Minggu, 21 Maret 2021

Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan

 

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Faktor Pendorong dan penghambat Persatuan dan kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:

1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.   Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

a)     


Faktor Pendorong persatuan dan kesatuan

b)      Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

A. faktor pendorong persatuan dan kesatuan

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh. karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah.

suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang

dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan

pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya.

Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita. Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpecah belah? Tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan negara lain. Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan.

Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. Kita harus memupuk persaudaraan dengan sesama warga negara Indonesia agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai- nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan, adalah sebagai berikut

·         Faktor Sejarah yang Menimbulkan Rasa Senasib dan Seperjuangan.


Bangsa Indonesia memiliki suatu sejarah yang panjang. Perasaan senasib dan seperjuangan mampu membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

·         Keinginan untuk Bersatu di Kalangan Bangsa Indonesia yang Dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.

Faktor ini ditumbuhkan oleh jiwa pemuda pada masa itu. Kesadaran akan pentingnya bersatu merupakan modal kuat pemuda dalam melawan penjajah. Semangat persaatuan ditularkan melalui Sumpah Pemuda. Rasa kesadaran untuk bersatu akan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa

·         Rasa Cinta Tanah Air di Kalangan Bangsa Indonesia.

Sikap rasa cinta tanah air merupakan suatu cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bangsa, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.

·         Rasa Rela Berkorban untuk Kepentingan Bangsa dan Negara pejuang-kemerdekaan.

Banyak kepentingan pribadi yang ditinggalkan para pahlawan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Sikap rela berkorban demi penetingan bangsa merupakan modal penting bagi persatuan dan kesatuan.

·         Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945, Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Bahasa Indonesia

 

B. Faktor penghambat persatuan dan kesatuan

Faktor tersebut merupakan faktor yang paling penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apabila faktor tersebut tidak ada, kemungkinan akan terjadi keadaan yang mengancam keutuhan NKRI.

 

B. Faktor Penghambat persatuan dan kesatuan

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antarpendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antarsuku, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pada bagian sebelumnya, kalian sudah mengetahui beberapa faktor yang mendorong semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nah, ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Hal tersebut penting kalian ketahui, supaya kalian senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

·         Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yangmemicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

·   Geografis Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

·     Munculnya gejala etnosentrisme Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Melemahnya nilai budaya bangsa Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media  elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

·         Pembangunan yang tidak merata Proses pembangunan yang terpusat di wilayahwilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Minggu, 14 Maret 2021

Persatuan dan kesatuan

 Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Kompetensi Dasar :

Persatuan dan Kesatuan

Petunjuk Belajar Modul:           

1.          Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.          Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.          Belajarlah secara mandiri

4.          Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  persatuan dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

·         Persatuan dan Kesatuan

·         Persatuan dan kesatuan dalam Wawasan Nusantara

·         Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Persatuan dan Kesatuan


Persatuan dan Kesatuan sendiri sebenarnya berasal dari kata “satu” yang mana memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Jika dari arti luasnya pengertian persatuan sendiri diartikan sebagai perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat.

Sedangkan untuk pengertian kesatuan adalah hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak terpecah belah. Sehingga hal tersebutlah yang membuat persatuan dan kesatuan sangatlah erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi utuh dan serasi. Persatuan dan kesatuan Bangsa tersebut didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Makna Persatuan Dan Kesatuan

Seperti yang diketahui bahwa dalam kalimat persatuan dan kesatuan mengandung 3 makna penting bagi bangsa Indonesia. Langsung saja berikut beberapa arti persatuan dan kesatuanyang harus kita ketahui.

1.       Selalu menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan cara menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa.

2.       Selalu berusaha untuk menjalin toleransi dan juga rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis.

3.       Berusaha untuk menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa.

Nilai-Nilai Persatuan Dan Kesatuan

Perlu diketahui bahwa di dalam kalimat persatuan dan kesatuan terkandung nilai-nilai yang mana menjadi penguat dari pengertian persatuan dan kesatuan itu sendiri. Nah berikut ini nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang wajib untuk diketahui, yaitu:

·         Berusaha untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI

·         Berusaha untuk meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika

·         Selalu mengisi kemerdekaan dengan hal-hal atau kegiatan yang positif

·         Menerapkan sikap saling toleransi antar bangsa

·         Berusaha untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM

·         Menerapkan rasa kekeluargaan

·         Selalu melakukan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan

·         Berusaha untuk bersikap adil

 

Prinsip Persatuan Dan Kesatuan

Setelah memahami tentang pengertian dan juga makna dari Persatuan dan Kesatuan. Maka selanjutnya kita harus memahami tentang prinsip dari persatuan dan kesatuan itu sendiri.

Jika dikaji lebih jauh lagi dari arti dan makna yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa prinsip di dalam persatuan dan kesatuan. Nah berikut ini prinsip-prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan dari keberagaman yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia adalah prinsip nasionalisme. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Namun hal tersebut bukan berarti membuat kita harus mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.

Mengapa? kita boleh saja mencintai bangsa Indonesia namun tidak secara berlebihan dengan menganggap bangsa lainnya rendah. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

2. Prinsip Bhineka Tunggal


Mendengar istilah “Bhineka Tunggal Ika” pasti sudah tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia. Jika dilihat dari artinya Bhineka Tunggal Ika sendiri memiliki makna berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.

3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab

Prinsip selanjutnya yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Maksud dari prinsip ini yaitu bahwa setia orang diberikan hak untuk memenuhi kemauannya atau keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud di sini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

 

Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara di sini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu apa tujuan dari prinsip ini?

Tujuan utama wawasan nusantara dilaksanakan yaitu untuk memenuhi tujuan nasional. Selain itu wawasan nusantara ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara. Itulah salah satu pentingnya wawasan nusantara dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Salah satu cara yang bisa dilakukan seorang warga negara adalah dengan melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Dengan dilandasi dengan persatuan, hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman.

 

Contoh Persatuan Dan Kesatuan

Setelah mengetahui berbagai prinsip yang terkandung dalam Persatuan dan Kesatuan, maka kita harus bisa menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bisa memulainya dari hal-hal yang kecil seperti bersikap atau berperilaku yang sesuai dengan rasa persatuan dan kesatuan. Berikut beberapa contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui. yaitu

1.       Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah.

2.       Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku

3.       Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.

4.       Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain karena bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan.

5.       Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan.

Agar bisa menerapkan sikap persatuan dan kesatuan antara bangsa, perlu adanya kita mengetahui apa saja faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk lebih jelasnya berikut akan disajikan beberapa faktor pendorong dan penghambat nya.

 

Persatuan dan Kesatuan dalam Wawasan Nusantara

Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.

Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

·         Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

·         Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :

1.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut

2.       Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.

 Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.




Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

  • ·       Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan

        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.



Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...