Kompetensi Dasar :
Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Hubungan struktural
pemerintah pusat dan daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan desentralisasi
dan otonomi daerah dalam konteks NKRI
- Menjelaskan
kedudukan dan peran pemerintah pusat
- Menguraikan
kedudukan dan peran pemerintah daerah
- Menyebutkan hubungan
struktural pemerintah pusat dan daerah
A. Konsep
desentralisasi dan otonomi
daerah
a) Pengertian Desentralisasi
1. Menurut Bahasa. Istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu
de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,
desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
2. Menurut Kelompok Anglo Saxon . Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat,
baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan
dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
3. Menurut Kelompok Kontinental. Desentralisasi dibedakan menjadi dua bagian
yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi
ketatanegaraan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan
sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan
pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar
menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada
daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
b) Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi
1. Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
Ø Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian
wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Ø Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Ø Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak
perlu menunggu instruksi dari pusat.
Ø Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja
antara pemerintah pusat dan daerah.
Ø Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara
pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Ø Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera
dilaksanakan.
Ø Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di
tempat masing-masing.
Ø Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan
dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Ø Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi
dapat terbagi-bagi.
Ø Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan-kepentingan tertentu.
Ø Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah
karena sifatnya yang langsung.
2. Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut :
Ø Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan
bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Ø Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah
dapat lebih mudah terganggu.
Ø Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Ø Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan
perundingan yang bertele-tele.
Ø Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh
keseragaman dan kesederhanaan.
B. OTONOMI DAERAH
a) Pengertian Otonomi Daerah
Ø Menurut J.Wajong. Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan
memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan
pemerintahan sendiri. Sedangkan Ateng Syarifuddin menyebutkan otonomi daerah
sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja
sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian
kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
Ø Menurut CJ. Franseen. Otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan
daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Ø UU Nomor 5 tahun 1974. otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999 mengatakan, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri,
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai berbagai definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah keleluasan dalam bentuk hak
dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari
desentralisasi atau devolusi.
b) Landasan Hukum Penetapan Otonomi Daerah
Di Indonesia
Ø UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
Ø Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
Ø Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
Ø Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah.
Ø Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
Ø Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah.
Ø Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Ø Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Ø Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Ø Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ø Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c) Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah
di Indonesia
a) Nilai
Ø Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak
mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
(Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan
negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan
pemerintahan
Ø Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan
nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
b) Dimensi
Ø Dimensi Politik, Kabupaten/Kota dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim.
Ø Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Ø Kabupaten/Kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan
pembangunan sehinggaKabupaten/Kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi
rakyat di daerahnya.
c) Prinsip
Ø Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi
obyektif di daerah;
Ø Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air;
Ø Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk
lebih baik dan maju.
B. Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Pemerintahan pusat adalah
penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden
dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri- menteri negara. Atau
dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Pemerintahan pusat
terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para menteri, dan
lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi
daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan
asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di
daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi
adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Menurut Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan
sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas pembantuan (medebewind)
merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin
dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan,
maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Menurut Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga ketertiban dalam kehidupan
masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang,
tenteram dan damai. Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok
yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah (H. Nurul Aini dalam Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
- Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi
pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara
tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua
orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui,
diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
- Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi
ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi
kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi
negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur
dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya
sebagai warga negara.
- Fungsi Pemberdayaan. Fungsi ini dijalankan
pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu,
menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi
atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini
hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat
menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi pengaturan dilaksanakan
pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan
peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Ada enam
fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah sebagai berikut.
Ø Menyediakan infrastruktur ekonomi. Pemerintah menyediakan institusi dasar
dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi
modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan
sebagainya.
Ø Menyediakan barang dan jasa kolektif. Fungsi ini dijalankan pemerintah
karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata
masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
Ø Menjembatani konflik dalam masyarakat. Fungsi ini dijalankan untuk
meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
Ø Menjaga kompetisi. Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar
kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa
pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak
terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
Ø Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa. Kehadiran
pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui
program-program khusus.
Ø Menjaga stabilitas ekonomi. Melalui fungsi ini pemerintah dapat
mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu
stabilitas ekonomi. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang
ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain (UU No. 25 Tahun 2000, Pasal 2). Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
Ø Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
Ø Dana perimbangan keuangan.
Ø Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Ø Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Ø Pendayagunaan sumber daya alam dan ppemberdayaan sumber daya strategis.
Ø Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya
kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi
tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
Ø Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø Pemerataan dan keadilan.
Ø Menciptakan demokratisasi.
Ø Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan
nasional.
Ø Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal
maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
Ø Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
Ø Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
Ø Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut
berskala nasional.
Ø Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal
dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang
sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi
satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
Ø Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional
maupun lokal.
Ø Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi
daerahnya.
Ø Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka
dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.
C. Kedudukan dan peran pemerintah daerah
ndonesia adalah sebuah negara
yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut
terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh
kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk
provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah
wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk
provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk
kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis.
Kepala dan wakil kepala daerah
memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat.
Gubernur karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang
bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang
kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata
pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan
daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas
Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Tugas pembantuan (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam
menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, tugas
pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan
yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
Ø Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom
untuk melaksanakannya.
Ø Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki
kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya
sepanjang peraturan memungkinkan.
Ø Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan
secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat
pada peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembagian urusan
pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan
bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal
berikut.
Ø Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Ø Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
Ø Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ø Penyediaan sarana dan prasarana umum.
Ø Penanganan bidang kesehatan.
Ø Penyelenggaraan pendidikan.
Ø Penaggulangan masalah sosial.
Ø Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Ø Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Ø Pengendalian lingkungan hidup.
Ø Pelayanan pertanahan.
Dalam hal menjalankan otonomi,
pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan
masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.
Ø Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Ø Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
Ø Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
Ø Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
Ø Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ø Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
Ø Mengembangkan sistem jaminan sosial.
Ø Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
Ø Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
Ø Melestarikan lingkungan hidup.
Ø Mengelola administrasi kependudukan.
Ø Melestarikan nilai sosial budaya.
Ø Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya.
Kewenangan pemerintah daerah
dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada
semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa
pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga
indikasi berikut.
1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala
lokal maupun nasional.
2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara
adil dan merata.
3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang
dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat
dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
1. kapabilitas (kemampuan aparatur),
2. integritas (mentalitas),
3. akseptabilitas (penerimaan), dan
4. akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
D. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Indonesia adalah sebuah negara
yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi
lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945.
Dalam laman Wikipedia, Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Setiap daerah dipimpin oleh
kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh
satu wakil kepala daerah. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk
:
1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
2. Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada
masyarakat.
Gubernur karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang
berangkutan, maka gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada dasarnya pemerintah pusat
dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan,dan fungsinya
masing-masing. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara
adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Hubungan wewenang antar
pemerintah pusat dan daerah provinsi , kabupaten, dan kota atau antara provonsi
dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan tersebut meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya. Hubungan
wewenang keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan
kewilayahan antar susunan pemerintahan
Negara Republik Indonesia
sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam pemyelenggaraan
pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada derah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah daerah
dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan , pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan.
Adapun tujuan pemberian
otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Ø Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Ø Pengembangan kehidupan demokrasi.
Ø Keadilan nasional.
Ø pemerataan wilayah daerah.
Ø Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Ø Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Ø Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan atau peranan atau
kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang
:
Ø Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
Ø Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk
mengelola lingkungan hidup;
Ø Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
Ø Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang
lingkungan hidup;
Ø Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
Ø Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan
teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
Ø Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup
kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
Ø Standarisasi nasional;
Ø Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam
pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi
laboratorium lingkungan dsb.
Otonomi daerah merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan