Minggu, 30 Agustus 2020

Hakikat demokrasi

 

Kompetensi Dasar :

Sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:

1.              Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Hakikat demokrasi tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.              Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.                   Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan makna demokrasi

2.       Siswa mampu menganalisis klasifikasi demokrasi

3.       Siswa mampu menjelaskan demokrasi Pancasila Indonesia


Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu mewujudkan kepentingan nasional. Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Demokrasi memiliki arti suatu bentuk pemerintahan yang berasal darirakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, baik secara langsung ataupun perwakilan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata “Demos” yang berarti rakyat, sedangkan “Kratos” adalah kekuasaan.

Di Indonesia sendiri, demokrasi selalu berubah-ubah seiring bergantinya undang-undang yang berlaku. Adapun jenis-jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dan Demokrasi Pancasila. Namun, demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir. Soekarno dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Bendera Revolusi pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? demokrasi adalah ‘pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan me nilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.”

A.Makna Demokrasi

Secara etimologis atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Secara terminologis demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang di dalamnya melibatkan rakyat. Sedangkan pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain:

Ø  Aristoteles; Demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

Ø  Abraham Lincoln; Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ø  Henry B.Mayo; Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Ø  Samuel Huntington; Demokrasi yang adil bila para membuatkeputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagisetiap calon dalam memperoleh suara.

Ø  C.F. Strong; Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.

Ø  International Commission for Jurist; Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Lalu dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik.

a.       Pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara adil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan normatif biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing–masing negara. Misalnya dalam Undang–Undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

b.      Pemahaman secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis atau dalam kehidupan politik sehari–hari. Misalnya kedaulatan rakyat diwujudkan dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik wajar

b.Klasifikasi demokrasi

1.      


Demokrasi Cara Menyampaikan Pendapat

Ø  Demokrasi langsung. Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

Ø  Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan. Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.

Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.

Referendum diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :

Ø  Referendum Wajib ( Referendum Obligator) Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.

Ø  Referendum tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.

Ø  Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2.       Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian / Prioritas

Ø  Demokrasi FormalDemokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

Ø  Demokrasi MaterialDemokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis.

Ø  Demokrasi CampuranDemokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3.       Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

Ø  Demokrasi liberalDemokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.

Ø  Demokrasi rakyat/demkrasi proletralDemokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.

4.       Demokrasi Berdasarkan Wewenang

Ø  Demokrasi sistem parlementer, ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain : DPR lebih kuat dari pada pemerintah, Menteri bertanggung jawab pada DPR, Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen. Kedudukan kepala negara sebagai symbol

Ø  Demokrasi sistem presidesial : Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial sbb : Negara dikepalai presiden. Kekuasaan dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.

c.demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu UndangUndang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Secara umum ciri-ciri demokrasi pancasila, yaitu:

Ø  Kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ø  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

Ø  Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ø  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

Ø  Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

Ø  Menghargai hak asasi manusia.

Ø  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendakiadanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

Ø  Tidak menganut sistem monopartai.

Ø  Pemilu dilaksanakan secara LUBER.

Ø  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

Ø  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...