Minggu, 16 Agustus 2020

Upaya penegakkan HAM

 Kompetensi Dasar : Upaya penegakkan HAM

Petunjuk Belajar Modul:

  1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Upaya penegakkan HAM  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2.      Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3.          Belajarlah secara mandiri
  4.           Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kasus Kasus Pelanggaran HAM  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Mampu menguraikan upaya pemerintah dalam upaya penegakkan HAM

2.       Mendeskripsikan penanganan kasus pelanggaran HAM

 a)      Upaya pemerintah dalam penegakkan HAM

Sebagai negara yang memiliki keberagaman dan kemajemukan yang menyebar di seluruh negeri, penegakkan hak asasi manusia merupakan salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Seperti yang kita ketahui, masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki karakteristik yang bermacam-macam. Hal ini berarti memiliki hak-hak yang tidak dapat disamakan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Namun secara umum, hak-hak asasi warga negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi enam seperti yang dipaparkan dalam paragraf pertama artikel ini. Oleh karena itu, demi menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan melindungi hak asasi warga negaranya sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan pemerintah yang berdaulat ke dalam dan ke luar. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:

1.       Penegakan melalui undang-undang

2.       Pembentukan Komisi Nasional

3.       Pembentukan pengadilan HAM

4.       Penegakan melalui proses pendidikan

 1.       Penegakan Pemerintah Melalui Undang-Undang

Undang-undang merupakan produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang digunakan sebagai pedoman atau aturan main dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau tindakan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Undang-undang merupakan produk yang dihasilkan sebagai akibat adanya sistem politik demokrasi di Indonesia. Produk ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan tugas dan fungsinya. (baca juga: Fungsi DPR) Sebelum undang-undang ini diberlakukan, undang-undang perlu disetujui dan disahkan oleh presiden republik Indonesia.

Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga mempunyai beberapa kaitan dengan hak asasi manusia. Kaitan tersebut berupa produk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang dimiliki oleh Indonesia dalam kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia bagi warga negaranya diantaranya:

·         Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

¨       Undang-undang perkawinan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap hak asasi personal yang dimiliki oleh warga negaranya.

¨    Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk memilih pasangannya masing-masing ke jenjang pernikahan yang diakui secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

¨   Pada dasarnya undang-undang perkawinan ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anggota keluarga baik itu ayah, ibu, maupun anak.

¨ Perkawinan tidak dapat dilakukan dengan paksaan karena perkawinan itu membutuhkan ikatan secara lahir maupun batin seperti yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Barang siapa memaksakan suatu perkawinan itu terjadi, maka hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak asasi pribadi dapat terganggu. Jika di dalam pemaksaan perkawinan terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat diperkarakan dalam pengadilan.

·         TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia. Oleh pemerintah saat itu, produk MPR berupa ketetapan ini disebut sebagai piagam hak asasi manusia yang dimiliki oleh negara Indonesia. Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada ciptaannya yang perlu dijaga dan dilindungi oleh negara. Selain itu, hak asasi manusia juga diakui sebagai hak-hak yang mendasar dan melekat dalam diri manusia semenjak manusia tersebut di dalam kandungan. Penegakan hak asasi bagi warga negara Indonesia dalam keketapan MPR ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi yang menjunjung tinggi arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR ini antara lain:

¨       Hak untuk hidup

¨       Hak untuk berkeluarga

¨       Hak untuk melakukan pengembangan diri

¨       Hak untuk mendapatkan keadilan

¨       Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

¨       Hak atas kebebasan informasi

¨       Hak atas rasa aman

¨       Hak atas kesejahteraan

Perlu kita ketahui, Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Ketetapan MPR ini telah melebur pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dibahas pada poin selanjutnya dalam artikel ini.

·         Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998. Undang-undang ini bersikan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Melalui undang-undang ini, penegakan hak asasi bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih diperkuat sejalan dengan pandangan bangsa mengenai Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:

¨       Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan

¨       Hak-hak perempuan

¨       Hak-hak anak

·         Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan berumah tangga, setiap anggota keluarga berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dan rasa aman di dalam kehidupan berkeluarganya. Kebahagiaan dan rasa aman merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia baik itu di dalam kehidupan berkeluarga maupun di dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Perwujudan rasa bahagia serta rasa aman terhadap anggota keluarga merupakan peran yang sebaiknya dilakukan oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali. (baca juga: Peran Ayah dalam Keluarga) Kekerasan baik secara fisik maupun non fisik sangat dilarang dalam kehidupan keluarga. Pelarangan tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dimuat dalam undang-undang ini. Bagi siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangganya, orang tersebut dapat dikenai sanksi baik secara hukum maupun sosial sesuai dengan undang-undang ini.

·         UUD 1945 Pasal 27 – 34

Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek. Pada intinya, isi yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 ini berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia secara umum seperti yang dipaparkan pada paragraf pertama dalam artikel ini. UUD 1945 Pasal 27 – 34 lebih mekankan kepada penjaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara Indonesia.

2.       Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

Dalam upaya pemerintah dalam menegakkan HAM terhadap hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional guna membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain:

Ø  Komisi Nasional Perempuan. Komisi Nasional Perempuan merupakan komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan hak asasi manusia khususnya pada hak asasi perempuan. Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khusunya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan kepada kaum wanita di Indonesia. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini mempunyai tujuan untuk:

¨       Menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap kaum wanita.

¨       Menegakkan hak-hak asasi manusia khususnya perempuan di Indonesia.

¨       Meningkatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

¨       Komisi Perlindungan Anak Indonesia

¨       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.

   Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan. Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini agar anak nantinya dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.

3.       Pembentukan Pengadilan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:

¨  Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

¨  Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

¨   Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Melalui sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan perjuangannya dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Tentunya dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.

4.       Penegakan Melalui Proses Pendidikan

Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.

Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:

¨  Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.

¨     Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.

¨  Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)

¨  Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.

Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diungkapkan oleh Ignatius Haryanto dalam bukunya tentang Kejahatan Negara (1999). Selain itu, setelah masa pemerintahan orde baru selesai, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia juga masih terjadi. Peristiwa atau kasus yang pernah kita dengar tekait dengan hal ini adalah peristiwa pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...