Kompetensi Dasar :
Sistem dan dinamika demokrasi di
Indonesia
Petunjuk Belajar Modul:
1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Hakikat demokrasi tanpa atau dengan bimbingan guru.
2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3. Belajarlah secara mandiri
4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Sistem dan
dinamika demokrasi di Indonesia ,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
1. Siswa
mampu menguraikan makna demokrasi
2. Siswa
mampu menganalisis klasifikasi demokrasi
3. Siswa
mampu menjelaskan demokrasi Pancasila Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia, yaitu mewujudkan kepentingan nasional. Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Demokrasi memiliki arti suatu
bentuk pemerintahan yang berasal darirakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, baik
secara langsung ataupun perwakilan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
“Demokratia” (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata “Demos” yang berarti
rakyat, sedangkan “Kratos” adalah kekuasaan.
Di Indonesia sendiri, demokrasi
selalu berubah-ubah seiring bergantinya undang-undang yang berlaku. Adapun
jenis-jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu Demokrasi
Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dan Demokrasi
Pancasila. Namun, demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah
pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir. Soekarno
dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Bendera Revolusi pernah mengungkapkan
pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu?
demokrasi adalah ‘pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan
berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri
pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur
independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di
Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik
masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam
proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan
kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta
rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati
meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok
masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan me nilai
penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar
negara RI, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus
diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.”
A.Makna Demokrasi
Secara etimologis atau bahasa kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti
rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Secara terminologis demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan negara yang di dalamnya melibatkan rakyat. Sedangkan
pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain:
Ø Aristoteles;
Demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena
hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di
dalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa
kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
Ø Abraham
Lincoln; Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Henry
B.Mayo; Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
Ø Samuel
Huntington; Demokrasi yang adil bila para membuatkeputusan terkuat dalam suatu
sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya
kebebasan bersaing bagisetiap calon dalam memperoleh suara.
Ø C.F.
Strong; Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan
dari masyarakat yang turut ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan
yang menjamin pemerintah akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan
pada mayoritas tersebut.
Ø International
Commission for Jurist; Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarankan oleh warga negara
melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Lalu dalam ilmu politik, dikenal
dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan
pemahaman secara empirik.
a. Pemahaman
secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara adil hendak dilakukan
atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan normatif biasanya
diterjemahkan dalam konstitusi masing–masing negara. Misalnya dalam
Undang–Undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan berada
di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
b. Pemahaman
secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis
atau dalam kehidupan politik sehari–hari. Misalnya kedaulatan rakyat diwujudkan
dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik wajar
b.Klasifikasi demokrasi
1.
Demokrasi Cara Menyampaikan Pendapat
Ø
Demokrasi langsung. Rakyat langsung
diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan
pemerintah.
Ø
Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan.
Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui
pemilu.
Ø
Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan
langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi
langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk
dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya
diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum
diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :
Ø
Referendum Wajib ( Referendum Obligator)
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting
dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
Ø
Referendum tidak wajib / referendum fakultas.
Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan,
sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak
ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat
tetap.
Ø
Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya
sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya,
pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan
permasalahan tersebut.
2. Demokrasi
Berdasarkan Titik Perhatian / Prioritas
Ø
Demokrasi FormalDemokrasi ini secara umum
menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga
demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
Ø
Demokrasi MaterialDemokrasi material memandang
manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan
bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di
negara sosialis, komunis.
Ø
Demokrasi CampuranDemokrasi ini merupakan campuran
dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan
kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak
setiap orang.
3. Demokrasi
Berdasarkan Prinsip Ideologi
Ø
Demokrasi liberalDemokrasi ini membicarakan
kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
Ø
Demokrasi rakyat/demkrasi proletralDemokrasi ini
bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.
4. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang
Ø
Demokrasi sistem parlementer, ciri-ciri
pemerintahan parlementer antara lain : DPR lebih kuat dari pada pemerintah, Menteri
bertanggung jawab pada DPR, Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan
politik anggota parlemen. Kedudukan kepala negara sebagai symbol
Ø
Demokrasi sistem presidesial : Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial sbb : Negara dikepalai
presiden. Kekuasaan dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling
membubarkan.
c.demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu UndangUndang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Secara umum ciri-ciri demokrasi
pancasila, yaitu:
Ø
Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ø
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
Ø
Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Ø
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi.
Ø
Diakui adanya keselarasan antara hak dan
kewajiban.
Ø
Menghargai hak asasi manusia.
Ø
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendakiadanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
Ø
Tidak menganut sistem monopartai.
Ø
Pemilu dilaksanakan secara LUBER.
Ø
Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas.
Ø
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan
umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar