Sistem demokrasi Pancasila
Kompetensi Dasar :
Dinamika penerapan demokrasi
Pancasila
Petunjuk Belajar Modul:
1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan
guru.
2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3. Belajarlah secara mandiri
4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta
didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai
apersepsi:
·
Menguraikan pengertian demokrasi Pancasila
·
Menjelaskan prinsip prinsip demokrasi Pancasila
·
Menganalisis Ciri ciri demokrasi Pancasila
·
Menjelaskan asas dan fungsi demokrasi Pancsila
Pengertian Demokrasi Pancasila
Apa yang dimaksud dengan
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan kepada
nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi.Ada juga pengertian lainnya
tentang demokrasi pancasila yaitu bahwa demokrasi Pancasila yaitu suatu paham
yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali
berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.
Falsafah hidup bangsa Indonesia
tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.Penjelasan poin-poin penting secara
singkat mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
- Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
- Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
Supaya lebih mampu memahami tentang
sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli sebagai
berikut:
1.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian
demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar
Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD
1945
2.
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro,
pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian
demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
Pembukaan UUD 1945.
Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila merupakan
suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup
bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari
falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara
yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercermin, terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945.
Penerapan dari demokrasi tersebut
didasari tentu dari lima sila dalam Pancasila. Supaya lebih lengkap lagi
materinya, kali ini kita akan bahas mengenai prinsip Demokrasi pancasila. Prinsip
demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang
berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006:
193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD
1945, yaitu :
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.
2. Demokrasi dengan kecerdasan. Yang kedua ini
berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat
naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut
kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional. Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat
bisa melakukan tindakan yang rasional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi
pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah
yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan
kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung
pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui
wakil rakyat.
4.
Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai
empat makna penting :
·
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu
harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth)
bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
· Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan
hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan
pura-pura.
· Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian
hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau
anarki.
· Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan
manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan
pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau
menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi
pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan
(division and seperation of power)
dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance). Hal ini dilakukan
untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada
pemerintahan dan juga rakyat.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Prinsip yang
ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan
tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut.. Namun juga meningkatkan martabat
dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh
lapisan masyarakat di dunia.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi
pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen
atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang
berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.. Semua pihak
juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta,
saksi, alat bukti dan petitumnya. Pengadilan di Indonesia bersifat bebas
artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman
tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani
proses hokum
8. Demokrasi dengan otonomi daerah. Prinsip yang ke
delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi
dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propinsi dan
kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan
urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan
oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga berfungsi untuk menggali potensi dan
memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya.
9.
Demokrasi dengan kemakmuran Prinsipnya ialah
supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang
mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian
kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.Hal ini berdampak pada
menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil.
10.
Demokrasi yang berkeadilan social. Prinsip ke
sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai
kelompok, golong dan masyarakat.Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan
yang sama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu.
Ciri ciri Demokrasi Pancasila
Setelah mengetahui pengertiannya,
sekarang kita berlanjut ke ciri-ciri Demokrasi Pancasila. Prinsip pada
Demokrasi Pancasila berbeda dari Demokrasi Universal(secara luas). Kenapa?
Sudah pasti karena Demokrasi Pancasila tidak lepas dari Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dimana ciri-cirinya yaitu :
1.
Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2.
Tidak mengenal oposisi
3.
Kebebasan individu tidak bersifat mutlak Adanya
pemilu secara berkesinambungan
4.
Adanya peran-peran kelompok kepentingan
5.
Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas
6.
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai
ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
7.
Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak (musyawarah mufakat)
Dengan ciri-ciri diatas semakin
diketahui dimana demokrasi ini terikat dengan Pancasila dan UUD 1945 maka
pelaksanaanya pun harus sesuai.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil suatu keputusan penting, untuk memenuhi tujuan penting ini Demokrasi Pancasila menerapkan asas :
·
Asas Kerakyatan. Merupakan asas kesadaran untuk
cinta kepada rakyat, manunggal (berpadu) dengan nasib dan cita-cita rakyat,
serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan
secita-cita dengan rakyat. Pada asas kerakyatan, intinya adalah demokrasi
pancasila ini memiliki dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat supaya memenuhi
cita-citanya yang satu.
·
Asas Musyawarah. Asas yang memperhatikan
aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum
permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama
atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Kemudian pada asas musyarawah, demokrasi
pancasila memiliki dasar bahwa musyawarah merupakan media untuk mempersatukan
pendapat secara rasa kasih sayang dan pengorbanan untuk kebahagian rakyat
Indonesia.
Fungsi demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila juga memiliki
fungsi. Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah :
·
Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia
·
Menjamin pemerintahannya yang bertanggung jawab
·
Tegaknya hukum dijamin dalam pancasila
·
Tegakknya NKRI juga berdasarkan sistem
konstisional
·
Menjamin keikutserataan rakyat dalam kehidupan
yang bernegara seperti ikut mensukseskan pemilu, pembangunan dan duduk dalam
badan perwakilan dan juga permusyawaratan
·
Adanya hubungan yang sama, serasi, serasi dan
juga seimbang mengenai negara yang dijamin.
Nilai-nilai Demokrasi Pancasila
Nilai-nilai moral demokrasi
pancasila yang terkandung adalah
·
Adanya rasa tanggung jawab yang dimiliki atas
ketuhanan Yang Maha Esa
·
Nilai demokrasi juga menjamin dan dapat
mempersatukan bangsa
·
Dapat berguna untuk mewujudkan keadilan
bersosial
·
Nilai demokrasi juga menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar