Minggu, 24 Januari 2021

Kedudukan Pemerintah Daerah

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah daerah tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Kedudukan dan kedudukan pemerintah daerah, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Kedudukan dan peran pemerintah daerah

2.       Kewenangan pemerintah daerah

3.       Daerah khusus, daerah istimewa, Daerah Khusus

4.       Perangkat pemerintah daerah

A. Kedudukan Pemerintah

·         Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

B. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut:

·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

·         Penyediaan sarana dan prasarana umum.

·         Penanganan bidang kesehatan.

·         Penyelenggaraan pendidikan.

·         Penaggulangan masalah sosial.

·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

·         Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

·         Pengendalian lingkungan hidup.

·         Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.

1.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.       Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3.       Mengenbangkan kehidupan demokrasi.

4.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

6.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7.       Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8.       Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9.       Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

10.   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

11.   Melestarikan lingkungan hidup.

12.   Mengelola administrasi kependudukan.

13.   Melestarikan nilai sosial budaya.

14.   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a.       Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b.      Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c.       Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

·         Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

c. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Otonomi Khusus

DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut.

·         Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

·         Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

·         Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

·         Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.

·         Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.

·         Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012

a.       Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,

b.      Kelembagaan Pemerintah DIY,

c.       Kebudayaan,

d.      Pertanahan, dan

e.      Tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

·         Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

·         Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

·         Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.

·         Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

·         Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

·         Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

·         Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Bagaimana sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.

D. Perangkat Pemerintah Daerah

Untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.

·         Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

Melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni mengenai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini pemerintah.net akan menjelaskan terkait bentuk organisasi perangkat daerah. Bentuk organisasi perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Sedangkan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan kecamatan. Berikut perincian dari masing-masing bentuk organisasi perangkat daerah.

·         Sekretariat Daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan dibantu oleh beberapa Asisten (5 Asisten bagi Pemerintah Provinsi, 3 Asisten bagi Pemerintah Kabupaten/Kota). Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintah daerah.

·         Sekretariat DPRD (disingkat setwan) dipimpin oleh seorang sekretaris yang memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

·         Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

·         Dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas dengan tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya. Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas sedangkan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten atau kecamatan.

·         Badan  termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ÂContoh Badan daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah.

·         Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.

 

1 komentar:

  1. Nama saya Novia Antonus, Pemilik petshop dan sebuah toko pakaian di Malaysia, saya ingin menceritakan kisah saya kepada dunia dan bagaimana saya mendapat pinjaman dari RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY untuk memulai bisnis SAYA., Beberapa bulan yang lalu, Saya tidak punya uang atau pekerjaan untuk memulai bisnis toko, jadi saya mulai mencari pinjaman di bank dan pemberi pinjaman di mana-mana tetapi tidak ada yang mau membantu saya.

    Jadi saya putus asa dan mencari online tetapi saya tertipu karena biaya pendaftaran tetapi tidak ada pinjaman yang diberikan kepada saya. Saya hampir menyerah tapi saya membaca artikel yang ditulis oleh seorang wanita tentang bagaimana dia mendapat pinjaman di facebook dan blog testimoni dari RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY.

    PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN RIKA ANDERSON memberi saya pinjaman 2% sebesar $ 25.000 pada Maret 2020 dan dapat menawarkan jumlah berapa pun yang Anda inginkan. Ini adalah satu-satunya perusahaan online, jadi Anda dapat mengubah cerita.

    Hubungi RIKA ANDERSON LOAN INVESTMENT COMPANY Via
    email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp: +1323689 3663
    Nama saya Novia Antonus
    Negara: Malaysia
    dan saya di: noviaantonous@gmail.com

    BalasHapus

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...