Kompetensi Dasar :
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Petunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia ,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Menguraikan status warga negara
- Menjelaskan asas kewarganegaraan Indonesia
- Menganalisis syarat menjadi WNI
- Menjelaskan penyebab hilangnya kewarganegaraan RI
Rakyat merupakan satu dari beberapa syarat penting dalam keberlangsungan sebuah negara, karena rakyat merupakan elemen penting yang membentuk negara. Rakyat memiliki pengertian yang berbeda dengan penduduk maupun warga negara meskipun memiliki konsep yang sama namun pada dasarnya sangat berbeda.
Penduduk dibagi menjadi dua kategori yakni penduduk dan bukan penduduk. Yang dimaksud dengan penduduk ialah seseorang yang berdomisili baik menetap maupun tinggal di dalam sebuah wilayah negara. Serta yang di katakan dengan bukan penduduk ialah seseorang yang berada di satu wilayah sebuah negara namun tidak memiliki tujuan untuk berdomisili baik menetap maupun tinggal di negara yang dimaksud dalam waktu yang lama.
Warga negara
terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu warga negara dan warga negara asing.
Seseorang yang secara hukum dan legalitas merupakan anggota dari sebuah negara
merupakan seorang warga negara. Serta pengertian warga negara asing ialah
seseorang yang tinggal di suatu negara namun tak memiliki keterkaitan baik
secara hukum dengan negara tersebut
Yang dimaksud dengan status ialah sebuah kondisi maupun kedudukan seseorang atau suatu badan bisa juga yang lainnya yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (dalam hal ini negara). Sedangkan pengertian kewarganegaraan ialah keikutsertaan seseorang menjadi anggota di dalam sebuah kendali lingkup politik negara. Dengan begitu dapat di simpulkan bahwa pengertian status kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara. Diantara hubungan negara dengan warga negara tersebut terjadi keterkaitan yang kemudian timbul sebuah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Kewarganegaraan menurut pemahaman seorang Wolhoff ialah sebuah keanggotaan pada sebuah bangsa tertentu dalam hal ini sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena memiliki kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan adat budaya serta kesadaran nasional. Kewarganegaraan dan kebangsaan memiliki pengertian serupa namun memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.
Terdapat dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut penjelasannya.
Status dalam
hukum, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek hukum ialah kedudukan
seseorang sebagai warga negara dimana kedudukannya disahkan secara hukum
(legal) yang berlaku dinegara tersebut.
Status dalam
sosial, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek sosial ialah merupakan
kedudukan seseorang sebagai warga negara yang kedudukannya diakui secara sosial
namun belum memiliki kekuatan hukum atas status tersebut
Salah satu syarat untuk diterimanya status seseorang menjadi warga negara dan memiliki status kewarganegaraan secara legal ialah dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku di sebuah negara. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dengan adanya Undang-undang yang menjadi sebuah landasan hukum persamaan kedudukan warga negara, maka kedudukan warga negara dalam negara menjadi semakin jelas dan kuat.
Menurut tata cara serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, terdapat dua cara yang lazimnya di pergunakan. yaitu stelsel aktif dan juga stelsel pasif, berikut penjelasannya:
Stelsel aktif
ialah seseorang yang menginginkan menjadi anggota suatu negara secara aktif
melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di negara tersebut (naturalisasi
biasa).
Stelsel pasif
ialah seseorang yang tanpa melakukan upaya hukum tertentu telah mendapatkan
status kewarganegaraan di suatu negara atau dengan sendirinya dianggap menjadi
warga negara(naturalisasi Istimewa).
Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan. Berikut penjelasannya:
Hak opsi
yakni sebuah hak dalam memilih dan menentukan status kewarganegaraan atau
berpindah status kewarganegaraan (di dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi
yakni sebuah hak untuk tidak menerima status kewarganegaraan yang diberikan
oleh suatu negara lain (di dalam stelsel pasif)
Pengertian status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling memiliki keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya.
B.
Permasalahan
terkait asas kewarganegaraan
Globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia membuat mobilias seseorang menjadi sangat tinggi, demi pekerjaan ataupun pendidikan seseorang bisa saja bertempat tinggal di luar negeri kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga. Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini dapat membuat anak hasil perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah maupun ibunya. Hal tersebut pun juga telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)
Beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan ialah sebagai berikut.
·
Apatride, yakni seseorang yang tak memiliki
status kewarganegaraan. Sebagai contoh,
seseorang yang memiliki status kewarganegaraan y (menganut asas ius
soli) lahir di negara x (menganut asas ius sanguinis), seseorang tersebut tidak
diaui oleh negara x maupun negara y, hal tersebut yang membuatnya menjadi tanpa
status kewarganegaraan.
·
Bipatride, seseorang yang memiliki dua
kewarganegaraan sekaligus atau disebut kewarganegaraan ganda. Sebagai contoh,
seseorang yang memiliki status kewarganegaraan x (menganut asas ius sanguinis)
lahir di suatu wilayah negara y (menganut asa ius soli). Kedua negara mengakui
seseorang tersebut sebagai warga negaranya karena pertalian darah engan
orangtuanya dan juga tempat keahirannya
·
Multipatride, seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan lebih dari dua. Seseorangyang telah memiliki status
kewarganegaraan ganda kemuian pemberian status kewarganegaraan dari negara lain
tersebut tan pa melepas status kewarganegaraan yang telah dimiliki sebelumnya.
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas
merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan asas
kewarganegaraan ialah dasar untuk
menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan
ketentuan-ketentuan tertentu. Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di
negara Indonesia, terdapat beberapa cara dalam menentukan status
kewarganegaraan seseorang.
·
Asas ius sanguinis (hubungan darah), yakni
status kewarganegaraan yang didapatkan dari hubungan pertalian darah atau keturunan.
Sebagai contoh jika seorang bayi dilahirkan di suatu negara x dan orang tuanya
berstatus kewarganegaraan negara y, maka secara otomatis bayi tersebut memiliki
status kewarganegaraan y.
·
Asas ius soli (tempat lahir), yakni status
kewarganegaraan yang ditentukan menurut tempat kelahiran. Sebagai contoh,
seseorang dilahirkan di suatu negara x namun orang tua memiliki status
kewarganegaraan negara y, maka seseorang tersebut dapat mendapatkan status
kewarganegaraan negara x (dengan ketentuan sesuai negara tersebut).Naturalisasi,
mendapatkan status kewarganegaraan negara tertentu dengan jalan mengajukan
permohonan.
· Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yakni dasar dalam menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan lintas negara.
C. Syarat
menjadi WNI
Menjadi warga
negara Indonesia atau naturalisasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni
naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.
·
Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing
yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga
negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara.
· Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Selama bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh.
Ada
persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin
dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan tersebut antara
lain:
·
Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
·
Pada waktu permohonan menjadi WNI, sudah
bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
·
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
·
Menjadi WNI tidak membuat orang asing tersebut
memiliki kewarganegaraan ganda. Karena Indonesia menganut prinsip satu
kewarganegaraan
·
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
·
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
· Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan pemohon, nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan kewarganegaraan suami atau istri
Dokumen yang
diperlukan Selain itu, pemohon harus membuat permohonan untuk menjadi warga
negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara
lain:
·
Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat
keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·
Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda
Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang
·
Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah
pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·
Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat
tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut
·
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari
kepolisian tempat tinggal pemohon
·
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon
yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal
·
Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
serta akan membela dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
·
Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru
berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Apabila pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka bisa untuk diproses menjadi warga negara Indonesia. Serta menanggalkan kewarganegaraan lamanya. Banyak pemain bola dinaturalisasi jadi Warga Negara Indonesia. Bagi penggemar sepakbola, mungkin sudah tidak asing dengan nama Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Greg Nwokolo, dan sejumlah nama pesepakbola yang sebelumnya berkewarganegaraan asing dan kini sudah menjadi warga negara Indonesia.
Beberapa nama
pemain sepakbola yang memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia antara
lain:
·
Cristian Gonzalez (Uruguay)
·
Maitimo (Belanda)
· Diego Michiels (Belanda)
Keuntungan dari naturalisasi menjadi Warga
Negara Indonesia
Menjadi warga negara Indonesia melalui jalur naturalisasi tentu memiliki manfaat dan keuntungan bagi pemohon, terlebih lagi untuk pemohon yang memiliki pekerjaan ataupun aktivitas di Indonesia seperti para pemain bola, sehingga marak pemain asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.
Sisi negatif dari Naturalisasi
Naturalisasi juga bagaikan pisau bermata dua karena memiliki sisi negatif juga. Sisi negatifnya adalah program naturalisasi banyak dimanfaatkan oleh tim nasional ataupun klub sepakbola di Indonesia untuk mendapatkan pemain asing dengan kualitas baik untuk menjadi warga negara Indonesia. Sehingga seringkali mengabaikan pengembangan pemain muda lokal yang pada dasarnya juga memiliki bakat dan kemampuan yang tidak kalah baik dengan para pemain asing yang dinaturalisasi.
D.
Penyebab
kehilangan kewarganegaraan
Adanya sekira 660 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Suriah sedang menjadi polemik. Adalah terjadinya pro dan kontra apakah menerima mereka kembali atau tidak? Mau dipulangkan atau tidak? Mereka itu disebut-sebut WNI yang dulunya pergi ke Suriah untuk gabung kelompok radikal ISIS. Tentu saja ada kekhawatiran tersendiri kalau mereka kembali ke Indonesia. Sejumlah petinggi negara ini, termasuk Presiden Jokowi terkesan ogah menerima mereka kembali. Di sini juga pro kontra terjadi. Yang pro salah satunya menyebut apapun yang terjadi, mereka ini tetap WNI statusnya.
Status WNI diatur
di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Pada regulasi itu juga diatur tentang bagaimana seorang WNI bisa
kehilangan kewarganegaraannya. Detilnya ada di Bab IV soal Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 23 disebutkan WNI kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau
sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri
dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan
d. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
e. Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat
oleh WNI
f. Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing
g. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing
h. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
i. Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu
berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan
ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pada Bab
tersebut juga diatur pasal-pasal lain, hingga Pasal 30 soal bagaimana seorang
WNI bisa kehilangan kewarganegaraan. Di situ juga disebutkan, misalnya seorang
perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar