Senin, 17 Agustus 2020

Upaya penegakkan HAM dalam perspektif Pancasila

 

Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

 

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.            Mampu menguraikan kedudukan Pancsaila dalam penegakkan HAM

2.            Mendeskripsikan upaya penegakkan HAM

 

A.      Kedudukan Pancasila dalam peneggakan HAM

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:

Ø  Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Ø  Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Ø  Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Ø  Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”

Ø  Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Ø  Beserta Pasal pasal lainnya

Sementara dalam sila Pancasila  dapat diperoleh rumusan HAM sebagai berikut :

Ø  Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama

Ø  Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

 

Ø  Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

Ø  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.

Ø  Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

 

B.      Bentuk upaya penegakkan HAM

Perlindungan maupun penghormatan HAM dapat dilakukan dengan sistematis dam teratur agar tujuan pencegahaan terhadap penghormatan HAM dapat tercapai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu

1.            Upaya preventif

Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran HAM, Upaya tersebut dilakukan dengan cara :..

Ø  Penegakkan Pemerintah Melalui Undang-Undang. Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga punya beberapa kaitan dengan HAM.

a)      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

b)      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

c)       Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

d)      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

e)      Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

f)       UUD 1945 Pasal 27-34

Ø  Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

a)      Komisi Nasional Perempuan

Komisi Nasional Perempuan yaitu komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan HAM, khususnya pada hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khususnya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggungjawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan pada kaum wanita di Indonesia

b)      Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa kalo hak-hak anaknya gak terpenuhi dengan baik.Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini punya tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, atau pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan pada setiap orangtua tentang pentingnya pendidikan anak usia dini, supaya anak nantinya bisa mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

c)       Pembentukan Pengadilan HAM

Dalam menjalankan perannya, pengadilan HAM berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti:

1.       Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia yaitu salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

2.       Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

d)      Penegakkan Melalui Proses Pendidikan

Dalam proses penegakkan yang dilakukan melalui proses pendidikan, penanaman konsep tentang HAM sendiri pada peserta didik yang ikut dalam proses pendidikan.

Kalo penegakan dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik bisa dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKN dan Agama.

Penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik bisa melakukan penegakan HAM secara sederhana.

2.            Upaya represif

Hukum sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus sengketa. Kasus yang disidangkan Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia akan berada pada ranah ini. Prinsipnya apapun yang dilakukan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini berdasar sejarah dari Barat, yang menjadi momentum lahirnya konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap HAM diarahkan untuk pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dan prinsip lainnya adalah status negara sebagai negara hukum. Sehingga sebagai negara hukum harus melihat selalu tentang hak-hak asasi manusia.

Berikut upaya represif dalam penanganan HAM :

Ø  POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Lembaga Perlindungan HAM POLRI

Dasar hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjadi salah satu lembaga perlindungan HAM yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Undang undang  tersebut menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut yang salah satunya yaitu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas yang kedua yaitu menjaga keamanan umum serta hak milik, lalu senantiasa menjaga agar tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menghormati supremasi hak asasi manusia.Dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga haruslah menghindari asas praduga tidak bersalah. Karena tersangka juga memiliki hak sebagai tersangka. Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan ketika sudah di putuskan oleh pengadilan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah.

Ø  Komnas (Komisi Nasional) HAM, Lembaga Perlindungan HAM Komnas HAM. Salah satu lembaga perlindungan HAM yang dibuat oleh pemerintah yaitu Komnas (Komisi Nasional) HAM. Lembaga ini dibentuk dengan dasar hukum berupa Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.

Tujuan pembentukan lembaga ini yaitu untuk meningkatkan serta menjaga terpeliharamya pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini bersifat independent dengan berlandaskan hukum perundang undangan serta nilai Pancasila. Dalam melaksanakan tujuanya lembaga ini harus menjalankan fungsi penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi terkait dengan persoalan hak asasi manusia. Lembaga ini bisa dibilang salah satu garda terdepan dalam penerapan HAM di Indonesia. Tujuan lembaga ini tertuang di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Dasar hukum ini merupakan hasil revisi terhadap Keppres sebelumnya. Dalam UU tersebut terdapat dua tujuan utama.

a.       Pertama yatu untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam penerapan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

b.      Kedua yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk mendukung terciptanya tujuan dari pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Ø  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Salah satu objek kekerasan yang paling sering terjadi yaitu perempuan. Perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah dan mudah untuk dijadikan suatu objek kekerasan. Oleh sebab itu maka pemerintah akhirnya membuat suatu lembaga yang berguna untuk mencegah hal tersebut. Dasar hukum dalam pembuatan lembaga ini yaitu Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Lembaga ini berdiri pada tanggal 9 Oktober 1998. Pembentukan lembaga ini membuat para wanita di Indonesia memiliki wadah agar tidak perlu khawatir akan mendapatkan tindakan kekerasan.

Ø  KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia), Dasar hukum pembentukan KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak juga merupakan salah satu korban yang cukup potensial dalam tindakan kekerasan. Mengingat hal tersebut maka pemerintah menganggap perlu dibuat lembaga khusus yang menangani hal tersebut.

Beberapa hak yang harus dilindungi oleh KPAI yaitu:

a.       Hak agama

b.      Hak kesehatan

c.       Hak pendidikan

d.      Hak social

e.      Hak perlindungan khusus.

Ø 

Pengadilan HAM, Seperti yang kamu ketahui pengadilan berfungsi dalam mengadili suatu perkara hukum. Setiap orang yang melanggar peraturan perundang-undagan akan di adili apakah terbukti bersalah atau tidak. Sama dengan fungsi tersebut, pengadilan HAM juga demikian namun yang membedakan yaitu khusus menangani kasus tindak pindana pelanggaran HAM saja. Lembaga ini dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini berdiri di berbagai kota maupun kabupaten di setiap Provinsi Indonesia. Namun untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, dan lainnya tidak dapat diselesaikan di dalam lembaga ini.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seperti namanya lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi.

Dasar hukum dalam pembentukan dari lembaga ini yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2004.

Ø  Atas dasar tersebut komisi ini berhak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pembentuknya tertuang pada Pasal 3.Tujuan dari lembaga ini yaitu:

a.       Melakukan penyelesaikan terhadap segala pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan pada masa lalu di luar pengadilan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa.

b.      Kedua yaitu menyelesaikan kasus dengan cara rekosiliasi serta persatuan nasional dalam jiwa yang saling mengerti satu sama lainnya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...