Ketentuan UUD NRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar :
Kebebasan beragama dan sistem
pertahanan Indonesia
Petunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan
guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta
didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
·
Menguraikan kebebasan beragama
·
Menjelaskan upaya membangun kerukunan umat
beragama
·
Menganalisis substansi pertahanan negara
·
Menjelaskan kesadaran bela negara
Kebebasan beragama
Masyarakat Indonesia merupakan
masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian
sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan
untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Apa sebenarnya kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan itu? Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama
menurut keyakinan dan kepercayaannya.
Makna Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan Indonesia menyatakan setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh
siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua
sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara
prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau
menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama
terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan
beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak
boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak
beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula
dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau
mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama
juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan
tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan
menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama
yang dianutnya.
Jaminan UUD Kemerdekaan beragama
dan kepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
· Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
·
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan kata lain, seluruh warga
negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara
akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh
dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:
·
Hak untuk hidup,
·
Hak untuk tidak disiksa,
·
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
·
Hak beragama,
·
Hak untuk tidak diperbudak,
·
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum dan
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
Membangun kerukunan umat beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia
menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian,
mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda
sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang
tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan
hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Arti, Makna Kemerdekaan Beragama
dan Berkepercayaan
Hubungan sikap mental terhadap
kerukunan umat beragama .Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat
beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan
pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama
dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara
warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan
beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang
terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama,
dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari
tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
a. Apakah
kerukunan antar umat seagama itu? Kerukunan antar umat seagama berarti adanya
kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk
dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata
lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling
menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling
menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan
perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
b. Kerukunan
antar umat beragama adalah? Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau
sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang
tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan
ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama.
c. Kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama,
masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur
tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan
dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku
di negara Indonesia.
Substansi Pertahanan dan keamanan
Untuk memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia, membutuhkan banyak pengorbanan yang sangat besar, baik itu tenaga, harta dan bahkan nyawa dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan para pahlawan bangsa maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempertahankannya dimasa sekarang ini.
Usaha mempertahankan kemerdekaan
ini juga telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita melalui sidang BPUPKI
yang telah mencantumkan upaya pertahanan kemerdekaan ke dalam UUD 1945 bab XII
tentang pertahanan negara (pasal 30) dengan berkeyakinan bahwa negara dapat
dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan
negara yang kokoh, hal tersebut harus di atur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan terhadap UUD NRI Tahun
1945 juga semakin memperjelas sistem petahanan keamanan negara Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 hingga ayat 5 UUD NRI tahun 1945 yang
menyatakan hal berikut.
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2. Usaha
Keamanan dan pertahanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. TNI
terdiri atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5. Susunan
dan kedudukan kewenangan TNI, Kepolisian Negara Indonesia, hubungan kewenangan
TNI dan Kepolisian Negara Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat -
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan di atur
dengan undang - undang.
Ketentuan tersebtu diatas telah menegaskan
bahwa pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab
daripada seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, bahwa pertahanan dan
keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan
para masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan
keamanan negara.
UUD NRI Tahun 1945 juga telah
memberi gambaran tentang Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau
(Sishankamrata). Sistem ini pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga
pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, bahwa
Sishankamrata sebagai penyelenggara didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahnkan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Berikut ini adalah rincian dari
sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta adalah sebagai berikut.
·
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan
keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
·
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional
didayagunakan bagi upaya pertahanan.
·
Kewilayahan, yaitu gelas kekuaan pertahanan
dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografis
sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang
dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan
kondisi bangsa Indonesia.
Posisi wilayah Indonesia yang
berada diposisi silang (antara 2 benua dan 2 samudera) di satu sisi memberikan
keuntungan, tapi di sis lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa
ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.
Selain itu, kondisi wilayah
Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan
keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi
seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Kesadaran bela negara
Upaya bela negara adalahsikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan
republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah
pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki
dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Menurut Rukmini (2011:6) kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap,
perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Nilai-nilai yang dikembangkan
dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.
Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara
serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun
daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran
bela negara kepada setiap warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada
keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung
jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup
NKRI.
Fungsi Dan Tujuan Bela Negara
·
Tujuan bela negara diantaranya
·
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
·
Melestarikan budaya.
·
Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
·
Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.
Fungsi Bela Negara diantaranya
·
Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
·
Menjaga keutuhan wilayah negara.
·
Merupakan kewajiban setiap warga negara.
·
Merupakan panggilan sejarah.
Manfaat Bela Negara
·
Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan
pengaturan kegiatan lain.
·
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar
sesama rekan seperjuangan.
·
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
·
Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan
patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
·
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri
sendiri maupun kelompok.
·
Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut
oleh individu.
·
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
·
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan
individu dalam melaksanakan kegiatan.
·
Menghilangkan sikap negatif seperti malas,
apatis, boros, egois, tidak disiplin.
·
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat dan
kepedulian antar sesama.
Unsur-unsur Bela Negara
·
Cinta tanah air
·
Kesadaranberbangsadan bernegara
·
Yakin akanpancasilasebagai ideologi negara
·
Relaberkurbanuntukbangsadan negara
·
Memilikikemampuanawalbelanegara
·
Bentuk-bentuk Bela Negara
·
Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara
Persoalan kita sekarang adalah
bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha
pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha
pembelaan negara melalui:
·
Pendidikan kewarganegaraan.
·
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
·
Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional
Indonesia secara suka rela atau secara wajib .
·
Pengabdian sesuai dengan profesi.
·
Bentuk bela Negara di lingkungan
·
Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat
·
Siskamling
·
Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
·
Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunal
·
Keamanan rakyat (karma) yaitu berartisipasi
langsung di bidang keamanan
·
Perlawanan rakyat (wanra) yaitu bentuk
partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
Pertahanan sipil (hansip) yaitu
kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur – unsur perlindungan
masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana
alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa
Adapun contoh bela negara dalam
kehidupan sehari-hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan yaitu:
·
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis
dalam keluarga (lingkungan keluarga).
·
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan
keluarga).
·
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek
(lingkungan sekolah).
·
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
(lingkungan sekolah).
·
Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam
masyarakat (lingkungan masyarakat).
·
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
(lingkungan masyarakat).
·
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
(lingkungan negara).
·
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan
negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar