Senin, 24 Januari 2022

PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

 

PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.  Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu negara merupakan  kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.      Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan menteri luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
2.      Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.      Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4.      Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
*      Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
*      Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
5.      Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
*      Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
*      Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Tujuan Diplomasi
Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
·        Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain
·        Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
·        Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional
·        Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
·        Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Para pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berrikut:
1.      Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
2.      Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
3.      Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatik untuk kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
4.      Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinya dinegara penerima.
5.      Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk menyelesaikan suaru masalah.

FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.      Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
2.      Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang             diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
3.      Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan      (negosiasi)
4.      Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan   dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan     mu pengetahuan diantara mereka.

PERWAKILAN NEGARA RI DILUAR NEGERI
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
v  Presiden mengangkat duta dan konsul.
v  Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
v  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
*      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
*      Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

Tugas pokok perwakilan diplomatik
            Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
v  Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
v  Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
v  Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
v  Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.

Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :

*      Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
*      Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
*      Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
*      Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
*      Konsuler dan protokol;
*      Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
*      Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
*      Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.


MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
            Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima, atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.

BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
            Pada umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
1.      Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
2.      Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali , ini dapat pula terjadi jika kedua belah negara dalam kondisi bertikai.
3.      Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
4.      Selesainya tugas misi.
5.      Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.

PERWAKILAN KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
v  Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
v  Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
v  Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v  Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima
Perbedaan perwakilan diplomat dan konsul
Perwakilan Diplomatik
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
*      Berhak membuat hubungan politik
*      Mempunyai hak ekstrateritorial
*      Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
*      Satu negara satu perwakilan saja
*      Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
*      Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsul
*      Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
*      Bersifat non politik
*      Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
*      Satu negara ebih dari satu perwakilan
*      Hak immunitasnya sebagian
*      Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar neger

Kemungkinan Sengketa
ü  Indonesia dengan Malaysia (Banyak)
ü  Indonesia dengan Belanda (Fitna)
ü  Indonesia dnegan Arab Saudi (TKI)
KEPANGKATAN KORPS KONSULER
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.  Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa                                                konsuler.
2.  Konsul                 : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3.  Wakil Konsul      : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah                                                     kekonsulan.
4.  Agen Konsul       : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani                                        beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya                                             ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.


Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
1.Kantor konsulat jendral (consulate general)
2.Kantor konsulat (consulate)
3.Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4.Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)

Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1.  Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2.  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.

MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA FUNGSI KONSULER
            Mulai berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima  menurut konvensi  wina 1963
Berakhir fungsi
ü  Fungsi pejabat konsuler berakhir
ü  Penarikan dari negara pengirim
ü  Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

Selasa, 27 April 2021

Kisi kisi PUH kelas XI

 

1. Kasus  ancaman di bidang ipoleksosbud hankam dan strategi mengatasi dalam bingkai bhineka tunggal ika

Ø  Kasus kasus ancaman berdimensi ipoleksosbudhankam

a)      Kasus ancaman berdimensi idiologi

b)      Kasus ancaman berdimensi politik

·         Korupsi

·         Separatism

·         demonstrasi

c)       Kasus ancaman berdimensi ekonomi

d)      Kasus ancaman berdimensi Sosial budaya

·         Konsumtif /hedonism

·         Westernisasi

·         Rendahnya SDM

e)      Kasus ancaman berdimensi pertahanan dan keamanan

·         Terorisme

·         Spionase

·         Ilegasl fishing

·         Konflik perbatasan

f)       Kasus ancaman berdimensi ilmu pengetahuan dan teknologi

g)      Kasus ancaman berdimensi lingkunan

Ø  Strategi mengatasi berbagai ancaman dalam bingkai bhineka tunggal ika

a)      Strategi mengatasi ancaman berdimensi idiologi

b)      Strategi mengatasi ancaman berdimensi politik

·         Pendekatan ke dalam

·         Pendekatan ke luar

c)       Strategi mengatasi ancaman berdimensi ekonomi

d)      Strategi mengatasi ancaman berdimensi social budaya

e)      Strategi mengatasi ancaman berdimensi pertahanan dan keamanan

2. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Ø  Persatuan dan kesatuan

1)      Makna persatuan dan kesatuan

2)      Persatuan dan kesatuan dalam wawasan nusantara

3)      Konsep negara kesatuan RI dalam UUD NRI Tahun1945

·         Konsep negara kesatuan

·         Konsep negara serikat

·         Kharakteristik NKRI

Ø  Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan

Ø  Mewujudkan nilai nilai persatuan dan kesatuan

Kisi kisi PUH 2 kelas X

 1.       Bab 1V, Hubungan structural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

1)      Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI

·         Desentrasllisasi

·         Otonomi daerah

·         Otonomi daerah dalam konteks NKRI

·         Nilai dan prinsip otonomi daerah

2)      Kedudukan dan peran pemerintah pusat

·         Fungsi pemerintah pusat

·         Urusan pemerintah pusat

3)      Kedudukan dan peran pemerintah daerah

·         Kewenangan daerah

·         D.K.I Jakarta

·         D.I. Yogyakarta

·         D.I. Aceh

·         Otonomi khusus papua

·         Perangkat daerah

4)      Hubungan structural dan fungsional pemerintah pusata dan daerah

2.       Bab V,  Integrasi nasional dalam bingkai bhineka tunggal ika

a)      Makna, faktor, pembentuk dan penhambat integrasi

·         Keberagaman Indonesia

·         Alat alat pemersatu bangsa

·         Makna integrasi

·         Gaktor pendorong dan penghambat

·         Syarat integrasi

b)      Ancaman dan tantangan terhadap integrasi nasonal

1)      Wujud ancaman dalam upaya menjaga integrasi nasional

·         Gerakan separatism

·         Spionase

·         Berita hoax

·         Terorisme

·         Narkoba

·         Penyalahgunaan tekonogi

·         Perusakan lingkungan

2)      Wujud tantangan dalanm upaya menjaga itegrasi nasional

·         Mudah di adu domba

·         Etnosentrisme

·         Individualisme

·         Degradasi moral

3)      Cara menghadapii ancaman dan tantangan dalam upaya menjaga integrasi

·         Bela negara

·         Dasar hukumbela negara

·         Unsur bela negara

c)       Pentingya mejaga integrasi nasional

·         Manfaat menjaga keutuhan nasional

·         Menumbuhkan semangat menjaga keutuhan nasional

3.       Bab VI, Ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya

Ø  Ancaman militer terhadap negara

·         Agresi

·         Pelanggaran batas wilayah

·         Spionase

·         Sabotase

·         Aksi terror

·         Pemberontakan bersenjata

·         Konflik komunal

Ø  Ancaman nonmiliter terhadap negara

·         Ancaman di bidang idiologi

·         Ancaman di bidang politik

·         Ancaman di bidang ekonomi

·         Ancaman di bidang social budaya

·         Ancaman di bidang Iptek

·         Ancaman di bidang persakan lingkungan

Ø  Upaya mengatasi ancaman terhadap negara Indonesia

·         Upaya mengatasi ancaman militer

Upaya mengatasi ancaman nonmiliter

Minggu, 21 Maret 2021

Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan

 

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Faktor Pendorong dan penghambat Persatuan dan kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:

1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.   Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

a)     


Faktor Pendorong persatuan dan kesatuan

b)      Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

A. faktor pendorong persatuan dan kesatuan

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh. karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah.

suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang

dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan

pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya.

Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita. Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpecah belah? Tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan negara lain. Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan.

Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. Kita harus memupuk persaudaraan dengan sesama warga negara Indonesia agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai- nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan, adalah sebagai berikut

·         Faktor Sejarah yang Menimbulkan Rasa Senasib dan Seperjuangan.


Bangsa Indonesia memiliki suatu sejarah yang panjang. Perasaan senasib dan seperjuangan mampu membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

·         Keinginan untuk Bersatu di Kalangan Bangsa Indonesia yang Dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.

Faktor ini ditumbuhkan oleh jiwa pemuda pada masa itu. Kesadaran akan pentingnya bersatu merupakan modal kuat pemuda dalam melawan penjajah. Semangat persaatuan ditularkan melalui Sumpah Pemuda. Rasa kesadaran untuk bersatu akan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa

·         Rasa Cinta Tanah Air di Kalangan Bangsa Indonesia.

Sikap rasa cinta tanah air merupakan suatu cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bangsa, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.

·         Rasa Rela Berkorban untuk Kepentingan Bangsa dan Negara pejuang-kemerdekaan.

Banyak kepentingan pribadi yang ditinggalkan para pahlawan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Sikap rela berkorban demi penetingan bangsa merupakan modal penting bagi persatuan dan kesatuan.

·         Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Indonesia

 

B. Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

Faktor tersebut merupakan faktor yang paling penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apabila faktor tersebut tidak ada, kemungkinan akan terjadi keadaan yang mengancam keutuhan NKRI.

 

B. Faktor Penghambat persatuan dan kesatuan

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antarpendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antarsuku, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pada bagian sebelumnya, kalian sudah mengetahui beberapa faktor yang mendorong semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nah, ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Hal tersebut penting kalian ketahui, supaya kalian senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

·         Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yangmemicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

·   Geografis Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

·     Munculnya gejala etnosentrisme Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Melemahnya nilai budaya bangsa Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media  elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

·         Pembangunan yang tidak merata Proses pembangunan yang terpusat di wilayahwilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Sistem Hukum di Indonesia

  1. Makna dan Karakteristik Hukum Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. hukum itu merupakan  a...