Selasa, 15 September 2020

Sistem demokrasi Pancasila

 

Sistem demokrasi Pancasila



Kompetensi Dasar :

Dinamika penerapan demokrasi Pancasila

Petunjuk Belajar Modul:            

1.      Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Prinsip prinsip demokrasi Pancasila tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.      Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  Prinsip prinsip demokrasi Pancasila, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Menguraikan pengertian demokrasi Pancasila

·         Menjelaskan prinsip prinsip demokrasi Pancasila

·         Menganalisis Ciri ciri demokrasi Pancasila

·         Menjelaskan asas dan fungsi demokrasi Pancsila

 

Pengertian Demokrasi Pancasila

Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi.Ada juga pengertian lainnya tentang demokrasi pancasila yaitu bahwa demokrasi Pancasila yaitu suatu paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.

Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.Penjelasan poin-poin penting secara singkat mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  •   Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
  •          Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
  •        Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
  •      Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Supaya lebih mampu memahami tentang sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli sebagai berikut:

1.                    Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945

2.                    Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.                    Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Penerapan dari demokrasi tersebut didasari tentu dari lima sila dalam Pancasila. Supaya lebih lengkap lagi materinya, kali ini kita akan bahas mengenai prinsip Demokrasi pancasila. Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :


1.               Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.

2.           Demokrasi dengan kecerdasan. Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.  Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat bisa melakukan tindakan yang rasional.

3.                 Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui wakil rakyat.

4.                    Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting :

·         Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

·        Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

·        Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

·  Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5.                    Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance). Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pemerintahan dan juga rakyat.

6.            Demokrasi dengan hak asasi manusia. Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut.. Namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia.

7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya. Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani proses hokum

8.              Demokrasi dengan otonomi daerah. Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga berfungsi untuk menggali potensi dan memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya.

9.                    Demokrasi dengan kemakmuran Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.Hal ini berdampak pada menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil.

10.                 Demokrasi yang berkeadilan social. Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu.

Ciri ciri Demokrasi Pancasila

Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita berlanjut ke ciri-ciri Demokrasi Pancasila. Prinsip pada Demokrasi Pancasila berbeda dari Demokrasi Universal(secara luas). Kenapa? Sudah pasti karena Demokrasi Pancasila tidak lepas dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dimana ciri-cirinya yaitu :

1.                    Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

2.                    Tidak mengenal oposisi

3.                    Kebebasan individu tidak bersifat mutlak Adanya pemilu secara berkesinambungan

4.                    Adanya peran-peran kelompok kepentingan

5.                    Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas

6.                    Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah

7.                    Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak (musyawarah mufakat)

Dengan ciri-ciri diatas semakin diketahui dimana demokrasi ini terikat dengan Pancasila dan UUD 1945 maka pelaksanaanya pun harus sesuai.

 

Asas Demokrasi Pancasila


Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil suatu keputusan penting, untuk memenuhi tujuan penting ini Demokrasi Pancasila menerapkan asas :

·         Asas Kerakyatan. Merupakan asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal (berpadu) dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Pada asas kerakyatan, intinya adalah demokrasi pancasila ini memiliki dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat supaya memenuhi cita-citanya yang satu.

·         Asas Musyawarah. Asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.

 Kemudian pada asas musyarawah, demokrasi pancasila memiliki dasar bahwa musyawarah merupakan media untuk mempersatukan pendapat secara rasa kasih sayang dan pengorbanan untuk kebahagian rakyat Indonesia.

Fungsi demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila juga memiliki fungsi. Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah :

·         Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia

·         Menjamin pemerintahannya yang bertanggung jawab

·         Tegaknya hukum dijamin dalam pancasila

·         Tegakknya NKRI juga berdasarkan sistem konstisional

·         Menjamin keikutserataan rakyat dalam kehidupan yang bernegara seperti ikut mensukseskan pemilu, pembangunan dan duduk dalam badan perwakilan dan juga permusyawaratan

·         Adanya hubungan yang sama, serasi, serasi dan juga seimbang mengenai negara yang dijamin.

 

Nilai-nilai Demokrasi Pancasila

Nilai-nilai moral demokrasi pancasila yang terkandung adalah

·         Adanya rasa tanggung jawab yang dimiliki atas ketuhanan Yang Maha Esa

·         Nilai demokrasi juga menjamin dan dapat mempersatukan bangsa

·         Dapat berguna untuk mewujudkan keadilan bersosial

·         Nilai demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...