Minggu, 08 November 2020

Menampilkan perilaku sesuai hukum

 Menampilkan sikap sesuai dengan hukum

Petunjuk Belajar Modul:

1.      


Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Menampilkan sikap sesuai dengan hukum  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Menampilkan sikap sesuai dengan hukum  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan nilai instrumental hokum

2.       Siswa dapat menjelaskan arti penting hokum

3.       Siswa mampu menerapkan perilaku sesuai hukum

4.       Siswa dapat menyebutkan perilaku tidak sesuai hokum

 

 

 

A. Nilai Instrumental hokum

Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah. Nilai instrumental diwujudkan dalam Undang undang. Alasan perlu dibuatnya hokum sebagai berikut :

·         Tidak semua orang patuh terhadap norma dalam masyarakat

·         Peraturan selalu tertinggal dari kepentingan manusia yang selalu berkembang

·         Terjadi banyak penyimpangan terhadap norma

Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Beberapa arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

1.       Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.

2.       Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3.       Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4.       Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya.

C. Perilaku sesuai hokum


Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

·         Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

·         Mempertahankan tertib hukum yang ada

·         Menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

·         Disenangi oleh masyarakt pada umumnya.

·         Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

·         Tidak menyinggung perasaan orang lain

·         Menciptakan keselarasan

·         Mencerminkan sikap sadar hokum

·         Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum


Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

No.

Lingkungan

Bentuk Perilaku

1.

Lingkungan keluarga

1.       Mematuhi perintah orang tua

2.      Ibadah tepat waktu

3.      Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya

4.      Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga

2.

Lingkungan sekolah

1.       Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2.      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan

3.      Tidak mencontek ketika sedang ulangan

4.      Memperhatikan penjelasan guru

5.       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

6.      Tidak kesiangan

3.

Lingkungan masyarakat

1.       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.

2.      Melaksanakan tugas ronda

3.      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

4.      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah

5.       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.

6.      Membayar iuran warga

4.

Lingkungan Bangsa dan Negara

1.       Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.

2.      Memiliki KTP

3.      Memiliki SIM

4.      Ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum

5.       Membayar pajak

6.      Membayar retribusi parkir

7.       Membuang sampah pada tempatn

 

D. Perilaku bertentangan dengan hokum


Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

1.       Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;

2.      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.


Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

No.

Lingkungan

Bentuk Perilaku

1.

Lingkungan keluarga

  • Mengabaikan perintah orang tua
  • Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
  • Ibadah tidak tepat waktu
  • Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
  • Menonton tv sampai larut malam
  • Bangun kesiangan

2.

Lingkungan sekolah

  • Mencontek ketika ulangan
  • Datang ke sekolah terlambat
  • Bolos mengikuti pelajaran
  • Tidak memperhatikan penjelasan guru
  • Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3.

Lingkungan masyarakat

  • Melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
  • Mangkir dari tugas ronda malam
  • Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
  • Mengkonsumsi obat-obat terlarang.
  • Membuang sampah sembarangan

4.

Lingkungan Bangsa dan Negara

  • Tidak memiliki KTP dan  SIM
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Melakukan tindak pidana.
  • Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
  • Tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
  • Merusak fasilitas negara dengan sengaja


Macam-Macam Sanksi


Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

No.

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1.

Agama

Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran

Beribadah, berbuat baik, dan  suka beramal

Tidak langsung, karena akan
diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

2.

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

Berlaku jujur, menghargai orang lain

Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)

3.

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

Menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan

Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

4.

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

Harus tertib, harus sesuai prosedur

Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa
bagi setiap orang tanpa kecuali.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...