Sabtu, 03 Oktober 2020

Periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila

 

Petunjuk Belajar Modul:          

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Periodisasi demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Menguraikan landasan konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat

2.       Menjelaskan indicator indicator negara demokrasi

3.       Menganalisis Pelaksanaan demokrasi periode 1945-1949

4.       Menjelaskan pelaksanaan demokrasi periode 1949-1959

5.       Menguraikan pelaksanaan demokrasi periode 1959-1965

6.       Mendeskripsikan pelaksanaan demokrasi periode 1965-1998

7.       Menguraikan pelaksanaan demokrasi periode 1998- sekarang

Landasan konstitusional pelaksanaan demokrasi

Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misalnya kita mengenal ungkapan “ pemeritnah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD NRI Tahun 1945 bagi pemerintah republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Dan jawabannya tantu sudah memenuhi kriteria.Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan- ketuan berikut ini.

1.       Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “ kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh mejelis permusyawaratan rakyat”

2.       Dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

3.       Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 :

o   Ayat 1 berbunyi “ republik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi”

o   Ayat 2 berbunyi “ kekuasaan kedaulatan republik Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat dan senat”.

4.       Dalam UUDS 1950 Pasal 1 :

o   Ayat 1 berbunyi “ republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”

o   Ayat 2 berbunyi “ kedaulatan republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat

Indikator pelaksanaan demokrasi

Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat dengan jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara yang demokrasi. Namun, yang kemudian menjadi persoalan, apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokrasi?

Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita lihat indikator-indikator yang telah dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut yang terdiri atas;

1.       Akuntabilitas.. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya saja, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anakn dan istrinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.

2.       Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.

3.       Rekrutmen politik yang terbuka.. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan poltik tersebut.

4.       Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas memilih partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktifitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.

5.       Pemenuhan hak – hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak – hak dasar mereka secara bebas, termasuk pula hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator tersebut diatas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator tersebut, apakah semuanya telah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawabnya, dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemeritnahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, hingga pada pemerintahan orde reformasi sekarang ini. Mengapa demikian? Sebab pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif.

 

Perkembangan Demokrasi 1945 - 1959


Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan setelah kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Walaupun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada masa setelah kemerdekaan, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka ada kesempatan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik indonesia.

Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menyerukan pembentukan partai-partai politik, Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Persaingan antar kepentingan dan kekuatan politik mengalami perkembangan dan semakin nampak jelas. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai politik di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik / partai politik di luar lingkungan kekuasaan.

Kegiatan partisipasi politik di masa orde lama atau atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme (paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil) yang tumbuh di tengah masyarakat.

Saat diterapkannya demokrasi parlementer juga sering disebut masa kejayaan demokrasi di Indonesia, sebab hampir seluruh elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat vital dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh nyata dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Terdapat sekitar 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para simpatisannya.

Dalam perkembangan demokrasi di era orde lama atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) salah satu hal yang dikecewakan adalah masalah presiden (soekarno) yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.

Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah terjadinya perpecahan antar elit dan antar partai politik. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi parlementer (1945-1959) telah usai dan demokrasi terpimpin kini telah dimulai.

Secara umum, terdapat 3 poin penting yang menjadi penyabab gagalnya pelaksanaan demokrasi parlementer (1945-1959) di indonesia, adalah sebagai berikut:

o   Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak suka dengan proses dan kondisi politik yang berjalan.

o   Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik

o   Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah

Perkembangan Demokrasi 1959 -1965

Setelah gagalnya demokrasi parlementer dan diteruskan oleh demokrasi terpimpin maka periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin ialah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Akibat dari demokrasi terpimpin adalah kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secara signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai memperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan menjadi beberapa poin penting dalam perkembangan demokrasi Orde Lama, antara lain:

o   Stabilitas politik secara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik kebanyakan bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.

o   Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.

o   Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjadikan birokrasi tidak terurus.

o   Krisis ekonomi. Pada masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang kerap terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurang diperhatikannya sektor ekonomi dalam negeri.

 

Perkembangan Demokrasi Periode 1965-1998


Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu disebut Demokrasi Pancasila (Orde baru), penamaan Demokrasi Pancasila juga bertujuan untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sejatinya tepat dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada rakyat. Oleh karena itu kalangan elit politik, aktivis dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.

Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat terutama dalam pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V. Namun lama kelamaan perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, sementara masyarakat semakin terasingkan dari lingkungan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan. Kedaan ini tidak lain adalah akibat dari:

o   Intervensi negara secara berlebihan terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan lebih kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi.

o   Kemenangan mutlak Partai Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara.

o   Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi.

o   Dipakai pendekatan keamanan

Tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari bantuan luar negeri, dan akhirnya sukses menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie pada tanggal 21 Mei 1998

Perkembangan Demokrasi 1998 Sampai Sekarang

Sejak berakhirnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini diawali dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) sebab dinilai sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di masa Orde Baru.

Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negara, akibat amandemen tersebut sehingga dengan sendirinya terjadi perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Saat masa pemerintahan Habibie mulai nampak beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Demokresi Pancasila yang diterapkan pada masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.

Perbaikan ke arah positif Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi ini dapat tercermin dalam beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pemilu yang dilaksanakan tahun 1999 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya serta pelaksanaan pemilu setelah tahun 1999 juga berjalan demokratis dan lebih baik daripada pelaksanaan pemilu sebelum 1999.

o   Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

o   Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.

o   Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.

o   Perkembangan demokrasi masa reformasi yang menuju ke arah positif dapat terlihat dari pengakuan Freedom House pada Tahun 2006 yang memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Pujian-pujian atas perkembangan demokrasi juga terus mengalir dari berbagai kalangan.

 

Namun dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan. Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.

Oleh karenanya di tengah eforia demokrasi, kita semua harus berhati-hati akan kepentingan sempit yang sangat mungkin menjadi penumpang gelap. selain itu sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya untuk pemenuhan kepentingan partai dan kelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa indonesia secara umum.

Sekian artikel mengenai Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Orde Lama, Orde Baru Hingga Reformasi dan Saat ini. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang demokrasi di indonesia, pelaksanaan demokrasi di indonesia, sistem politik indonesia dan penerapan demokrasi di indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...