Bab 1 PPKN kelas x pertemuan ke 4 Nilai nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara
Kompetensi Dasar :
Mensyukuri keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mensyukuri keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Indikator:
Nilai nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan negara
Nilai nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan negara
a. Sistem nilai Pancasila
b. Nilai nilai Pancasila
- Implementasi Pancasila
Tujuan Pembelajaran
:
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.
Mendeskripsikan sistem nilai Pancasila
b.
Menimplementasikan Pancasila
c.
Petunjuk Belajar Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep kementerian di
Indonesia tanpa atau dengan
bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat
Sebelum Belajar:
Sebelum
mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu
menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan
nilai nilai Pancasila
- Menguraikan nilai
nilai Pancasila
- Mengimplementasikan
nilai nilai Pancasila
Pendahuluan
1. Sistem Nilai dalam
Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
2. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Info Kewarganegaraan
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundangundangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, programprogram pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundangundangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, programprogram pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama
penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya.
Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya
dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga
harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam
pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama
tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi,
penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual
inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi
panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini.
Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi
Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola
pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut
di atas harus
senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung
makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung
makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
3. Nilai-Nilai
Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Pengakuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.
Tidak memaksa warga negara untuk
beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hokum yang berlaku.
4.
Atheisme dilarang hidup dan berkembang
di Indonesia.
5.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6.
Negara memfasilitasi bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1.
Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
2.
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah
keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus
direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1.
Nasionalisme
2.
Cinta bangsa dan tanah air
3.
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5.
Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
1.
Hakikat Sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
2.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan
putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di
sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
bulat.
3.
Dalam melakukan putusan diperlukan
kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan
secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4.
Perbedaan secara umum demokrasi di
negara barat dan di Negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan
rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3.
Melindungi yang lemah agar kelompok
warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam
setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu
ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan
peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai
dasar Pancasila. Nilai-Nilai
Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan
dan menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila
Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.
PROYEK Belajar Kewar ganegaraan
Mari Menganalisis Berita dan Cermatilah berita di bawah ini.
Mari Menganalisis Berita dan Cermatilah berita di bawah ini.
7 Kementerian/Lembaga ini Dapat Rapor Merah dari Jokowi
Presiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil laporan BPK Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh BPK memiliki predikat laporan keuanganb Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Presiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil laporan BPK Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh BPK memiliki predikat laporan keuanganb Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
“Ini yang saya sebutkan yang mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat
atau disclaimer, biar tahu semuanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan,
Bogor, Jumat (5/6/2015). Disebutkannya di hadapan semua kepala lembaga dan para
menteri, ketujuh KL tersebut adalah Badan Informasi Geospasial, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI, LPP TVRI dan Ombudsman
Republik Indonesia.
Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.
”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksanaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki,” jelas Jokowi. Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya. “Akhir kata saya mengajak kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)
Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.
”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksanaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki,” jelas Jokowi. Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya. “Akhir kata saya mengajak kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2246121/7-kementerianlembaga-ini-dapat-rapor-merah-dari-jokowi#
Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja
kurang memuaskan?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan
kinerja? ………………………………………..
Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja
kurang memuaskan?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan
kinerja? ………………………………………..
Uji Kompetensi Bab 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI !!!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI !!!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
Semoga sukses!
Yakin Usaha Sampai………Pasti bisa
Yakin Usaha Sampai………Pasti bisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar