Sabtu, 29 September 2018

smater x bab 1


Kompetensi Dasar : 
Nilai nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Nilai nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik penyelenggaraan Pemerintahan Negara tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan sistem pembagian kekuasaan negara
  2. Menjelaskan macam macam kekuasaan negara
  3. Menguraikan kedudukan kementerian negara dan LPNK
  4. Menyebutkan tugas dan klasifikasi kementerian negara
  5. Menyimpulkan sistem nilai Pancasila dalam praktik pemerintahan

A.     Konsep d Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan 
sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun
dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan

Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Ø  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau  membentuk undang-undang.
Ø  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Ø  Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
Ø  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Ø  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Ø  Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika. 

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
 
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
 
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
 
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. 

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 
1.      Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
                                                        i.            Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
                                                      ii.            Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
                                                    iii.            Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
                                                    iv.            Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
                                                      v.            Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
                                                    vi.            Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”g. Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
2.      Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

B.     Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara RI dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang  Kementrian negara diatur dalam pasal 17(ayat 1,2,3 dan 4)
(1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)  Setiap menteri membidangi urusan tertetu dalam pemerintahan.
(4)  Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang

Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan mengganti,  pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan  sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
Ø   “Kementerian” merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ø  “Menteri” merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
Ø   “Urusan Pemerintah” merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø   “Pembentukan Kementerian” dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau janji
Ø  “Pengubahan Kementerian” adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah dibentuk
Ø   “Pembubaran Kementerian” merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan Tugas Kementerian
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
Ø   Penyelengara perumusan, penetapan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Ø  Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional
Ø  Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

 Urusan Pemerintahan
Ø  Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Ø  Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, perkebunan, dan perikanan.
Ø  Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, aparatur negara, badan usaha milik negara, pertanahan, lingkungan, ilmu pengetahuan, teknologi, koperasi, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU Republik Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai berikut:
1.      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
o   Kementerian Dalam Negeri
o   Kementerian Luar Negeri
o   Kementerian Pertahanan
2.      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
o   Kementerian Agama
o   Kementerian Hukum dan HAM
o   Kementerian Keuangan
o    Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
o   Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
o   Kementerian Kesehatan
o    Kementerian Sosial
o   Kementerian Ketenagakerjaan
o   Kementerian Perindustrian
o   Kementerian Perdagangan
o   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
o   Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
o   Kementerian Perhubungan
o   Kementerian Komunikasi dan Informatika
o   Kementerian Pertanian
o   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
o   Kementerian Kelautan dan Perikanan
o   KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
o   Kementrian Agraria dan Tata Ruang
3.      Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:
o   Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
o   Kementerian Badan Usaha milik Negara
o   Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
o   Kementerian Pariwisata
o   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o   Kementerian Pemuda dan Olahraga
o   Kementerian Sekertariat Negara

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1.      ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
2.      Badan Informasi Geospasial (BIG)
3.      Badan Intelijen Negara (BIN)
4.      Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
5.      Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6.      Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
7.      Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
8.      Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9.      Badan narkotika nasional (BNN)
10.  Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
11.  Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
12.  Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
13.  Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri kesehatan
14.  Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi
15.  Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
16.  Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri lingkungan hidup
17.  Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi
18.  Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
19.  Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
20.  Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
21.  Badan SAR Nasional
22.  Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
23.  Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
24.  Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
25.  Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
26.  Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
27.  Lembaga ketahanan nasional
28.  Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
29.  Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri riset dan teknologi
30.  Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang politik, hukum, dan keamanan
31.  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri pendidikan dan kebudayaan

C.     Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Ø  Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
Ø  Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
Ø  Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
Ø   Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Ø  Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
Ø  Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
Ø  Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
Ø  Nasionalisme
Ø  Cinta bangsa dan tanah air
Ø  Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
Ø  Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Ø  Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Ø  Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø  Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
Ø  Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
Ø  Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø  Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
Ø  Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Ø  Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Demikian catatan kecil  tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.


Minggu, 26 Agustus 2018

Nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara


Bab 1 PPKN kelas x pertemuan ke 4 Nilai nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara
 Kompetensi Dasar : 
Mensyukuri  keberadaan nilai-nilai Pancasila dalam  praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
Indikator: 
Nilai nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan negara
a.       Sistem nilai Pancasila
b.      Nilai nilai Pancasila
  1. Implementasi Pancasila

Tujuan Pembelajaran : 
Dengan diskusi siswa diharapkan dapat:
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
a.       Mendeskripsikan sistem nilai Pancasila
b.      Menimplementasikan Pancasila
c.        
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep kementerian di Indonesia  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan nilai nilai Pancasila
  2. Menguraikan nilai nilai Pancasila
  3. Mengimplementasikan nilai nilai Pancasila

Pendahuluan
1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

2. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Info Kewarganegaraan
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundangundangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, programprogram pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus
senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung
makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.      Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hokum yang berlaku.
4.      Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6.      Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1.      Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
2.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3.      Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1.      Nasionalisme
2.      Cinta bangsa dan tanah air
3.      Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5.      Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
1.      Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.      Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3.      Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4.      Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di Negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2.      Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3.      Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai-Nilai Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara. 
PROYEK Belajar Kewar ganegaraan
Mari Menganalisis Berita dan Cermatilah berita di bawah ini.
7 Kementerian/Lembaga ini Dapat Rapor Merah dari Jokowi
Presiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil laporan BPK Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh BPK memiliki predikat laporan keuanganb Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
“Ini yang saya sebutkan yang mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat atau disclaimer, biar tahu semuanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (5/6/2015). Disebutkannya di hadapan semua kepala lembaga dan para menteri, ketujuh KL tersebut adalah Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI, LPP TVRI dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.
”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksanaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki,” jelas Jokowi. Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya. “Akhir kata saya mengajak kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2246121/7-kementerianlembaga-ini-dapat-rapor-merah-dari-jokowi#
Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja
kurang memuaskan?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan
kinerja? ………………………………………..
Uji Kompetensi Bab 1
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI !!!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Semoga sukses!
Yakin Usaha Sampai………Pasti bisa

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...