Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
Kompetensi Dasar :
Persatuan dan
Kesatuan
Petunjuk Belajar
Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri persatuan dan kesatuan tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum
Belajar:
Sebelum mempelajari persatuan
dan kesatuan, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini sebagai apersepsi:
·
Persatuan dan Kesatuan
·
Persatuan dan kesatuan dalam Wawasan Nusantara
·
Konsep NKRI dalam UUD NRI Tahun 1945
Persatuan dan
Kesatuan
Persatuan dan Kesatuan sendiri sebenarnya berasal dari kata “satu” yang mana memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Jika dari arti luasnya pengertian persatuan sendiri diartikan sebagai perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat.
Sedangkan untuk pengertian kesatuan adalah hasil dari
persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak terpecah belah. Sehingga hal
tersebutlah yang membuat persatuan dan kesatuan sangatlah erat hubungannya dan
tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persatuan dan
kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi
utuh dan serasi. Persatuan dan kesatuan Bangsa tersebut didorong untuk mencapai
kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Makna Persatuan Dan
Kesatuan
Seperti yang diketahui bahwa dalam kalimat persatuan dan
kesatuan mengandung 3 makna penting bagi bangsa Indonesia. Langsung saja
berikut beberapa arti persatuan dan kesatuanyang harus kita ketahui.
1.
Selalu menjaga rasa persatuan dan kesatuan
dengan cara menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa.
2.
Selalu berusaha untuk menjalin toleransi dan
juga rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan
harmonis.
3.
Berusaha untuk menjalin rasa kekeluargaan,
persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa.
Nilai-Nilai Persatuan
Dan Kesatuan
Perlu diketahui bahwa di dalam kalimat persatuan dan
kesatuan terkandung nilai-nilai yang mana menjadi penguat dari pengertian
persatuan dan kesatuan itu sendiri. Nah berikut ini nilai-nilai persatuan dan
kesatuan yang wajib untuk diketahui, yaitu:
·
Berusaha untuk mempertahankan persatuan dan
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI
·
Berusaha untuk meningkatkan semangat Bhineka
Tunggal Ika
·
Selalu mengisi kemerdekaan dengan hal-hal atau
kegiatan yang positif
·
Menerapkan sikap saling toleransi antar bangsa
·
Berusaha untuk menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia atau HAM
·
Menerapkan rasa kekeluargaan
·
Selalu melakukan musyawarah dalam setiap
pengambilan keputusan
·
Berusaha untuk bersikap adil
Prinsip Persatuan Dan
Kesatuan
Setelah memahami tentang pengertian dan juga makna dari
Persatuan dan Kesatuan. Maka selanjutnya kita harus memahami tentang prinsip
dari persatuan dan kesatuan itu sendiri.
Jika dikaji lebih jauh lagi dari arti dan makna yang sudah
dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa prinsip di dalam persatuan dan
kesatuan. Nah berikut ini prinsip-prinsip yang terkandung di dalam persatuan
dan kesatuan dari keberagaman yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan
Kesatuan bangsa Indonesia adalah prinsip nasionalisme. Sebagai warga negara
yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus.
Namun hal tersebut bukan berarti membuat kita harus mengagung-agungkan bangsa
kita sendiri.
Mengapa? kita boleh saja mencintai bangsa Indonesia namun
tidak secara berlebihan dengan menganggap bangsa lainnya rendah. Hal tersebut
tentu saja bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan
yang adil dan beradab”.
2. Prinsip Bhineka Tunggal
Mendengar istilah “Bhineka Tunggal Ika” pasti sudah tidak asing lagi bagi warga negara Indonesia. Jika dilihat dari artinya Bhineka Tunggal Ika sendiri memiliki makna berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.
3. Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab
Prinsip selanjutnya yang terkandung dalam persatuan dan
kesatuan adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Maksud dari prinsip
ini yaitu bahwa setia orang diberikan hak untuk memenuhi kemauannya atau
keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud di sini
berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain
maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai
dengan pelanggaran yang dilakukan.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan nusantara di sini diartikan sebagai cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri. Selain itu cara pandang
tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Lalu apa tujuan dari prinsip ini?
Tujuan utama wawasan nusantara dilaksanakan yaitu untuk
memenuhi tujuan nasional. Selain itu wawasan nusantara ini juga memiliki fungsi
sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam
penyelenggaraan negara. Itulah salah satu pentingnya wawasan nusantara dalam
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita
Reformasi
Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa
dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Salah satu cara yang bisa
dilakukan seorang warga negara adalah dengan melakukan pembangunan yang
dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Dengan dilandasi dengan persatuan, hidup
antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman.
Contoh Persatuan Dan
Kesatuan
Setelah mengetahui berbagai prinsip yang terkandung dalam
Persatuan dan Kesatuan, maka kita harus bisa menerapkannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kita bisa memulainya dari hal-hal yang kecil seperti
bersikap atau berperilaku yang sesuai dengan rasa persatuan dan kesatuan.
Berikut beberapa contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu
diketahui. yaitu
1.
Saling menghargai dan juga saling menyayangi
antar sesama anggota keluarga di rumah.
2.
Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai
dengan norma yang berlaku
3.
Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara
anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.
4.
Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain
karena bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan.
5.
Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga
apabila sedang mengalami kesulitan.
Agar bisa menerapkan sikap persatuan dan kesatuan antara
bangsa, perlu adanya kita mengetahui apa saja faktor pendorong dan penghambat
persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk lebih jelasnya berikut akan disajikan
beberapa faktor pendorong dan penghambat nya.
Persatuan dan
Kesatuan dalam Wawasan Nusantara
Pasal 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah
atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah
tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi
rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan
pemerintahannnya.
Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk
meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia.
Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti
'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.
Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal
yaitu :
·
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.
Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
·
Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah
Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini
masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial
Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut ,
laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan
berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari
keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa
yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang
utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan
yang selanjutnya disebut sebagai
Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan
secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut
12 mil laut
2.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Konsep NKRI dalam UUD
NRI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang
menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu
satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut
:
- · Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
· Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar