Tampilkan postingan dengan label KELAS X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KELAS X. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Januari 2021

Kedudukan pemerintah Pusat

 

Kedudukan pemerintah pusat

 

Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang kedudukan pemerintah pusat tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari pemerintah pusat, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian pemerintah pusat

2.       Kedudukan pemerintah pusat

3.       Fungsi pemerintah pusat

4.       Peran pemerintah Pusat

5.       Urusan pemerintah Pusat

6.       Perangkat Pemerintah Pusat

 

A. Pengertian Pemerintah Pusat


Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

B. Kedudukan pemerintah pusat

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.

Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:

·         Menurut Kusnardi, Pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.

·         Menurut Suradinata, Pemerintah adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan negara.

·         Menurut Woodrow Wilson, Pemerintahan adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.

·         Menurut Robert Mac Iver, Pemerintah ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana insan itu dapat diperintah.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan  prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.

3. Fungsi Pemerintah pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.


a)     
Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b)      Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

·         Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

·         Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

·         Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

·         Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

·         Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

·         Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c)       Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

c. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:

a)      Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri. Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain,

b)      Mengatur Bidang Pertahanan Nasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

c)       Mengatur Bidang Keamanan Nasional. Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat

d)      Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah

e)      Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional. Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.

f)       Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama. Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing

d. Urusan pemerintah Pusat

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

·         Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

·         Dana perimbangan keuangan.

·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

·         Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

·         Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

·         Konservasi dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:

1.       Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.

2.       Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.

3.       Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.

4.       Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.

5.       Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.

6.       Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

6. Perangkat Pemerintah Pusat

Urusan pemerintah pusat meliputi, lembaga-lembaga di bawah ini, :

a)      Presiden.

Jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia atau internasional. Sedangkan, Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan. Gaji presiden di negara Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.

b)      Wakil Presiden.

Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo dia berhalangan sementara atau tetap.

c)       MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara Indonesia.

d)      DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

e)      DPD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu. DPD mempunyai beberapa fungsi, yang diantaranya sebagai berikut ini:

·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

·         Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

·         Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132 orang.

·         Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

f)       MA.

Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:

·         Mengadili pada tingkat kasasi.

·         Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g)      MK

Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

h)      KY

Komisi Yudisial YAITU lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

i)        BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).

 

Minggu, 10 Januari 2021

Otonomi daerah dalam konteks NKRI

 


Petunjuk Belajar Modul:

 Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang otonomi daerah dalam konteks NKRI tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara berkelompok.

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari otonomi daerah dalam konteks NKRI  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Pengertian desentralisasi

2.       Makna otonomi daerah

3.       Otonomi daerah dalam konteks NKRI

4.       Landasan hukum otonomi daerah di NKRI

5.       Nilai otonomi daerah

1. Desentralisasi


Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya didalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.

Berikut ini merupakan tujuan dari desentralisasi yaitu:

1.       mencegah pemusatan keuangan;

2.       sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

3.       Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

Smith (1985) mengungkapkan Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti :

1.       Penyerahan wewenang untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah pusat kepada daerah otonom,

2.       Fungsi yang diserahkan ialah dapat dirinci, atau fungsi yang tersisa (residual functions),

3.       Penerima wewenang ialah daerah otonom,

4.       Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan juga mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,

5.       Wewenang mengatur ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga bersifat abstrak,

6.       Wewenang mengurus ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual dan juga konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),

7.       Keberadaan daerah otonom ialah di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,

8.       Menunjukkan kepada pola hubungan antar organisasi,

9.       Menciptakan political variety dan juga diversity of structure didalam sistem politik.

Berikut Ini Merupakan Dasar Hukum Desentralisasi adalah :

1.       UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.       UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.       Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.

4.       Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.

5.       UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

6.       PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah

7.       Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

8.       PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

9.       PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Otonomi daerah


Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif. Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.

Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

Tujuan diterapkannya adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

·         Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.

·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

·         Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

·         Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pus

Tujuan Otonomi Daerah

·         Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

·         Keadilan Nasional.

·         Pemerataan wilayah daerah.

·         Mendorong pemberdayaan masyarakat.

·         Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

·         Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.

·         Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.

·         Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

1.       Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

2.       Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.

3.       Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

1.       Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:

2.       Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.

3.       Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

4.       Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

5.       Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

6.       Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

7.       Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.       Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.       Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:

1.       Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.

2.       Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

3.       Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Nlai otonomi daerah

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

 

·         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

·         Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Demikian uraian artikel tentang Otonomi Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat nya, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi daerah, Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi daerah dan Asas Otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.

Sabtu, 07 November 2020

Tata kelola pemerintahan yang baik

 

Kelembagaan negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan tata kelola pemerintahan yang baik

2.       Siswa dapat menjelaskan ciri ciri good governance

3.       Siswa dapat menyebutkan prinsip prinip pemerintahan yang baik

A. Tata kelola pemerintahan yang baik


Tata kelola pemerintahan yang merupakan suatu bentuk maupun wujud tanggung jawab yang meliputi wewenang administrasi, wewenang ekonomi hingga weweang politik demi mengatur segala permasalahan sosial negara tersebut.

Beberapa dasar hukum dari tata kelola pemerintahan yang baik ini mencakup:

 Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang tertuang   pada   TAP   MPR   RI   No. XI/MPR/1999   tentang   Penyelenggara Negara  yang  bersih  dan  bebas  KKN

·         UU  No.  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggara  Negara  yang  bersih  dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,

·         Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,

·         PP  No.  71  Tahun  2010  tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan

·         Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

B. Ciri ciri Pemerintahan yang baik

Sejatinya tata kelola pemerintahan tersebut senantiasa memiliki orientasi terhadap suatu hal yang hendak dituju yakni untuk mencapai pemerintahan yang ideal. Adapun untuk mewujudkan orientasi tersebut, suatu negara harus senantiasa menerapkan beberapa prinsip pemerintahan yang berkesesuaian dengan UNDP di antaranya ialah sebagai berikut.

1.       Adanya kesetaraan untuk berpartisipasi dalam hal pembuatan kebijakan.

2.       Kepekaan dan ketanggapan atas adanya kebutuhan stekholder.

3.       Adanya kemampuan guna mediasi segala perbedaan di antara stekholder guna mencapai konsesus bersama.

4.       Adanya akuntabilitas yang ditujukan untuk stekholder yang dilayani.

5.       Kegiatan-kegiatan didasarkan pada kerangka hukum.

6.       Adanya tranparansi dalam hal pengambilan suatu kebijakan.

7.       Terdapat jaminan atas hak seluruh orang guna meningkatkan taraf hidup melalui berbagai macam cara yang adil.

8.       Mempunyai visi misi yang luas dan dalam jangka waktu panjang demi keberlanjutan pembangunan sosial ekonomi yang ada.

Ciri ciri tata kelola pemerintahan yang baik



1.       Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Tahukah kamu bahwa tranparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang oleh suatu negara demi bisa mewujudkan pemerintahan yang ideal. Intinya, keterbukaan terhadap informasi merupakan hal yang amat mempengaruhi tata kelola pemerintah. Dengan adanya transparansi dalam hal penyelanggaraan pemerintahan, membuat masyarakat luas dapat dengan bebas memberikan kritik terhadap kinerja pemerintahan. Hal ini diharapkan mampu memberikan feedback bagi kinerja pemerintahan untuk dapat lebih baik lagi dalam memajukan negara.

2.       Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. Prinsip selanjutnya yang patut kamu ketahui dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya tanggapan yang baik dari aparatur negara. Seperti halnya lembaga-lembaga negara yang membutuhkan hubungan baik dengan para aparatur negara. Hubungan yang baik antar lembaga negara dengan aparatur negara diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang ideal.

3.       Ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. Konsep Utama Demokrasi Konstitusional Terdapat supremasi konstitusi Prinsip berikutnya yang perlu kamu ketahui sebagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi menyelenggarakan pemerintahan yang ideal ialah ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. Supremasi yang dimaksud ialah kekuasaan hukum berikut dengan norma-norma hukum yang menjadikan dasar dari keseluruhan hal serta tetap mempunyai prinsip keadilan. Suatu negara yang memiliki orientasi untuk mewujudkan pemerintahan yang ideal tentu harus mampu menegakkan supremasi hukum. Hukum tidak boleh pandang bulu. Hukum tidak boleh pandang kasta. Sila kelima Pancasila harus ditegakkan demi mewujudkan prinsip supremasi hukum tersebut. Jika supremasi hukum dapat ditegakkan dengan baik oleh negara, maka hal tersebut akan membawa pengaruh dan efek yang baik khususnya pada tingkat keamanan maupun ketertiban di tengah masyarakat luas.

4.       Adanya partisipasi warga negara yang tinggi. fungsi pemilu Prinsip berikutnya yang harus diterapkan oleh suatu negara demi mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya partisipasi warga negara yang tinggi. Jadi, peran tiap-tiap warga negara sangat dibutuhkan demi mewujudkan pemerintahan yang ideal. Adapun peran serta warga negara yang baik tentu akan memberikan dampak yang baik berupa terkendalinya serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas. Jadi, bukan hanya pemerintahan saja yang memiliki lakon dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal melainkan tiap-tiap warga negara pun bisa ikut berpartisipasi.

5.       Adanya pengalokasian sumber daya yang baik. contoh sikap cinta tanah air Memanfaatkan sumber daya sebaik mungkin. Prinsip berikutnya yang wajib diterapkan oleh suatu negara untuk merealisasikan pemerintahan yang ideal ialah dengan mengalokasikan sumber daya yang baik. Sumber daya yang dialokasikan dengan baik tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Istilahnya, sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara tersebut merupakan harta karun bagi negara tersebut. Dengan demikian dapat diatikan bahwa pengalokasian sumber daya yang baik tentu akan memberikan dampak baik bagi tata kelola dari pemerintahan yang baik pula.

6.       Jelasnya tanggung jawab pemerintah. Prinsip berikutnya yang harus diterapkan bagi negara yang ingin merealisasikan pemerintahan yang ideal ialah adanya kejelasan terkait tanggung jawab pemerintah. Jadi nih guys, ketika pemerintah telah melakukan suatu kinerja maka pemerintah harus sudi dikritik dan dievaluasi oleh masyarakat luas demi memperbaiki kinerja yang lalu. Sebagai contoh nyata adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai dewan yang mengaku pilihan hati nurani rakyat, sudah sewajarnya mereka yang disebut sebagai dewan harus sudi menerima evaluasi, kritik dan aspirasi rakyat. Bukan lantas mempermainkan posisi yang mereka jabat saat ini demi kepentingan pribadi dan sekutunya saja tanpa adanya keberpihakan dengan rakyat itu sendiri.

7.       Terdapat visi pembangunan yang luas. fungsi pemilu Mempermudah pembangunan negara Prinsip berikutnya yang harus diterapkan oleh suatu negara demi mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya visi pembangunan yang luas. Visi pembangunan yang luas tersebut maksudnya ialah sebuah visi yang sudah dipertimbangkan masak-masak dan mendalam demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

8.       Tingginya orientasi terhadap tujuan bersama. Menjaga kesatuan dan persatuan negara Prinsip terakhir dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang ideal dalam hal tata kelola pemerintahan ialah tingginya orientasi terhadap tujuan yang sama. Jadi guys, dengan adanya orientasi terhadap tujuan bersama yang tinggi bisa menyebabkan meningkatnya persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat di negara Indonesia ini. Sejatinya dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal, tiap-tiap masyarakat juga harus berperan serta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

C. prinsip prinsip Good governance

Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sejatinya suatu negara harus memiliki beberapa indikator. Sudahkah kamu tahu apa saja sih indikator-indikator yang harus dimiliki oleh suatu negara demi merealisasikan pemerintahan yang idea tersebut.

1.       Keterbukaan dan Transparansi (opennes and transperancy) didefinisikan sebagai upaya organisasi pemerintah untuk bersikap terbuka dan menyediakan semua informasi yang secara legal dapat dirilis secara akurat, mudah dipahami, tepat waktu, dan seimbang  dengan tujuan untuk meningkatkan  kemampuan  penalaran publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas kinerja keuangan, manajerial, dan kebijakan. Termasuk dalam implementasi prinsip transparansi adalah kejelasan dan publikasi prosedur standar administrasi publik dan ketersediaan informasi kemajuan setiap aplikasi administrasi publik yang sedang diperoses, publikasi rencana kerja dan keuangan pemerintah serta pelaksanaannya, publikasi kebijakan dan peraturan pemerintah yang telah diambil. Contoh implementasi prinsip transparansi dalam pemerintahan adalah penyediaan akses secara online terhadap produk-produk hukum pemerintah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (jdih) website pemerintah daerah atau kementerian; publikasi standar operasional prosedur (SOP) layanan-layanan publik; dan publikasi peta tata ruang dan tata wilayah kota.

2.       Bertanggung-jawab melaksanakan (responsible) adalah tindakan pemerintah dalam menyediakan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Contoh implementasi prinsip responsible adalah penyediaan layanan-layanan publik online dengan SOP dan standar kualitas layanannya.

3.       Responsif (responsive) yakni tindakan pemerintah dalam dan merespon setiap kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan cepat. Contohnya: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau media komunikasi warga lainnya.

4.       Bertanggung-gugat (accountable) diartikan sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan (baik sebagai individu maupun organisasi), termasuk memberikan penjelasan dan alasan setiap keputusan dan tindakan pemerintah, mengakui kesalahan apabila melakukan dan mempertanggungjawabkannya, dan adanya mekanisme yang efektif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administasi terhadap hak-hak masyarakat. Transparansi merupakan salah satu wujud akuntabilitas karena guna mempertanggungjawabkan program-program pemerintah maka publik perlu mengetahui berbagai laporan keuangan, kegiatan, maupun luaran program pemerintah.  Contoh implementasi prinsip akuntabilitas pemerintah ini adalah pembuatan dan publikasi laporan pertanggungjawaban pimpinan daerah seperti LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah); siaran pers pemerintah mengklarifikasi permasalahan-permasalahan masyarakat terkini.

5.       Adil (fair) adalah kualitas setiap keputusan yang diambil, peraturan, prosedur, tindakan dan layanan yang disediakan oleh pemerintah bebas dari bias, konflik kepentingan, dan diskriminasi; menghargai keberagaman sebagai aset dan mengupayakan persatuan masyarakat. Contoh penerapan prinsip keadilan adalah kebijakan perumahan publik (rusunawa) berharga sewa rendah untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat kecil; pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan ekonomi hingga ke pelosok-pelosok daerah; pembangunan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat difable.

6.       Partisipatif (participative) didefinisikan sebagai pelibatan pemangku kepentingan (termasuk masyarakat, kalangan bisnis, akademisi) dalam proses-proses pengambilan keputusan, perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program-program pemerintah. Contoh dari implementasi prinsip partisipasi masyarakat ini adalah program dan aplikasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), rembug warga rutin (bulanan atau tahunan), dan aplikasi laporan warga masyarakat.

7.       Bebas korupsi (anti corruption) adalah komitmen sekaligus tindakan mencegah peluang dan tindakan korupsi dalam program-program pemerintah, seperti pembangunan sistem e-Budgetting, konsultasi dengan BPK, KPK, atau BPKP dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

8.       Efisien dan efektif (efficient and effective) adalah pengoptimalan pemanfaatan sumber daya pemerintah dengan memastikan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan daerah, dan menerapkan metode manajemen yang tepat. Contoh implementasi prinsip ini adalah pembuatan Masterplan e-Government, monitoring dan evaluasi layanan publik dan TIK rutin setiap tahun.

9.       Kepastian dan supremasi hukum (rule of law) yakni memastikan semua keputusan dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan dengan berdasar peraturan yang berlaku, pemerintah daerah mematuhi dan menegakkan setiap keputusan-keputusan hukum yang berlaku. Sebagai contoh: pelaksanaan operasi yustisi, adanya tahapan evaluasi hukum oleh Biro Hukum pemda untuk setiap peraturan daerah yang akan diterbitkan.

10.   Pembangunan berkelanjutan (sustanaible development) adalah prinsip kebutuhan dan keberlangsungan generasi berikutnya harus menjadi pertimbangan keputusan, peraturan, dan aktivitas pemerintah daerah saat ini (bukan hanya memindahkan atau menunda permasalahan ke masa depan). Sebagai contoh: kebijakan dan program konservasi lingkungan, transportasi publik, green energy, dan lain-lain.

11.   Inovasi dan kesediaan untuk berubah lebih baik (innovation and opennes to change) yakni komitmen untuk senantiasa mencari inovasi-inovasi solusi permasalahan pemerintahan dan masyarakat yang ada dengan memanfaatkan teknologi terkini, kemauan belajar dari pihak-pihak lain, dan pembangunan lingkungan kerja yang mendorong tekad untuk terus berubah lebih baik. Contoh: pemda mengorganisir forum-forum ilmiah atau pertemuan inovasi pemerintahan, melaksanakan kompetisi inovasi layanan publik, dan melaksanakan training-training teknologi terbaru bagi staf pemda.

 

 

 

 

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...