Kompetensi Dasar :
Harmonisasi hak dan kewajiban Asazi manusia dalam perspektif Pancasila
Harmonisasi hak dan kewajiban Asazi manusia dalam perspektif Pancasila
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep harmonisasi hak dan
kewajiban asazi manusia dalam perspektif Pancasila tanpa atau dengan
bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan konsep,
makna dan kewajiban asazi manusia
- Menguraikan
substansi HAM
- Menyimpulkan kasus
pelanggaran HAM
- Menyebutkan
instrumen dan kelembagaan HAM
- Mengupayakan
penegakan HAM
A. Konsep
dan kewajiban asazi manusia
Konsep HAM
HAM adalah
hak dasar, hak pokok, hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
Kewajiban asazi manusia
adalah sesuatu
yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Istilah
kewajiban asasi manusia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak
asasi manusia, bahkan diperingati dan dirayakan setiap tahun. Namun tidak
demikian dengan kewajiban asasi, dilupakan orang.
Kewajiban
asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat
sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia
juga mempunyai kewajiban asasi.
Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya.
Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya. Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya.
Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya.
Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya. Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya.
Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:
Ø kewajiban manusia untuk menjalankan tugas
sebagai manusia,
Ø kewajiban moral atas dasar norma benar dan
salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
Ø kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah
laku lingkungan sosial,
Ø dan yang paling penting adalah kewajiban
kepada Tuhan Sang Pencipta.
Kewajiban
asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan
kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi
manusia.Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati
orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.
B. Substansi
hak dan kewajiban asazi manusia dalam Pancasila
Substansi HAM
Karakteristik
penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara
lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara
akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya,
di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan
berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
a)
Hakiki, artinya hak
asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b)
Universal, artinya hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender atau perbedaan lainnya.
c)
Tidak dapat dicabut,
artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak
lain.
d)
Tidak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik,
atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Beberapa jenis hak asasi sesuai
dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Jenis Hak Asasi yang
Terkait
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha
Esa
|
1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya
masing-masing.
2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang
untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama.
|
2.
|
Kemanusian yang Adil
dan Beradab
|
1. Hak pengakuan terhadap martabat manusia
(dignity of man)
2. Hak asasi manusia (human rights)
3. Hak kebebasan manusia (human freedom).
4. Hak sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama.
5. Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
1. Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa
pembatasan dan belenggu.
2. Hak manusia bergaul satu sama lainnya
dalam semangat persaudaraan
3. Hak dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama.
|
4.
|
Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
1. Hak mengeluarkan pendapat .
2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
3. Hak ikut serta dalam pemerintahan.
4. Hak menduduki jabatan politik yang
dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola
pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan
pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
|
1. Hak setiap warga negara memiliki kebebasan
hak milik
2. Hak jaminan sosial
3. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan
kesehatan
|
Hak
Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental
Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental
merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk
ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan
daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
- Ketentuan dalam undang-undang organik berikut : 1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002
tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang Berat.
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002
tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak
Asasi Manusia Berat
- Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) :
o Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
o Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
untuk Berorganisasi.
o Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila
Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis
Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal
tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara anatara lain sebagai berikut.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara anatara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Sikap yang
Ditunjukkan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha
Esa
|
1. Hormat-menghormati dan bekerja sama
antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
2. Saling menghormati kebebasan beribadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya
3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain
|
2.
|
Kemanusian yang Adil
dan Beradab
|
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban antara sesama manusia
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Tenggang rasa kepada orang lain
4. Tidak semena-mena kepada orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai ke manusian
6. Berani membela kebenaran dan keadilan
7. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan
bangsa lain
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
ber-Tanah Air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
|
4.
|
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
1. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan
musyawarah
5. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan
musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
|
1. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
2. Menghormati hak-hak orang lain
3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
5. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
6. Rela bekerja keras Menghargai hasil karya
orang lain
|
C.
Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor
berikut:
a)
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
Ø Sikap egois atau terlalu mementing diri
sendiri.
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan
menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
Ø Rendahnya kesadaran HAM.
Hal
ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau
tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap
tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan
terhadap hak asasi manusia.
Ø Sikap tidak toleran.
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b)
Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang
mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM,
diantaranya sebagai berikut:
Ø Penyalahgunaan kekuasaan
Di
masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain
yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di
perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas
melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan
mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
Ø Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu
saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus
pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus
lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima
sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak
hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan
menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Ø Penyalahgunaan teknologi
Ø Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh
yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu
timbulnya kejahatan. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang
produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran
lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
Ø Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan
menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam
kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau
jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan
terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan
bisa saja terjadi pembunuhan.
HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki oleh semua orang sejak lahir. Beberapa contoh HAM misalnya yaitu
hak hidup, hak beragama dan hak berkeyakinan. Faktanya meski pemerintah telah
menjamin hak warganya, masih sering terjadi kasus kasus pelanggaran HAM di
Indonesia. Biasanya beberapa contoh pelanggaram HAM di Indonesia terjadi akibat
konflik dan kerusuhan antar warga dan penduduk.
Di antara ciri-ciri
HAM adalah bersifat hakiki dan universal.
Meski begitu pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik kasus pelanggaran HAM
internasional atau pun pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM
adalah tindakan mengambil atau merenggut hal-hak orang lain dengan paksa.
Kasus pelanggaran ham yang terjadi di Indonesia sudah ada sejak dulu, mulai era
setelah kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru dan juga setelah reformasi.
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Secara umum
pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua yakni pelanggaran HAM ringan di Indonesia
serta pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berikut ini merupakan daftar kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, baik kasus pelanggaran HAM ringan di Indonesia
maupun kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
1. Peristiwa
TrisaktiSalah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang paling terkenal adalah
peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah peristiwa penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Hal ini terjadi
saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto mundur dari jabatannya.
Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka saat
melakukan unjuk rasa.
2. Tragedi
Semanggi I
Tragedi
Semanggi I merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta
agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Peristiwa
ini terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan menuntut pembersihan orang-orang
orde baru dari posisi pemerintahan dan militer. Setidaknya 5 orang korban
meninggal dunia akibat peristiwa ini dan puluhan lainnya luka-luka.
3. Tragedi
Semanggi II
Sama
seperti sebelumnya, tragedi Semanggi II juga terjadi akibat protes dan
demonstrasi masyarakat sipil. Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24
September 1999, selisih hampir satu tahun dengan tragedi Semanggi I yang
terjadi tahun 1998. Pada tragedi ini, sekurang-kurangnya 5 orang korban
meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka-luka.
4. Kasus
Pembunuhan Munir
Contoh
pelanggaran HAM di Indonesia lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Munir Said
Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di
dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang
menyebutkan ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus
pembunuhan Munir ini.
5. Kasus
Pembunuhan Marsinah
Kasus
pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan
seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya
Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya
yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka
tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh
malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan,
Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa
diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.
6. Peristiwa
Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran
HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kasus ini terjadi tahun 1984 antara
aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan
unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah karena
menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara
warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.
7. Kasus
Pemberontakan GAM
Pelanggaran
HAM di Aceh ini terjadi sejak tahun 1976. Pemberontakan di Aceh
dikobarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertujuan untuk memperoleh
kemerdekaan dari Indonesia. Gerakan ini pertama dibentuk pada tanggal 4
Desember 1976. Konflik antara pemerintah dan GAM yang diakibatkan perbedaan
keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976. Total puluhan ribu korban
tewas akibat konflik ini.
8. Kasus
Pembantaian Massal Anggota PKI
Usai
melakukan pengkhianatan, keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) pun
dilarang. Pemerintah dan pihak militer pun melakukan operasi pembantaian pada
sisa-sisa anggota PKI. Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan
penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota PKI di Indonesia.
Diperkirakan sekitar 1 juta lebih anggota PKI meninggal atau menghilang usai
operasi militer ini.
D. Upaya
penegakkan HAM
Upaya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di indonesia
pada hakekatnya memang telah dilaksanakan semaksimal mungkin dengan
menitikberatkan pada beberapa aspek hak individu maupun kelompok sesuai dengan
UU no 39 tahun 1999 yang mengatur tentang ham (hak asasi manusia) sebagai
berikut:
Ø Hak untuk
hidup.
Ø Hak untuk
berkeluarga.
Ø Hak
kebebasan pribadi.
Ø Hak
mendapatkan keadilan.
Ø Hak atas
rasa aman.
Ø Hak
kesejahteraan
Ø Hak anak.
Ø Hak wanita.
Ø Hak untuk
turut serta dalam proses pemerintahan.
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak main main
dalam upaya penegakkan ham di Indonesia.
Pengakuan Serta Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan ham di
indonesia
Meskipun negara Indonesia terbentuk sebelum
diproklamirkan UDHR, namun pada dasarnya beberapa hak asasi serta kebebasan
fundamental telah diakui keberadaanya dalam UUD 1945. Baik itu hak rakyat
(kelompok) maupun hak individu. Namun pada saat itu hak individu tidak
berlangsung seperti semestinya karena Indonesia tengah berada dalam konflik
bersenjata dengan negara Belanda. Ketika masa RIS (republik indonesia serikat),
telah dibentuk tidak kurang dari 35 pasal dalam UUD RIS 1949 yang mengatur
tentang hak asasi sebagai upaya penegakan ham di Indonesia itu sendiri yang dilakukan
secara legal formal. Namun karena singkatnya masa berlaku RIS tidak
memungkinkan adanya upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia secara
menyeluruh.
Pengertian dari Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat ham semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pertimbangan ham yang berlatar belakang pada kenyataan sejarah bahwa ham adalah sebuah ukuran tertinggi dalam keberhasilan pembangunan bangsa dapat dilihat jika upaya penegakan ham telah dilakukan secara maksimal dan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah ikut andil dalam upaya pemerintah menegakkan ham di indonesia.
Pencegahan pelanggaran HAM
pencegahan pelanggaran ham merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan ham secara persuasif. Secara tidak langsung hal ini juga bersenggolan dengan upaya penegakan ham di Indonesia. adapun bentuk upaya pencegahan pelanggaran ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pengertian dari Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat ham semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pertimbangan ham yang berlatar belakang pada kenyataan sejarah bahwa ham adalah sebuah ukuran tertinggi dalam keberhasilan pembangunan bangsa dapat dilihat jika upaya penegakan ham telah dilakukan secara maksimal dan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah ikut andil dalam upaya pemerintah menegakkan ham di indonesia.
Pencegahan pelanggaran HAM
pencegahan pelanggaran ham merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan ham secara persuasif. Secara tidak langsung hal ini juga bersenggolan dengan upaya penegakan ham di Indonesia. adapun bentuk upaya pencegahan pelanggaran ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
ü Menciptakan
tata perundang-undangan ham secara lengkap dan jelas.
ü Menciptakan
lembaga lembaga terkait dengan proses pengawasan serta pemantauan ham.
ü Menciptakan
undang undang dengan pembentukan lembaga peradilan yang khusus menangani ham.
ü Melaksanakan
pendidikan Hak asasi pada masyarakat dengan melalui perantara keluarga,
lingkungan, sekolah dan masyarakat.
Penindakan pelanggaran HAM
upaya pemerintah dalam menindak pelanggaran ham
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
Ø Munculnya
pelayanan, pendampingan, advokasi hukum, konsultasi bagi masyarakat yang tengah
menghadapi kasus berkaitan dengan ham.
Ø Penerimaan
pengaduan kasus pelanggaran ham dari korban.
Ø Dilakukannya
investigasi dengan cara melakukan pencarian data, informasi informasi serta
fakta terkait dengan peristiwa yang tengah berlangsung di masyarakat.
Ø Menyelesaikan
perkara melalui jalur damai, negosiasi, konsiliasi, nediaasi maupun penilaian
para ahli.
Ø Penyelesaian
kasus pelanggaran ham berat yang dilakukan oleh peradilan ham.
Lembaga penegakan HAM
Lembaga penegakan ham adalah lembaga yang mengurusi kasus
pelanggaran ham, peran dari lembaga ini adalah memeriksa, mengusut serta
mengadili pelaku pelanggaran ham sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam
perundang-undangan. Adapun lembaga penegakan ham di Indonesia adalah sebagai
berikut:
ü Polisi
ü Jaksa
ü LSM HAM.
ü Komnas HAM.
ü Lembaga
perlindungan wanita dan anak anak.
ü dll
Pada dasarnya seluruh lembaga penegakan ham memiliki
tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan, mengkaji, memantau serta
melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus pelanggaran
ham.
Hambatan penegakan HAM di Indonesia
Dalam melakukan tugasnya, lembaga ham memiliki kendala, hambatan, dan tantangan dalam menegakkan ham di indonesia. Adapun hal hal yang menghambat upaya penegakan ham di indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan yang bersifat otoriter yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah orde lama.
2.
Adanya hukum kolonial yang telah menjadi peninggalan atau
warisan.
3.
Rendahnya pemahaman hukum dari pihak aparat penegak
hukum.
4.
SDM memiliki kesadaran hukum yang rendah.
5.
Mekanisme lembaga HAM yang belum terpadu.
6.
Faktor geografis indonesia yang sangat luas sehingga
pemahaman hukum tidak merata.
7.
Penetrasi ideologi dari komunisme
8.
Penetrasi ideologi dari liberalisme.
Peran serta masyarakat sebagai bentuk upaya penegakan ham
di indonesia
Upaya pemerintah menegakkan ham di indonesia tentu tidak terlepas dari peranan masyarakat karena peran serta masyarakat yang aktif sangat berpengaruh pada keberhasilan penegakan ham. Adapun peran masyarakat yanag dapat dilakukan untuk menegakkan ham adalah sebagai berikut:
Upaya pemerintah menegakkan ham di indonesia tentu tidak terlepas dari peranan masyarakat karena peran serta masyarakat yang aktif sangat berpengaruh pada keberhasilan penegakan ham. Adapun peran masyarakat yanag dapat dilakukan untuk menegakkan ham adalah sebagai berikut:
ü Dalam
masyarakat perlu diingatkan untuk selalu mengikuti norma yang bercermin dari
keadilan dan hak hak warga negara.
ü Mengutamakan
musyawarah serta mufakat untuk menyelesaikan permasalahan di lingkup
masyarakat.
ü Masyarakat
tidak boleh melakukan main hakim sendiri agar tercipta kepastian hukum.
ü Pemerintah
yang berperan sebagai alat negara diberikan amanat untuk melindungi segenap
bangsa dan rakyat sesuai pembukaan UUD 1945 alenia IV.
ü Hukum serta
keadilan dalam upaya melindungi ham dilakukan segenap pihak (masyarakat,
pemerntah) melalui kesadaran diri dan pengetahuan.
Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, Negara indonesia
mengalami kemunduran dalam hal penegakan ham di berbagai wilayah. Hingga
puncaknya pada tahun 1966 kemunduran tersebut berlangsung menyangkut kebebasan
untuk saling berpendapat. Di masa orde baru kemunduran upaya penegakan ham
mengalami puncaknya karena tidak diakuinya ham di semua bidang yang pada
hakekatnya telah tercantum dalam UUD 1945. Di kancah internasional selama 32
tahun pemerintahan masa orde baru, upaya pemerintah dalam menegakkan ham telah
dilakukan dengan diterbitkannya dua instrumen ham internasional. instrumen
tersebut adalah konversi mengenai hak untuk anak dan hak untuk perempuan.
Pada tahun 1993 telah dibentuk komnas ham yang bertugas menegakkan ham di indonesia. Pembentukan ini sesuai dengan keputusan presiden no 50, 1993. tujuan utama komnas ham adalah membangun kondisi kondusif tertib ham serta memaksimalkan perlindungan ham.
Pada tahun 1993 telah dibentuk komnas ham yang bertugas menegakkan ham di indonesia. Pembentukan ini sesuai dengan keputusan presiden no 50, 1993. tujuan utama komnas ham adalah membangun kondisi kondusif tertib ham serta memaksimalkan perlindungan ham.
Pada era pemerintahan sekarang inipun pemerintah harus terus berupaya untuk menegakkan ham. upaya pemerintah dalam menegakkan ham tersebut harus dilakukan agar tercipta kondisi kondusif tertib hak asasi manusia.
semoga modul saya kali ini yang berjudul Harmonisasi hak dan kewajiban Asazi manusia dalam perspektif Pancasila yang secara tidak langsung membahas upaya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia yang dapat saya sampaikan, terimakasih.