Selasa, 23 Oktober 2018

SMATER KELAS X BAB 2 SMT GANJIL 2018


Kompetensi Dasar : 
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran. 
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjelaskan kedudukan warga negara
  3. Menguraikan kedudukan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia
  4. Menyimpulkan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia
A.     Memetakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah NKRI
Wilayah negara mencakup:
a)      Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.
b)      Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
Ø  Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
Ø  Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :
Ø  Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Ø  Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
Ø  Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
Ø  Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c)      Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;Di samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut;
Ø  Teori Udara Bebas (Air Freedom TheoryPenganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,2) Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).a) Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan keselamatannya.b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.
Ø  Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.
ü  Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
ü  Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah, 
ü  Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
d)      Daerah EkstrateritorialDaerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Batas Wilayah Negara
Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang.

Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia).

Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI. 

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
Ø  illegal logging, 
Ø  illegal fishing, 
Ø  illegal trading, 
Ø  illegal traficking dan 
Ø  trans-national crime

Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut.

Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, terutama pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.” Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957, yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:

Indonesia menuangkan Konsepsi Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara. Pada pasal 25 A berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.

Kekuasaan Negara atas kekayaan alam
Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa;
Ø  Cabang-cabang  produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup oranga banyak di kuasai oleh negara.
Ø  bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat indonesia.dengan kata lain negara melalui pemerintah di berikan  wewenang atau kekuasan oleh UUD  negara kesatuan republik indonesia Tahun 1945  untuk mengatur, mengurus dan mengelolah serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang di miliki indonesia dlam rngka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara Kesatun Republik Indonesia Tahun 1945  menyatatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia,oleh karena itu,maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut;
Ø  Segala bentuk pemanfaatan(bumi dan air) serta hasil yang di dapt(kekayaan alam),dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Ø  Melindungi dan menjamin segala hak- hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat di hasilkan secara langsung atau di nikmati langsung oleh rakyat.
Ø  Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak,karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum,harus di kuasai negara dna di jalankan oleh pemerintah,sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat di nikmati oleh rakyat secara berkeadilan,keterjangkauan,dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.

B.     Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara
Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun penduduk yang diatur pada pasal 26 ayat (2) adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian lebih lanjut diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia sebagai berikut:
Ø  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau  berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga Indonesia
Ø  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnyya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
Ø  Anak yang lahir dari tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
Ø  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin
Ø  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara.
Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdpat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Ø  Asas ius soli (law of the soil) adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara yang meganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan seseorang anak apabila anak tersebut lahir di wilayah negarannya. Negara yang menganut asas ius soli antara lain Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kosta, Rika, dan Cile.
Ø  Asas ius Sanguinias (law of the blood) adalah penetuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorangg anak sebagai warga negarannya apabila orang tua anak tersebut memiliki status kewarganegaraan negara setempat. Jadi, seorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan ius sanguinis berhak mendapat status kewarganegaraan ayah ibunya. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia, dan India.

Berdasarkan ketentuan bahwa setiap orang berhak mendapat kewarganegaraan, negara Indonesia juga mengakui mekanisme tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Penerapan asas-asas kewarganegaraan tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
Ø  Apatride yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asas ius soli, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut asas ius sanguinis.
Ø  Bipatride yaitu seseorang yang memperoleh dua kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asa ius sanguinis, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut ius soli.
Dalam menentuka status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, sebagai berikut:
Ø  Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktid untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Ø  Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, seorang warga negara pada dasarnya mempunyai dua opsi untuk memilih atau tidak dari salah satu stelsel tersebut. Opsi tersebut dikenal dengan istilah hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih satu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
  
Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Ada beberapa cara yang ditempuh agar seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia . Cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagai berikut:
a)      Melalui Kelahiran.
Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui kelahiran. Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui keturunan dan kelahiran di wilayah Republik Indonesia. Dasar keturunan ini diambil karena Undang-Undang menganggap ada hubungan kekeluargaan antara anak dan ibu. Selain dengan kelahiran di wilayah Negara Republik Indonesia juga untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Republik Indonesia.
b)      Melalui Pengangkatan.
Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui pengangkatan (adopsi) . Jika ada anak yang orang tuanya berkewarganegaraan asing kemudian anak tersebut diadopsi oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia. Adapun sebaiknya dilakukan sebelum anak berusia lima tahun.
c)      Melalui Naturalisasi. 
Naturalisasi juga digunakan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi penduduk asing. Menurut KBBI, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara dan pewarganegaraan yng diperoleh setelah memenuhi syarat-syarakt sebagaimana yang ditetapkan dalllam peraturan perundang-undangan. Proses naturalisasi dibagi menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dann naturalisasi istimewa. Dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang No 12 tahun 2006 dijelaskan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat dua cara naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturaslisasi istimewa. Berikut ini diuraikan tentang dua naturalisasi, sebagai berikut:
Ø  Naturalisasi Biasa. Naturalisasi biasa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat atau di kedutaan Besar Republik Indonesia apabila di luar negeri.
Ø  Naturalisasi Istimewa. Proses naturalisasi ini diberikan kepada orang yang berjasa kepada negara. naturalisasi istimewa sering disebut dengan istilah naturalisasi pasif

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Selain dapat memperoleh kewargaegaraan Indonesia, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Faktor penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan dijelaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
Ø  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Ø  Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Ø  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin. bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ø  Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Ø  Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan haya dapat dijabat oleh WNI
Ø  Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Ø  Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Ø  Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Ø  Bertempat tinggal di luar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk

C.     Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
Ø  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ø  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu,
Ø  dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

D.     Sistem Pertahanan dan Keamanan NRI
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai keuatan pendukung.
Ø  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ø  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø  Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun masyarakat sipil pun sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara, sehingga TNI dan POLRI menunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran mengenai usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya guna menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, maupun seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak serta kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdekar, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang amat tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak serta kewajiban warga negara didalam usaha pertahanan negara.Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Ø  Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
Ø  Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional di dayagunakan bagi upaya pertahanan.
Ø  Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia ialah sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit dua benua dan dua samudra) di satu sisi memberikan keuntungan, namun disisi lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu nya memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta merupakan sistem terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara
Para pahlawan bangsa berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang amat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Oleh sebab itu, untuk menghargai jasa para pahlawan kita, kita pun harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan partisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kesadaran bela negara di hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar pun merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadara, tanggung jawab dan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara serta bangsa.

Saat ini masih ada kecendrungan masyarakat yang menafsirkan bahwa bela negara itu ialah tanggung jawab TNI dan POLRI. Bela negara bukanlah tanggung jawab TNI dan POLRI saja, namun merupakan tanggung jawab semua warga negara sebagai komponen bangsa.

Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannnya. Membela negara tidak harus dalam wujud perang perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar per orangan ataupun antar kelompok satu dengan yang lain, meningkatkan hasil panen pertanian, cinta produk-produk yang dibuat di dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia serta tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun serta mengikuti kegiatan organisasi maupun ekstra kulikuler seperti OSIS dan lain sebagainya.

Demikian catatan kecil  tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...