegakan nilai-nilai demokrasi dimulai
a)
dari lingkungan keluarga: Tidak
memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
b)
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah: Aktif
dalam kegiatan diskusi kelas
c)
Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat: Ikut serta
dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan.
d)
Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara: Mendukung
kelancaran proses Pemilihan Umum Dan lain lain sebagainya.
Kesimpulan
Ø Dalam
pandangan Abraham Lincoln, demokrasi ialah suatu system pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta
merta mempunyai kebebasan untuk melaksanakan semua aktifitas kehidupan termasuk
acara politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, lantaran pada hakekatnya
yang berkuasa ialah rakyat untuk kepentingan bersama.
Ø Pada umumnya
berdasarkan Henry B. Mayo demokrasi mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut,
yaitu menuntaskan perselisihan dengan hening dan secara melembaga; menjamin
terselenggaranya perubahan secara hening dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah; menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur; membatasi
pemakaian kekerasan hingga minimum; mengakui serta menganggap masuk akal adanya
keanekaragaman; dan menjamin tegaknya keadilan.
Ø Inti dari
demokrasi Pancasila ialah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
pesan tersirat kecerdikan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Kaprikornus
demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu
nilai hikmat dan nilai bijak.
Ø Pada
hakikatnya sebuah negara sanggup disebut sebagai negara yang demokratis,
apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat mempunyai persamaan di muka
hukum, mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan
memperoleh pendapatan yang layak lantaran terjadi distribusi pendapatan yang
adil.
semoga modul saya kali ini yang berjudul Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia yang secara tidak langsung membahas upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia yang dapat saya sampaikan, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar