Kompetensi Dasar :
Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI
Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam
konteks NKRI tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan makna
persatuan dan kesatuan bangsa
- Menjelaskan
kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
- Menguraikan faktor
pendorong dan penghambat perstuan dan kesatuan bangsa
- Menyimpulkan perilaku
yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI
A.
Makna
persatuan dan kesatuan bangsa
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
– Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, ditandai dengan
banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat istiadat di dalamnya. Di sisi lain,
Bangsa Indonesia dikenal memiliki masyarakat multikultural, masyarakat yang
anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam.
Multikulturalitas dan Kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang
ada. Bila dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang
luar biasa besar. Namun sebaliknya bila tidak dikelola secara benar,
kemajemukan dan multikulturalitas dapat menghasilkan perpecahan. oleh karena
itu Persatuan dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia.
Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan berasal
dari kata “satu” yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata
Persatuan sendiri bisa diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen
yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan
tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya
dengan keutuhan. Dengan demikian persatuan dan kesatuan memiliki makna
“bersatunya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan
yang utuh dan serasi”. Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai
persatuan bangsa / negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan itu
didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka
dan berdaulat.
Pada masa perjuangan
kemerdekaan Indonesia, istilah “Persatuan Indonesia” merupakan faktor kunci
yaitu sebagai sumber motivasi, semangat dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal
tersebut juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia tlah sampelah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kdepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga
merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). dalam
Pasal 1 ayat 1 UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa,
“Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik”.
selanjutnya ditegaskan dalam Sila ketiga Pancasila tentang tekad bangsa
Indonesia mewujudkan persatuan tersebut.
Makna Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan
Bangsa Indonesia, terdapat 3 makna penting di dalamnya, yaitu:
Ø Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling
tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme.
Ø Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta
keharmonisan untuk hidup secara berdampingan.
Ø Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling
melengkapi satu sama lain..
Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Jika dikaji lebih jauh, dari
arti dan makna persatuan dan kesatuan terdapat beberapa prinsip persatuan dan
kesatuan dari keberagaman di Indonesia yang juga harus kita hayati:
Ø Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita harus mencintai bangsa Indonesia, namun hal
tersebut bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Kita
tidak bisa memaksakan kehendak kita kepada negara lain karena pandangan seperti
itu akan mencelakakan sebuah bangsa. karena sikap tersebut bertentangan dengan
sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ø Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, adat
istiadat dan bahasa yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita untuk saling
menghargai dan bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Ø Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. kita memiliki
kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap diri kita sendiri, terhadap
sesama manusia, dan tanggung jawab dalam hubungannya dengan Tuhan YME.
Ø Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus
dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang
lebih sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan merupakan modal dasar
pembangunan nasional.
Ø Prinsip Wawasan Nusantara
Melalui wawasan nusantara, kedudukan masyarakat
Indonesia diletakkan dalam kerangka kesatuan politik, budaya, ekonomi, sosial
serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan ini, manusia Indonesia merasa satu,
sebangsa senasib sepenanggungan, dan setanah air, serta memiliki satu tekad
dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang
paling menonjol:
1. Perasaan senasib
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang
berada dalam masa penjajahan (pemerintahan kolonial). Kondisi tersebut telah
melahirkan rasa memiliki perasaan senasib untuk bebas dari cekraman penjajah.
Perasaan Senasib sepenanggungan ketika sama-sama merasakan penjajahan
menjadikan mereka bersatu untuk berjuang melawan penjajah tanpa memandang latar
belakang agama, suku, asal-usul etnis, bahasa maupun golongan.
2. Sumpah Pemuda
Kebulatan tekad untuk menciptakan Persatuan
Indonesia kemudian tercermin di ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928 di Jakarta yang diprakarsai oleh pemuda perintis kemerdekaan yang
berbunyi:
o Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air
Indonesia.
o Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
o Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa
Indonesia.
Sampai sekarang Sumpah Pemuda sering disebut
sebagai pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka. walaupun pada
kenyataanya persatuan berkali-kali mengalami gangguan dan kerenggangan.
3. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Bangsa Indonesia untuk mencapai
Indonesia merdeka yang sangat momunental ditandai dengan lahirnya Budi Utomo
pada 20 Mei 1908, Budi Utomo merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan
oleh Dr. Sutomo beserta para mahasiswa STOVIA. Organisasi ini bersifat sosial,
ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo
menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia
walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan
berpendidikan Jawa. Setelah Organisasi Budi Utomo lahir kemudian bermunculan
organiasasi lain yang bertujuan mencapai Kemerdekaan Indonesia. Organisasi
tersebut adalah, Serikat Islam Tahun 1911, Muhammadiyah Tahun 1912, Indiche
Partij Tahun 1911, Perhimpunan Indonesia Tahun 1924, Partai Nasional Indonesia
Tahun 1929, Partindo Tahun 1933 dan sebagainya. Integrasi pergerakan dalam
mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh organisasi
politik / organisasi masyarakat yang ada yaitu permufakatan
perhimpunan-perhimpunan Politik Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1927.
4. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi
pada 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa
Indonesia, ini berarti bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai
puncaknya pada saat diproklamasikan. Puncak bukanlah akhir, oleh karena itu
perjuangan belum selesai karena itu kita sebagai generasi muda harus tetap berjuang
untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang kehidupan.
Proklamasi memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri
dari segala bentuk penjajahan dan sejak saat itu bangsa Indonesia bebas
menentukan nasibnya sendiri tanpa campur dari negara lain.
Arti Penting Persatuan dan
Kesatuan Bangsa adalah sebagai alat untuk mencapai cita-cita proklamasi
kemerdekaan yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Karena Persatuan
sangatlah penting untuk mencapai kesejahteraan bagi sebuah negar
Aspek alamiah
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa
Aspek sosial
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1) Politik
Ø Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti
UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Ø Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukumyang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
Ø Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
Ø Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Ø Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2) Kehidupan ekonomi
Ø Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
Ø Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar
daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Ø Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan
memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3) Kehidupan sosial dan Budaya]
Tari pendet
dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
Ø Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Ø Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
4) Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membangun TNI Profesional merupakan implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan.Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Ø Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut
merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat
tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu
keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Ø Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga
menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan
membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Ø Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Implementasi Wawasan Nusantara
- Implementasi dalam Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Hankam.
Penerapan atau Implementasi Wawasan Nusantara harus tercermin di dalam sikap
pola pikir, pola sikap, dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa daripada kepentingan pribadi. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara
menjadi hal yang mendasari cara berfikir, bersikap serta bertindak dalam menyikapi,
menangani masalah yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara
berorientasi dalam kepentingan rakyat dan tanah air yang secara utuh dan
menyeluruh, seperti sebagai berikut :
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Dalam kehidupan politik ini akan menciptakan
iklim penyelenggaraan negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak
di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif, kuat serta terpercaya yang dibangun
sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini akan terciptanya
tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan meningkatnya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di lain sisi, Implementasi Wawasan
Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
yang selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap daerah secara timbal balik
dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap lahir dan batin yang mampu untuk menerima, mengakui dan menghormati
segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus
menjadi karunia dari Sang Pencipta.Implementasi Sosial Budaya ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan agama, suku, asal
daerah atau bahkan kepercayaan serta golongan berdasar status sosialnya.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan HanKam
Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan rasa kesadaran cinta tanah
air dan bangsa yang nantinya apabila diterapkan akan membentuk sikap Bela
Negara dalam diri tiap Warga Negara Indonesia.
Kesadaran dan Sikap Cinta Tanah
Air dan bangsa serta Bela Negara ini akan menjadi salah satu modal utama yang
nantinya sebagai penggerak partisipasi Warga Negara Indonesia di dalam
menanggapi berbagi bentuk datangnya ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun
datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan
kedaulatan negara.Di dalam Pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional,
dijelaskan sebagaimana di atas bahwa Implementasi Wawasan Nusantara harus
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
di setiap strata seluruh Indonesia.
Namun, di samping itu juga
Wawasan Nusantara diimplementasikan dalam segenap pranata sosial yang berlaku
di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaan sehingga akan menciptakan kehidupan
yang lebih akrab, peduli, hormat, toleran dan taat kepada hukum.
Deklarasi Djuanda
Isi dari Deklarasi Juanda yang
ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan :
Ø Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak
tersendiri
Ø Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu
kesatuan
Ø Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan
wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.
Untuk mewujudkan bentuk wilayah
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.
Untuk menentukan batas-batas
wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.
Untuk mengatur lalu lintas
damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia
Deklarasi Djuanda sangat
berpengaruh pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya
deklarasi ini, laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga
dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia. Sebelumnya laut antar pulau dianggap
sebagai kawasan bebas dan bukan menjadi bagian dari Indonesia, karena yang
diakui hanya wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.
Hasil Deklarasi Djuanda juga
menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua
dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah
Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja. Perdana Menteri Indonesia
saat itu Djuanda Kartawidjaja memiliki inisiatif untuk merubah aturan ini. Ia
pun menjadi tokoh Deklarasi Djuanda dan namanya bahkan digunakan sebagai nama
deklarasi ini.
Dalam deklarasi ini terkandung
konsepsi negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah
dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga
mendapat pengakuan internasional. Deklarasi ini sendiri baru diakui dunia
internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun setelah awal deklarasi. Selain
itu isi
Deklarasi Juanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi
proses integrasi nasional indonesia sebagai negara maritim dalam posisi
geografinya.
Unsur wawasan nusantara
1. Wadah, meliputi
Ø Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Ø Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
Ø Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
Ø Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
Ø Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia
Indonesia meliputi :
Ø Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
a) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan
dirgantara secara terpadu.
b) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya
serta satu ideologi dan identitas nasional.
c) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat
Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib
hukum.
d) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
B.
Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Arti Negara Secara Umum
Kata “Negara” berasal dari Bahasa
sansekerta nagari atau Negara yang berarti kota. Negara memiliki arti
luas dan sempit. Dalam arti luas Negara merupakan kesatuan social yang diatur
secara institusional dan melampaui mayarakat-masyarakat terbatas untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit Negara disamakan
dengan lembaga-lembaga tertinggi dalm kehidupan social yang mengtur, memimpin
dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembbang terus.
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wlayah yang permanen, dan
pemerinahan yang berdaulat.
Setiap ahli mengartikan
Negara menurut titik pandangannya masing-masing. Dari bermacam masam pengertian
itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian Negara ditinjau
dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan
integrase antara pemerintah dengan rakyatnya.
Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan
Logemann, Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang menyatukan kolompok manusia yang kemudian disebut
bangsa. George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah menetep di wilayah tertentu.
Negara ditinjau dari organisasi politik
Roger H. Sultou, Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat. Robert M. Mac. Iver, Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Max Weber,
Negara adalah organisasi suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara sebagai oranisasi kesusilaan
Hegel, Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu
dengan kemerdekaan universal. J.J. Rousseau, kewajiban Negara adalah untuk
memeluhara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehudupan manusia.
Negara sebagai integrase antara pemerintah dan rakyat
Negara dalam arti ini berarti
ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat dan teori ini bisa
disebut integralistik. Menurut teori ini, Negara adalah susunan masyarakat yang
erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga
bersifat orgsnis
Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting
bagi suatu Negara yaitu sebagai pedoman ;
a) Penyusunan Negara dan pengendalian alat perlengkapan Negara.
b) Pengatur kehidupan rakyatnya.
c) Pengatur segala aktivitas-aktivitas Negara.
Setiap Negara pasti mempunyai
tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan undang-undang dasarnya. Tujuan
masing-masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai social, kondisi
geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa Negara.
Secara umum Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
a) Memperluas kekuasaan semata
b) Menyelenggarakan ketertiban umum
c) Mempunyai kesejahteraan umum
Beberapa pendapat para ahli
tentang tujuan Negara :
1. Plato : tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia
2. Roger H Soltau : tujuan Negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang
serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : Negara adalah menjamin suasana hokum individu secara
alamiah.
4. Harold J Laski : tujuan Negara menciptakaan keadaan agar rakyat dapat
memenuhi keinginannya secara maxsimal.
5. Montesquieu : tujuan Negara melindungi diri manusia sehingga dapat
tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan Negara menjamin kebaikan hidup warga Negara.
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari
ideology yang dianutnya, setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
Ø Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuanbersama dan mencegah
bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanskan penertiban. Dalam
fungsi ini Negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
Ø Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Ø Fungsi petahanan sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan
Negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan
hidup bangsa.
Ø Menegakkan keadilan dilakukan oleh lembaga peradilan.
Perbedaan Negara kesatuan dan Negara Federal
1. Negara kesatuan merupakan Negara yang tidak tersusun dari beberapa
Negara, yang dimaksudkan adalah hanya ada satu Negara, tidak ada Negara di
dalam Negara. Jadi di dalam Negara kesatuan itu juga hanya ada satu
pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam
segala lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang memiliki tingkatan paling
tinggi yang dapat memutuskan sesuatu di dalam Negara tersebut.
2. Negara Federasi adalah Negara yang tersusun dari beberapa Negara yang
semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian mengadakan ikatan kerja sama yang
efektif, tetapi Negara tersebut masing-masing ingin memiliki kewewenangan yang
dapat di urus sendiri.
Dalam Negara federasi terdapat
dua macam pemerintahan yaitu;
a) Pemerintah federal merupakan pemerintahan gabungan, atau pemerintah
ikatan atau pemerintah pusatnya.
b) Pemerintah Negara begian yang semula berdiri sendiri, di dalam Negara
federasi tersebut menjadi satu ikatan
Ada beberapa macam tolak ukur
yang dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemerintahan itu termasuk
republic atau kerajaan. Salah satu diantarannya yaitu dengan cara pengisian
jabatan kepala Negara. Dinyatakan monarki apabila jabatan kepala Negara diisi
melalui aturan aturan tertentu mengenai pewarisan, dan dinyatakan repulik
apabila jabatan kepala Negara diisi dengan cara pemilihan umum.
HAKIKAT NEGARA MENURUT BANGSA INDONESIA
Terjadinya Negara Republik Indonesia
Negara dianggap apabila telah
dipenuhi ketiga unsur Negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan
wilayah. Tori universal dalam kenyataan tidak diikiti orang lagi. Kita mengenal
banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula pemerintah
menuntut bangsa yang sama. Orang beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain
memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu adalah lazim disebut proklamasi
kemerdekaan suatu Negara. Pemikiran seperti itu mempengaruhi pula perdebatan di
dalam panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu suatu suatu
kenyataan bahwa tidak satu pun warga Negara Indonesia yang tidak menganggap
bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 awal terjadinya Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun
pemerintah belum terbentuk, bahkan hukum dasar belum disahkan, namun bangsa
Indonesia beranggapan bahwa sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila
kita kaji rumusan pada alinea kedua pembukaan UUD, bangsa Indonesia beranggapan
bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan.
Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut:
Ø Perjuangan pergerekan kemerdekaan Indonesia.
Ø Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, dan
Ø Keadaan bernegara yang nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan mamur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia
menerjemahkan dengan rincian perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya
Negara Indonesia.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan umum Negara melingkupi
kehidupan sesama bengsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat”… dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan social …”. Tujuan Negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam
hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa di dunia
yang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Tujuan khusus Negara Indonesia
di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menerangkan bahwa pencasila secara
dinamis yaitu;
Ø Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah).
Ø Memajukan kesejateraan umum.
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pancasila, UUD 1945, Negara dan ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pancasila merupakan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia , dasar Negara, falsafah bangsa Indonesia,
idenntitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasia ini menjadi dasar dan
sumber tata tertib hokum Repiblik Indonesia. Nilai-niai pancasila dituangkan
kedalam pembukaan UUD 1945 terutama pada alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi
pedoman dalam menyusun UU dan peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia. Untuk lebih memahami ketatanegaraan, perlu kajian apa itu konstitusi
dan kaitannya dengan Negara.
Istilah konstitusi dalam
masyarakat yunani kuno ialah politea, sedangkan nomoi adalah
UU biasa. Dalam Bahasa latin, konstitusi disebut constitution-onis yang
artinya ketentuan, penetapan. Dalam arti luas, konstitusi adalah system pemerintahan
dari suatu Negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta
yang mengatur pemerintah dalam menyelenggarankan tugas-tugas. Dalam arti
sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam ketatanegaraan suatu
Negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait
satu sama lain.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
a) Politik
Pancasila berfungsi sebagai lamdasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan
politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia
menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses
mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi
Pancasila.
Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai
kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
b) Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Secara konsepsional wawasan nusantara ( wasantara ) merupakan wawasan
nasionalnya Indonesia. Wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas ( bahasa Jawa ) yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Selanjutnya, muncul kata mawas
yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kepulauan.
Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan
kepulauan yang terletak di antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan
dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi bangsa adalah
keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan.
c) Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial
budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik
serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain
sebagai berikut:
Ø Indonesia bercirikan negara kepilauan atau maritim
Ø Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera ( posisi silang )
Ø Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
Ø Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
Ø Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkum pasifik dan
mediterania
Ø Wilayah subur dan dapat dihuni
Ø Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya alam
Ø Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
Ø Memiliki jumlah penduduk yang besar, sebanyak ±218.868 juta jiwa.
2. Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa
Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia
tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup ( lebensraum ).
Hakikat dan tujuan wawasan
nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan yang mengandung arti:
Ø Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi,
dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
Ø Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional.
Ø Hakikat wawasan nusantara: persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan
fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut:
Ø Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan
Indonesia.
Ø Menanamkan dan memupukkan kecintaan pada tanah air Indonesia sehingga
rela berkorban untuk membelanya.
Ø Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung
jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
Ø Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan
nila-nilai persatuan dan kesatuan.
Ø Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan
pemerintah.
3. Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan
main yang mengikat setiap pelaku ekonomi.
Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan-rangsangan ekonomi.
Ø Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh
masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas
kemanusiaan.
Ø Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan
perekonomian nasional yang tangguh.
Ø Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan soko guru
perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
Ø Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang
jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam
pelalsanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
4. Otonomi Daerah
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi mayarakat untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan rehadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus
yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Ciri-ciri otonomi daerah
1) Negara Kesatuan
Ø Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat.
Ø Setiap daerah memiliki perda ( di bawah undang-undang )
Ø Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
Ø Perda terikat dengan undang-undang.
Ø Perda dicabut pemerintah pusat.
2) Negara Federal
Ø Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat.
Ø Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (
hukum tersendiri ).
Ø Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
Ø UUD tidak terikat dengan undang-undang negara.
Ø Perda dicabut DPR setiap daerah.
6. Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam
bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu
bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki dderajat yang sama.
7. Agama
Dalam bidang ini, nilai pancasila diartikan
sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki
kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama
berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan
berbangsa.\
KONSEP
NEGARA FEDERAL
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang
digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik serta digunakan untuk
mengorganisasikan suatu Negara demi penegakan kekuasayannya atas suatu
komunitas politik. Federal adalah kata sifat (Adjektif) dari kata Federasi.
Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada
tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda, Federatie berasal dari Bahasa
latin foeduratio yang artinya perjanjian. Federasi pertama dari arti ini adalah
perjanjian dari pada kerajaan Romawi dengan suku bangsa. Jerman yang lalu
menetap di Provinsi Belgia, kira – kira pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu,
mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam federasi atau Negara serikat (Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih
kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu
dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka seagai
keseluruhan. Federasi adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi tidak
berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi disebut
Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat, state,
canton atau linder. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah
bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian bekerja sama dan membentuk
Negara kesatuan. Masing – masing Negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus
dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam
sebuah federasi setiap Negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan
bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin multietnik,
atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan
suatu keharusan. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India,
Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional
ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
Federalisme
Dalam federalism, kekuasaan berada di daerah (Di
Amerika Serikat, daerah pemilik kekuasaan itu dinamakan Negara bagian, namun
agar tidak menimbulkan kesan perpecahan, kiranya kita tetap menyebut daerah
pemilik kekuasaan tersebut tetap sebagai daerah). Daerah – daerah yang
merupakan pemilik kekuasaan ini kemudian menyerahkan sebagian kekuasaanya ke
pusat. Kekuasaan yang iserahkan ke pusat, misalnya, politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal.
Oleh karena itu, dengan mengubah bentuk Negara
kita dari Negara kesatuan menjadi federasi, berarti kita memberlakukan
desentralisasi politik secara utuh. Terdapat implikasi positif dari
pemberlakuan federalism, yaitu selain terputusnya kekangan dan campur tangan
pusat atas berbagai kebijakan politik di daerah, kita juga akan bisa menghapu
atau paling tidak meminimalkan praktik korupsi. Dengan federalism, rantai
korupsi akan terputus. Selain itu, pemerintah daerah yang memiliki komitmen
tinggi untuk memberantas korupsi akan terputus. Selain itu, pemerintah daerah
yang memiliki komitmen tinggi untuk menberantas korupsi dapat melaksanakan
komitmennya itu tanpa harus takut ada ancaman pusat terhadap dirinya. Implikasi
negative dari federalism dapat dikatakan tidak ada.
Pemerintah pusat bekerja untuk kesejateraan
seluruh daerah. Daerah – daerah telah memiliki otonomi riil disertai iklim
politik nasional dan local yang demokratis. Sudah saatnya kita tidak
terbelenggu oleh pikiran lama yang menganggap negative federalism. Federalisme
bukan berarti perpecahan bangsa. Kita lihat contoh Negara federasi, seperti
Malaysia, Amerika Serikat, dan lain – lain, tidak satu pun di antara mereka
yang mengalami perpecahan, yang ada malah kebanggaan akan struktur di negaranya
yang menjunjung tinggi kebebasan setiap daerah dalam penentuan setiap kebijakan
public.
Prinspin federal ialah bahwa kekuasaan dibagi
sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian dalam
bidang – bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Salah satu iri Negara
federal ialah ahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya
bertentangan, yaitu kedaulatan Negara federal diperlukan dua syarat, yaitu :
Ø Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan – kesatuan politik yang
hendak membentuk federasi.
Ø Adanya keinginan pada kesatuan – kesatuan politik yang hendak
mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila
kesatuan – kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhnya maka bukan
federasi yang akan dibentuk, melainkan Negara kesatuan.
Ciri – Ciri Negara Federal :
Ø Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari Negara – Negara bagian diserahkan
sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam
dibatasi.
Ø Soal – soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada
kekuasaan pemerintah federal.
Ø Bentuk Ikatan kesatuan – kesatuan politik pada Negara federal bersifat
terbatas.
Konstitusi
Negara Federal
Negara Amerika Serikat merupakan negara demokrasi
konstitusional dengan system three-tier dan institusi kehakiman yang bebas.
Negara ini menggunakan sisitem persekutuan atau federalisme dimana di negara
pusat dan negara bagian yang berkuasa . Elemen yang kentara di Amerika
ialah doktrin pembagian kuasa.
Pasal 1-3 dalam konstitusi,
telah diatur secara terperinci mengenai pembagian kekuasaan yaitu terdapat 3
kuasa utama negara :
1) Eksekutif
2) Legislatif
3) Kehakiman
Selain negara bagian, ada satu daerah
federal dan beberapa daerah yang bias di sebut daerah jajahan.
a) Negara
pemerintah bagian dan Teritori, Hal-hal yang tidak diatur oleh
pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian dan
teritori .
b) Hubungan
antara pemerintahan federal dan negara bagian, Pemerintah federasi dan negara bagian menjalin kerjasama di berbagai
bidang, yang secara resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori
seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum.
c) Perbandingan
dan alas an federalism diterapkan
Antara negara federal dan negara kesatuan
terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu yaitu :
Ø Negara bagian memiliki pouvior constituant yakni
wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri menentukan bentuk organisasi
sendiri dalam batas yang tidak bertentanga dengan konstitusi negara.
Ø Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk
mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi
federal.
Kelemahan
dan kekuatan system federal
Kekuatan:
Ø Semua kehendak rakyat bias terpenuhi melalui suara terbanyak, melalui
perwujudan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak.
Ø Terputusnya kekangan dan ikut campur pusat atas berbagai kebijakan
politik di daerah.
Kelemahan
Ø Prinsip persamaan yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan
dengan anggapan bahwa semua manusia sama atau sederajat.
Ø Kesenjangan ekonomi yang jelas antara daerah kaya dengan daerah kering.
Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Konsep NKRI menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945).
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan
dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara
federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap
mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia
dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar Indonesia
ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang
langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima
Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal
25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan
lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “….
dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesaia, sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesaia, sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
Keunggulan Indonesia Ketimbang Negara Lain”.
Ø +/- 17.504 Pulau: Negara Kepulauan Terbesar di
Dunia
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di
dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi
nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau
terbesar di dunia, yaitu: Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas
539.460 km²), Sumatera (473.606 km²) dan Papua (421.981 km²).
Ø 740 Suku
Bangsa: Suku Bangsa Terbanyak di Dunia
Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis di
negeri ini, dimana di Papua saja terdapat 270 suku. Tiap suku itu memiliki
corak budaya masing-masing yang itu juga merupakan kekayaan budaya tersendiri
masing-masignya.
Ø 721 Bahasa
Daerah: Bahasa Daerah Terbanyak di Dunia
Indonesia memiliki lebih dari 721 bahasa daerah.
Di antara ratusan bahasa daerah tersebut, yang paling banyak sebarannya adalah
di Papua dan Kalimantan, sedangkan yang paling sedikit adalah di Pulau Jawa.
Menurut jumlah penuturnya, bahasa daerah yang paling banyak digunakan di
Indonesia berturut-turut adalah: Jawa (80 juta penutur), Melayu-Indonesia,
Sunda, Madura, Batak, Minangkabau, Bugis, Aceh, Bali, dan Banjar.
Ø + 5.849 Motif Batik: Warisan Pusaka Dunia dari
Indonesia
Batik telah menjadi warisan pusaka dunia dari
Indonesia. Adalah Bandung Fe Institute dan Sobat Budaya yang melakukan
pendataan budaya selama 9 tahun terakhir. Pendataan ini dilakukan melalui situs
www.budaya-indonesia-org, dan hasilnya terdokumentasikan sedikitnya ada 5.849
motif batik. Batik ini sangat beragam. Tidak hanya berkembang di Pulau
Jawa saja, tetapi juga Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan
Papua. Sebanyak 5.849 motif batik itu bisa Anda lihat di aplikasi Map
of Batik atau Peta Batik Indonesia.
Ø Komodo:
Binatang Purba yang Hanya Ada di Indonesia
Komodo kini dilindungi di bawah peraturan
Pemerintah Indonesia di Taman Nasional Komodo. Hewan ini hanya ada di Pulau
Komodo dan pulau-pulau kecil di sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Habitat asli Komodo hanya bisa ditemukan di kepulauan Indonesia ini dan tidak
ada di belahan dunia lain. Taman nasional Komodo sejak dua puluh tahun
lalu telah ditetapkan oleh UNESCO World Heritage Committee masuk
dalam daftar Situs Warisan Dunia (The World Heritage Sites).
Ø Raflesia Arnoldi: Bunga Terbesar di Dunia ini
Milik di Indonesia
Nama lainnya adalah “Padma Raksasa”. Ini adalah
bunga terbesar di dunia. Penamaan bunga raksasa ini tidak terlepas oleh
sejarah penemuannya pertama kali pada 1818 di hutan tropis Bengkulu (Sumatera)
di suatu tempat dekat Sungai Manna, Lubuk Tapi, Kabupaten Bengkulu Selatan,
sehingga Bengkulu dikenal di dunia sebagai The Land of Rafflesia atau Bumi
Rafflesia. Seorang pemandu yang bekerja pada Dr. Joseph Arnold yang menemukan
bunga raksasa ini pertama kali. Dr. Joseph Arnold sendiri saat itu tengah
mengikuti ekspedisi yang dipimpin olehThomas Stamford Raffles. Jadi, penamaan
bunga Rafflesia arnoldii didasarkan dari gabungan nama Raffles sebagai pemimpin
ekspedisi dan Dr. Joseph Arnold sebagai penemu bunga.
C.
Faktor pendorong dan penghambat perstuan dan kesatuan
bangsa
Persatuan dan kesatuan
merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka
merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti
“bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang
utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan
berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses
yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang
ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu
antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu
merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas
kemanusiaan dan kebudayaan.
Proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara
Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan.
Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga
Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan
persatuan.
PRINSIP – PRINSIP PERSATUAN DAN
KESATUAN
Ø Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa
bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa,
agama dan adat kebiasaan yang majemuk
Ø Prinsip Nasionalisme Indonesia
Prinsip yang berisi tentang mencintai bangsa kita
sendiri dengan tidak membangga-banggakan bangsa lain serta tetap menghormati
bangsa lain
Ø Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap
dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
Ø Prinsip Wawasan Nusantara
kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam
kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
pembangunan nasional
Ø Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus
dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang
adil dan makmur.
TAHAP-TAHAP UTAMA PEMBINA
PERSATUAN BANGSA INDONESIA
Ø Perasaan senasib
Ø Kebangkitan nasional
Ø Sumpah pemuda
Ø Proklamasi kemerdekaan
FAKTOR PENDORONG PERSATUAN DAN
KESATUAN
a) Rasa Nasionalisme
b) Rasa Toleransi yang tinggi
c) Kesadaran dalam hidup bermasyarakat, sehingga timbul keinginan dari dalam
hati untuk selalu membantu sesama, mengikuti kegiatan sosial, dan lain-lain.
d) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara seperti jasa pahlwan
yang telah melawan para penjajah.
e) Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan
semasa penjajahan.
f) Penggunaan bahasa Indonesia.
g) Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
h) Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928
i)
Rasa cinta tanah air di
kalangan bangsa Indonesia
j)
Rasa rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara
k) Proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Kesatuan Bahasa Indonesia
FAKTOR PENGHAMBAT PERSATUAN DAN
KESATUAN
1. rasa egois tinggi terhadap kebenaran Ras, suku, agama, dan budaya sendiri
2. Rasa iri dengki juga menadi salah satu faktor penghambat persatuan dan
kesatuan Indonesia
3. Kurang adanya rasa toleransi beragama, berbudaya, ataupun berpendapat
4. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen.
5. Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap
segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar
6. Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak
merataan hasil pembangunan
7. Kurangnya kesadaran akan gangguan dari luar
8. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan NKRI.
9. Ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan
10. Paham etnosentrisme
D.
Perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI
Indonesia merupakan negara
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dengan ribuan pulau yang
di dalamnya terdapat kekayaan alam melimpah. Semua yang menjadi milik Indonesia
haruslah kita jaga dan kita pertahankan sampai kapan pun. Kita tidak ingin
kejadian masa lalu terulang dimasa mendatang. Oleh karena itu kita semua
berkewajiban menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa hal penting yang dapat
kita lakukan agar keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat kita jaga dan kita pertahankan antara
lain dengan merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai warga
negara Indonesia harus dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dengan
kebanggaan tersebut akan tumbuh rasa cinta tanah air. Jika rasa cinta terhadap
tanah air sudah tumbuh disetiap jiwa orang Indonesia maka kita akan rela
berkorban demi negara yang kita cintai ini.
Dahulu, pada masa penjajahan,
para pahlawan membela dan menjaga keutuhan Indonesia dengan berjuang.
Lalu bagaimana kita mewujudkan
rasa bangga sebagai warga negara Indonesia setelah kita hidup dialam yang
merdeka. Banyak cara yang dapat kita lakukan antara lain :
1. Saling menghormati perbedaan
2. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
3. Menaati peraturan dan hukum
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
5. Mmeiliki sifat untuk bisa mempertahankan negara
6. Bisa dengan mudah menerapkan dan mengamalkan nilai pancasila
7. Memelihara adanya keamanan maupun ketertiban di dalam masyarakat
8. Karena NKRI terdiri dari banyak suku jadi harus mampu menjaga persatuan
antar suku tidak ada bentrokan.
9. Menghalangi dan
mentiadakan sifat separatisme atau ingin memisahkan diri
dari NKRI
10. Menumbuhkan sikap toleransi yang kuat
11. Menjaga kesatuan dan persatuan\
12. Tidak mempermasalahkan perbedaan yang ada
13. Menjaga beragam perbatasan Indonesia
14. Tetap menjaga dan mempertahankan keseluruhan pulau yang ada di wilayah
Indonesia