Selasa, 29 September 2020

Kebebasan beragama dan berkepercayaan


 Ketentuan UUD NRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar :

Kebebasan beragama dan sistem pertahanan Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·               Menguraikan kebebasan beragama

·               Menjelaskan upaya membangun kerukunan umat beragama

·               Menganalisis substansi pertahanan negara

·               Menjelaskan kesadaran bela negara

Kebebasan beragama

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.

Makna Kemerdekaan beragama dan kepercayaan Indonesia menyatakan setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Jaminan UUD Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.


·              
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

·               Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

·               Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

·               Hak untuk hidup,

·               Hak untuk tidak disiksa,

·               Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,

·               Hak beragama,

·               Hak untuk tidak diperbudak,

·               Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan

·               Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Membangun kerukunan umat beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Arti, Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Hubungan sikap mental terhadap kerukunan umat beragama .Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.

a.       Apakah kerukunan antar umat seagama itu? Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

b.      Kerukunan antar umat beragama adalah? Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama.

c.       Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Substansi Pertahanan dan keamanan


Untuk memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia, membutuhkan banyak pengorbanan yang sangat besar, baik itu tenaga, harta dan bahkan nyawa dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan para pahlawan bangsa maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempertahankannya dimasa sekarang ini.

Usaha mempertahankan kemerdekaan ini juga telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita melalui sidang BPUPKI yang telah mencantumkan upaya pertahanan kemerdekaan ke dalam UUD 1945 bab XII tentang pertahanan negara (pasal 30) dengan berkeyakinan bahwa negara dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal tersebut harus di atur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga semakin memperjelas sistem petahanan keamanan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 hingga ayat 5 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan hal berikut.

1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.       Usaha Keamanan dan pertahanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3.       TNI terdiri atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.       Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.       Susunan dan kedudukan kewenangan TNI, Kepolisian Negara Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan di atur dengan undang - undang.

Ketentuan tersebtu diatas telah menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab daripada seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, bahwa pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan para masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.

 

 

 

UUD NRI Tahun 1945 juga telah memberi gambaran tentang Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau (Sishankamrata). Sistem ini pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, bahwa Sishankamrata sebagai penyelenggara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahnkan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berikut ini adalah rincian dari sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta adalah sebagai berikut.

·               Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

·               Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

·               Kewilayahan, yaitu gelas kekuaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah NKRI, sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Posisi wilayah Indonesia yang berada diposisi silang (antara 2 benua dan 2 samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sis lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran bela negara

Upaya bela negara adalahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.

Menurut Rukmini (2011:6)  kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.

 


Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah  melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.

Fungsi Dan Tujuan Bela Negara

·               Tujuan bela negara diantaranya

·               Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

·               Melestarikan budaya.

·               Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

·               Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

·               Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara diantaranya

·               Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

·               Menjaga keutuhan wilayah negara.

·               Merupakan kewajiban setiap warga negara.

·               Merupakan panggilan sejarah.

Manfaat Bela Negara

·               Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

·               Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

·               Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

·               Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

·               Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

·               Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

·               Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

·               Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

·               Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

·               Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat dan kepedulian antar sesama.

Unsur-unsur Bela Negara

·               Cinta tanah air

·               Kesadaranberbangsadan bernegara

·               Yakin akanpancasilasebagai ideologi negara

·               Relaberkurbanuntukbangsadan negara

·               Memilikikemampuanawalbelanegara

·               Bentuk-bentuk Bela Negara

·               Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha pembelaan negara melalui:

 

·               Pendidikan kewarganegaraan.

·               Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

·               Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib .

·               Pengabdian sesuai dengan profesi.

·               Bentuk bela Negara di lingkungan

·               Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat

·               Siskamling

·               Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam

·               Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunal

·               Keamanan rakyat (karma) yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanan

·               Perlawanan rakyat (wanra) yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.

Pertahanan sipil (hansip) yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa

Adapun contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan yaitu:

·               Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga).

·               Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).

·               Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah).

·               Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah).

·               Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat).

·               Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).

·               Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).

·               Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...