Minggu, 08 November 2020

Menampilkan perilaku sesuai hukum

 Menampilkan sikap sesuai dengan hukum

Petunjuk Belajar Modul:

1.      


Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Menampilkan sikap sesuai dengan hukum  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Menampilkan sikap sesuai dengan hukum  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan nilai instrumental hokum

2.       Siswa dapat menjelaskan arti penting hokum

3.       Siswa mampu menerapkan perilaku sesuai hukum

4.       Siswa dapat menyebutkan perilaku tidak sesuai hokum

 

 

 

A. Nilai Instrumental hokum

Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah. Nilai instrumental diwujudkan dalam Undang undang. Alasan perlu dibuatnya hokum sebagai berikut :

·         Tidak semua orang patuh terhadap norma dalam masyarakat

·         Peraturan selalu tertinggal dari kepentingan manusia yang selalu berkembang

·         Terjadi banyak penyimpangan terhadap norma

Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Beberapa arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

1.       Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.

2.       Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3.       Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4.       Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya.

C. Perilaku sesuai hokum


Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

·         Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

·         Mempertahankan tertib hukum yang ada

·         Menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

·         Disenangi oleh masyarakt pada umumnya.

·         Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

·         Tidak menyinggung perasaan orang lain

·         Menciptakan keselarasan

·         Mencerminkan sikap sadar hokum

·         Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum


Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

No.

Lingkungan

Bentuk Perilaku

1.

Lingkungan keluarga

1.       Mematuhi perintah orang tua

2.      Ibadah tepat waktu

3.      Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya

4.      Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga

2.

Lingkungan sekolah

1.       Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2.      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan

3.      Tidak mencontek ketika sedang ulangan

4.      Memperhatikan penjelasan guru

5.       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

6.      Tidak kesiangan

3.

Lingkungan masyarakat

1.       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.

2.      Melaksanakan tugas ronda

3.      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

4.      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah

5.       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.

6.      Membayar iuran warga

4.

Lingkungan Bangsa dan Negara

1.       Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

2.      Memiliki KTP

3.      Memiliki SIM

4.      Ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum

5.       Membayar pajak

6.      Membayar retribusi parkir

7.       Membuang sampah pada tempatn

 

D. Perilaku bertentangan dengan hokum


Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

1.       Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;

2.      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.


Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

No.

Lingkungan

Bentuk Perilaku

1.

Lingkungan keluarga

  • Mengabaikan perintah orang tua
  • Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
  • Ibadah tidak tepat waktu
  • Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
  • Menonton tv sampai larut malam
  • Bangun kesiangan

2.

Lingkungan sekolah

  • Mencontek ketika ulangan
  • Datang ke sekolah terlambat
  • Bolos mengikuti pelajaran
  • Tidak memperhatikan penjelasan guru
  • Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3.

Lingkungan masyarakat

  • Melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
  • Mangkir dari tugas ronda malam
  • Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
  • Mengkonsumsi obat-obat terlarang.
  • Membuang sampah sembarangan

4.

Lingkungan Bangsa dan Negara

  • Tidak memiliki KTP dan  SIM
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Melakukan tindak pidana.
  • Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
  • Tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
  • Merusak fasilitas negara dengan sengaja


Macam-Macam Sanksi


Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

No.

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1.

Agama

Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran

Beribadah, berbuat baik, dan  suka beramal

Tidak langsung, karena akan
diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

2.

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

Berlaku jujur, menghargai orang lain

Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)

3.

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

Menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan

Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

4.

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

Harus tertib, harus sesuai prosedur

Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa
bagi setiap orang tanpa kecuali.

 

 

 

 

Sabtu, 07 November 2020

Tata kelola pemerintahan yang baik

 

Kelembagaan negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan tata kelola pemerintahan yang baik

2.       Siswa dapat menjelaskan ciri ciri good governance

3.       Siswa dapat menyebutkan prinsip prinip pemerintahan yang baik

A. Tata kelola pemerintahan yang baik


Tata kelola pemerintahan yang merupakan suatu bentuk maupun wujud tanggung jawab yang meliputi wewenang administrasi, wewenang ekonomi hingga weweang politik demi mengatur segala permasalahan sosial negara tersebut.

Beberapa dasar hukum dari tata kelola pemerintahan yang baik ini mencakup:

 Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang tertuang   pada   TAP   MPR   RI   No. XI/MPR/1999   tentang   Penyelenggara Negara  yang  bersih  dan  bebas  KKN

·         UU  No.  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggara  Negara  yang  bersih  dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,

·         Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,

·         PP  No.  71  Tahun  2010  tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan

·         Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

B. Ciri ciri Pemerintahan yang baik

Sejatinya tata kelola pemerintahan tersebut senantiasa memiliki orientasi terhadap suatu hal yang hendak dituju yakni untuk mencapai pemerintahan yang ideal. Adapun untuk mewujudkan orientasi tersebut, suatu negara harus senantiasa menerapkan beberapa prinsip pemerintahan yang berkesesuaian dengan UNDP di antaranya ialah sebagai berikut.

1.       Adanya kesetaraan untuk berpartisipasi dalam hal pembuatan kebijakan.

2.       Kepekaan dan ketanggapan atas adanya kebutuhan stekholder.

3.       Adanya kemampuan guna mediasi segala perbedaan di antara stekholder guna mencapai konsesus bersama.

4.       Adanya akuntabilitas yang ditujukan untuk stekholder yang dilayani.

5.       Kegiatan-kegiatan didasarkan pada kerangka hukum.

6.       Adanya tranparansi dalam hal pengambilan suatu kebijakan.

7.       Terdapat jaminan atas hak seluruh orang guna meningkatkan taraf hidup melalui berbagai macam cara yang adil.

8.       Mempunyai visi misi yang luas dan dalam jangka waktu panjang demi keberlanjutan pembangunan sosial ekonomi yang ada.

Ciri ciri tata kelola pemerintahan yang baik



1.       Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Tahukah kamu bahwa tranparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang oleh suatu negara demi bisa mewujudkan pemerintahan yang ideal. Intinya, keterbukaan terhadap informasi merupakan hal yang amat mempengaruhi tata kelola pemerintah. Dengan adanya transparansi dalam hal penyelanggaraan pemerintahan, membuat masyarakat luas dapat dengan bebas memberikan kritik terhadap kinerja pemerintahan. Hal ini diharapkan mampu memberikan feedback bagi kinerja pemerintahan untuk dapat lebih baik lagi dalam memajukan negara.

2.       Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. Prinsip selanjutnya yang patut kamu ketahui dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya tanggapan yang baik dari aparatur negara. Seperti halnya lembaga-lembaga negara yang membutuhkan hubungan baik dengan para aparatur negara. Hubungan yang baik antar lembaga negara dengan aparatur negara diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang ideal.

3.       Ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. Konsep Utama Demokrasi Konstitusional Terdapat supremasi konstitusi Prinsip berikutnya yang perlu kamu ketahui sebagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi menyelenggarakan pemerintahan yang ideal ialah ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. Supremasi yang dimaksud ialah kekuasaan hukum berikut dengan norma-norma hukum yang menjadikan dasar dari keseluruhan hal serta tetap mempunyai prinsip keadilan. Suatu negara yang memiliki orientasi untuk mewujudkan pemerintahan yang ideal tentu harus mampu menegakkan supremasi hukum. Hukum tidak boleh pandang bulu. Hukum tidak boleh pandang kasta. Sila kelima Pancasila harus ditegakkan demi mewujudkan prinsip supremasi hukum tersebut. Jika supremasi hukum dapat ditegakkan dengan baik oleh negara, maka hal tersebut akan membawa pengaruh dan efek yang baik khususnya pada tingkat keamanan maupun ketertiban di tengah masyarakat luas.

4.       Adanya partisipasi warga negara yang tinggi. fungsi pemilu Prinsip berikutnya yang harus diterapkan oleh suatu negara demi mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya partisipasi warga negara yang tinggi. Jadi, peran tiap-tiap warga negara sangat dibutuhkan demi mewujudkan pemerintahan yang ideal. Adapun peran serta warga negara yang baik tentu akan memberikan dampak yang baik berupa terkendalinya serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas. Jadi, bukan hanya pemerintahan saja yang memiliki lakon dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal melainkan tiap-tiap warga negara pun bisa ikut berpartisipasi.

