Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara mandiri
- Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Kasus Kasus
Pelanggaran HAM , peserta didik
diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Mampu menguraikan upaya pemerintah dalam upaya
penegakkan HAM
2.
Mendeskripsikan penanganan kasus pelanggaran HAM
Sebagai negara yang memiliki
keberagaman dan kemajemukan yang menyebar di seluruh negeri, penegakkan hak
asasi manusia merupakan salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki
karakteristik yang bermacam-macam. Hal ini berarti memiliki hak-hak yang tidak
dapat disamakan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Namun
secara umum, hak-hak asasi warga negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi
enam seperti yang dipaparkan dalam paragraf pertama artikel ini. Oleh karena
itu, demi menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara
Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan
melindungi hak asasi warga negaranya sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan
pemerintah yang berdaulat ke dalam dan ke luar. Beberapa upaya yang dapat
dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga
negara Indonesia antara lain:
1. Penegakan
melalui undang-undang
2. Pembentukan
Komisi Nasional
3. Pembentukan
pengadilan HAM
4. Penegakan
melalui proses pendidikan
Undang-undang
merupakan produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang digunakan
sebagai pedoman atau aturan main dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau
tindakan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
Undang-undang merupakan produk yang dihasilkan sebagai akibat adanya sistem
politik demokrasi di Indonesia. Produk ini merupakan hasil dari perundingan
yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai
dengan tugas dan fungsinya. (baca juga: Fungsi DPR) Sebelum undang-undang ini
diberlakukan, undang-undang perlu disetujui dan disahkan oleh presiden republik
Indonesia.
Undang-undang
sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga mempunyai
beberapa kaitan dengan hak asasi manusia. Kaitan tersebut berupa produk
undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang
dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang dimiliki oleh
Indonesia dalam kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia bagi warga
negaranya diantaranya:
· Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:
¨
Undang-undang perkawinan ini merupakan bentuk
perhatian pemerintah Indonesia terhadap hak asasi personal yang dimiliki oleh
warga negaranya.
¨ Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk
memilih pasangannya masing-masing ke jenjang pernikahan yang diakui secara
agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
¨ Pada dasarnya undang-undang perkawinan ini
merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan peran keluarga dalam
pembentukan kepribadian anggota keluarga baik itu ayah, ibu, maupun anak.
¨ Perkawinan tidak dapat dilakukan dengan paksaan
karena perkawinan itu membutuhkan ikatan secara lahir maupun batin seperti yang
dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Barang siapa memaksakan suatu
perkawinan itu terjadi, maka hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak asasi
pribadi dapat terganggu. Jika di dalam pemaksaan perkawinan terjadi
tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan melanggar hukum, maka kasus
tersebut dapat diperkarakan dalam pengadilan.
·
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk
dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di
Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini
merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya
hak-hak asasi warga negara Indonesia. Oleh pemerintah saat itu, produk MPR
berupa ketetapan ini disebut sebagai piagam hak asasi manusia yang dimiliki
oleh negara Indonesia. Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui
sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada ciptaannya yang
perlu dijaga dan dilindungi oleh negara. Selain itu, hak asasi manusia juga
diakui sebagai hak-hak yang mendasar dan melekat dalam diri manusia semenjak
manusia tersebut di dalam kandungan. Penegakan hak asasi bagi warga negara
Indonesia dalam keketapan MPR ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi yang
menjunjung tinggi arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia. Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR
ini antara lain:
¨
Hak untuk hidup
¨
Hak untuk berkeluarga
¨
Hak untuk melakukan pengembangan diri
¨
Hak untuk mendapatkan keadilan
¨
Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
¨
Hak atas kebebasan informasi
¨
Hak atas rasa aman
¨
Hak atas kesejahteraan
Perlu kita
ketahui, Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Ketetapan MPR ini telah melebur pada
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dibahas pada poin selanjutnya dalam
artikel ini.
·
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan
undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Undang-undang ini bersikan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap
warga negara tanpa terkecuali. Melalui undang-undang ini, penegakan hak asasi
bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih diperkuat sejalan dengan pandangan
bangsa mengenai Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Karena
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor
XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia
sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut
antara lain:
¨
Hak untuk berperan serta dalam sistem
pemeritnahan
¨
Hak-hak perempuan
¨
Hak-hak anak
·
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
Undang-Undang
No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini merupakan sebuah tindak lanjut
dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Seperti
yang kita ketahui, dalam kehidupan berumah tangga, setiap anggota keluarga
berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dan rasa aman di dalam kehidupan
berkeluarganya. Kebahagiaan dan rasa aman merupakan hak asasi yang dimiliki
oleh manusia baik itu di dalam kehidupan berkeluarga maupun di dalam kehidupan
bermasyarakat secara luas.
Perwujudan rasa bahagia serta rasa aman terhadap anggota keluarga merupakan peran yang sebaiknya dilakukan oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali. (baca juga: Peran Ayah dalam Keluarga) Kekerasan baik secara fisik maupun non fisik sangat dilarang dalam kehidupan keluarga. Pelarangan tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dimuat dalam undang-undang ini. Bagi siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangganya, orang tersebut dapat dikenai sanksi baik secara hukum maupun sosial sesuai dengan undang-undang ini.
·
UUD 1945 Pasal 27 – 34
Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34
mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek. Pada
intinya, isi yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 ini
berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia secara umum seperti
yang dipaparkan pada paragraf pertama dalam artikel ini. UUD 1945 Pasal 27 – 34
lebih mekankan kepada penjaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap
warga negara Indonesia.
2. Pembentukan
Pemerintah Komisi Nasional
Dalam upaya
pemerintah dalam menegakkan HAM terhadap hak asasi manusia bagi warga negara
Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional guna membantu
pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara
lain:
Ø
Komisi Nasional Perempuan. Komisi Nasional
Perempuan merupakan komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam
melakukan upaya penegakan hak asasi manusia khususnya pada hak asasi perempuan.
Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khusunya kaum wanita
sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam menanggapi contoh
konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan kepada kaum wanita di Indonesia.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini mempunyai tujuan untuk:
¨
Menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap
kaum wanita.
¨
Menegakkan hak-hak asasi manusia khususnya
perempuan di Indonesia.
¨
Meningkatkan upaya penanggulangan kekerasan
terhadap perempuan.
¨
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
¨ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini agar anak nantinya dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Pembentukan
Pengadilan HAM
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan
hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini
dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam
menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:
¨ Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan
salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia
khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
¨ Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan
pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai
dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.
¨ Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui
pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Melalui sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan
perjuangannya dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara
Indonesia tanpa terkecuali.
Tentunya dalam penegakkan hak
asasi manusia di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah
memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.
Selain itu, dalam menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah
Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang
semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.
4. Penegakan
Melalui Proses Pendidikan
Penegakan hak
asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam
pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan
melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri
kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.
Jika penegakan
itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang
penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari
mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila)
Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik
dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan
penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:
¨ Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia
dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan
nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.
¨ Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita
meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.
¨ Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak
asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum
dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
¨ Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak
untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum
terpenuhi secara maksimal.
Indonesia sebagai negara yang
mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki
oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir
dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia.
Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru
berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara
Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan
oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain
itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia
di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar
tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada
tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar