Senin, 21 Januari 2019

Kelas x Kedudukan pemerintah pusat dan daerah


Kompetensi Dasar : 
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah  dengan  tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Mendeskripsikan kedudukan pemerintah pusat
  2. Menjelaskan peran pemerintah pusat

A.     Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Penyelenggara pemerintah pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden di bantu wakil presiden dan para mentri negara.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah,memiliki 3 fungsi :
1.      Fungsi layanan (servicing function)
Fungsi dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak diskriminasi dan tidak menitik berat serta dengan kualitas yang sama. Dalam fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih,melainkan semua mempunyai hak yang sama,dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan(kepercayaan) dan sebagainya.
2.      Fungsi pengaturan (regulating function)
Fungsi ini member penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan member perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3.      Fungsi pemberdaya
Fungsi ini dlakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pemerintah sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara itu ada 6(enam) fungsi pengaturan yan dimiliki pemerintah :
1)      Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern,seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
2)      Menyediakan barang dan jasa kolektif.
Fungsi ini dijalankan karena masih terdapat beberapa public goods/kebaikan umum yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit di jangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3)      Menjembatani konflik untuk memperolehnya
Fungsi dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4)      Menjaga kompetisi.
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi berjalan dengan  kompetisi yang sehat.
5)      Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa.
Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
6)      Menjaga stabilitas ekonomi.
Fungsi ini pemerintah dapat mengeluaran kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut , pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut :
Ø  Perencanaan nasional dan pegendalian pembangunan nasional secara makro.
Ø  Dana perimbangan keuangan.
Ø  Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Ø  Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Ø  Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
Ø  Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerinthah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut :
Ø  Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Pemerataan dan keadilan.
Ø  Menciptakan demokratisasi.
Ø  Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
Ø  Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Ø  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
Ø  Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
Ø  Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
Ø  Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
Ø  Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Ø  Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
Ø  Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

B.     Peran pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam arti singkat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang punya kekuasaan menjalankan pemerintahan dan dibantu oleh seorang wakil dan para menteri. Kedudukan pemerintah pusat mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma, standarisasi, pengawasan dan pembinaan.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonomi. Pembagian urusan pemerintahan itu didasarkan pada pemikiran bahwa selalu ada berbagai urusan pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu urusan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
1.      Politik luar negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan lainnya.
2.      Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan lainnya.
3.      Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan lainnya.
4.      Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya.
5.      Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.
6.      Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lainnya dan bagian tertentu bagian urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan pada daerah.

C.     Tugas
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1)      Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. Peradilan/yustisi,
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
2)      Di dalam negara yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangan tenaga ahli disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dalam praktik kenegaraan merupakan kelebihan negara yang berbentuk....
a. Federal
b. Serikat
c. Monarki
d. Kesatuan
e. Negara bagian
3)      Perhatikan data berikut :
(1). Politik luar negeri, pertahanan, kesehatan, agama
(2). Pertahanan, agama, moneter, politik luar negeri
(3). Perumahan, kesehatan, tata ruang, pertanahan
(4). Kesehatan, agama, politik luar negeri, yusitisi
(5). Agama, moneter, politik luar negeri, keamanan
Berdasarkan data di atas, bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat ditunjukkan oleh nomor....
a. 1 dan 2
b. 1 dan 3
c. 1 dan 5
d. 2 dan 4
e. 2 dan 5
4)      Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
a. Peradilan/yustisi
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
5)      Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh….
a. dipilih oleh partai politik
b. dipilih langsung oleh rakyat
c. pengangkatan kepala daerah
d. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat
e. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jawablah  dengan singkat dan jelas!
1)      Apa yang kamu ketahui tentang pemerintahan pusat?
2)      Sebutkan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib pemerintahan daerah (minimal 5)!
3)      Sebutkan salah satu bunyi pasal dalam UUD 1945 yang mengandung pengertian penyelenggaraan pemerintahan daerah (satu ayat saja)!
4)      Apa saja urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (sebutkan minimal 3)!
5)      Apa yang kamu ketahui tentang kewenangan pilihan pemerintahan daerah?


Kamis, 10 Januari 2019

kelas xi politik luar negeri Indonesia


Kompetensi Dasar : 
Dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia
Petunjuk Belajar Modul: 
  1. Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri tentang Dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia tanpa atau dengan bimbingan guru.
  2. Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.
  3. Belajarlah secara berkelompok.
  4. Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari penyelenggaraan pemerintahan negara, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
  1. Menguraikan politik luar negeri Indonesia
  2. Menyebutkan bentuk bentuk hubungan internasional

A.     Politik Luar negeri Indonesia
Politik Luar Negeri merupakan kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain dalam lingkup dunia internasional. Dengan demikian, politik luar negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada tujuan nasional masing-masing negara.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah Bebas Aktif
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi ini disebut diplomat. Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.

Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:
Ø  mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
Ø  memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
Ø  meningkatkan perdamaian internasional,
Ø  meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa. 

B.     Bentuk bentuk hubungan internasional
Pengertian Kerjasama internasional adalah kerja sama yang dilakukan antar negara dalam rangka bertujuan pemenuhan kebutuhan rakyat dan kepentingan yang lain dengan berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.

Kerjasama bisa meliputi semua bidang baik di bidang politik sosial kebudayaan pertahanan keamanan teknologi dan ekonomi.
Bentuk kerja sama bisa di semua bidang baik meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan lainnya.
Ø  Kerjasama Bilateral 
Kerjasama Bilateral adalah kerjasama antar dua negara karena saling mendapat keuntungan atau memiliki hubungan yang baik. Contohnya dalam perdagangan,  Indonesia beberapa kali bermitra dengan negara lain seperti Jepang dan Singapura.  contoh lainnya adalah terkait ibadah haji yang mana Indonesia bekerja sama dengan Arab Saudi
Ø  kerjasama regional
Kerjasama regional merupakan kerjasama antar beberapa negara dalam satu kawasan atau wilayah. Kerjasama ini terjadi karena adanya satu kepentingan bersama di bidang politik ekonomi dan pertahanan. Contohnya untuk kawasan Asia Tenggara ada ASEAN dan di timur tengah ada Liga Arab.
Contoh kerja sama regional
1)      Kerja sama regional di bidang sosial dan budaya, contohnya ASEAN,
2)      Kerja sama regional di bidang pendidikan, contohnya Organisasi menteri pendidikan asia tenggara (SEAMEO) didirikan di tahun 1974 yang anggotanya terdiri dari Indonesia, kamboja, laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
3)      Kerja sama regional di bidang ekonomi, contohnya MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) yang merupakan organisasi khusus untuk negara di Eropa Barat. Didirikan pada tanggal 1 januari 1958 dengan tujuan melakukan perdagangan bebas antar negara Eropa Barat, selain di eropa ada juga di Asia Tenggara dengan nama AFTA dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN
Ø  Kerjasama multi lateral
Kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan lebih dari 2 negara tanpa batas kawasan atau wilayah. Bisa kerjasama antar satu kawasan atau bisa beda kawasan.  Anggota terdiri dari dua jenis yaitu anggota utama dan anggota aktif.Maksud dari anggota utama adalah negara dengan kekuatan menengah misalnya kanada sedangkan anggota aktif adalah negara kecil yang peranannya terbatas atau sedikit kekuatan dalam urusan internasional, biasanya anggota aktif secara sukarela bergabung dalam organisasi itu, bisa masuk juga bisa keluar dari anggota. Contoh kerjasama multilateral adalah adanya perserikatan bangsa-bangsa atau kita kenal PBB, WTO dan Organisasi konferensi islam (OKI).
Ø  Kerjasama internasional
kerjasama internasional adalah kerjasama antara semua negara di seluruh dunia atau mayoritas negara di dunia dalam kepentingan skala dunia.Kerjasama internasional dibentuk dalam beberapa organisasi internasional di dunia ini dan meliputi semua bidang seperti:
1)      Kerjasama Internasional di Bidang ekonomi
Berikut kerjasama internasional di bidang ekonomi:
ü  WTO (World Trade Organization)Non diskriminasi, liberasi perdagangan, stabilitas hubungan perdagangan adalah prinsip dari organisasi WTO. WTO dibangun untuk mendiskusikan dan memecahkan masalah perdagangan antar Negara.
ü  IMF (International Monetary Fund)IMF merupakan organisasi yang memberikan dana pinjaman kepada negara yang membutuhkan. Biasanya negara yang meminjam adalah negara yang tidak stabil mata uangnya dan tidak mampu untuk membayar hutang ke negara lain. Tujuan IMF yaitu meningkatkan stabilitas keuangan internasional.
ü  OPEC (Organization Petrolium Exporting Countries)Tahun  1960 5 negara pengekspor minyak terbesar di dunia mendirikan OPEC di Caracas, Venezuela oleh lima negara pengekspor minyak yaitu Saudi Arabia, Kuwait, Iran, Irak, dan Venezuela tahun 1960. tujuannya :
1. Pemenuhan kebutuhan minyak dunia dengan saling menguntungkan
2. Mengatur pemasaran minyak dan harga sehingga tidak terjadi perang harga di antara sesama negara penghasil minyak
3. Menentukan jumlah produksi minyak dunia.
2)      Kerjasama Internasional di bidang Militer dan Pertahanan
ü  SEATO
SEATO (South East Asia Treaty Organization), pakta militer yang didirikan untuk mencegah bertumbuhnya komunisme di kawasan Asia Tenggara.
ü  ANZUS
ANZUS (Australia, New Zeland, and United States), pakta militer yang didirikan untuk mencegah komunisme di kawasan Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
ü  NATO
NATO (North Atlantic Treaty Organization), adalah pakta militer atlantik utara yang didirikan pada tahun dengan tujuan:
1.      Menghilangkan persengketaan politik international
2.      Tidak menggunakan ancaman militer dalam kalangan internasional
3.      Menyelesiakan persengketaan secara damai
4.      Membela negara anggota, yaitu bahwa apabila terdapat ancaman suatu negara maka akan menjadi ancaman seluruh NATO.
3)      Kerjasama Internasional di Bidang Kesehatan
ü  WHOmerupakan salah satu badan milik PBB yang berfokus pada kesehatan dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO memiliki usaha diantaranya yaitu mengendalikan persebaran penyakit menular dan membuat program-program dengan tujuan mencegah dan mengobati penyakit yang menjadi permasalahan dunia.
4)      Kerja Sama Internasional di Bidang Sosial
ü  FAO adalah organisasi pangan dan pertanian milik PBB bermarkas di Roma, Italia yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup manusia agar tidak kelaparan
ü  ILO organisasi buruh internasional yang memiliki kekpedulian terhadap nasib buruh dan memfasilitasi suara-suara pendapat mereka
ü  UNICEF organisasi yang berfokus pada kondisi anak di seluruh dunia seperti anak jalanan dan anak kehilangan orang tua.
5)      Kerjasama Internasional di Bidang Pendidikan
ü  UNESCOUNESCO merupakan salah satu organisasi PBB didirikan pada tanggal 4 November 1946 dengan tugas utama memajukan kerja sama antarnegara di bidang pendidikan, sains dan kebudayaan. Sampai sekarang UNESCO beranggotakan 191 negara (termasuk Indonesia) dan bermarkas besar di Unesco House, Place de Fontenoy, Paris de, France, memiliki tujuan diantaranya
ü  Meningkatkan kerjasama antarnegara di dunia di bidang pendidikan, sains dan kebudayaan
ü  Melakukan kegiatan pemberantasan buta huruf (buta aksara) dan kewajiban belajar bagi seluruh rakyat negara-negara anggota
ü  Mengangkat martabat dan derajat kehidupan manusia.

C.     LATIHAN SOAL
PILIHLAH JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1.      APEC merupakan jenis kerja sama negara-negara yang ada di kawasan ....
a. Asia Pasifik
b. Asia selatan
c. Australia
d. Asia Tenggara
e. Asia Timur

2.      Indonesia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, kecuali berdasarkan ...
a. Penjajahan
b. Perdamaian
c. kemerdekaan
d. keadilan sosial
e. egaliter

3.      4. Indonesia dalam menyelesaikan konflik lebih memilih untuk menggunakan cara....
a. Konfrontasi
b. Peperangan
c. Diplomasi
d. Kekerasan
e. Blokade

4.      Negara Indonesia menjadi anggota PBB tahun 1950 dan diterima sebagai anggota dengan urutan ke ....
a. 60
b. 50 
c. 40 
d. 30 
e. 70

5.      Gamal Abdul Naser merupakan salah satu pemrakarsa gerakan non blok yang berasal dari ....
a. Mesir
b. Indonesia 
c. Yugoslavia
d. Malaysia
e. Ghana

        Jawablah dengan tepat!
1.      Sebutkan prinsip-prinsip dasar yang dijadikan pedoman pelaksaan politik luar negeri bebas aktif!
2.      Jelaskan tujuan dari pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif!
3.      Bagaimana pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pada masa Orde lama?
4.      Berikan satu contoh kerja sama Indonesia dengan negara lain dan berikan pandanagan Anda tentang kerja sama tersebut dilihat dari tujuan nasional Indonesia!
5.      Tuliskan peran Indonesia dalam menjaga dan menciptakan perdamaian dunia!

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...