Kompetensi Dasar :
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar
Modul:
- Dengan modul ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Integrasi nasional dalam kedudukan dan peran
pemerintah daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.
- Modul ini
dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke
konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
- Belajarlah secara
berkelompok.
- Baca baik-baik
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara,
peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
sebagai apersepsi:
- Mendeskripsikan kewenangan
pemerintah daerah
- Menguraikan daerah
khusus
- Menyebutkan daerah
istimewa
- Menyimpulkan otonomi
khusus
- Perangkat daerah
sebagai otonomi daerah
A.
Konsep kewenangan pemerintah daerah
”Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang undang.”
Demikian salah satu bunyi UUD
1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1. Apa yang dimaksud
pemerintahan daerah itu?
Dalam UUD 1945 hasil amandemen
pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
”Selanjutnya tentang
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa,
”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota ...”
Dengan kata lain, pemerintahan
daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka,
pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan
pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota beserta DPRD
Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan
pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali
urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah
daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan
yang bersifat pilihan.
Kewenangan bersifat wajib
maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah.
Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan
pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan
Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
12. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
13. Pelayanan administrasi penanaman modal.
14. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
15. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan
B.
Daerah
khusus
Provinsi DKI Jakarta sebagai
satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi
dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas,
hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi
Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada
tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab
tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan
perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten
administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus
dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI
Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.
6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu
kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler,
termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu
kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan
usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C.
Daerah
istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah
dan hak asal-usul.
Kewenangan Istimewa DIY adalah
wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan
keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah
perjuangan nasional.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan
wakil gubernur,
b. kelembagaan Pemerintah DIY,
c. kebudayaan,
d. pertanahan, dan
e. tata ruang.
Di antara keistimewaan DIY
salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon
gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur
adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.
D.
Daerah istimewa Aceh
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah NAD menerima status
istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan
Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam,
peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan
pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kewenangan khusus
pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam
bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga
kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang
bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama
dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota
dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah
tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu,
pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan
koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
E.
Otonomi kusus
Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua,
termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal mendasar yang menjadi
isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan
kekhususan.
2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta
pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri
sebagai berikut :
Ø Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan
melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
Ø Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi
kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua
pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi
masyarakat.
Ø Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan
dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai
representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
F.
Perangkat
pemerintah daerah
1.
Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota gabungan dari
beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah
Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah
bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota
yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah
lainnya.
Hak-hak suatu daerah adalah:
Ø Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
Ø Memilih pemimpin daerah.
Ø Mengelola pegawai daerah.
Ø Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
Ø Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban suatu daerah
Ø Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
Ø Mengembangkan sistem jaminan sosial.
Ø Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
Ø Melestarikan lingkungan hidup.
Ø Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang
sesuai dengan kewenangannya.
2. Pemerintahan Provinsi
Jumlah provinsi di Indonesia
sekarang sekitar 33 provinsi.
Dalam pemerintahan provinsi
terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah
provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.Gubernur
bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan
kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada
DPRD Provinsi.
Tugas dan wewenang gubernur.
Ø Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat
kabupaten/ kota.
Ø Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ø Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
Anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan Umum
DPRD memiliki fungsi, di
antaranya:
Ø legislasi (menyusun peraturan daerah);
Ø anggaran;
Ø pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
Ø perencanaan dan pengendalian pembangunan;
Ø pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
Ø pengendalian lingkungan hidup;
Ø penyediaan sarana dan prasarana umum;
Ø penanganan bidang kesehatan.
Susunan Organisasi Kabupaten,
Kota, dan Provinsi
Pemerintah daerah terdiri atas
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil
kepala daerah.
Ø Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil
gubernur.,
Ø kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut
wakil bupati/wakil walikota.
Ø Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Ø Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala
daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
c. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki
perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai
berikut.
1. Sekretariat daerah
Sekretariat daerah dipimpin
oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu
kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris
daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas
sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
Ø Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
Ø Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
Ø Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ø Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3. Dinas daerah
Dinas daerah dipimpin oleh
kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi
syarat atas usul sekretarisdaerah. Kepaladinasdalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya,
dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau
jembatan.
4. Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah
berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut
dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka
diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah
5. Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari
kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin
oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6. Kelurahan
Kelurahan adalah daerah
pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan
peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
Ø Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ø Memberdayakan masyarakat.
Ø Memberi pelayanan kepada masyarakat.
Ø Menyelenggarak an ketenteraman dan ketertiban umum.
Ø Menegakkan peraturan daerah.
7. Polisi pamong praja
Satuan polisi pamong praja
merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam meme- lihara ketenteraman dan
ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk
agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar