Kedudukan pemerintah pusat
Petunjuk
Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan
siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah pusat tanpa
atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari
konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara berkelompok.
4.
Baca baik-baik Standar
Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari pemerintah pusat,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
1.
Pengertian pemerintah pusat
2.
Kedudukan pemerintah pusat
3.
Fungsi pemerintah pusat
4.
Peran pemerintah Pusat
5.
Urusan pemerintah Pusat
6.
Perangkat Pemerintah Pusat
A. Pengertian Pemerintah Pusat
Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.
B. Kedudukan pemerintah pusat
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem
pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.
Berikut ini
adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:
·
Menurut Kusnardi, Pemerintahan
sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan
kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta
menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.
·
Menurut Suradinata, Pemerintah
adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong
urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan
negara.
·
Menurut Woodrow Wilson, Pemerintahan
adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan
organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari
sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi
guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan
keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.
·
Menurut Robert Mac Iver, Pemerintah
ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan,
bagaimana insan itu dapat diperintah.
Dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan
ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas
lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah
pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga
legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini
bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada
lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal
tersebut mengakibatkan prinsip-prinsip
demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga
negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.
3. Fungsi
Pemerintah pusat
Pemerintah pusat
dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
a) Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b)
Fungsi Pengaturan (Regulating
Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada
rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih
dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan
intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.. Jadi, fungsi pemerintah adalah
mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan
hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang
dimiliki pemerintah.
·
Menyediakan infrastruktur
ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang
diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan
terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
·
Menyediakan barang dan jasa
kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public
goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa
individu untuk memperolehnya.
·
Menjembatani konflik dalam
masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin
ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
·
Menjaga kompetisi Peran
pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung
dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat
kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi
tersebut.
·
Menjamin akses minimal setiap
individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat
memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
·
Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila
terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
c)
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah
dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan
mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan
yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan
motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi
setiap persoalan hidup.
c. Kewenangan Pemerintah Pusat
Wewenang yang
dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala
nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang
yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004
diantaranya:
a)
Mengatur Jalannya Proses
Politik Luar negeri. Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun
hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin
tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek
politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga
perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain,
b)
Mengatur Bidang Pertahanan
Nasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah
wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan
kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur
bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.
c)
Mengatur Bidang Keamanan
Nasional. Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh
pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini,
pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi
keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat
yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan
nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu
konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat
d)
Mengatur Jalannya Proses yang
Berkaitan Dengan Kehakiman. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada
hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang
berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang
dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga
penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut.
Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan
pemerintah daerah
e)
Mengatur Kebijakan Moneter dan
Fiskal Nasional. Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal
adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses
pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada
dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan
internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan
keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam
neraca pembayaran.
f)
Mengatur Kebijakan yang
Berkaitan Dengan Agama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh
pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui,
agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen,
Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai
hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing
d. Urusan pemerintah Pusat
Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah
pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
·
Perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro.
·
Dana perimbangan keuangan.
·
Sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara.
·
Pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia.
·
Pendayagunaan sumber daya alam
dan pemberdayaan sumber daya strategis.
·
Konservasi dan standarisasi
nasional.
Dalam UU No 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan
desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah
pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada
pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus
menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut
terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu
urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
1.
Politik luar negeri, dalam arti
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan
perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.
2.
Pertahanan, misalnya membentuk
angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem
pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer,
bela negara bagi warga negara dan lainnya.
3.
Keamanan, misalnya mendirikan
dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang
kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.
4.
Moneter, misalnya mencetak uang
dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan
peredaran uang dan lainnya.
5.
Yustisi, misalnya mendirikan
lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi,
amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang,
peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.
6.
Agama, misalnya menetapkan hari
libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan
suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan
lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala
nasional tidak diserahkan pada daerah.
6. Perangkat Pemerintah Pusat
Urusan
pemerintah pusat meliputi, lembaga-lembaga di bawah ini, :
a)
Presiden.
Jabatan Presiden Republik Indonesia
yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia. Sebagai
kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia
atau internasional. Sedangkan, Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu
oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan
eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan wakil
presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam
jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan. Gaji presiden di negara
Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.
b)
Wakil Presiden.
Wakil presiden merupakan jabatan
pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya
dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo
dia berhalangan sementara atau tetap.
c)
MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu
lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi
negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara
Indonesia.
d)
DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
e)
DPD. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu. DPD mempunyai beberapa fungsi, yang
diantaranya sebagai berikut ini:
·
Pengajuan usul, ikut dalam
pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu
·
Pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang tertentu.
·
Anggota DPD dari setiap
provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132
orang.
·
Masa jabatan anggota DPD adalah
5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah atau janji.
f)
MA.
Mahkamah Agung yaitu lembaga
peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik
organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada
wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:
·
Mengadili pada tingkat kasasi.
·
Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya
wewenang lain yang diberikan undang-undang.
g)
MK
Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
h)
KY
Komisi Yudisial YAITU lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
i)
BPK. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).
Vitriyawati
BalasHapusX IPS 3 hadir
Nama saya Novia Antonus, Pemilik petshop dan sebuah toko pakaian di Malaysia, saya ingin menceritakan kisah saya kepada dunia dan bagaimana saya mendapat pinjaman dari RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY untuk memulai bisnis SAYA., Beberapa bulan yang lalu, Saya tidak punya uang atau pekerjaan untuk memulai bisnis toko, jadi saya mulai mencari pinjaman di bank dan pemberi pinjaman di mana-mana tetapi tidak ada yang mau membantu saya.
BalasHapusJadi saya putus asa dan mencari online tetapi saya tertipu karena biaya pendaftaran tetapi tidak ada pinjaman yang diberikan kepada saya. Saya hampir menyerah tapi saya membaca artikel yang ditulis oleh seorang wanita tentang bagaimana dia mendapat pinjaman di facebook dan blog testimoni dari RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY.
PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN RIKA ANDERSON memberi saya pinjaman 2% sebesar $ 25.000 pada Maret 2020 dan dapat menawarkan jumlah berapa pun yang Anda inginkan. Ini adalah satu-satunya perusahaan online, jadi Anda dapat mengubah cerita.
Hubungi RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY Via
email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Whatsapp: +1323689 3663
Nama saya Novia Antonus
Negara: Malaysia
dan saya di: noviaantonous@gmail.com