Sabtu, 07 November 2020

Tata kelola pemerintahan yang baik

 

Kelembagaan negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

 Petunjuk Belajar Modul:

1.       Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik  tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.       Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.       Belajarlah secara mandiri

4.       Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan tata kelola pemerintahan yang baik

2.       Siswa dapat menjelaskan ciri ciri good governance

3.       Siswa dapat menyebutkan prinsip prinip pemerintahan yang baik

A. Tata kelola pemerintahan yang baik


Tata kelola pemerintahan yang merupakan suatu bentuk maupun wujud tanggung jawab yang meliputi wewenang administrasi, wewenang ekonomi hingga weweang politik demi mengatur segala permasalahan sosial negara tersebut.

Beberapa dasar hukum dari tata kelola pemerintahan yang baik ini mencakup:

 Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang tertuang   pada   TAP   MPR   RI   No. XI/MPR/1999   tentang   Penyelenggara Negara  yang  bersih  dan  bebas  KKN

·         UU  No.  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggara  Negara  yang  bersih  dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,

·         Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,

·         PP  No.  71  Tahun  2010  tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan

·         Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

B. Ciri ciri Pemerintahan yang baik

Sejatinya tata kelola pemerintahan tersebut senantiasa memiliki orientasi terhadap suatu hal yang hendak dituju yakni untuk mencapai pemerintahan yang ideal. Adapun untuk mewujudkan orientasi tersebut, suatu negara harus senantiasa menerapkan beberapa prinsip pemerintahan yang berkesesuaian dengan UNDP di antaranya ialah sebagai berikut.

1.       Adanya kesetaraan untuk berpartisipasi dalam hal pembuatan kebijakan.

2.       Kepekaan dan ketanggapan atas adanya kebutuhan stekholder.

3.       Adanya kemampuan guna mediasi segala perbedaan di antara stekholder guna mencapai konsesus bersama.

4.       Adanya akuntabilitas yang ditujukan untuk stekholder yang dilayani.

5.       Kegiatan-kegiatan didasarkan pada kerangka hukum.

6.       Adanya tranparansi dalam hal pengambilan suatu kebijakan.

7.       Terdapat jaminan atas hak seluruh orang guna meningkatkan taraf hidup melalui berbagai macam cara yang adil.

8.       Mempunyai visi misi yang luas dan dalam jangka waktu panjang demi keberlanjutan pembangunan sosial ekonomi yang ada.

Ciri ciri tata kelola pemerintahan yang baik



1.       Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Tahukah kamu bahwa tranparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang oleh suatu negara demi bisa mewujudkan pemerintahan yang ideal. Intinya, keterbukaan terhadap informasi merupakan hal yang amat mempengaruhi tata kelola pemerintah. Dengan adanya transparansi dalam hal penyelanggaraan pemerintahan, membuat masyarakat luas dapat dengan bebas memberikan kritik terhadap kinerja pemerintahan. Hal ini diharapkan mampu memberikan feedback bagi kinerja pemerintahan untuk dapat lebih baik lagi dalam memajukan negara.

2.       Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. Prinsip selanjutnya yang patut kamu ketahui dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya tanggapan yang baik dari aparatur negara. Seperti halnya lembaga-lembaga negara yang membutuhkan hubungan baik dengan para aparatur negara. Hubungan yang baik antar lembaga negara dengan aparatur negara diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang ideal.

3.       Ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. Konsep Utama Demokrasi Konstitusional Terdapat supremasi konstitusi Prinsip berikutnya yang perlu kamu ketahui sebagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi menyelenggarakan pemerintahan yang ideal ialah ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. Supremasi yang dimaksud ialah kekuasaan hukum berikut dengan norma-norma hukum yang menjadikan dasar dari keseluruhan hal serta tetap mempunyai prinsip keadilan. Suatu negara yang memiliki orientasi untuk mewujudkan pemerintahan yang ideal tentu harus mampu menegakkan supremasi hukum. Hukum tidak boleh pandang bulu. Hukum tidak boleh pandang kasta. Sila kelima Pancasila harus ditegakkan demi mewujudkan prinsip supremasi hukum tersebut. Jika supremasi hukum dapat ditegakkan dengan baik oleh negara, maka hal tersebut akan membawa pengaruh dan efek yang baik khususnya pada tingkat keamanan maupun ketertiban di tengah masyarakat luas.

4.       Adanya partisipasi warga negara yang tinggi. fungsi pemilu Prinsip berikutnya yang harus diterapkan oleh suatu negara demi mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya partisipasi warga negara yang tinggi. Jadi, peran tiap-tiap warga negara sangat dibutuhkan demi mewujudkan pemerintahan yang ideal. Adapun peran serta warga negara yang baik tentu akan memberikan dampak yang baik berupa terkendalinya serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas. Jadi, bukan hanya pemerintahan saja yang memiliki lakon dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal melainkan tiap-tiap warga negara pun bisa ikut berpartisipasi.

5.       Adanya pengalokasian sumber daya yang baik. contoh sikap cinta tanah air Memanfaatkan sumber daya sebaik mungkin. Prinsip berikutnya yang wajib diterapkan oleh suatu negara untuk merealisasikan pemerintahan yang ideal ialah dengan mengalokasikan sumber daya yang baik. Sumber daya yang dialokasikan dengan baik tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Istilahnya, sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara tersebut merupakan harta karun bagi negara tersebut. Dengan demikian dapat diatikan bahwa pengalokasian sumber daya yang baik tentu akan memberikan dampak baik bagi tata kelola dari pemerintahan yang baik pula.

6.       Jelasnya tanggung jawab pemerintah. Prinsip berikutnya yang harus diterapkan bagi negara yang ingin merealisasikan pemerintahan yang ideal ialah adanya kejelasan terkait tanggung jawab pemerintah. Jadi nih guys, ketika pemerintah telah melakukan suatu kinerja maka pemerintah harus sudi dikritik dan dievaluasi oleh masyarakat luas demi memperbaiki kinerja yang lalu. Sebagai contoh nyata adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai dewan yang mengaku pilihan hati nurani rakyat, sudah sewajarnya mereka yang disebut sebagai dewan harus sudi menerima evaluasi, kritik dan aspirasi rakyat. Bukan lantas mempermainkan posisi yang mereka jabat saat ini demi kepentingan pribadi dan sekutunya saja tanpa adanya keberpihakan dengan rakyat itu sendiri.

7.       Terdapat visi pembangunan yang luas. fungsi pemilu Mempermudah pembangunan negara Prinsip berikutnya yang harus diterapkan oleh suatu negara demi mewujudkan pemerintahan yang ideal ialah adanya visi pembangunan yang luas. Visi pembangunan yang luas tersebut maksudnya ialah sebuah visi yang sudah dipertimbangkan masak-masak dan mendalam demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

8.       Tingginya orientasi terhadap tujuan bersama. Menjaga kesatuan dan persatuan negara Prinsip terakhir dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang ideal dalam hal tata kelola pemerintahan ialah tingginya orientasi terhadap tujuan yang sama. Jadi guys, dengan adanya orientasi terhadap tujuan bersama yang tinggi bisa menyebabkan meningkatnya persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat di negara Indonesia ini. Sejatinya dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal, tiap-tiap masyarakat juga harus berperan serta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

C. prinsip prinsip Good governance

Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sejatinya suatu negara harus memiliki beberapa indikator. Sudahkah kamu tahu apa saja sih indikator-indikator yang harus dimiliki oleh suatu negara demi merealisasikan pemerintahan yang idea tersebut.

1.       Keterbukaan dan Transparansi (opennes and transperancy) didefinisikan sebagai upaya organisasi pemerintah untuk bersikap terbuka dan menyediakan semua informasi yang secara legal dapat dirilis secara akurat, mudah dipahami, tepat waktu, dan seimbang  dengan tujuan untuk meningkatkan  kemampuan  penalaran publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas kinerja keuangan, manajerial, dan kebijakan. Termasuk dalam implementasi prinsip transparansi adalah kejelasan dan publikasi prosedur standar administrasi publik dan ketersediaan informasi kemajuan setiap aplikasi administrasi publik yang sedang diperoses, publikasi rencana kerja dan keuangan pemerintah serta pelaksanaannya, publikasi kebijakan dan peraturan pemerintah yang telah diambil. Contoh implementasi prinsip transparansi dalam pemerintahan adalah penyediaan akses secara online terhadap produk-produk hukum pemerintah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (jdih) website pemerintah daerah atau kementerian; publikasi standar operasional prosedur (SOP) layanan-layanan publik; dan publikasi peta tata ruang dan tata wilayah kota.

2.       Bertanggung-jawab melaksanakan (responsible) adalah tindakan pemerintah dalam menyediakan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Contoh implementasi prinsip responsible adalah penyediaan layanan-layanan publik online dengan SOP dan standar kualitas layanannya.

3.       Responsif (responsive) yakni tindakan pemerintah dalam dan merespon setiap kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan cepat. Contohnya: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau media komunikasi warga lainnya.

4.       Bertanggung-gugat (accountable) diartikan sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan (baik sebagai individu maupun organisasi), termasuk memberikan penjelasan dan alasan setiap keputusan dan tindakan pemerintah, mengakui kesalahan apabila melakukan dan mempertanggungjawabkannya, dan adanya mekanisme yang efektif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administasi terhadap hak-hak masyarakat. Transparansi merupakan salah satu wujud akuntabilitas karena guna mempertanggungjawabkan program-program pemerintah maka publik perlu mengetahui berbagai laporan keuangan, kegiatan, maupun luaran program pemerintah.  Contoh implementasi prinsip akuntabilitas pemerintah ini adalah pembuatan dan publikasi laporan pertanggungjawaban pimpinan daerah seperti LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah); siaran pers pemerintah mengklarifikasi permasalahan-permasalahan masyarakat terkini.

5.       Adil (fair) adalah kualitas setiap keputusan yang diambil, peraturan, prosedur, tindakan dan layanan yang disediakan oleh pemerintah bebas dari bias, konflik kepentingan, dan diskriminasi; menghargai keberagaman sebagai aset dan mengupayakan persatuan masyarakat. Contoh penerapan prinsip keadilan adalah kebijakan perumahan publik (rusunawa) berharga sewa rendah untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat kecil; pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan ekonomi hingga ke pelosok-pelosok daerah; pembangunan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat difable.

6.       Partisipatif (participative) didefinisikan sebagai pelibatan pemangku kepentingan (termasuk masyarakat, kalangan bisnis, akademisi) dalam proses-proses pengambilan keputusan, perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program-program pemerintah. Contoh dari implementasi prinsip partisipasi masyarakat ini adalah program dan aplikasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), rembug warga rutin (bulanan atau tahunan), dan aplikasi laporan warga masyarakat.

7.       Bebas korupsi (anti corruption) adalah komitmen sekaligus tindakan mencegah peluang dan tindakan korupsi dalam program-program pemerintah, seperti pembangunan sistem e-Budgetting, konsultasi dengan BPK, KPK, atau BPKP dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

8.       Efisien dan efektif (efficient and effective) adalah pengoptimalan pemanfaatan sumber daya pemerintah dengan memastikan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan daerah, dan menerapkan metode manajemen yang tepat. Contoh implementasi prinsip ini adalah pembuatan Masterplan e-Government, monitoring dan evaluasi layanan publik dan TIK rutin setiap tahun.

9.       Kepastian dan supremasi hukum (rule of law) yakni memastikan semua keputusan dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan dengan berdasar peraturan yang berlaku, pemerintah daerah mematuhi dan menegakkan setiap keputusan-keputusan hukum yang berlaku. Sebagai contoh: pelaksanaan operasi yustisi, adanya tahapan evaluasi hukum oleh Biro Hukum pemda untuk setiap peraturan daerah yang akan diterbitkan.

10.   Pembangunan berkelanjutan (sustanaible development) adalah prinsip kebutuhan dan keberlangsungan generasi berikutnya harus menjadi pertimbangan keputusan, peraturan, dan aktivitas pemerintah daerah saat ini (bukan hanya memindahkan atau menunda permasalahan ke masa depan). Sebagai contoh: kebijakan dan program konservasi lingkungan, transportasi publik, green energy, dan lain-lain.

11.   Inovasi dan kesediaan untuk berubah lebih baik (innovation and opennes to change) yakni komitmen untuk senantiasa mencari inovasi-inovasi solusi permasalahan pemerintahan dan masyarakat yang ada dengan memanfaatkan teknologi terkini, kemauan belajar dari pihak-pihak lain, dan pembangunan lingkungan kerja yang mendorong tekad untuk terus berubah lebih baik. Contoh: pemda mengorganisir forum-forum ilmiah atau pertemuan inovasi pemerintahan, melaksanakan kompetisi inovasi layanan publik, dan melaksanakan training-training teknologi terbaru bagi staf pemda.

 

 

 

 

Sabtu, 31 Oktober 2020

Lembaga lembaga negara berdasr ketentuan UUD NRI 1945

 

Letunjuk Belajar Modul:

1.         Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri  Lembaga lembaga negara Indonesia menurut ketentuan UUD 1945 tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.         Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.         Belajarlah secara mandiri

4.         Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari Lembaga lembaga negara Indonesia menurut ketentuan UUD 1945  , peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.      Siswa mampu menguraikan bagan kelembagaan negara Indonesia

2.      Siswa dapat menjelaskan tugas dan wewenang kelembagaan negara

3.      Siswa dapat menyebutkan landasan hokum kelembagaan negara

 

A. Bagan kelembagaan lembaga  negara Republik Indonesia berdasrkan UUD NRI 1945

B. Klasifikasi lembaga lembaga negara Republik Indonesia

1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelumReformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

TUGAS DAN WEWENANG MPR

·         Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)

·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.

·         Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

·         Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

·         Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

·         Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

·         Sidang MPR sah apabila dihadiri:

·         sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden

·         sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD

·         sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

·         Putusan MPR sah apabila disetujui:

·         sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden

·         sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

·         Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).

TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN

·         Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10).

·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan   persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (Pasal 11).

·         Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).

·         Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).

·         Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14).

·         Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15).

·         Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).

·         Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).

3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

TUGAS DAN WEWENANG DPR

·         Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

·         Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

·         Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan

·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah

·         Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD

·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

·         Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial

·         Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

·         Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;

·         Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi

·         Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

·         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

·         Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

·         Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

·         Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

ALAT KELENGKAPAN DPR

1.      Pimpinan. Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.

2.      Komisi. Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

3.      Badan Musyawarah. Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU). Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.

4.      Badan Anggaran. Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.

5.      Badan Kehormatan. Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan. BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

6.      Badan Legislasi. Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR. Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

7.      Badan Urusan Rumah Tangga. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

8.      Badan Kerja Sama Antar-Parlemen. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

9.      Panitia Khusus. Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dan untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta imunitas (Pasal 20). Fungsi DPR adalah sebagai berikut:

·         Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.

·         Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden.

·         Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

·         DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

·         Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden.

·         Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah.

·         Hak menyampaikan pendapat.

·         Hak mengajukan pertanyaan.

·         Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan.

·         Hak mengajukan usul RUU

·         Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21). Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu, dan pada masa persidangan DPR berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut(Pasal 22). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 22B).

4. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu, setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggta DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).

DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. Hak

·         Menyampaikan usul dan pendapat;

·         Memilih dan dipilih;

·         Membela diri;

·         Imunitas;

·         Protokoler;

·         Keuangan dan administratif.

·         Mengamalkan Pancasila;

·         Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;

·         Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

·         Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;

·         Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;

·         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;

·         Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

·         Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;

·         Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan

·         Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

2. Kewajiban

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.

5. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)      

Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (Iuberjudil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

 

6. BANK SENTRAL

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (Pasal 23D).

7. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalamPerubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

·         UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara

·         UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

·         UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

6. MAHKAMAH AGUNG (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan :

·         Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

·         Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

·         Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

·         Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

·         Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

·         Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.

·         Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

·         Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24). MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan Wakil MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 24A).

7. KOMISI YUDISIAL (KY)

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B).

8. MAHKAMAH KOSNTITUSI (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:

·         Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

·         Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran olehPresiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

·         MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan perselisihan hasil pemilu. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil menurut UUD. MK mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden masing-masing 3 orang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24C0). MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA (Pasal III AP).

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...