Senin, 27 Agustus 2018
Minggu, 26 Agustus 2018
Nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara
Bab 1 PPKN kelas x pertemuan ke 4 Nilai nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara
Kompetensi Dasar :
Mensyukuri keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mensyukuri keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Indikator:
Nilai nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan negara
Nilai nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan negara
a. Sistem nilai Pancasila
b. Nilai nilai Pancasila
- Implementasi Pancasila
Tujuan Pembelajaran
:
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.
Mendeskripsikan sistem nilai Pancasila
b.
Menimplementasikan Pancasila
c.
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep kementerian di
Indonesia tanpa atau dengan
bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum
mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu
menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan
nilai nilai Pancasila
- Menguraikan nilai
nilai Pancasila
- Mengimplementasikan
nilai nilai Pancasila
Pendahuluan
1. Sistem Nilai dalam
Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
2. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Info Kewarganegaraan
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundangundangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, programprogram pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundangundangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, programprogram pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama
penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya.
Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya
dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga
harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam
pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama
tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi,
penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual
inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi
panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini.
Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi
Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola
pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut
di atas harus
senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung
makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung
makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
3. Nilai-Nilai
Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Pengakuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.
Tidak memaksa warga negara untuk
beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hokum yang berlaku.
4.
Atheisme dilarang hidup dan berkembang
di Indonesia.
5.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6.
Negara memfasilitasi bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1.
Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
2.
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah
keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus
direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1.
Nasionalisme
2.
Cinta bangsa dan tanah air
3.
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5.
Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
1.
Hakikat Sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
2.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan
putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di
sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
bulat.
3.
Dalam melakukan putusan diperlukan
kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan
secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4.
Perbedaan secara umum demokrasi di
negara barat dan di Negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan
rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3.
Melindungi yang lemah agar kelompok
warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam
setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu
ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan
peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai
dasar Pancasila. Nilai-Nilai
Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan
dan menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila
Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.
PROYEK Belajar Kewar ganegaraan
Mari Menganalisis Berita dan Cermatilah berita di bawah ini.
Mari Menganalisis Berita dan Cermatilah berita di bawah ini.
7 Kementerian/Lembaga ini Dapat Rapor Merah dari Jokowi
Presiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil laporan BPK Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh BPK memiliki predikat laporan keuanganb Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Presiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil laporan BPK Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh BPK memiliki predikat laporan keuanganb Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
“Ini yang saya sebutkan yang mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat
atau disclaimer, biar tahu semuanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan,
Bogor, Jumat (5/6/2015). Disebutkannya di hadapan semua kepala lembaga dan para
menteri, ketujuh KL tersebut adalah Badan Informasi Geospasial, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI, LPP TVRI dan Ombudsman
Republik Indonesia.
Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.
”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksanaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki,” jelas Jokowi. Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya. “Akhir kata saya mengajak kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)
Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.
”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksanaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki,” jelas Jokowi. Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya. “Akhir kata saya mengajak kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2246121/7-kementerianlembaga-ini-dapat-rapor-merah-dari-jokowi#
Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja
kurang memuaskan?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan
kinerja? ………………………………………..
Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja
kurang memuaskan?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan
kinerja? ………………………………………..
Uji Kompetensi Bab 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI !!!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI !!!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
Semoga sukses!
Yakin Usaha Sampai………Pasti bisa
Yakin Usaha Sampai………Pasti bisa
UH 1.kelas x
Pilihlah jawaban yang paling tepat!
UH 1 KELAS X
1.
Tokoh yang memperkenalkan teori trias politica
berupa pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah....
a. Monstesquieu b. John Locke c. Afdi Afdian d. Moh. Mahfud e. Jimly Asshiddiqie
a. Monstesquieu b. John Locke c. Afdi Afdian d. Moh. Mahfud e. Jimly Asshiddiqie
2.
Mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD 1945,
melantik presiden serta mengubah UUD 1945 merupakan tugas dari....
a. Presiden b. DPR c. BPK d. MPR e. DPA
a. Presiden b. DPR c. BPK d. MPR e. DPA
3.
Pada masa reformasi sekarang ini sangat
dimungkinkan ekskutif dan/atau bersama legislative menghasilkan undang-undang
yang justru bertentangan dengan undang-undang . lembaga yang berhak melakukan
control hukum terhadap produk undang-undang adalah..
a. M
A b. MK c. DPR d. Presiden e.
BPK
4.
Bentuk pemerintahan Negara Republik Indonesia
menurut UUD 1945 pasal 1 ayat (1) adalah…
a.
republic b.
hukum c. kesatuan d. monarki e. demokrasi
5.
Perhatikan
pernyataan dibawah ini!
1. memilih Presiden dan wakil presiden
2. mengubah dan menetapkan UUD
3. melantik presiden dan wakil presiden
4. memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya.
Yang merupakan tugas dan wewenang MPR
adalah ….
a. 1,2,3 b. 2,3,4 c. 1,2,4 d. 1,2,3,4 e. 1,3,4
6.
Pernyataan yang benar tentang pelaksana tugas
lembaga eksaminatif yaitu....
a.
lembaga eksaminatif bersifat bebas dan mandiri
b. BPK ada di bawah presiden
c.
anggota BPK dipilih dalam pemilu
d. lembaga eksamintaif bertanggung jawab
terhadap rakyat
e.
semua lembaga negara dikontrol lembaga eksaminatif
7.
Presiden merangkap jabatan sebagai kepala negara
dan sebagai kepala pemerintahan. Dalam pengajuan grasi dan rehabilitasi
presiden harus mendapatkan persetujuan dari lembaga....
a.
DPR DPD c. MA d.
MK e. MPR
8.
Kementerian yang ada di bawah koordinator
kementerian bidang ekonomi yaitu....
a. Kementrian hukum dan HAM d.
Kementrian riset dan teknologi
b. Kementerian LH dan Hutan e. Kementerian pertahanan
c.
Kementerian koperasi dan UKM
9.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur disebut
dalam UUD NRI 1945 yaitu urusan....
a. agama, luar negeri dan pertahanan d. dalam negeri, luar negeri dan pertahanan
b. ketenagakerjaan, industri, dan olah raga
e. Dalam negeri, pertahanan dan kesehatan
c.
transportasi, komunikasi dan dalam negeri
10.
Dalam hubungan
antar lembaga negara, lembaga manakah yang berperan dalam menyelesaikan
sengketa antar
lembaga negara tersebut....
a. DPR DPD c. MA d.
MK e. MPR
11.
Jelaskan teori pembagian kekuasaan menurut John
locke!
12.
Gambarkan skema kedudukan lembaga lembaga negara
menurut pembagian kekuasaan horizontal berdasarkan UUD 1945!
13.
Tuliskan secara singkat tentang kekuasaan
moneter!
14.
Sebutkan kmenterian di bawah kementerian
kooardinator bidang politik hukum dan keamanan!
UH 1 kelas xi
Pilihlah Jawaban Yang
Paling Tepat!
UH 1 KELAS XI
1.
Piagam yang dikenal dengan pengakuan HAM sedunia
yang merupakan hasil sidang PBB di Paris. Piagam tersebut dikenal dengan nama....
a. bill of rights d. magna charta
b. universal declaration of human rights. e. petition of right
c. declaration
of independen
2.
Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian bangsa, ras kelompok
etnis, kelompok agama adalah kejahatan…
a. kemanusiaan b. genosida c. general d. criminal e.
white collar crime
3.
Ketentuan tersebut
menunjukkan dimensi HAM, yaitu...
a. internasional
b. universal c. nasional d.
regional e. logistik
4.
Salah satu hak asasi manusia yang paling asasi
ialah..
a. hak untuk mencari nafkah d. hak untuk mempertahankan hidup
b. hak untuk memeluk agama e. Hak kesejahteraan ekonomi
c.
hak untuk mendapatkan pekerjaan
5.
Negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak
dapat menambah atau mengurangi hak yang dimiliki rakyat. Ketentuan ini
menunjukkan salah satu karakteristik HAM yaitu,...
a. utuh b. kekal c. hakiki d. Universal e. permanen
6.
HAM dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai
dengan nilai Pancasila adalah...
a. diberi kebebasan dalam memiliki
harta d. boleh memeluk agama tanpa
batasan
b. kebebasan mengemukakan pendapat e. melaksanakan perubahan sesuai ajaran
agama
c. mempunyai martabat yang luhur
7.
Politik perbedaan warna kulit pernah diterapkan
di Afrika Selatan merupakan contoh kejahatan kemanusiaan yang berat. Politik
tersebut lazim disebut ....
a. genocida b.
aneksasi c. projustisia d. koneksitas e. apartheid
8.
Berikut ini adalah pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia adalah, kecuali ….
a. peristiwa tanjung priok d. petrus di
masa rezim soeharto
b. DOM di aceh
e. penggulingan soeharto
c. kasus di papua
9.
Setiap pengendara memiliki hak sama untuk menggunakan
jalan raya. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu pengendara harus mendahulukan
pengguna jalan lain seperti pejalan
kaki, ambulans, atau mobil pemadam kebakaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak asasi yang dimiliki seseorang . . . .
a. dapat dipenuhi secara mutlak d.dilaksanakan dengan tanggung jawab
b. berbatasan dengan hak asasi orang lain e.pemberian pemerintah sebagai wakil rakyat
c. diikuti hak menjalankan kewajiban asasimanusia
kaki, ambulans, atau mobil pemadam kebakaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak asasi yang dimiliki seseorang . . . .
a. dapat dipenuhi secara mutlak d.dilaksanakan dengan tanggung jawab
b. berbatasan dengan hak asasi orang lain e.pemberian pemerintah sebagai wakil rakyat
c. diikuti hak menjalankan kewajiban asasimanusia
10.
Dewasa ini dijumpai banyak wanita berprofesi
sebagai politikus atau anggota parlemen. Fenomena tersebut menunjukkan
peningkatan keterwakilan wanita dalam politik. Dalam UU No. 39 tahun1999,
keterwakilan wanita dalam politik termasuk hak asazi manusia yaitu,...
a.
hak politik c. hak persamaan hukum e. hak turut serta
dalam pemerintahan
b.
hak wanita c. hak kebebasan pribadi
11.
Tuliskan kandungan nilai nilai sila ke empat dari Pancasila!
12.
Sebutkan pelanggaran HAM berupa faktor
eksternal!
13.
Sebutkan pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia setelah tahun 2000!
14.
Uraikan apa yang kamu ketahui tentang peristiwa
Tanjung Priuk
Selasa, 07 Agustus 2018
Bab 1 pertemuan ke 3 PPKN kelas xi
Bab 1 pertemuan ke 3 PPKN kelas xi
Kompetensi Dasar :
Kasus-kasus
Pelanggaran HAM
Indikator:
Pelanggran HAM di Indonesia
a.
Penyebab pelanggaran
HAM
b.
Kasus kasus
pelanggaran HAM
Tujuan
Pembelajaran :
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.
Mendeskripsikan penyebab pelanggaran HAM
b.
Mengidentifikasikan
kasus kasus pelanggaran HAM
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini diharapkan siswa
dapat belajar secara mandiri konsep pelanggaran HAM Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini dikembangkan dari konsep
yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan
dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara berkelompok.
- Baca baik-baik Standar Kompetensi
(SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum
mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu
menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
a.
Mendeskripsikan penyebab pelanggaran HAM
b.
Mengidentifikasikan
kasus kasus pelanggaran HAM
Pendahuluan
Pelanggaran HAMdapat terjadi karena ada faktor yang menjadi
penyebab, baik itu internal maupun eksternal. HAM sebagaimana yang
umum kita pahami adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Sebuah istilah yang
dimaknai sebagai seperangkat hak-hak dasar (asasi) yang melekat pada diri
manusia sejak dirinya memulai kehidupannya di dunia. Dengan hak tersebut,
manusia bisa hidup layaknya sebagai manusia. HAM bersifat umum karena ia tidak
dibatasi oleh perbedaan ras, bangsa, jenis kelamin, dan agama. Kedudukannya
diyakini lebih tinggi dari Undang-Undang dan kekuasaan pemerintah apapun. Oleh
sebab itulah, pelanggaran terhadap HAM ini dianggap sebagai suatu permasalahan
serius karena secara otomatis akan mencederai kemanusiaan.
Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang
melalaikan kewajiban yang sifatnya asasi yang harus dilakukan terhadap orang
lain, penyebabnya bisa bermacam-macam. Negara manapun sangat melarang seseorang
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Di Indonesia sendiri, telah di atur
segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap melanggar hak asasi manusia. Salah
satunya adalah yang termuat dalam UU No. 39 tahun 1999, pelanggaran HAM
didefinisikan sebagai:Setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi orang lain yang dilindungi oleh
UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian
hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dari definisi tersebut sangat jelas
menerangkan bahwa HAM itu sesuatu yang sangat dilindungi oleh Negara. Setiap
bentuk pelanggaran terhadapnya tidak akan ditolerir, baik itu dilakukan secara
sengaja maupun yang tidak disengaja., atau yang dilakukan secara sadar,
setengah sadar, apalagi yang pura-pura tidak sadar atau tidak tahu. Sebab, ada
banyak kasus pelanggaran HAM yang pelakunya beralasan perbuatannya itu
dilakukan secara tidak sadar atau tidak sengaja. Singkatnya, HAM itu sangat
dihormati dan dilindungi di atas bumi ini.
Namun, meskipun telah banyak peraturan
perundang-perundangan yang melindungi HAM, pelanggaran terhadapnya tetap saja
terjadi. Hal tersebut memunculkan beragam pertanyaan, mengapa pelanggaran HAM
terus terjadi? Apakah memang pelakunya tidak takut dengan ancaman hukuman yang
telah disebutkan dalam undang-undang? Sekedar informasi, hukuman bagi pelaku
pelanggaran HAM tergolong sangat berat, mulai dari pidana penjara 10 tahun -
seumur hidup, hingga hukuman mati.
Nah, untuk tujuan itulah artikel ini hadir
untuk mencoba menjawab mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi dan apa saja yang
menjadi faktor penyebabnya. Sekurang-kurangnya, kami telah merangkum beberapa
faktor penyebab atau pendorong terjadi peristiwa pelanggaran HAM. Semua faktor
tersebut kami kelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor
eksternal. Berikut ini ulasan lengkapnya:
Faktor internal penyebab terjadinya
pelanggaran HAM diartikan sebagai sesuatu yang ada dalam diri seseorang yang
menjadi pemicu bagi dirinya untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap
orang lain. Faktor internal tersebut terdiri dari 10 item, yaitu:
1. Sifat Egois
Faktor internal yang pertama adalah timbulnya sifat egois dalam diri
seseorang. Sifat ini akan membuat seseorang hanya memikirkan perasaannya
sendiri dan mengabaikan perasaan orang lain. Akibatnya adalah orang tersebut
sangat berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM.
2. Sifat Individualis
Hampir sama dengan sifat yang pertama di atas, faktor internal yang kedua
adalah adanya sifat individualis. Orang-orang yang memiliki sifat ini sebagian
besar tidak senang melakukan sosialisasi, mereka cenderung penyendiri.
Sehingga, tidak timbul pikiran untuk mengutamakan kepentingan umum. Sifat ini
selanjutnya memunculkan perasaan bebas untuk melakukan apapun tanpa
memperdulikan orang lain, salah satunya adalah melakukan perbuatan yang
melanggar hak asasi manusia.
3. Kondisi Psikologis Pelaku
Kondisi psikologis dari pelaku ikut menjadi faktor pendorong terjadinya
pelanggaran HAM. Hal-hal yang termasuk dalam faktor ini seperti, pelaku dalam
keadaan gila atau kurang waras sehingga ia tidak sadar dengan apa yang
dilakukannya. Atau bisa juga pelaku dalam keadaan tertekan karena masalah
tertentu.
4. Intoleransi
Pada umumnya, pelaku pelanggaran HAM menunjukkan ciri-ciri intoleransi
atau sifat yang tidak memiliki toleransi terhadap orang lain. Sifat ini
cenderung akan mendorong seseorang untuk bertindak berlebihan. Apalagi, jika
menghadapi suatu masalah, meski itu hanya masalah kecil yang mungkin dilakukan
oleh orang lain.
5. PendendamSeseorang bisa saja
terdorong untuk melakukan perbuatan pelanggaran HAM karena adanya dendam masa
lalu terhadap orang yang menjadi korban pelanggaran tersebut.
6. Tidak ada Empati
Tidak adanya rasa empati membuat pelaku tidak merasa bersalah untuk
melakukan pelanggaran HAM. Sedikitpun tidak ada rasa kepedulian terhadap orang
lain sehingga nilai-nilai kemanusiaan menjadi tidak berarti.
7. Tidak ada Kesadaran tentang HAM
Kesadaran yang dimaksud disini adalah kesadaran tentang pentingnya
menghormati hak asasi manusia. Bahkan, ada juga pelaku yang tidak tahu sama
sekali apa itu HAM dan pelanggaran terhadap akan diganjar hukuman.
8. Pandangan HAM yang Keliru
Berbeda dengan yang di atas tadi, pelaku yang ini tahu tentang adanya
HAM, hanya saja memiliki pandangan HAM yang keliru. Bahkan, HAM tersebut
diartikan dengan semau gue atau menurut pandangannya sendiri
yang berbeda dengan pemahaman yang berlaku umum.
9. Tidak Menghormati Harkat dan
Martabat Manusia
Akibat dari tidak adanya rasa penghormatan kepada harkat dan martabat
manusia, membuat pelaku dapat dengan mudah melakukan perbuatan pelanggaran HAM.
Pelaku tidak pernah memikirkan pentingnya menjunjung tinggi kemanusiaan,
sehingga seenaknya saja melakukan pelanggaran terhadapnya.
10. Diskriminasi
Biasanya, seseorang berubah menjadi pelaku pelanggar HAM karena adanya
tindakan diskriminasi yang pernah diterimanya dari orang-orang disekitar,
seperti teman, saudara, atau orang tua.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing
faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM tersebut:
1. Ketidaktegasan Hukum dan Aparatnya
Hukum yang telah dibuat sejatinya harus ditegakkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya hukum tersebut tidak
dijalankan. Para aparat hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya
bertugas untuk mengawal dan melakukan penegakan hukum tidak berfungsi
sebagaimana mestinya. Akibatnya, tidak ada tindakan tegas terhadap segala
bentuk pelanggaran HAM. Hal ini akan membuat pelaku pelanggaran HAM tidak takut
sehingga dapat dengan mudah melakukan perbuatan tersebut.
2. Struktur Politik & Sosial
Membuat Terjadinya Pelanggaran HAMTerjadinya kesenjangan politik dan
sosial yang terjadi pada suatu negara dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM.
Kondisi ini dapat berbentuk tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan
abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat.
3. Kesenjangan Ekonomi
Terdapat jarak yang begitu lebar antara si kaya dan si miskin, dimana si
kaya memperlihatkan gaya hidup mewah dan menghamburkan uang, sedangkan si
miskin yang berada disekitarnya menderita kelaparan. Hal ini rawan menimbulkan
tindakan kejahatan yang berujung pada perbuatan pelanggaran HAM.
4. Kurangnya Sosialisasi tentang HAM
Poin ini merupakan benang merah dari faktor internal di atas, dimana
pelaku pelanggaran HAM tidak tahu atau tidak mengerti tentang HAM karena
minimnya sosialisasi tentang HAM yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak
berwenang.
5. Penyalahgunaan Teknologi
Teknologi pada kenyataannya tidak hanya memberikan dampak positif saja,
tetapi akan menimbulkan hal-hal negatif jika digunakan tidak sesuai dengan
peruntukannya. Integrasi besar-besaran menggunakan komputerisasi sekarang
melahirkan munculnya jenis kejahatan baru, yakni tindakan pembobolan elektronik
dan sabotase. Selain itu, kemajuan industri yang kurang memperhatikan
lingkungan juga menjadi faktor penyumbang rusaknya lingkungan. Akibatnya, akan
mengancam kesehatan banyak manusia. Tindakan ini juga termasuk ke dalam bentuk
pelanggaran HAM.
Pengertian
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang bahkan aparat negara baik
sengaja maupun tidak sengaja. Serta membatasi, menghalangi, menghilangkan, dan
mengabaikan mencabut hak seseorang individu maupun kelompok.
Yang dimanan semua mendapat jaminan terhadap
kebebasanya oleh undang-undang dan mekanisme hukum sebagai salah satu warga
negara.
Dalam pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi
2 macam yaitu ringan dan berat:
Ø Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ringan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan adalah pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh seseorang maupun kelompok tetapi tidak mengancam keselamatan
jiwa manusia.Tetapi pelanggaran ini bisa menjadi berbahaya jika tidak di
tanggulangi secara langsung. kejadian ini sering terjadi di masyarakat entah
sadar maupun tidak sadar sebab itu tak sedikit orang menganggapnya sebagai hal
yang lumrah.
Beberapa bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan yang sering terjadi dalam
kehidupan sehari-hari
1)
Diskriminasi terhadap seseorang.
2)
Pengrusakan terhadap sesuatu.
3)
Kelalaian dalam menetapkan peraturan.
4)
Pencemaran nama baik dan masih banyak lagi yang lainya.
Dari beberapa contoh di atas hanya sebagian kecil dari bentuk-bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan.
Ø Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Pelanggaran termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dinilai sebagai
tindakan yang berbahaya dan mengancam nyawa seseorang yang dilakukan oleh
sekelompok manusia maupun pribadi individu.kesalahan tersebut sering menjadi
sorotan banyak organinasi kemanusiaan, bahkan banyak kasus pelangaran HAM yang
terjadi di dunia menjadi dasar terbentuknya organisasi-organisasi kemanusiaan.
Dalam UU Ri nomor 2 Tahun 2011 tentang
pengadilan HAM telah di klasifikasikan menjadi 2 bentuk berat yang
pertamaadalah kejahatan manusia dan yang kedia adalah genosia.
Pengertian genosida sendiri antara
lain merupakan suatu pembantaian secara besar secara sistematis terhadap
suatu ras, agama, suku, etnis, dan bangsa dengan maksut ingin memusnahakan.
Contoh genosida :
- Membunuh anggpta kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan yang tidak kondusif.
- Membunuh suatu peradaban dengan aturan.
- Menyebabkan penderitaan mental maupun fisik.
- Melakukan tindakan pencegahan kelahiran dalam suatu kelompok.
Contoh diatas hanyalah segelintir
permasalahan tentang genosida.
Penjelasan tentang kejahatan manusia, istilah
ini dalam hukum internasional mengacu dalam tindakan yang mengakibatkan
pembunuhan secara masal.
Cara yang digunakan dalam pembunuhan ini
seperti penyiksaan dan penyerangan. Digunakan untuk mengurangi ras dengan
tujuan kepentingan politik sebagai dasarnya.
Contohnya kejahatan manusia seperti:
- Kejahatan perang
- kejahatan agresi
Contoh Pelnggaran HAM Ringan
beberapa contoh pelanggaran HAM ringan :
- Kasus pencemaran nama baik seseorang karena ketidaksukaan.
- Pemukulan terhadap orang yang tidak di sukai.
- Menghalangi orang yang ingin mengekspresikan diri atau pendapatnya.
- Pencemaran lingkungan.
- Penganiayaan tehadap orang lain
Kasus
Contoh Pelanggaran HAM ringan di lingkungan sekolah :
- Diskriminasi guru terhadap murid berdasarkan harta yang dimilikinya.
- Siswa mengejek temanya yang lain.
- Pembuliand atau menghina siswa lain.
- Melakukan pemalakan dan penganiaayan siswa lain.
- Tanwuran antar siswa yang berada satu sekolah maupun sekolah lain.
- Tindak penganiayaan guru tehadap murid yang memberi hukuman secara
fisik yang mencelakai murid.
- Murid yang tidak mengerjakan PR.
Beberapa
contoh pelanggaran HAM di lingkunga keluarga :
- Eksploitasi terhadap anak untuk bekerja.
- Menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
- Kekerasan terhadap anggota keluarga.
- Melakukan pembunuhan keluarga.
- Memaksakan kehendak dari anak.
Contoh
dari Pelanggaran HAM di Masyarakat :
- Tawuran antar kelompok.
- Main hakim sendiri tanpa memperdulikan perantara yang ada.
- Merusak fasilitas umum.
- Pencurian barang berharga.
- Kehilangan kebebasan dalam beribadah.
Contoh
Pelanggaran HAM Berat di Indonesia G30S PKI
Tragedi ini adalah tragedi yang sangat
memilukan karena dalam tragedi ini terdapat kasus pelanggaran HAM yang di nilai
sangat merugikan bangsa dan negara. Karena PKI telah membunuh beberapa jendral
TNI dengan keji.
Dalam Hal ini Komnas HAM telah memperkirakan
setidaknya hampir 3 juta orang terbunuh dalam kasus ini. Selain itu banyak juga
masyarakat yang diasingkan karena mendapat cap bayang-bayang PKI.
Kasus
Penembak Misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Ini adalah salah satu kasus contoh
pelanggaran HAM yang masih belum terpecahkan hingga sekarang pelakukanya.
Kasus ini disebut juga sebagai Petrus alias
operasi clurit yang dimana ini adalah salah satu operasi yang digelar oleh
mantan Presiden Soeharto.
Oprasi ini diadakan dengan dalih untuk
meminimalisir tingkat kriminalitas yang terjadi pada masa Orde Baru.
Operasi ini meliputi penangkpan dan
pembunahan orang yang dianggap mengganggu keamanan serta ketentraman masyarakat
khususnya di daerah Jawa dan Jakarta.
Dari hasil operasi itu selama beberapa tahun
hampir 1000 lebih korban yang berjatuhan, mayat-mayat korban Petrus ini
kebanyakan dimasukan ke dalam karung dan di tinggalkan di pinggir sungai,
pantai, laut, hutan, dan bahkan depan rumah.
Tragedi Semanggi
dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13-15 Mei 1998, telah terjadi
kerusuhan yang hampir di seluruh pelosok tanah air. Dari semua kerusuhan itu
berujung yang paling puncak berada di Ibu Kota Jakarta.
Kasus ini terjadi karena di latar belakangi
oleh kondisi finansial yang semakin memburuk, kericuhan semakin menjadi karena
di picu ioleh tewasnya mahasiswa dari Universitas Trisakti yang berjumlah
4 orang.
Mereka terbunuh saat demonstrasi pada 12 Mei
1998 karena terkena tembakan.
Dalam kasus ini Kejaksaa Agung menyatakan
kasus tersebut bisa saja di tindak lanjuti jika ada rekomendasi DPR ke
presiden.
Namu pada kenyataanya sama sekali tidak ada
rekomendasi hingga mengakibatkan Kejaksaan Agung menolak dan mengembalikan
berkasnya kepada Komnas HAM.
Salah satu alasan Kejaksaan Agung adalah
karena DPR menyatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak terdapat pelanggaran
HAM. Beberapa alasan yang lain juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah putus
pada saat Pengadilan Militer pada Tahun 1999, sehingga Kejaksaan Agung tidak
perlu menindak lanjutinya lagi.
Pembunuhan
Munir Said Thalib Seorang Aktivis HAM
Pada 7 September 2004, salah satu Aktivis HAM
terkemuka tanah air bernama Munir Said Thalib telah di temukan meninggal dunia ketika
menuju Amsterdam menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia.
Pada umur 38 umur terakhirnya dia menjabat
sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Ketika Saat menjabat sebagai salah satu Dewan
Kontras nama Munir Mencuat karena dia adalah pejuang bagi orang yang hilang
karena di culik. Pada waktu itu Munir sedang membela para Aktivis yang sedang
menjadi korban penculikan oleh salah satu tim dari Koppasaus TNI.
Karena saat itu Soeharti sudah tidak lagi
menjabat sebagai presiden, kasus ini pun menjadi dalih pencopotan salah satu
atasan dari Koppassus yaitu Denjen Koppassus Prabowo Subianto dan juga mengadil
para tim yang bekerja atas Perintahnya.
Tetapi hingga sekarang kasus ini masih belum
terselesaikan, hanya pilot maskapi penerbangan Garuda saja yang bernama
Pollycarpus Budiharti Priyanto.
Dia di tajuthi vonis penjara selama 14 tahun
karena terbukti ikut berperan aktif dalam kasus meracuni ialah satu aktivis HAM
saat menuju Amsterdam
Tragedi
Wamena Berdarah
Tragedi ini terjadi pada tanggal 4 April 2003
silam pada jam 1 dinihari. Singkatnya kejadian tersebut terjadi karena adanya
massa yang tidak dikenal yang membobol gudang senjata milik Markas Kodim 1702/
Wamena.
Akibat dari penyerangan dan perampasan gudang
senjata tersebut dari pihak TNI jatuh 2 korban jiwa yaitu Prajurit Ruben
Kana dan Lettu TNI AD Napitupulu yang bertugas sebagai penjaga gudang.
Karena diduga massa asing tersebut membawa
sejumlah senjata dan amunisi, aparat TNI-Polri pun melakukan penyisiran.
akibat dari penyisiran itupun berbuntut
hingga penyiksaan, perampasan paksa, penangkapan hingga menimbulkan korban
jiwa. Dalam hal ini juga terjadi pengungsian penduduk sacara paksa.
Perkiraan korban jiwa dari kejadian tersebut
adalah sekitar 42 orang meninggal karena kurangnya makanan, 15 orang menjadi
korban perampasan.
Beberapa penelitian Komnas HAM juga menemukan
jugaan pemaksaan saat penandatanganan surat pernyataan serta perusakan
fasilitas umum.
Proses hukum dari kasus ini pun masih buntu
hingga sekarang karena ketidak jelasan dari Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM.
Bom Bali
Pada Tahun 2002 terdapat peristiwa salah satu
contoh pelanggaran HAM, Kejiadian ini bertepatan di Pulau Bali.
Peristiwa tersebut terjadi karena aksi
terosisme di Indonesia. Dari aksi teroris tersebut mereka meledakan bom dengan
sekala ledakan yang besar di kawasan Legian Kuta. Korban akibat pemboman
tersebut memakan 202 korban jiwa baik turis maupun warga lokal.
Masih banyak contoh pelanggaran HAM yang
berada di Indonesia yang hingga sampai sekarang masih di pertanyakan
kejelasanya. Contoh di atas hanya segelintir contoh dari berpuluh-puluh
kejadian pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
Contoh
Pelanggaran HAM Internasional
Bukan hanya di Indonesia saja di dunia internasional
pun juga banyak terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM yang hingga sekarang
masih ada yang belum selesai konfliknya.
Beberapa contoh pelanggaran HAM tersebut
adalah :
Agresi
Israel Terhadap Palestina
Israel adalah wilayah yang terbentuk oleh perkumpulan
orang Yahudi yang mengungsi di wilayah Palestina. Karena semakin besarnya
masyarakat Yahudi akhirnya mereka membentuk negara sendiri yang bernama Israel.
Karena mereka menganggap bahwa tanah itu
adalah tanah mereka akhirnya Israel mulai melakukan agresi terhadap Palestina
dengan bantuan Amerika Serikat.
Sampai sekarang kasus ini tetaplah berjalan
hingga hampir 78% wilayah Palestina sekarang di kuasai oleh Israel.
Dalam kasus ini adalah salah satu pelanggaran
HAM yang berat. Dalam tindak lanjutnya PBB hingga menyatakan bahwa Palestina
adalah negara yang sudah berdaulat.
Tidak cukup itu saja Israel melakukan segala
cara untuk ingin menguasai wilayah Palestina hingga banyak hukum internasional
yang di langgarnya. Tetapi dalam kasus ini PBB pun juga tidak ada ketegasan.
Kekejaman
Rezim Adolf Hitler
Contoh Pelanggaran HAM selanjutanya adalah
Rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler. Terkenal dengan kekejamanya banyak contoh
pelanggaran HAM yang sudah dilakukan oleh Adolf Hitler seperti :
- Pengusiran Yahudi dari Jerman.
- Penyerbuan atau agresi menyatakan perang terhadap negara
Cekoslovakia dan Austria.
Selain itu juga Hitler adalah salah satu
pemicu terjadinya perang dunia ke II.
Bukan hanya dua contoh diatas pelanggaran HAM
yang berada di dunia Internasional masihlah banyak hingga sekarang ada yang
sudah selesai, dan ada yang masih berlanjut hingga belum tentu kejelasanya.
Dalam perwujudanya HAM belum bisa
dilaksanakan secara mutlak, sebeb karena hal ini orang yang memperjuangkan hak
nya bisa melanggar hak-hak orang lain.
Karena memperjuangkan hak sendiri tanpa
memperdulikan hak orang lain adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji.
Dalam hal ini kita di tuntut untuk mengerti
hak kita sendiri dan menaati peraturan tanpa harus menyinggung atau mengganggu
hak orang lain.
Kita sebagai manusia di tuntut untuk hidup
berdamai dan menghargai orang lain. Atas dasar kasih sayang dan menghargai
walaupun tanpa ada prinsip peraturan semua akan berjalan damai dan lancar tanpa
ada gangguan apapun.
Sekian sedikit informasi tentang HAM dan
pelanggaranya semoga bermanfaat!.
Langganan:
Postingan (Atom)
Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan
1. Tujuan Pembelajaran Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...
-
Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 3 ini adalah: 1. Apa dan bagaimana peluang penerapan Pancasila bagi peserta didik dalam kehid...
-
Kompetensi Dasar : Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Petunjuk Belajar Modul: 1. Denga...