Minggu, 30 Agustus 2020

Wilayah NRI

 

Kompetensi Dasar :

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Wilayah NRi tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Wilyah negara Republik Indonesia di Indonesia  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.            Siswa mampu menguraikan wilayah NRI

2.            Siswa mampu menganalisis wilayah NRI

3.            Siswa mampu menjelaskan batas wilayah NRI

4.            Siswa mampu mendeskprsikan kewenangan negara atas sumber daya alam

A.Wilayah Negara Republik Indonesia


Pengertian Wilayah NKRI

Wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara menjalankan berbagai aktivitasnya. Total luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 km (mencangkup darat dan lautan). Hal ini menempatkan indonesia sebagai negara terluas ketujuh di dunia.

Posisi astronomis indonesia terletak pada ooordinat 6° LU – 11° LS dan BT-141° BT. Dan secara geografis indonesia terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Hindia. Serta benua Australia dan benua Asia.Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara

Wilayah negara meliputi hal hal sebagai berikut:

1)      Wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya.

2)      Wilayah perairan.

3)      Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan.

4)      Wilayah ruang angkasa.

Selain keempat wilayah tersebut, terdapat Wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah suatu wilayah karena ketetapan hukum internasional, dianggap bagian wilayah dari suatu negara.

1. Wilayah Daratan


Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat. Missalnya :

Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.

Batas batas wilayah daratan negara berupa:

·         Batas alam (sungai, danau, pegunungan, dll)

·         Batas buatan (pagar tembok/kawat)

·         Batas menurut perhitungan (garis lintang & garis bujur peta bumi)

2. Wilayah laut


negara umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut. Ada dua konsep mengenai laut. Konsep pertama adalah re nullius yaitu laut tidak ada yang memilikinya sehingga laut dapat diambil. Konsep kedua adalah re communis yaitu laut milik bersama masyakarat sehingga tidak bisa diambil.

Wilayah laut berdasarkan traktat di Montego Bay 1982:

·         Laut territorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

·         Zona bersebelahan

Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

·         Zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.

Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu. Serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zone Ekonomi Ekslusif-nya

·         Landas benua

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. Wilyah udara


Terdapat dua teori tentang wilayah udara, yaitu:

·         Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)

·         Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty Theory)

Batas wilayah Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Pengaturan batas wilayah negara untuk memberikan kepastian hukum ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan, dan hak-hak berdaulat.

Kewenangan pemerintah dijelaskan dalam UU No. 43 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), yaitu:

-          Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan

-          Mengadakan perundingan dgn negara lain tentang penetapan batas wilayah negara

-          Membuat tanda batas wilayah negara

-          Pendataan & pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis

4.Wilayah ekstrateritorial

Daerah ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yag berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain. Berdasarkan hukum internasional setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial. Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan.

Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut. Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

B. Batas wilayah NRI

1.       Batas Sebelah Utara, Malaysia merupakan negara yang berbatasan dengan wilayah dara Indonesia ( sepanjang 1.782 km) tepatnya di wilayah Pulau Kalimantan . untuk wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.

2.       Batas Sebelah Selatan, Indonesia bagian selatan berbatasan langsung dengan wilayah timor leste, sedangkan untuk wilayah maritim, Indonesia berbatasan dengan Benua Australia dan Samudera Hindia.

3.       Batas Sebelah Barat, Indonesia bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

4.       Batas Sebelah Timur, Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini ( sepanjang 820 km) dan Samudra Pasifik

C. Kekuasaan negara atas sumber daya alam


Indonesia memiliki wilayah yg luas dgn kekayaan alam yang melimpah, seperti area sawah, hutan, minyak bumi, batu bara, emas, flora, fauna, terumbu karang, dll.

Semua kekayaan alam Indonesia merupakan anugerah dari Tuhan yang maha esa, agar itu Kita sebagai warga NKRI harus menjaga kekayaan alam tsb agar dapat dinikmati generasi2 berikutnya.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengatur pihak yang berhak menguasai kekayaan alam Indonesia tersebut berbunyi:

-          Ayat (2): "cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

-          Pasal 33 Ayat 2

Ayat (3): "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat"

-          Pasal 33 Ayat 3

Bisa dilihat bahwa UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Negara diberi wewenang untuk mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh kekayaan alam yg dimiliki Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...