Minggu, 26 Agustus 2018

UH 1.kelas x


Pilihlah jawaban yang paling tepat!
UH 1 KELAS X
1.       Tokoh yang memperkenalkan teori trias politica berupa pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah....
a. Monstesquieu              b. John Locke     c. Afdi Afdian     d. Moh. Mahfud e. Jimly Asshiddiqie
2.       Mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD 1945, melantik presiden serta mengubah UUD 1945 merupakan tugas dari....
a. Presiden                         b. DPR                   c. BPK                    d. MPR                 e. DPA
3.       Pada masa reformasi sekarang ini sangat dimungkinkan ekskutif dan/atau bersama legislative menghasilkan undang-undang yang justru bertentangan dengan undang-undang . lembaga yang berhak melakukan control hukum terhadap produk undang-undang adalah..
a.  M A                                  b. MK                    c. DPR                   d. Presiden         e. BPK
4.       Bentuk pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasal 1 ayat (1) adalah…
a.  republic                          b. hukum             c. kesatuan         d. monarki          e. demokrasi
5.        Perhatikan pernyataan dibawah ini!
1. memilih Presiden dan wakil presiden
2. mengubah dan menetapkan UUD
3. melantik presiden dan wakil presiden
4. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
Yang merupakan tugas dan wewenang MPR adalah ….
a.   1,2,3                                b.  2,3,4                                c.   1,2,4                d.  1,2,3,4             e.   1,3,4
6.       Pernyataan yang benar tentang pelaksana tugas lembaga eksaminatif yaitu....
a.  lembaga eksaminatif bersifat bebas dan mandiri        
b. BPK ada di bawah presiden
c.  anggota BPK dipilih dalam pemilu
d. lembaga eksamintaif bertanggung jawab terhadap rakyat
e.  semua lembaga negara dikontrol lembaga eksaminatif
7.       Presiden merangkap jabatan sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Dalam pengajuan grasi dan rehabilitasi presiden harus mendapatkan persetujuan dari lembaga....
a.  DPR                                  DPD                       c.  MA                   d. MK                    e. MPR
8.       Kementerian yang ada di bawah koordinator kementerian bidang ekonomi yaitu....
a. Kementrian hukum dan HAM                                d. Kementrian riset dan teknologi
b. Kementerian LH dan Hutan                    e. Kementerian pertahanan
c.  Kementerian koperasi dan UKM
9.       Urusan pemerintahan yang nomenklatur disebut dalam UUD NRI 1945 yaitu urusan....
a. agama, luar negeri dan pertahanan     d. dalam negeri, luar negeri dan pertahanan
b. ketenagakerjaan, industri, dan olah raga e. Dalam negeri, pertahanan dan kesehatan
c.  transportasi, komunikasi dan dalam negeri
10.  
Text Box: DPR merasa Presiden telah melanggar hukum dan konstitusi Indonesia, hal itu menimbulkan ketidakstabilan politik yang dapat menghambat pembangunan yang harus segera di selesaikan agar masalah tidak berlarut yang merugian kehidupan berbangsa dan bernegara
 



                Dalam hubungan antar lembaga negara, lembaga manakah yang berperan dalam menyelesaikan
               sengketa antar lembaga negara tersebut....
                a.  DPR                                  DPD                       c.  MA                   d. MK                    e. MPR
11.   Jelaskan teori pembagian kekuasaan menurut John locke!
12.   Gambarkan skema kedudukan lembaga lembaga negara menurut pembagian kekuasaan horizontal berdasarkan UUD 1945!
13.   Tuliskan secara singkat tentang kekuasaan moneter!
14.   Sebutkan kmenterian di bawah kementerian kooardinator bidang politik hukum dan keamanan!


UH 1 kelas xi


Pilihlah Jawaban Yang Paling Tepat!
UH 1 KELAS XI
1.       Piagam yang dikenal dengan pengakuan HAM sedunia yang merupakan hasil sidang PBB di Paris. Piagam tersebut dikenal dengan nama....
a. bill of rights                                                                    d. magna charta  
b. universal declaration of human rights.              e.  petition of right    
c.  declaration of independen
2.       Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian bangsa, ras kelompok etnis, kelompok agama adalah kejahatan…
a. kemanusiaan b. genosida        c. general            d. criminal           e. white collar crime
3.      
 


                Ketentuan tersebut menunjukkan dimensi HAM, yaitu...
                a.  internasional                b.  universal       c.  nasional          d.  regional          e.  logistik
4.       Salah satu hak asasi manusia yang paling asasi ialah..
a. hak untuk mencari nafkah                                       d.  hak untuk mempertahankan hidup
b. hak untuk memeluk agama                                    e.  Hak kesejahteraan ekonomi
c.  hak untuk mendapatkan pekerjaan
5.       Negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak dapat menambah atau mengurangi hak yang dimiliki rakyat. Ketentuan ini menunjukkan salah satu karakteristik HAM yaitu,...
a.  utuh                 b.  kekal               c.  hakiki               d.  Universal       e.  permanen
6.       HAM dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah...
a. diberi kebebasan dalam memiliki harta      d. boleh memeluk agama tanpa batasan
b. kebebasan mengemukakan pendapat       e. melaksanakan perubahan sesuai ajaran agama
c. mempunyai martabat yang luhur
7.       Politik perbedaan warna kulit pernah diterapkan di Afrika Selatan merupakan contoh kejahatan kemanusiaan yang berat. Politik tersebut lazim disebut ....
a. genocida         b. aneksasi          c. projustisia       d. koneksitas     e. apartheid
8.       Berikut ini adalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia adalah, kecuali ….
a. peristiwa tanjung priok                                d. petrus di masa rezim soeharto
b. DOM di aceh                                                  e. penggulingan soeharto
c. kasus di papua
9.       Setiap pengendara memiliki hak sama untuk menggunakan jalan raya. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu pengendara harus mendahulukan pengguna jalan lain seperti pejalan
kaki, ambulans, atau mobil pemadam kebakaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak asasi yang dimiliki seseorang . . . .
a. dapat dipenuhi secara mutlak                   d.dilaksanakan dengan tanggung jawab
b. berbatasan dengan hak asasi orang lain e.pemberian pemerintah sebagai wakil rakyat
c. diikuti hak menjalankan kewajiban asasimanusia
10.   Dewasa ini dijumpai banyak wanita berprofesi sebagai politikus atau anggota parlemen. Fenomena tersebut menunjukkan peningkatan keterwakilan wanita dalam politik. Dalam UU No. 39 tahun1999, keterwakilan wanita dalam politik termasuk hak asazi manusia yaitu,...
a.  hak politik                      c.  hak persamaan hukum            e.  hak turut serta dalam pemerintahan
b.  hak wanita                    c.  hak kebebasan pribadi            
11.   Tuliskan kandungan nilai nilai sila ke empat dari Pancasila!
12.   Sebutkan pelanggaran HAM berupa faktor eksternal!
13.   Sebutkan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia setelah tahun 2000!
14.   Uraikan apa yang kamu ketahui tentang peristiwa Tanjung Priuk



Selasa, 07 Agustus 2018

Bab 1 pertemuan ke 3 PPKN kelas xi


Bab 1 pertemuan ke 3 PPKN kelas xi

 Kompetensi Dasar : 
Kasus-kasus Pelanggaran HAM

Indikator: 
Pelanggran HAM di Indonesia

a.       Penyebab pelanggaran HAM
b.      Kasus kasus pelanggaran HAM

Tujuan Pembelajaran : 
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat: 
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional

a.       Mendeskripsikan penyebab pelanggaran HAM
b.      Mengidentifikasikan kasus kasus pelanggaran HAM

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep pelanggaran HAM Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
a.       Mendeskripsikan penyebab pelanggaran HAM
b.      Mengidentifikasikan kasus kasus pelanggaran HAM

Pendahuluan
Pelanggaran HAMdapat terjadi karena ada faktor yang menjadi penyebab, baik itu internal maupun eksternal. HAM sebagaimana yang umum kita pahami adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Sebuah istilah yang dimaknai sebagai seperangkat hak-hak dasar (asasi) yang melekat pada diri manusia sejak dirinya memulai kehidupannya di dunia. Dengan hak tersebut, manusia bisa hidup layaknya sebagai manusia. HAM bersifat umum karena ia tidak dibatasi oleh perbedaan ras, bangsa, jenis kelamin, dan agama. Kedudukannya diyakini lebih tinggi dari Undang-Undang dan kekuasaan pemerintah apapun. Oleh sebab itulah, pelanggaran terhadap HAM ini dianggap sebagai suatu permasalahan serius karena secara otomatis akan mencederai kemanusiaan.

Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang melalaikan kewajiban yang sifatnya asasi yang harus dilakukan terhadap orang lain, penyebabnya bisa bermacam-macam. Negara manapun sangat melarang seseorang melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Di Indonesia sendiri, telah di atur segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap melanggar hak asasi manusia. Salah satunya adalah yang termuat dalam UU No. 39 tahun 1999, pelanggaran HAM didefinisikan sebagai:Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi orang lain yang dilindungi oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dari definisi tersebut sangat jelas menerangkan bahwa HAM itu sesuatu yang sangat dilindungi oleh Negara. Setiap bentuk pelanggaran terhadapnya tidak akan ditolerir, baik itu dilakukan secara sengaja maupun yang tidak disengaja., atau yang dilakukan secara sadar, setengah sadar, apalagi yang pura-pura tidak sadar atau tidak tahu. Sebab, ada banyak kasus pelanggaran HAM yang pelakunya beralasan perbuatannya itu dilakukan secara tidak sadar atau tidak sengaja. Singkatnya, HAM itu sangat dihormati dan dilindungi di atas bumi ini.
Namun, meskipun telah banyak peraturan perundang-perundangan yang melindungi HAM, pelanggaran terhadapnya tetap saja terjadi. Hal tersebut memunculkan beragam pertanyaan, mengapa pelanggaran HAM terus terjadi? Apakah memang pelakunya tidak takut dengan ancaman hukuman yang telah disebutkan dalam undang-undang? Sekedar informasi, hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM tergolong sangat berat, mulai dari pidana penjara 10 tahun - seumur hidup, hingga hukuman mati. 

Nah, untuk tujuan itulah artikel ini hadir untuk mencoba menjawab mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi dan apa saja yang menjadi faktor penyebabnya. Sekurang-kurangnya, kami telah merangkum beberapa faktor penyebab atau pendorong terjadi peristiwa pelanggaran HAM. Semua faktor tersebut kami kelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Berikut ini ulasan lengkapnya:

Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM diartikan sebagai sesuatu yang ada dalam diri seseorang yang menjadi pemicu bagi dirinya untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Faktor internal tersebut terdiri dari 10 item, yaitu:
1.      Sifat Egois
Faktor internal yang pertama adalah timbulnya sifat egois dalam diri seseorang. Sifat ini akan membuat seseorang hanya memikirkan perasaannya sendiri dan mengabaikan perasaan orang lain. Akibatnya adalah orang tersebut sangat berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM.
2.      Sifat Individualis
Hampir sama dengan sifat yang pertama di atas, faktor internal yang kedua adalah adanya sifat individualis. Orang-orang yang memiliki sifat ini sebagian besar tidak senang melakukan sosialisasi, mereka cenderung penyendiri. Sehingga, tidak timbul pikiran untuk mengutamakan kepentingan umum. Sifat ini selanjutnya memunculkan perasaan bebas untuk melakukan apapun tanpa memperdulikan orang lain, salah satunya adalah melakukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. 
3.      Kondisi Psikologis Pelaku
Kondisi psikologis dari pelaku ikut menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran HAM. Hal-hal yang termasuk dalam faktor ini seperti, pelaku dalam keadaan gila atau kurang waras sehingga ia tidak sadar dengan apa yang dilakukannya. Atau bisa juga pelaku dalam keadaan tertekan karena masalah tertentu.
4.      Intoleransi
Pada umumnya, pelaku pelanggaran HAM menunjukkan ciri-ciri intoleransi atau sifat yang tidak memiliki toleransi terhadap orang lain. Sifat ini cenderung akan mendorong seseorang untuk bertindak berlebihan. Apalagi, jika menghadapi suatu masalah, meski itu hanya masalah kecil yang mungkin dilakukan oleh orang lain. 
5.      PendendamSeseorang bisa saja terdorong untuk melakukan perbuatan pelanggaran HAM karena adanya dendam masa lalu terhadap orang yang menjadi korban pelanggaran tersebut.
6.      Tidak ada Empati
Tidak adanya rasa empati membuat pelaku tidak merasa bersalah untuk melakukan pelanggaran HAM. Sedikitpun tidak ada rasa kepedulian terhadap orang lain sehingga nilai-nilai kemanusiaan menjadi tidak berarti.
7.      Tidak ada Kesadaran tentang HAM
Kesadaran yang dimaksud disini adalah kesadaran tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia. Bahkan, ada juga pelaku yang tidak tahu sama sekali apa itu HAM dan pelanggaran terhadap akan diganjar hukuman. 
8.      Pandangan HAM yang Keliru
Berbeda dengan yang di atas tadi, pelaku yang ini tahu tentang adanya HAM, hanya saja memiliki pandangan HAM yang keliru. Bahkan, HAM tersebut diartikan dengan semau gue atau menurut pandangannya sendiri yang berbeda dengan pemahaman yang berlaku umum. 
9.      Tidak Menghormati Harkat dan Martabat Manusia
Akibat dari tidak adanya rasa penghormatan kepada harkat dan martabat manusia, membuat pelaku dapat dengan mudah melakukan perbuatan pelanggaran HAM. Pelaku tidak pernah memikirkan pentingnya menjunjung tinggi kemanusiaan, sehingga seenaknya saja melakukan pelanggaran terhadapnya.
10.  Diskriminasi
Biasanya, seseorang berubah menjadi pelaku pelanggar HAM karena adanya tindakan diskriminasi yang pernah diterimanya dari orang-orang disekitar, seperti teman, saudara, atau orang tua. 


Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM tersebut:
1.      Ketidaktegasan Hukum dan Aparatnya
Hukum yang telah dibuat sejatinya harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya hukum tersebut tidak dijalankan. Para aparat hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya bertugas untuk mengawal dan melakukan penegakan hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, tidak ada tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran HAM. Hal ini akan membuat pelaku pelanggaran HAM tidak takut sehingga dapat dengan mudah melakukan perbuatan tersebut.
2.      Struktur Politik & Sosial
Membuat Terjadinya Pelanggaran HAMTerjadinya kesenjangan politik dan sosial yang terjadi pada suatu negara dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kondisi ini dapat berbentuk tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat.
3.      Kesenjangan Ekonomi
Terdapat jarak yang begitu lebar antara si kaya dan si miskin, dimana si kaya memperlihatkan gaya hidup mewah dan menghamburkan uang, sedangkan si miskin yang berada disekitarnya menderita kelaparan. Hal ini rawan menimbulkan tindakan kejahatan yang berujung pada perbuatan pelanggaran HAM.
4.      Kurangnya Sosialisasi tentang HAM
Poin ini merupakan benang merah dari faktor internal di atas, dimana pelaku pelanggaran HAM tidak tahu atau tidak mengerti tentang HAM karena minimnya sosialisasi tentang HAM yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak berwenang. 
5.      Penyalahgunaan Teknologi
Teknologi pada kenyataannya tidak hanya memberikan dampak positif saja, tetapi akan menimbulkan hal-hal negatif jika digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Integrasi besar-besaran menggunakan komputerisasi sekarang melahirkan munculnya jenis kejahatan baru, yakni tindakan pembobolan elektronik dan sabotase. Selain itu, kemajuan industri yang kurang memperhatikan lingkungan juga menjadi faktor penyumbang rusaknya lingkungan. Akibatnya, akan mengancam kesehatan banyak manusia. Tindakan ini juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran HAM.  

Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang bahkan aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja. Serta membatasi, menghalangi, menghilangkan, dan mengabaikan mencabut hak seseorang individu maupun kelompok.
Yang dimanan semua mendapat jaminan terhadap kebebasanya oleh undang-undang dan mekanisme hukum sebagai salah satu warga negara.
Dalam pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi 2 macam yaitu ringan dan berat:
Ø  Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ringan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok tetapi tidak mengancam keselamatan jiwa manusia.Tetapi pelanggaran ini bisa menjadi berbahaya jika tidak di tanggulangi secara langsung. kejadian ini sering terjadi di masyarakat entah sadar maupun tidak sadar sebab itu tak sedikit orang menganggapnya sebagai hal yang lumrah.
Beberapa bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari
1)      Diskriminasi terhadap seseorang.
2)      Pengrusakan terhadap sesuatu.
3)      Kelalaian dalam menetapkan peraturan.
4)      Pencemaran nama baik dan masih banyak lagi yang lainya.
Dari beberapa contoh di atas hanya sebagian kecil dari bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan.

Ø  Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Pelanggaran termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dinilai sebagai tindakan yang berbahaya dan mengancam nyawa seseorang yang dilakukan oleh sekelompok manusia maupun pribadi individu.kesalahan tersebut sering menjadi sorotan banyak organinasi kemanusiaan, bahkan banyak kasus pelangaran HAM yang terjadi di dunia menjadi dasar terbentuknya organisasi-organisasi kemanusiaan.

Dalam UU Ri nomor 2 Tahun 2011 tentang pengadilan HAM telah di klasifikasikan menjadi 2 bentuk berat yang pertamaadalah kejahatan manusia dan yang kedia adalah genosia.
Pengertian genosida sendiri  antara lain  merupakan suatu pembantaian secara besar secara sistematis terhadap suatu ras, agama, suku, etnis, dan bangsa dengan maksut ingin memusnahakan.
Contoh genosida :
  • Membunuh anggpta kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan yang tidak kondusif.
  • Membunuh suatu peradaban dengan aturan.
  • Menyebabkan penderitaan mental maupun fisik.
  • Melakukan tindakan pencegahan kelahiran dalam suatu kelompok.
Contoh diatas hanyalah segelintir permasalahan tentang genosida.
Penjelasan tentang kejahatan manusia, istilah ini dalam hukum internasional mengacu dalam tindakan yang mengakibatkan pembunuhan secara masal.
Cara yang digunakan dalam pembunuhan ini seperti penyiksaan dan penyerangan. Digunakan untuk mengurangi ras dengan tujuan kepentingan politik sebagai dasarnya.
Contohnya kejahatan manusia seperti:
  • Kejahatan perang
  • kejahatan agresi
Contoh Pelnggaran HAM Ringan
beberapa contoh pelanggaran HAM ringan :
  • Kasus pencemaran nama baik seseorang karena ketidaksukaan.
  • Pemukulan terhadap orang yang tidak di sukai.
  • Menghalangi orang yang ingin mengekspresikan diri atau pendapatnya.
  • Pencemaran lingkungan.
  • Penganiayaan tehadap orang lain

Kasus Contoh Pelanggaran HAM ringan di lingkungan sekolah :
  1. Diskriminasi guru terhadap murid berdasarkan harta yang dimilikinya.
  2. Siswa mengejek temanya yang lain.
  3. Pembuliand atau menghina siswa lain.
  4. Melakukan pemalakan dan penganiaayan siswa lain.
  5. Tanwuran antar siswa yang berada satu sekolah maupun sekolah lain.
  6. Tindak penganiayaan guru tehadap murid yang memberi hukuman secara fisik yang mencelakai murid.
  7. Murid yang tidak mengerjakan PR.

Beberapa contoh pelanggaran HAM di lingkunga keluarga :
  1. Eksploitasi terhadap anak untuk bekerja.
  2. Menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
  3. Kekerasan terhadap anggota keluarga.
  4. Melakukan pembunuhan keluarga.
  5. Memaksakan kehendak dari anak.
Contoh dari Pelanggaran HAM di Masyarakat :
  1. Tawuran antar kelompok.
  2. Main hakim sendiri tanpa memperdulikan perantara yang ada.
  3. Merusak fasilitas umum.
  4. Pencurian barang berharga.
  5. Kehilangan kebebasan dalam beribadah.

Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia G30S PKI
Tragedi ini adalah tragedi yang sangat memilukan karena dalam tragedi ini terdapat kasus pelanggaran HAM yang di nilai sangat merugikan bangsa dan negara. Karena PKI telah membunuh beberapa jendral TNI dengan keji.
Dalam Hal ini Komnas HAM telah memperkirakan setidaknya hampir 3 juta orang terbunuh dalam kasus ini. Selain itu banyak juga masyarakat yang diasingkan karena mendapat cap bayang-bayang PKI.

Kasus Penembak Misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Ini adalah salah satu kasus contoh pelanggaran HAM yang masih belum terpecahkan hingga sekarang pelakukanya.
Kasus ini disebut juga sebagai Petrus alias operasi clurit yang dimana ini adalah salah satu operasi yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto.
Oprasi ini diadakan dengan dalih untuk meminimalisir tingkat kriminalitas yang terjadi pada masa Orde Baru.
Operasi ini meliputi penangkpan dan pembunahan orang yang dianggap mengganggu keamanan serta ketentraman masyarakat khususnya di daerah Jawa dan Jakarta.
Dari hasil operasi itu selama beberapa tahun hampir 1000 lebih korban yang berjatuhan, mayat-mayat korban Petrus ini kebanyakan dimasukan ke dalam karung dan di tinggalkan di pinggir sungai, pantai, laut, hutan, dan bahkan depan rumah.


Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13-15 Mei 1998, telah terjadi kerusuhan yang hampir di seluruh pelosok tanah air. Dari semua kerusuhan itu berujung yang paling puncak berada di Ibu Kota Jakarta.
Kasus ini terjadi karena di latar belakangi oleh kondisi finansial yang semakin memburuk, kericuhan semakin menjadi karena di picu ioleh tewasnya mahasiswa  dari Universitas Trisakti yang berjumlah 4 orang.
Mereka terbunuh saat demonstrasi pada 12 Mei 1998 karena terkena tembakan.
Dalam kasus ini Kejaksaa Agung menyatakan kasus tersebut bisa saja di tindak lanjuti jika ada rekomendasi DPR ke presiden.
Namu pada kenyataanya sama sekali tidak ada rekomendasi hingga mengakibatkan Kejaksaan Agung menolak dan mengembalikan berkasnya kepada Komnas HAM.
Salah satu alasan Kejaksaan Agung adalah karena DPR menyatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak terdapat pelanggaran HAM. Beberapa alasan yang lain juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah putus pada saat Pengadilan Militer pada Tahun 1999, sehingga Kejaksaan Agung tidak perlu menindak lanjutinya lagi.

Pembunuhan Munir Said Thalib Seorang Aktivis HAM
Pada 7 September 2004, salah satu Aktivis HAM terkemuka tanah air bernama Munir Said Thalib telah di temukan meninggal dunia ketika menuju Amsterdam menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia.
Pada umur 38 umur terakhirnya dia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Ketika Saat menjabat sebagai salah satu Dewan Kontras nama Munir Mencuat karena dia adalah pejuang bagi orang yang hilang karena di culik. Pada waktu itu Munir sedang membela para Aktivis yang sedang menjadi korban penculikan oleh salah satu tim dari Koppasaus TNI.
Karena saat itu Soeharti sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden, kasus ini pun menjadi dalih pencopotan salah satu atasan dari Koppassus yaitu Denjen Koppassus Prabowo Subianto dan juga mengadil para tim yang bekerja atas Perintahnya.
Tetapi hingga sekarang kasus ini masih belum terselesaikan, hanya pilot maskapi penerbangan Garuda saja yang bernama Pollycarpus Budiharti Priyanto.
Dia di tajuthi vonis penjara selama 14 tahun karena terbukti ikut berperan aktif dalam kasus meracuni ialah satu aktivis HAM saat menuju Amsterdam
  
