Kompetensi Dasar :
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Petunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Wilayah NRi tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Wilyah negara
Republik Indonesia di Indonesia ,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
1.
Siswa mampu menguraikan wilayah NRI
2.
Siswa mampu menganalisis wilayah NRI
3.
Siswa mampu menjelaskan batas wilayah NRI
4.
Siswa mampu mendeskprsikan kewenangan negara
atas sumber daya alam
A.Wilayah Negara Republik Indonesia
Pengertian Wilayah NKRI
Wilayah merupakan suatu ruang
dimana warga negara atau penduduk negara menjalankan berbagai aktivitasnya. Total
luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 km (mencangkup darat dan lautan). Hal
ini menempatkan indonesia sebagai negara terluas ketujuh di dunia.
Posisi astronomis indonesia
terletak pada ooordinat 6° LU – 11° LS dan BT-141° BT. Dan secara geografis
indonesia terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Hindia. Serta benua
Australia dan benua Asia.Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan
wilayah suatu negara
Wilayah negara meliputi hal hal
sebagai berikut:
1) Wilayah
daratan termasuk tanah dibawahnya.
2) Wilayah
perairan.
3) Wilayah
dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan.
4) Wilayah
ruang angkasa.
Selain keempat wilayah tersebut,
terdapat Wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah suatu
wilayah karena ketetapan hukum internasional, dianggap bagian wilayah dari
suatu negara.
1. Wilayah Daratan
Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat. Missalnya :
Traktat antara Belanda dan
Inggris pada tanggal 20 Juli 1891. Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal
12 Februari 1973.
Batas batas wilayah daratan
negara berupa:
·
Batas alam (sungai, danau, pegunungan, dll)
·
Batas buatan (pagar tembok/kawat)
·
Batas menurut perhitungan (garis lintang &
garis bujur peta bumi)
2. Wilayah laut
negara umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut. Ada dua konsep mengenai laut. Konsep pertama adalah re nullius yaitu laut tidak ada yang memilikinya sehingga laut dapat diambil. Konsep kedua adalah re communis yaitu laut milik bersama masyakarat sehingga tidak bisa diambil.
Wilayah laut berdasarkan traktat
di Montego Bay 1982:
·
Laut territorial
Setiap negara
mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur
dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
·
Zona bersebelahan
Sejauh 12 mil
laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona
bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan
menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi,
dan ketertiban negara.
·
Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill
laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan
berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
Negara lain bebas
berlayar atau terbang di atas wilayah itu. Serta bebas pula memasang kabel dan
pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zone Ekonomi Ekslusif-nya
·
Landas benua
Batas landas benua
adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah
ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3. Wilyah udara
Terdapat dua teori tentang wilayah udara, yaitu:
·
Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
·
Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air
Sovereignty Theory)
Batas wilayah Indonesia di udara
mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Pengaturan batas wilayah
negara untuk memberikan kepastian hukum ruang lingkup wilayah negara,
kewenangan pengelolaan, dan hak-hak berdaulat.
Kewenangan pemerintah dijelaskan
dalam UU No. 43 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), yaitu:
-
Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan
wilayah negara dan kawasan perbatasan
-
Mengadakan perundingan dgn negara lain tentang
penetapan batas wilayah negara
-
Membuat tanda batas wilayah negara
-
Pendataan & pemberian nama pulau dan
kepulauan serta unsur geografis
4.Wilayah ekstrateritorial
Daerah ekstrateritorial adalah
daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yag berada dalam wilayah
kekuasaan hukum negara lain. Berdasarkan hukum internasional setiap negara
terdapat daerah ekstrateritorial. Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan
bagi alat negara, seperti polisi untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan.
Daerah itu juga bebas dari
pengawasan dan sensor setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah
perwakilan tersebut. Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada
kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara
tertentu.
B. Batas wilayah NRI
1. Batas
Sebelah Utara, Malaysia merupakan negara yang berbatasan dengan wilayah dara
Indonesia ( sepanjang 1.782 km) tepatnya di wilayah Pulau Kalimantan . untuk
wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Thailand, Singapura,
Brunei Darussalam, dan Filipina.
2. Batas
Sebelah Selatan, Indonesia bagian selatan berbatasan langsung dengan wilayah
timor leste, sedangkan untuk wilayah maritim, Indonesia berbatasan dengan Benua
Australia dan Samudera Hindia.
3. Batas
Sebelah Barat, Indonesia bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
4. Batas
Sebelah Timur, Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini (
sepanjang 820 km) dan Samudra Pasifik
C. Kekuasaan negara atas sumber daya alam
Indonesia memiliki wilayah yg luas dgn kekayaan alam yang melimpah, seperti area sawah, hutan, minyak bumi, batu bara, emas, flora, fauna, terumbu karang, dll.
Semua kekayaan
alam Indonesia merupakan anugerah dari Tuhan yang maha esa, agar itu Kita
sebagai warga NKRI harus menjaga kekayaan alam tsb agar dapat dinikmati generasi2
berikutnya.
UUD NRI Tahun
1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengatur pihak yang berhak menguasai kekayaan
alam Indonesia tersebut berbunyi:
-
Ayat (2): "cabang cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara"
-
Pasal 33 Ayat 2
Ayat (3):
"bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat"
-
Pasal 33 Ayat 3
Bisa dilihat bahwa
UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Negara diberi wewenang
untuk mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh kekayaan alam yg dimiliki
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar