Kompetensi Dasar : Upaya
penegakkan HAM
Petunjuk Belajar Modul:
1. Dengan
modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan
HAM tanpa atau dengan bimbingan guru.
2. Modul
ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
3. Belajarlah
secara mandiri
4. Baca
baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan
Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Kasus Kasus
Pelanggaran HAM , peserta didik
diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Mampu menguraikan kedudukan Pancsaila dalam
penegakkan HAM
2.
Mendeskripsikan upaya penegakkan HAM
A.
Kedudukan
Pancasila dalam peneggakan HAM
Dasar-dasar HAM tertuang dalam
UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal
Batang Tubuh UUD:
Ø Pasal
27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
Ø Pasal
28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Ø Pasal
29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”
Ø Pasal
30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara”
Ø Pasal
31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Ø Beserta
Pasal pasal lainnya
Sementara dalam sila
Pancasila dapat diperoleh rumusan HAM
sebagai berikut :
Ø Sila
Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama ,
melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama
Ø Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
Ø Sila
Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan
Ø Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis.
Ø Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
B.
Bentuk
upaya penegakkan HAM
Perlindungan maupun penghormatan
HAM dapat dilakukan dengan sistematis dam teratur agar tujuan pencegahaan
terhadap penghormatan HAM dapat tercapai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu
1.
Upaya preventif
Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran HAM,
Upaya tersebut dilakukan dengan cara :..
Ø
Penegakkan Pemerintah Melalui Undang-Undang. Undang-undang
sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga punya
beberapa kaitan dengan HAM.
a)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
b)
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
c)
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
d)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
e)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
f)
UUD 1945 Pasal 27-34
Ø
Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional
a)
Komisi Nasional Perempuan
Komisi Nasional Perempuan yaitu komisi nasional yang
dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan HAM, khususnya pada
hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia
khususnya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggungjawab pemerintah dalam
menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan pada kaum
wanita di Indonesia
b)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan
para masyarakat sebagai orangtua yang merasa kalo hak-hak anaknya gak terpenuhi
dengan baik.Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini punya tugas pokok
yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di
Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, atau pendidikan. Selain
itu, KPAI juga menekankan pada setiap orangtua tentang pentingnya pendidikan
anak usia dini, supaya anak nantinya bisa mengembangkan keterampilannya dalam
kehidupan bermasyarakat.
c)
Pembentukan Pengadilan HAM
Dalam menjalankan perannya, pengadilan HAM berperan
khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,
seperti:
1.
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia yaitu
salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia
khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
2.
Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan
pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai
dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.
d)
Penegakkan Melalui Proses Pendidikan
Dalam proses penegakkan yang dilakukan melalui proses
pendidikan, penanaman konsep tentang HAM sendiri pada peserta didik yang ikut
dalam proses pendidikan.
Kalo penegakan dilakukan dalam pendidikan formal yaitu
sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik bisa
dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKN dan Agama.
Penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik
bisa melakukan penegakan HAM secara sederhana.
2.
Upaya represif
Hukum sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus sengketa. Kasus yang disidangkan
Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia akan berada pada ranah
ini. Prinsipnya apapun yang dilakukan pemerintah bertumpu dan bersumber dari
konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal
ini berdasar sejarah dari Barat, yang menjadi momentum lahirnya konsep tentang
pengakuan dan perlindungan terhadap HAM diarahkan untuk pembatasan dan
peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dan prinsip lainnya adalah
status negara sebagai negara hukum. Sehingga sebagai negara hukum harus melihat
selalu tentang hak-hak asasi manusia.
Berikut upaya represif dalam penanganan HAM :
Ø
POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Lembaga
Perlindungan HAM POLRI
Dasar hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI) menjadi salah satu lembaga perlindungan HAM yaitu Undang-Undang No. 2
Tahun 2002. Undang undang tersebut
menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut yang salah
satunya yaitu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas yang kedua yaitu
menjaga keamanan umum serta hak milik, lalu senantiasa menjaga agar tidak menggunakan
kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menghormati supremasi
hak asasi manusia.Dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga haruslah menghindari
asas praduga tidak bersalah. Karena tersangka juga memiliki hak sebagai
tersangka. Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan ketika sudah di
putuskan oleh pengadilan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah.
Ø
Komnas (Komisi Nasional) HAM, Lembaga
Perlindungan HAM Komnas HAM. Salah satu lembaga perlindungan HAM yang dibuat
oleh pemerintah yaitu Komnas (Komisi Nasional) HAM. Lembaga ini dibentuk dengan
dasar hukum berupa Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.
Tujuan pembentukan lembaga ini yaitu untuk
meningkatkan serta menjaga terpeliharamya pelaksanaan hak asasi manusia di
Indonesia. Lembaga ini bersifat independent dengan berlandaskan hukum perundang
undangan serta nilai Pancasila. Dalam melaksanakan tujuanya lembaga ini harus
menjalankan fungsi penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi
terkait dengan persoalan hak asasi manusia. Lembaga ini bisa dibilang salah
satu garda terdepan dalam penerapan HAM di Indonesia. Tujuan lembaga ini
tertuang di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Dasar hukum ini merupakan
hasil revisi terhadap Keppres sebelumnya. Dalam UU tersebut terdapat dua tujuan
utama.
a.
Pertama yatu untuk menciptakan iklim yang
kondusif dalam penerapan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.
Kedua yaitu untuk meningkatkan perlindungan
terhadap hak asasi manusia untuk mendukung terciptanya tujuan dari pembangunan
nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya.
Ø
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan, Salah satu objek kekerasan yang paling sering terjadi yaitu
perempuan. Perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah dan mudah untuk dijadikan
suatu objek kekerasan. Oleh sebab itu maka pemerintah akhirnya membuat suatu
lembaga yang berguna untuk mencegah hal tersebut. Dasar hukum dalam pembuatan
lembaga ini yaitu Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden No.
65 Tahun 2005.
Lembaga ini berdiri pada tanggal 9 Oktober 1998.
Pembentukan lembaga ini membuat para wanita di Indonesia memiliki wadah agar
tidak perlu khawatir akan mendapatkan tindakan kekerasan.
Ø
KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia), Dasar
hukum pembentukan KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yaitu Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak juga merupakan salah satu
korban yang cukup potensial dalam tindakan kekerasan. Mengingat hal tersebut
maka pemerintah menganggap perlu dibuat lembaga khusus yang menangani hal
tersebut.
Beberapa hak yang harus dilindungi oleh KPAI yaitu:
a.
Hak agama
b.
Hak kesehatan
c.
Hak pendidikan
d.
Hak social
e.
Hak perlindungan khusus.
Ø
Pengadilan HAM, Seperti yang kamu ketahui pengadilan berfungsi dalam mengadili suatu perkara hukum. Setiap orang yang melanggar peraturan perundang-undagan akan di adili apakah terbukti bersalah atau tidak. Sama dengan fungsi tersebut, pengadilan HAM juga demikian namun yang membedakan yaitu khusus menangani kasus tindak pindana pelanggaran HAM saja. Lembaga ini dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini berdiri di berbagai kota maupun kabupaten di setiap Provinsi Indonesia. Namun untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, dan lainnya tidak dapat diselesaikan di dalam lembaga ini.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Seperti namanya
lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat
dengan cara rekonsiliasi.
Dasar hukum dalam pembentukan dari lembaga ini yaitu
Undang-Undang No. 27 Tahun 2004.
Ø
Atas dasar tersebut komisi ini berhak untuk
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pembentuknya tertuang pada Pasal 3.Tujuan dari lembaga ini yaitu:
a.
Melakukan penyelesaikan terhadap segala
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan pada masa lalu di luar pengadilan.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa.
b.
Kedua yaitu menyelesaikan kasus dengan cara
rekosiliasi serta persatuan nasional dalam jiwa yang saling mengerti satu sama
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar