Kompetensi Dasar :
Nilai nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan pemerintahanPetunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Nilai nila Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Kasus Kasus
Pelanggaran HAM , peserta didik
diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Mampu menguraikan system nilai dalam Pancasila
2.
Mendeskripsikan Implementasi Pancasila
a.
Sistem
nilai Pancasila
Ada beberapa pengertian dari
nilai. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan
berguna bagi manusia yang pada hakikatnya melekat pada suatu objek. Sesuatu mengandung nilai artinya ada sifat
atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Nilai juga merupakan kenyataan
tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.Menilai berarti menimbang,
artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan denagn sesuatu yang lain,
kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan denagn menyatakan sesuatu itu baik
atau buruk, benar atau salah, indah atau jelek, suci atau berdosa.
Nilai bagi manusia dipakai dan
diperlukan untuk menjadi landasan alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkah
laku dan perbuatannya. Karena pada kenyataannya bahwa ada orang yang sengaja
dan sadar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesadaran akan nilai yang
diketahui dan diyakini.
Penggolongan jenis jenis nilai
dalam Pancasila :
Ø
Nilai dasar. Nilai dasar masih bersifat abstrak
karena masih dalam pemikiran manusia, sehingga harus dijabarkan lebih lanjut
agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata. Dalam
konteks hidup bernegara, Pancsila sebagai dasar Negara, dan asas kerohanian
Negara menjadi nilai dasar.
Ø
Nilai instrumental. Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai dasar dengan cara interpretasi, dan masih berupa rumusan
umum yang berwujud norma-norma. Nilai dasar dalam Pancasila dijabarkan lebih
lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD 1945 sebagai hokum dasar
tertulis yang berisi norma-norma dalam mengatur penyelenggaraan Negara.
Ø
Nilai praksis. Nilai instrumental dijabarkan
lebih lanjut menjadi nilai praksis yang sifatnya konkrit dan menunujuk pada
sesuatu yang kontekstual, sehingga rumusan nilai praksis dapat diubah dengan
mudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Misalnya, pasal 28 UUD 1945 dijabarkan
dalam Undang-Undang tentang Ormas dan Orsospol.
b.
SISTEM
NILAI DALAM PANCASILA
Sistem dapat
diartikan sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsure yang satu
dengan yang lain.
System nilai
adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam
pikiran seseorang. Pancasila sebagai system nilai mengandung serangkaian nilai
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Kaelan
mengatakan bahwa niai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :
Ø
Rumusan dari sila-sila pancasila menunjkkan
adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya
pancasila adalah nilai.
Ø
Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat
oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk
masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang
secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan
dan tata hidup beragama.
Ø
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga
merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki
suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada
kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang
terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu
diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Darmodiharjo,
mengatakan bahwa Pancasila bersifat subjektif, yaitu :
1.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan
hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia
sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi
pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat,
sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan
ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya
merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2.
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa
Indonesia. Pancassila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman
bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi
cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai
yangs sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari
kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai
pancasila.
Dalam kehidupan
bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan
perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai
Pancasila.
c.
Implementasi
Pancasila
Dalam rangka
pembenahan akhlak dan moral generasi penerus di era globalisasi ini,
mengharuskan kita untuk mengupayakan penerapan nilai-nilai Pancasila di
sekolah, agar generasi penerus bangsa yang akan datang tetap dapat menghayati
dan mengamalkannya. Dan, nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman
bangsa Indonesia sepanjang masa.
Nilai-nilai
karakter yang diterapkan tersebut diambil dari nilai-nilai karakter bangsa
Indonesia yang tercermin pada pancasila. Menurut Suko Wiyono (2013, 95-96)
Pancasila memuat nilai-nilai/karakter bangsa Indonesia yang tercermin dalam
sila-sila Pancasila sebagai berikut:
1.
Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa:
Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kepercayaan
dan Ketaqwaan kepada Tuhn Yang Maha Esa; (2) kebebasan beragama dan
berkepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang paling asasi bagi
manusia; (3) toleransi di antara umat beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa; dan (4) Kecintaan pada semua makhluk ciptaan Tuhan, khususnya
makhluk manusia.
2.
Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kecintaan
kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu
adanya; (2) Kejujuran; (3) Kesamaderajatan manusia; (4) Keadilan; dan (5)
Keadaban.
3.
Nilai-nilai Persatua Indonesia:
Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Persatuan;
(2) Kebersamaan; (3) Kecintaan pada bangsa; (4) Kecintaan pada tanah air; dan
(5) Bhineka Tunggal Ika.
4.
Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Kerakyatan;
(2) Musyawarah mufakat; (3) Demokrasi; (4) Hikmat kebijaksanaan, dan
(Perwakilan).
5.
Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia:
Terkandung di dalamnya prinsip asasi (1) Keadilan; (2)
Keadilan sosial; (3) Kesejahteraan lahir dan batin; (4) Kekeluargaan dan
kegotongroyongan; (5) Etos kerja
Selain diberikan
pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, saat ini nilai-nilai pancasila
tersebut mulai diterapkan pada keseluruhan mata pembelajaran yang lain
(kurikulum 2013 revisi). Hal ini diwujudkan dengan penanaman nilai-nilai
karakter pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas. Bahkan, nilai-nilai
karakter yang akan diterapkan dalam setiap pembelajaran ini sudah harus
dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sebelumnya.
Nilai karakter
yang diterapkan disesuaikan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam
setiap pembelajaran. Selain itu, nilai karakter ini juga digunakan untuk
mendiskusikan berbagai isu-isu terbaru yang berkembang di masyarakat dari sudut
pandang pancasila. Sehingga peserta didik akan terbiasa memandang,
menganalisis, menyikapi, serta bertindak sesuai dengan nilai-nilai karakter
dalam pancasila terhadap suatu isu atau fenomena di sekitarnya.
d. Nilai
Pancasila dalam penyelenggaraan negara
Selam sekian tahun Indonesia
merdeka, pengkajian Pancasila secara filosofis terus dilakukan untuk memperoleh
maka terdalam hingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam
berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Hal ini perlu dipahami, karena penyelenggaraan pemerintah sangat
sensitif dengan nilai-nilai yang merusak Pancasila. Selain itu, penyelenggaraan
peemrintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila akan mempercepat
tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan, nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus
ada di setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam
penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga
merasa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek
yang menyimpang dan diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan
institusional Pancasila, semua menjadi ruh pada penyelenggaraan
pemerintahan.Nilai-nilai Pancasila dalam penyelengagraan pemerintahan diuraikan
di bawah ini berdasarkan masing-masing sila Pancasila, sebagai berikut:
Ø Nilai
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan semua
individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha
Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian
diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk ketidakadilan dapat dihindari.
Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh sila lain dan seharusnya menjiwai
seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan. Nilai-nilai tersebut
diimplementasikan dalam penyelenggaraan peemerintahan sebagai berikut:
a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga melahirkan pelaksanaan semua kewajiban dan larangannya, pada setiap individu penyelenggraaan negara, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
b.
Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa
dan selalu mengawasi semua perbuatan kita di dunia, untuk dipertanggungjawabkan
kelak di akhirat.
c.
Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu
Tuhan Yang Maha Esa. Berarti bahwa segala sesuatu di dunia ini ada, karena
diciptakan oleh tuhan Yang Maha Esa.
d.
Penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin
semua penduduk Indonesia (warga negara Indonesia dan warga negara asing) untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayanannya. (baca :
Pengertian Status Kewarganegaraan)
e.
Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama
tertentu, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. DI mana saat ini ada lima agama yang diakui keberadaannya, ditambah
dengan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Atheisme atau ajaran yang tidak mempercayai
adanya Tuhan Yang Maha Esa dilarang di Indonesia. Oleh karena dilarang, maka
tidak diperkenankan seorang pun warga negara Indonesia yang menganut paham
tersebut.
g.
Penyelenggaraan pemerintahan menjamin berkembang
dan tumbuhnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dalam beragama.
Toleransi di sini terutama dalam hal membiarkan pemeluk agama lain untuk
menjalankan ibadahnya.
h.
Memberikan fasilitas untuk meningkatkan iman dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esau mat beragama. Misalnya, dengan ikut
menumbuhkan kegiatan beragama, menetapkan hari libur nasional untuk hari-hari
besar agama,menyiarkan siaran meningkatkan iman dan takwa 5 agama yang diakui
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sebagainya.
i.
Menjadi fasilisator atau mediator ketika terjadi
konflik antar umat beragama dengan tidak memihak agama mana pun. Hal ini
penting bagi penyelenggraaan pemerintahan, agar kesatuan dan persatuan tetap
terjaga.
Ø Nilai
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Penyelenggara pemerintahan harus
mempunyai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian,
penyelenggara akan mengakui adanya martabat manusia, adil terhadap manusia, dan
tidak lupa untuk bersikap baik dengan lingkungan alam. Nilai Pancasila yang
sepenuhnya dimiliki oleh penyelenggraan pemerintahan akan membawa kesejahteraan
bagi semua yang berada di bawah pemerintahannya. Masyarakat adil dan makmur
akan tercipta dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Nilai sila kedua
Pancasila, diimplemantsikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut:
a. Memahami bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang universal, sehingga penyelenggara pemerintah akan menempatkannya sesuai hakikat. Tidak merendahkan, tidak diskriminatif, dan selalu mengakui persamaan derajat sesama manusia menjadi ciri khasnya.
b.
Penyelenggaraan pemerintahan akan memperlakukan
seluruh warga negara dan penduduk yang tinggal di wilayahnya dengan adil. Tidak
ada sikap pilih kasih dalam berbagai kegiatan dan kebijakan yang diambil. Semua
didasarkan keadilan. Misalnya, pembangunan dan hasilnya yang dapat dinikmati
semua penduduk di daerah maupun kota. Di daerah terjangkau maupun daerah
terpencil. Sehingga, contoh konflik sosial dalam masyarakat yang dapat
menghadirkan masalah baru juga akan ditiadakan.
c.
Memahami banwa manusia mempunyai daya cipta,
daya rasa, dan daya karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.
d.
Penyelenggraan pemerintahan akan berusaha menyalurkan
semua potensi yang dimiliki masyarakatnya ke arah yang lebih baik. Dengan daya
cipta dan daya karsa tersebut, manusia juga diarahkan untuk mencintai
lingkungan, dan peduli terhadap sesama manusia.
e.
Mengakui adanya martabat manusia. Ini penting
karena dengan mengakui adanya martabat manusia, maka sikap terhadap orang lain
juga akan lebih baik dan tidak lagi merendahkan.
f.
Menjunjung tinggi bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan harus dihapuskan dari atas dunia, terutama negara Indonesia.
Ini juga menjadi nilai landasan penyelenggraan pemerintahan agar amanat
menjalankan tugasnya dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
g.
Penyelenggara pemerintah harus dapat mewujudkan
keadilan dalam peradaban yang kuat. Dapat bijaksana dalam mengambil kebijakan
dan sikap terhadap segala masalah yang terjadi dalam negara. Artinya,
penyelenggara pemerintah Indonesia juga tidak pasif terhadap segala
penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat.
h.
Nilai dari sila kedua ini menjadi jiwa untuk
sila-sila Pancasila selanjutnya. Penyelenggara pemerintahan akan dapat
menerapkan nilai persatuan dan kesatuan, kerakyatan, dan keadilan, apabila
nilai sila pertama dan kedua dapat bermakna bagi mereka.
Ø Nilai
Sila Persatuan Indonesia, Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup
seluruh wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang mendiami
seluruh wilayah tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman yang banyak
seperti Indonesia, tentu sulit untuk membangun apabila tidak diiringi sikat
persatuan dan kesatuan. Penyelenggaraan pemerintah yang tidak
mengimplementasikan nilai persatuan juga sulit untuk berkomunikasi dengan
masyarakatnya. Sehingga seluruh kebijakan dan rencana yang dibuat tidak dapat
terlaksana. Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana
pemerintahan, antara lain:
a. Mengakui adanya Bhinneka Tunggal Ika. Tugas pemerintahan dalam hal ini adalah melakukan pembinaan dan fasilitator terhadap semua perbedaan yang ada, agar menjadi satu kesatuan yang bersifat maju. Keanekaragaman diolah menjadi sebuah kekayaan Bangsa Indonesia yang bersifat membangun, bukan merusak keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan pemerintahan harus mempunyai
nilai pengertian asionalisme. Nilai yang menganggap kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi dan golongan. Bangga menjadi Bangsa Indonesia. Bangsa yang
bangga dengan bangsanya sendiri akan menjadi bangsa yang besar dan lebih
dihargai di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
c.
Cinta bangsa dan tanah air. Merupakan bagian
dari nilai dan rasa nasionalisme. Penyelenggaraanan pemerintah dapat
menciptakan dan mensosialisaikan rasa cinta bangsa dan tanah air Indonesia.
Cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia, yang akan membuat semua warga
negara dengan segala prestasi dan kemampuan yang dimilikinya di mana pun mereka
berada akan kembali ke Indonesia. Mereka akan mengabdikan seluruh hidup dan
ilmu yang dimiliki untuk kejayaan Bangsa Indonesia.
d.
Menggalang persatuan dan kesatuan Bangsa
Indonesia. Sebagai perwakilan dan tokoh bangsa yang dipercaya oleh rakyat untuk
membuat rencana dan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, maka
pemerintahan dapat mengajak semua pihak untuk selalu bersatu. Pemerintah dapat
menghimbau semua komponen bangsa agar dapat bersatu. Dan apabila terjadi
pertikaian, pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan pertikaian demi
terjaganya persatuan Indonesia.
e.
Penyelenggaraanan pemerintah, menghilangkan
penonjolan kekuatan dan kekuasaan berdasarkan suku, keturunan, dan warna kulit.
Penyelenggara pemerintah, dapat diambil dari semua komponen bangsa sesuai
kemampuan dan prestasinya untuk Indonesia. Bukan kekuasaan yang berdasarkan
keturunan atau suku tertentu.
f.
Setelah memahami semua nilai persatuan
Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan menumbuhkan nilai rasa senasib dan
sepenanggungan di antara rakyat Indonesia. Siapapun, apapun suku, ras, dan
agamanya, serta di wilayah manapun dia berada harus dibela . Tentu saja sesuai
aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (baca : Faktor Pendorong dan
Penghambat Integrasi Nasional)
Ø Nilai
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan. Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila mengandung makna
demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam
setiap keputusan. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sila
keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu:
a. Mengakui adanya nilai kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai ciri-ciri negara demokrasi. Pemerintahan yang berasal dari rakyat, di mana semua penyelenggaraan pemerintahan adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Pemerintahan oleh rakyat, karena penyelenggara pemerintah adalah wakil rakyat, hendaknya menyuarakan kepentingan rakyat secara umum, bukan menyuarakan kepentingan golongan / kelompok maupun pribadi. Pemerintah untuk rakyat, semua kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pemerintah yang sebenarnya adalah wakil rakyat bertujuan untuk rakyat. Sebesar-besarnya dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
b.
Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level
paling bawah sampai level paling tinggi adalah seseorang yang dapat membuat
kebijakan berdasarkan kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat. Bukan
pemimpin yang tidak dapat menerima usul dan kritik dari rakyat yang memilihnya.
c.
Dalam penyelenggara pemerintahan, semua warga
negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kweajiban yang sama. Misalnya,
dalam fungsi pemilu, semua warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai
hak dipilih (pemilih aktif) maupun hak memilih (pemilih pasif).
d.
Di setiap keputusan, penyelenggaraan
pemerintahan selalu berdasarkan manfaat musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam tingkat tertinggi musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk
di lembaga-lembaga negara yang ada, terutama DPR. Musyawarah mufakat lebih
utama dan didahulukan daripada keputusan cara lain. Dimana dalam musyawarah
setiap orang berhak menyuarakan pendapat dan usulannya dan peserta harus saling
menghargai.
e.
Gotong royong juga merupakan nilai yang harus
dianut oleh penyelenggaraan pemerintahan. Gotong royong dimaksud adalah semua
penyelenggara pemerintahan mempunyai tujuan yang sama, sehingga harus secara
bersama, bersatu, agar tujuan dapat terlaksana dengan segera.
Ø Nilai
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perwujudan nilai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi seluruh rakyat Indonesia. Selain
itu, keadilan juga harus mencakup semua bidang kehidupan seperti sosial,
ekonomi,ideologi, politik, sosial dan kebudayaan. Maka nilai-nilai sila kelima
Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi :
a.
Kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia yang bersifat dinamis, selalu berubah menuju lebih baik dan bergrak
semakin cepat sesuai perkembangan zaman. Penyelenggara pemerintahan harus
mewujudkan yang demikian, dengan pembangunan yang merata sampai ke
pelosok-pelosok daerah dan perbatasan degan negara lain.
b.
Seluruh sumber daya alam dan kekayaan alam yang
dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi milik negara, dan dipergunakan
sebaik-baiknya untuk kebahagiaan bersama. Pelaksanaanya diatur oleh pemerintah
daerah sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah.
c. Penyelenggaraan pemerintahan melindungi segenap Bangsa Indonesia agar masing-masing dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya, dengan memfasilitasi ketrampilan dan fasilitas umum untuk orang-orang yang cacat. Jika mereka diberi kesempatan dan ketrampilan yang sesuai kemampuan mereka, maka mereka juga dapat ikut membangun negeri.
d.
Cita-cita masyarakat yanga adil dan makmur
berusaha diwujudkan oleh penyelenggara pemerintahan. cita-cita tersebut tidak
hanya mencakup tujuan secara fisik / materil, tetapi juga mencakup spiritual.
e.
Penyeleggara peemrintahan mempunyai prinsip yang
cinta akan kemajuan dan pembangunan. Dengan demikian, tidak akan terjadi
penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
f.
Nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta dengan menjunjung penghormatan terhadap hal orang lain. Pada akhirnya
akan membuat semua warga negara juga akan saling menghargai. Nilai-nilai sila
kelima Pancasila ini diliputi dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya, yatiu sila
pertama sampai keempat.
Demikian pembahasan artikel
tentang nilai-nilai Pancasilan dalam penyelenggara pemerintahan. Pancasila
secara mendalam memang harus terus digali nilai dan makna filosofisnya dari
berbagai bidang dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal itu perlu dilakukan,
agar seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali dapat mengamalkan semua
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara murni dan konsekuen. Semoga
artikel ini bermanfat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar