Kompetensi Dasar :
Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep Sistem Hukum dan Peradilan Indonesiadengan atau
tanpa guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan konsep
hukum
- Menguraikan sistem
peradilan
- Menyimpulkan sikap
sesuai hukum
A. Sistem Hukum Indonesia
Sistem adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau
perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi
masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan
pandangan, teori, asas yang teratur.
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan
hukum negara eropa terutama Belandasebagai Bangsa yang pernah
menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka
tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem
hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki
budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah
mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan
hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan
meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah
satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga
kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia
merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila
bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman
dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Ø terdapat
perintah dan larangan
Ø terdapat
sanksi tegas bagi yang melanggar
Ø perintah dan
larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1.
Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi
perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan
membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2.
Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari
hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita
tolong.
3.
Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di
masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang
lebih tinggi atau baik.
4.
Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa
yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan
pidana ada hukumannya.
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang
membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
a)
Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara
yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
b)
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c)
Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya
guna dan kemanfaatan”.
d)
Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e)
Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
Ø untuk
mewujudkan keadilan
Ø semata-mata
untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
Ø menjamin
adanya kepastian hukum.
Ø Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
Ø Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1.
Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau
dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan
filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada
pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2.
Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi
:Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Dalam arti
material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat
dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966.
3.
Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut
sebagai undang-undang
a)
Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh
masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan
kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
b)
Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim
terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan
perkara yang sama.
c)
Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga
Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal
antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi
dan politik.
d)
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para
ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau
kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Ciri-ciri Sistem Hukum
Ø terdapat perintah
dan larangan
Ø terdapat
sanksi tegas bagi yang melanggar
Ø perintah dan
larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan
kemasyarakatan:
Ø Norma Agama
merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari
Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
Ø Norma
Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya:
melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
Ø Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup
di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa
yang lebih tinggi atau baik.
Ø Norma Hukum
merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan
yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur
Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang
membangun sistem tersebut yaitu:
Ø Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Ø Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi
negara
Ø Peraturan
yang bersifat memaksa
Ø Peraturan
yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar
dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup
kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa
agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang
tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan
hukum menurut sudut pandangnya masing-masing
B. Sistem peradilan Indonesia
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi
oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
Ø Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial
Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda
sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
Ø Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin
kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad
ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
Ø Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum
penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa
Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam
seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan
hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori
“Receptie” (H. Muchsin, 2004). Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan
sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan
dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh
pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang
didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku
di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
- Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam
salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang
diatur dengan Undang-Undang.
- Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro
Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian tersebut,
maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung ( UU No. 5
tahun 2004 )
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
- Peradilan umum ( UU No 2 Tahun1986)
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini. - Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan
pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan
daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
- Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri
adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan
perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan
di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah
kabupaten/kota.
- Peradilan agama ( UU No 7 Tahun1989)
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh : - Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi
Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama
sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi.
- Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri
Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota.
- Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7
Tahun1989 )
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari : - Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer
Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus
pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan
Militer Tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan
Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2
orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
- Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan
Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang
berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua
dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur
Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
- Pengadilan Militer. Pengadilan Militer
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat
Kapten ke bawah. Susunan persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2
orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer
Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera
- Pengadilan Militer
Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan
pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dengan
beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang
dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1
orang Panitera.
- Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5
Tahun1986)
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh : - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin
pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
- Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas
dan berwenang:(a) meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi
tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan
Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
2. Mahkamah Konstitusi (UU No.
24 tahun 2003)
Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
RANGKUMAN TAMBAHAN
MAHKAMAH AGUNG (UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005)
I. PERADILAN UMUM
Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
RANGKUMAN TAMBAHAN
MAHKAMAH AGUNG (UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005)
I. PERADILAN UMUM
1. Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
2. Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
3. Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
4. Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
5. Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
6. Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
7. Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
II. PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III. PERADILAN MILITER
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III. PERADILAN MILITER
a) Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
b) Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat
perwira s.d kolonel
c) Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat
Jenderal.
d) Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika
terjadi perang.
IV. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V. PERADILAN LAIN-LAIN
Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V. PERADILAN LAIN-LAIN
1) Mahkamah Pelayaran
2) Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
MAHKAMAH KONSTITUSI (UU
No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
Ø Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
Ø Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh
UUD 1945.
Ø Memutus Pembubaran Partai Politik.
Ø Memutus perselisihan tentang PEMILU.
Ø Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil
Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.
Materi Tambahan
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Sistem Peradilan di Indonesia
Bebas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.
Sistem Peradilan di Indonesia Menurut Asas Bebas
Seperti yang kita ketahui, bebas bukan berarti berhak melakukan sesuatu sebebas-bebasnya tanpa disertai dengan tanggung jawab, begitu juga dengan lembaga peradilan di Indonesia. Kebebasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan di Indonesia juga mempunyai Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia diatur dalam undang-undang.
Sifat Dari Asas Bebas Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Selain dari bebas dalam mengadili dan bebas dari campur tangan pihak lain, asas bebas dalam sistem peradilan juga mempunyai cakupan yang lain dalam mendukung jalannya proses hukum. Cakupan dalam asas bebas ini menyangkut tentang pelaksanaan proses hukum itu sendiri. Adapun cakupan asas bebas antara lain sebagai berikut.
Cepat, sederhana, biaya ringan
Lembaga peradilan bebas untuk menantukan jalannya proses hukum. Namun kebebasan lembaga peradilan dalam menjalankan proses hukum bukan dilakukan dengan semaunya sendiri. Jalannya proses hukum diharapkan dilakukan dengan cepat dan sederhana agar tidak terkesan berbelit-belit dalam menentukan hasil akhir dari proses hukum yang dijalankan.
Lembaga peradilan juga dibebaskan untuk menentukan biaya yang diperlukan dalam menjalankan proses hukum. Kebebasan dalam mengatur biaya tentunya juga didasrkan pada efisiensi dan efektifitas anggaran melalui prinsip sedikit biaya, hasil memuaskan. Biaya yang diperlukan oleh lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu proses hukum juga harus dapat dipertanggung jawabkan kepada lembaga yang berwenang.
Jujur, tidak memihak
Cakupan asas bebas berupa jujur dan tidak memihak sama dengan asas bebas dalam mengadili. Lembaga peradilan diberikan kebebasan untuk mengungkapkan fakta-fakta secara jujur guna mendapatkan keputusan yang tepat dan berkeadilan. Kejujuran dalam pengungkapan fakta dilakukan untuk menghindari keberpihakan lembaga peradilan kepada pihak tertentu.
Dihimpun dari berbagai sumber..id/
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Sistem Peradilan di Indonesia
Bebas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.
Sistem Peradilan di Indonesia Menurut Asas Bebas
Seperti yang kita ketahui, bebas bukan berarti berhak melakukan sesuatu sebebas-bebasnya tanpa disertai dengan tanggung jawab, begitu juga dengan lembaga peradilan di Indonesia. Kebebasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan di Indonesia juga mempunyai Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia diatur dalam undang-undang.
Sifat Dari Asas Bebas Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Selain dari bebas dalam mengadili dan bebas dari campur tangan pihak lain, asas bebas dalam sistem peradilan juga mempunyai cakupan yang lain dalam mendukung jalannya proses hukum. Cakupan dalam asas bebas ini menyangkut tentang pelaksanaan proses hukum itu sendiri. Adapun cakupan asas bebas antara lain sebagai berikut.
Cepat, sederhana, biaya ringan
Lembaga peradilan bebas untuk menantukan jalannya proses hukum. Namun kebebasan lembaga peradilan dalam menjalankan proses hukum bukan dilakukan dengan semaunya sendiri. Jalannya proses hukum diharapkan dilakukan dengan cepat dan sederhana agar tidak terkesan berbelit-belit dalam menentukan hasil akhir dari proses hukum yang dijalankan.
Lembaga peradilan juga dibebaskan untuk menentukan biaya yang diperlukan dalam menjalankan proses hukum. Kebebasan dalam mengatur biaya tentunya juga didasrkan pada efisiensi dan efektifitas anggaran melalui prinsip sedikit biaya, hasil memuaskan. Biaya yang diperlukan oleh lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu proses hukum juga harus dapat dipertanggung jawabkan kepada lembaga yang berwenang.
Jujur, tidak memihak
Cakupan asas bebas berupa jujur dan tidak memihak sama dengan asas bebas dalam mengadili. Lembaga peradilan diberikan kebebasan untuk mengungkapkan fakta-fakta secara jujur guna mendapatkan keputusan yang tepat dan berkeadilan. Kejujuran dalam pengungkapan fakta dilakukan untuk menghindari keberpihakan lembaga peradilan kepada pihak tertentu.
Dihimpun dari berbagai sumber..id/
✂ Waktunya Belajar...
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar