Kompetensi Dasar :
Nilai nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Nilai nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai
nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan sistem
pembagian kekuasaan negara
- Menjelaskan macam
macam kekuasaan negara
- Menguraikan
kedudukan kementerian negara dan LPNK
- Menyebutkan tugas
dan klasifikasi kementerian negara
- Menyimpulkan sistem
nilai Pancasila dalam praktik pemerintahan
A.
Konsep d Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja
merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan
sehari-hari konsep ini sering
sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun
dalam berita di media cetak
maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan
dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya
melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai
contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian
menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk
ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari
guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah
itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang
datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah,
contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki
oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara?
Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan
organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali
kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan
Apa saja kekuasaan
negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John
Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai
berikut.
Ø Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
atau membentuk undang-undang.
Ø Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-
undang.
Ø Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh
lain yang berpendapat tentang kekuasaan
Ø Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk undang-undang.
Ø Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang.
Ø Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang-undang.
Pendapat yang
dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari
pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke
dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang
berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini
dinamakan Trias Politika.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik
ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang
saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut
atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau
pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara
lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif,
eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan
dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan
bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang
memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti
kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai
organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan
negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan
adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme
pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan
negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di
antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di
dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian
kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di
Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
i.
Kekuasaan konstitutif,
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
ii.
Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan
negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
iii.
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
iv.
Kekuasaan yudikatif atau
disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
v.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
vi.
Kekuasaan moneter,
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia
selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”g. Pembagian kekuasaan secara
horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara
lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah
(Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan
pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil
Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
2.
Pembagian Kekuasaan Secara
Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
B.
Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara RI dan Lembaga
Pemerintah Non-Kementrian
Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang
Kementrian negara diatur dalam pasal 17(ayat 1,2,3 dan 4)
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertetu
dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undangundang
Selain diatur dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah
Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan
organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan
mengganti, pembubaran/menghapus
kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non
kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri
atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan
pemerintahan sesuai dengan nomenklatur
seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian,
maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang
Kementerian Negara mengatur sbb:
Ø “Kementerian” merupakan perangkat
pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ø “Menteri” merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
Ø “Urusan Pemerintah” merupakan
setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Ø “Pembentukan Kementerian”
dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau
janji
Ø “Pengubahan Kementerian” adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan
cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang
sudah dibentuk
Ø “Pembubaran Kementerian” merupakan
menghapus Kementerian yang sudah terbentuk
Fungsi dan Tugas Kementerian
Kementerian berkedudukan di Ibu
Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam
pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
Ø Penyelengara perumusan, penetapan,
dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Ø Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola
barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
bersekala nasional
Ø Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan
singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan
Pemerintahan
Ø Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Ø Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945,
meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,
pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry,
perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi,
informasi, komunikasi, perkebunan, dan perikanan.
Ø Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah, aparatur negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
lingkungan, ilmu pengetahuan, teknologi, koperasi, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat
pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan
efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas
dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta
kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau
kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan
sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU
Republik Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas
menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah
34 Kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai
berikut:
1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai
berikut:
o Kementerian Dalam Negeri
o Kementerian Luar Negeri
o Kementerian Pertahanan
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
o Kementerian Agama
o Kementerian Hukum dan HAM
o Kementerian Keuangan
o Kementerian Pendidikan dan
Kebuadayaan
o Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
o Kementerian Kesehatan
o Kementerian Sosial
o Kementerian Ketenagakerjaan
o Kementerian Perindustrian
o Kementerian Perdagangan
o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
o Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
o Kementerian Perhubungan
o Kementerian Komunikasi dan Informatika
o Kementerian Pertanian
o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
o Kementerian Kelautan dan Perikanan
o KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
o Kementrian Agraria dan Tata Ruang
3. Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam
pemerintahan unruk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara
serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani
urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah, yakni:
o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
o Kementerian Badan Usaha milik Negara
o Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
o Kementerian Pariwisata
o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o Kementerian Pemuda dan Olahraga
o Kementerian Sekertariat Negara
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah
non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah
non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut
ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1. ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi
2. Badan Informasi Geospasial (BIG)
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi
5. Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah
koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6. Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri
coordinator bidang perekonomian
7. Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri
riset dan teknologi
8. Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9. Badan narkotika nasional (BNN)
10. Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
11. Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
12. Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
13. Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri
kesehatan
14. Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset,
teknologi dan pendidikan tinggi
15. Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
16. Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri
lingkungan hidup
17. Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri
riset dan teknologi
18. Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri
koordinator bidang perekonomian
19. Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
20. Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang
perekonomian
21. Badan SAR Nasional
22. Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
23. Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
24. Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang
perekonomian
25. Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi
26. Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
27. Lembaga ketahanan nasional
28. Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
29. Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri
riset dan teknologi
30. Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang
politik, hukum, dan keamanan
31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri
pendidikan dan kebudayaan
C.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara
Pengkajian Pancasila secara
filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari
Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan
diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Dengan demikian, penyelenggaraan
negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agamanya.
Ø Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk
agama sesuai hukum yang berlaku.
Ø Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
Ø Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi
antarumat dan dalam beragama.
Ø Negara memfasilitasi bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Ø Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena
manusia mempunyai sifat universal.
Ø Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga
bersifat universal.
Ø Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa
yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak
pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
Ø Nasionalisme
Ø Cinta bangsa dan tanah air
Ø Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
Ø Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan
warna kulit.
Ø Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Ø Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu
pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru
sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting
yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
Ø Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi
adanya kejujuran bersama.
Ø Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia,
yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Ø Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
berkelanjutan.
Ø Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan
bersama menurut potensi masing-masing.
Ø Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai
dengan bidangnya.
Demikian catatan kecil tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.