Minggu, 17 Januari 2021

Kedudukan pemerintah Pusat

 

Kedudukan pemerintah pusat

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah pusat tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari pemerintah pusat, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian pemerintah pusat

2.       Kedudukan pemerintah pusat

3.       Fungsi pemerintah pusat

4.       Peran pemerintah Pusat

5.       Urusan pemerintah Pusat

6.       Perangkat Pemerintah Pusat

 

A. Pengertian Pemerintah Pusat


Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

B. Kedudukan pemerintah pusat

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.

Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:

·         Menurut Kusnardi, Pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.

·         Menurut Suradinata, Pemerintah adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan negara.

·         Menurut Woodrow Wilson, Pemerintahan adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.

·         Menurut Robert Mac Iver, Pemerintah ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana insan itu dapat diperintah.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan  prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.

3. Fungsi Pemerintah pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.


a)     
Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b)      Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

·         Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

·         Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

·         Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

·         Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

·         Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

·         Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c)       Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

c. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:

a)      Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain,

b)      Mengatur Bidang Pertahanan Nasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

c)       Mengatur Bidang Keamanan Nasional. Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat

d)      Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah

e)      Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional. Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.

f)       Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing

d. Urusan pemerintah Pusat

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

·         Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

·         Dana perimbangan keuangan.

·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

·         Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

·         Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

·         Konservasi dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:

1.       Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.

2.       Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.

3.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.

4.       Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.

5.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.

6.       Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

6. Perangkat Pemerintah Pusat

Urusan pemerintah pusat meliputi, lembaga-lembaga di bawah ini, :

a)      Presiden.

Jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia atau internasional. Sedangkan, Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan. Gaji presiden di negara Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.

b)      Wakil Presiden.

Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo dia berhalangan sementara atau tetap.

c)       MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara Indonesia.

d)      DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

e)      DPD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu. DPD mempunyai beberapa fungsi, yang diantaranya sebagai berikut ini:

·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

·         Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

·         Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132 orang.

·         Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

f)       MA.

Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:

·         Mengadili pada tingkat kasasi.

·         Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g)      MK

Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

h)      KY

Komisi Yudisial YAITU lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

i)        BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).

 

2 komentar:

  1. Nama saya Novia Antonus, Pemilik petshop dan sebuah toko pakaian di Malaysia, saya ingin menceritakan kisah saya kepada dunia dan bagaimana saya mendapat pinjaman dari RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY untuk memulai bisnis SAYA., Beberapa bulan yang lalu, Saya tidak punya uang atau pekerjaan untuk memulai bisnis toko, jadi saya mulai mencari pinjaman di bank dan pemberi pinjaman di mana-mana tetapi tidak ada yang mau membantu saya.

    Jadi saya putus asa dan mencari online tetapi saya tertipu karena biaya pendaftaran tetapi tidak ada pinjaman yang diberikan kepada saya. Saya hampir menyerah tapi saya membaca artikel yang ditulis oleh seorang wanita tentang bagaimana dia mendapat pinjaman di facebook dan blog testimoni dari RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY.

    PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN RIKA ANDERSON memberi saya pinjaman 2% sebesar $ 25.000 pada Maret 2020 dan dapat menawarkan jumlah berapa pun yang Anda inginkan. Ini adalah satu-satunya perusahaan online, jadi Anda dapat mengubah cerita.

    Hubungi RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY Via
    email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp: +1323689 3663
    Nama saya Novia Antonus
    Negara: Malaysia
    dan saya di: noviaantonous@gmail.com

    BalasHapus

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...