Sabtu, 29 September 2018

smater x bab 1


Kompetensi Dasar : 
Nilai nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan sistem pembagian kekuasaan negara
  2. Menjelaskan macam macam kekuasaan negara
  3. Menguraikan kedudukan kementerian negara dan LPNK
  4. Menyebutkan tugas dan klasifikasi kementerian negara
  5. Menyimpulkan sistem nilai Pancasila dalam praktik pemerintahan

A.     Konsep d Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan 
sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun
dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan

Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Ø  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau  membentuk undang-undang.
Ø  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Ø  Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
Ø  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Ø  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Ø  Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika. 

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
 
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
 
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
 
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. 

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 
1.      Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
                                                        i.            Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
                                                      ii.            Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
                                                    iii.            Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
                                                    iv.            Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
                                                      v.            Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
                                                    vi.            Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”g. Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
2.      Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

B.     Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara RI dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang  Kementrian negara diatur dalam pasal 17(ayat 1,2,3 dan 4)
(1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)  Setiap menteri membidangi urusan tertetu dalam pemerintahan.
(4)  Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang

Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan mengganti,  pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan  sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
Ø   “Kementerian” merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ø  “Menteri” merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
Ø   “Urusan Pemerintah” merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø   “Pembentukan Kementerian” dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau janji
Ø  “Pengubahan Kementerian” adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah dibentuk
Ø   “Pembubaran Kementerian” merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan Tugas Kementerian
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
Ø   Penyelengara perumusan, penetapan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Ø  Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional
Ø  Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

 Urusan Pemerintahan
Ø  Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Ø  Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, perkebunan, dan perikanan.
Ø  Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, aparatur negara, badan usaha milik negara, pertanahan, lingkungan, ilmu pengetahuan, teknologi, koperasi, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU Republik Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai berikut:
1.      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
o   Kementerian Dalam Negeri
o   Kementerian Luar Negeri
o   Kementerian Pertahanan
2.      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
o   Kementerian Agama
o   Kementerian Hukum dan HAM
o   Kementerian Keuangan
o    Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
o   Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
o   Kementerian Kesehatan
o    Kementerian Sosial
o   Kementerian Ketenagakerjaan
o   Kementerian Perindustrian
o   Kementerian Perdagangan
o   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
o   Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
o   Kementerian Perhubungan
o   Kementerian Komunikasi dan Informatika
o   Kementerian Pertanian
o   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
o   Kementerian Kelautan dan Perikanan
o   KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
o   Kementrian Agraria dan Tata Ruang
3.      Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:
o   Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
o   Kementerian Badan Usaha milik Negara
o   Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
o   Kementerian Pariwisata
o   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o   Kementerian Pemuda dan Olahraga
o   Kementerian Sekertariat Negara

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1.      ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
2.      Badan Informasi Geospasial (BIG)
3.      Badan Intelijen Negara (BIN)
4.      Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
5.      Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6.      Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
7.      Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
8.      Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9.      Badan narkotika nasional (BNN)
10.  Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
11.  Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
12.  Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
13.  Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri kesehatan
14.  Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi
15.  Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
16.  Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri lingkungan hidup
17.  Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi
18.  Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
19.  Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
20.  Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
21.  Badan SAR Nasional
22.  Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
23.  Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
24.  Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
25.  Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
26.  Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
27.  Lembaga ketahanan nasional
28.  Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
29.  Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri riset dan teknologi
30.  Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang politik, hukum, dan keamanan
31.  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri pendidikan dan kebudayaan

C.     Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Ø  Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
Ø  Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
Ø  Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
Ø   Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Ø  Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
Ø  Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
Ø  Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
Ø  Nasionalisme
Ø  Cinta bangsa dan tanah air
Ø  Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
Ø  Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Ø  Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Ø  Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø  Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
Ø  Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
Ø  Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø  Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
Ø  Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Ø  Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Demikian catatan kecil  tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.


Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...