5.       Adanya pengalokasian sumber daya yang baik. contoh sikap cinta tanah air Memanfaatkan sumber daya sebaik mungkin. Prinsip berikutnya yang wajib diterapkan oleh suatu negara untuk merealisasikan pemerintahan yang ideal ialah dengan mengalokasikan sumber daya yang baik. Sumber daya yang dialokasikan dengan baik tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Istilahnya, sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara tersebut merupakan harta karun bagi negara tersebut. Dengan demikian dapat diatikan bahwa pengalokasian sumber daya yang baik tentu akan memberikan dampak baik bagi tata kelola dari pemerintahan yang baik pula.

6.       Jelasnya tanggung jawab pemerintah. Prinsip berikutnya yang harus diterapkan bagi negara yang ingin merealisasikan pemerintahan yang ideal ialah adanya kejelasan terkait tanggung jawab pemerintah. Jadi nih guys, ketika pemerintah telah melakukan suatu kinerja maka pemerintah harus sudi dikritik dan dievaluasi oleh masyarakat luas demi memperbaiki kinerja yang lalu. Sebagai contoh nyata adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai dewan yang mengaku pilihan hati nurani rakyat, sudah sewajarnya mereka yang disebut sebagai dewan harus sudi menerima evaluasi, kritik dan aspirasi rakyat. Bukan lantas mempermainkan posisi yang mereka jabat saat ini demi kepentingan pribadi dan sekutunya saja tanpa adanya keberpihakan dengan rakyat itu sendiri.

7.       Terdapat visi pembangunan yang luas. fungsi pemilu Mempermudah pembangunan negara Prinsip berikutnya yang harus diterapkan oleh suatu negara demi mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya visi pembangunan yang luas. Visi pembangunan yang luas tersebut maksudnya ialah sebuah visi yang sudah dipertimbangkan masak-masak dan mendalam demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

8.       Tingginya orientasi terhadap tujuan bersama. Menjaga kesatuan dan persatuan negara Prinsip terakhir dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang ideal dalam hal tata kelola pemerintahan ialah tingginya orientasi terhadap tujuan yang sama. Jadi guys, dengan adanya orientasi terhadap tujuan bersama yang tinggi bisa menyebabkan meningkatnya persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat di negara Indonesia ini. Sejatinya dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal, tiap-tiap masyarakat juga harus berperan serta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

C. prinsip prinsip Good governance

Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sejatinya suatu negara harus memiliki beberapa indikator. Sudahkah kamu tahu apa saja sih indikator-indikator yang harus dimiliki oleh suatu negara demi merealisasikan pemerintahan yang idea tersebut.

1.       Keterbukaan dan Transparansi (opennes and transperancy) didefinisikan sebagai upaya organisasi pemerintah untuk bersikap terbuka dan menyediakan semua informasi yang secara legal dapat dirilis secara akurat, mudah dipahami, tepat waktu, dan seimbang  dengan tujuan untuk meningkatkan  kemampuan  penalaran publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas kinerja keuangan, manajerial, dan kebijakan. Termasuk dalam implementasi prinsip transparansi adalah kejelasan dan publikasi prosedur standar administrasi publik dan ketersediaan informasi kemajuan setiap aplikasi administrasi publik yang sedang diperoses, publikasi rencana kerja dan keuangan pemerintah serta pelaksanaannya, publikasi kebijakan dan peraturan pemerintah yang telah diambil. Contoh implementasi prinsip transparansi dalam pemerintahan adalah penyediaan akses secara online terhadap produk-produk hukum pemerintah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (jdih) website pemerintah daerah atau kementerian; publikasi standar operasional prosedur (SOP) layanan-layanan publik; dan publikasi peta tata ruang dan tata wilayah kota.

2.       Bertanggung-jawab melaksanakan (responsible) adalah tindakan pemerintah dalam menyediakan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Contoh implementasi prinsip responsible adalah penyediaan layanan-layanan publik online dengan SOP dan standar kualitas layanannya.

3.       Responsif (responsive) yakni tindakan pemerintah dalam dan merespon setiap kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan cepat. Contohnya: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau media komunikasi warga lainnya.

4.       Bertanggung-gugat (accountable) diartikan sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan (baik sebagai individu maupun organisasi), termasuk memberikan penjelasan dan alasan setiap keputusan dan tindakan pemerintah, mengakui kesalahan apabila melakukan dan mempertanggungjawabkannya, dan adanya mekanisme yang efektif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administasi terhadap hak-hak masyarakat. Transparansi merupakan salah satu wujud akuntabilitas karena guna mempertanggungjawabkan program-program pemerintah maka publik perlu mengetahui berbagai laporan keuangan, kegiatan, maupun luaran program pemerintah.  Contoh implementasi prinsip akuntabilitas pemerintah ini adalah pembuatan dan publikasi laporan pertanggungjawaban pimpinan daerah seperti LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah); siaran pers pemerintah mengklarifikasi permasalahan-permasalahan masyarakat terkini.

5.       Adil (fair) adalah kualitas setiap keputusan yang diambil, peraturan, prosedur, tindakan dan layanan yang disediakan oleh pemerintah bebas dari bias, konflik kepentingan, dan diskriminasi; menghargai keberagaman sebagai aset dan mengupayakan persatuan masyarakat. Contoh penerapan prinsip keadilan adalah kebijakan perumahan publik (rusunawa) berharga sewa rendah untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat kecil; pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan ekonomi hingga ke pelosok-pelosok daerah; pembangunan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat difable.

6.       Partisipatif (participative) didefinisikan sebagai pelibatan pemangku kepentingan (termasuk masyarakat, kalangan bisnis, akademisi) dalam proses-proses pengambilan keputusan, perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program-program pemerintah. Contoh dari implementasi prinsip partisipasi masyarakat ini adalah program dan aplikasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), rembug warga rutin (bulanan atau tahunan), dan aplikasi laporan warga masyarakat.

7.       Bebas korupsi (anti corruption) adalah komitmen sekaligus tindakan mencegah peluang dan tindakan korupsi dalam program-program pemerintah, seperti pembangunan sistem e-Budgetting, konsultasi dengan BPK, KPK, atau BPKP dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

8.       Efisien dan efektif (efficient and effective) adalah pengoptimalan pemanfaatan sumber daya pemerintah dengan memastikan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan daerah, dan menerapkan metode manajemen yang tepat. Contoh implementasi prinsip ini adalah pembuatan Masterplan e-Government, monitoring dan evaluasi layanan publik dan TIK rutin setiap tahun.

9.       Kepastian dan supremasi hukum (rule of law) yakni memastikan semua keputusan dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan dengan berdasar peraturan yang berlaku, pemerintah daerah mematuhi dan menegakkan setiap keputusan-keputusan hukum yang berlaku. Sebagai contoh: pelaksanaan operasi yustisi, adanya tahapan evaluasi hukum oleh Biro Hukum pemda untuk setiap peraturan daerah yang akan diterbitkan.

10.   Pembangunan berkelanjutan (sustanaible development) adalah prinsip kebutuhan dan keberlangsungan generasi berikutnya harus menjadi pertimbangan keputusan, peraturan, dan aktivitas pemerintah daerah saat ini (bukan hanya memindahkan atau menunda permasalahan ke masa depan). Sebagai contoh: kebijakan dan program konservasi lingkungan, transportasi publik, green energy, dan lain-lain.

11.   Inovasi dan kesediaan untuk berubah lebih baik (innovation and opennes to change) yakni komitmen untuk senantiasa mencari inovasi-inovasi solusi permasalahan pemerintahan dan masyarakat yang ada dengan memanfaatkan teknologi terkini, kemauan belajar dari pihak-pihak lain, dan pembangunan lingkungan kerja yang mendorong tekad untuk terus berubah lebih baik. Contoh: pemda mengorganisir forum-forum ilmiah atau pertemuan inovasi pemerintahan, melaksanakan kompetisi inovasi layanan publik, dan melaksanakan training-training teknologi terbaru bagi staf pemda.

 

 

 

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...