Tragedi Wamena Berdarah
Tragedi ini terjadi pada tanggal 4 April 2003 silam pada jam 1 dinihari. Singkatnya kejadian tersebut terjadi karena adanya massa yang tidak dikenal yang membobol gudang senjata milik Markas Kodim 1702/ Wamena.
Akibat dari penyerangan dan perampasan gudang senjata tersebut dari pihak TNI jatuh 2 korban jiwa yaitu Prajurit Ruben Kana dan Lettu TNI AD Napitupulu yang bertugas sebagai penjaga gudang.
Karena diduga massa asing tersebut membawa sejumlah senjata dan amunisi, aparat TNI-Polri pun melakukan penyisiran.
akibat dari penyisiran itupun berbuntut hingga penyiksaan, perampasan paksa, penangkapan hingga menimbulkan korban jiwa. Dalam hal ini juga terjadi pengungsian penduduk sacara paksa.
Perkiraan korban jiwa dari kejadian tersebut adalah sekitar 42 orang meninggal karena kurangnya makanan, 15 orang menjadi korban perampasan.
Beberapa penelitian Komnas HAM juga menemukan jugaan pemaksaan saat penandatanganan surat pernyataan serta perusakan fasilitas umum.
Proses hukum dari kasus ini pun masih buntu hingga sekarang karena ketidak jelasan dari Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM.

Bom Bali
Pada Tahun 2002 terdapat peristiwa salah satu contoh pelanggaran HAM, Kejiadian ini bertepatan di Pulau Bali.
Peristiwa tersebut terjadi karena aksi terosisme di Indonesia. Dari aksi teroris tersebut mereka meledakan bom dengan sekala ledakan yang besar di kawasan Legian Kuta. Korban akibat pemboman tersebut memakan 202 korban jiwa baik turis maupun warga lokal.
Masih banyak contoh pelanggaran HAM yang berada di Indonesia yang hingga sampai sekarang masih di pertanyakan kejelasanya. Contoh di atas hanya segelintir contoh dari berpuluh-puluh kejadian pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.

Contoh Pelanggaran HAM Internasional
Bukan hanya di Indonesia saja di dunia internasional pun juga banyak terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM yang hingga sekarang masih ada yang belum selesai konfliknya.
Beberapa contoh pelanggaran HAM tersebut adalah :

Agresi Israel Terhadap Palestina
Israel adalah wilayah yang terbentuk oleh perkumpulan orang Yahudi yang mengungsi di wilayah Palestina. Karena semakin besarnya masyarakat Yahudi akhirnya mereka membentuk negara sendiri yang bernama Israel.
Karena mereka menganggap bahwa tanah itu adalah tanah mereka akhirnya Israel mulai melakukan agresi terhadap Palestina dengan bantuan Amerika Serikat.
Sampai sekarang kasus ini tetaplah berjalan hingga hampir 78% wilayah Palestina sekarang di kuasai oleh Israel.
Dalam kasus ini adalah salah satu pelanggaran HAM yang berat. Dalam tindak lanjutnya PBB hingga menyatakan bahwa Palestina adalah negara yang sudah berdaulat.
Tidak cukup itu saja Israel melakukan segala cara untuk ingin menguasai wilayah Palestina hingga banyak hukum internasional yang di langgarnya. Tetapi dalam kasus ini PBB pun juga tidak ada ketegasan.
  
Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Contoh Pelanggaran HAM selanjutanya adalah Rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler. Terkenal dengan kekejamanya banyak contoh pelanggaran HAM yang sudah dilakukan oleh Adolf Hitler seperti :
  • Pengusiran Yahudi dari Jerman.
  • Penyerbuan atau agresi menyatakan perang terhadap negara
Cekoslovakia dan Austria.
Selain itu juga Hitler adalah salah satu pemicu terjadinya perang dunia ke II.
Bukan hanya dua contoh diatas pelanggaran HAM yang berada di dunia Internasional masihlah banyak hingga sekarang ada yang sudah selesai, dan ada yang masih berlanjut hingga belum tentu kejelasanya.
Dalam perwujudanya HAM belum bisa dilaksanakan secara mutlak, sebeb karena hal ini orang yang memperjuangkan hak nya bisa melanggar hak-hak orang lain.
Karena memperjuangkan hak sendiri tanpa memperdulikan hak orang lain adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji.
Dalam hal ini kita di tuntut untuk mengerti hak kita sendiri dan menaati peraturan tanpa harus menyinggung atau mengganggu hak orang lain.
Kita sebagai manusia di tuntut untuk hidup berdamai dan menghargai orang lain. Atas dasar kasih sayang dan menghargai walaupun tanpa ada prinsip peraturan semua akan berjalan damai dan lancar tanpa ada gangguan apapun.
Sekian sedikit informasi tentang HAM dan pelanggaranya semoga bermanfaat!.


Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...