Letunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Lembaga lembaga negara
Indonesia menurut ketentuan UUD 1945 tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Lembaga
lembaga negara Indonesia menurut ketentuan UUD 1945 , peserta didik diharapkan mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1.
Siswa mampu menguraikan bagan kelembagaan negara
Indonesia
2.
Siswa dapat menjelaskan tugas dan wewenang
kelembagaan negara
3.
Siswa dapat menyebutkan landasan hokum kelembagaan
negara
A.
Bagan kelembagaan lembaga negara
Republik Indonesia berdasrkan UUD NRI 1945
B.
Klasifikasi lembaga lembaga negara Republik Indonesia
1.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah. Dahulu sebelumReformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan
Golongan.
Jumlah anggota MPR
periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132
anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan
pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
TUGAS DAN WEWENANG MPR
·
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
·
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum.
·
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
(Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa
jabatannya.
·
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
·
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya.
·
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
·
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul
perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
·
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
·
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
·
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
Anggota MPR sidang-sidang lainnya
·
Putusan MPR sah apabila disetujui:
·
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil
Presiden
·
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh
jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
·
Sebelum mengambil putusan dengan suara
yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu
oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).
TUGAS DAN WEWENANG
PRESIDEN
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL
dan AU (Pasal 10).
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan Negara lain dengan
persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi Negara (Pasal 11).
·
Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat
dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).
·
Mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
·
Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan
MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14).
·
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15).
·
Presiden membentuk dewan pertimbangan
yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
·
Presiden juga berhak mengangkat
menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).
3.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih
berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
TUGAS DAN WEWENANG DPR
·
Membentuk Undang-Undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·
Menerima dan membahas usulan RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan
·
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
·
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
·
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
·
Memberikan persetujuan kepada Presiden
atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
·
Memberikan persetujuan calon hakim agung
yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
·
Memilih tiga orang calon anggota hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
·
Memberikan pertimbangan kepada Presiden
untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
·
Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
·
Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi
dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.
·
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi,
maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
ALAT KELENGKAPAN DPR
1. Pimpinan.
Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen.
Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam
berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan
lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif
kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan
sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari
seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR
dalam Sidang Paripurna DPR.
2. Komisi.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi.
Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi.
Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang
keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang
digeluti oleh komisi.
3. Badan
Musyawarah. Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR
digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai
forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain
memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada
permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya
sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
4. Badan
Anggaran. Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan
pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri
atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan
jumlah anggota Fraksi.
5. Badan
Kehormatan. Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda
saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara.
Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja
sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat
kehadiran dan konflik kepentingan. BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan
terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya
memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota.
Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap
selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
6. Badan
Legislasi. Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir
pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok
Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas
pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg
juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota
DPR. Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan
keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak
dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan
Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
7. Badan
Urusan Rumah Tangga. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan
kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang
keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam
menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan
Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
8. Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya
disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak
3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi.
9. Panitia
Khusus. Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk
panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi
keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu
yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu
penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus
mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat
paripurna.
DPR memiliki fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Dan untuk itu DPR diberikan hak-hak
interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul, dan pendapat serta imunitas (Pasal 20). Fungsi DPR adalah sebagai
berikut:
·
Fungsi legislasi berkaitan dengan
wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
·
Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan
menetapkan RAPBN bersama presiden.
·
Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan
terhadap pemerintah.
·
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam
pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
·
Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta
keterangan pada presiden.
·
Hak angket, hak DPR untuk mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah.
·
Hak menyampaikan pendapat.
·
Hak mengajukan pertanyaan.
·
Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak
dituntut dalam pengadilan.
·
Hak mengajukan usul RUU
·
Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU
(Pasal 21). Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Perpu, dan pada masa persidangan DPR berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan
persetujuan DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut(Pasal
22). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan
tata cara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 22B).
4. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Anggota DPD dipilih
dari setiap provinsi melalui pemilu, setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
seluruh anggta DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
DPD berhak mengajukan
RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan
terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak
·
Menyampaikan usul dan pendapat;
·
Memilih dan dipilih;
·
Membela diri;
·
Imunitas;
·
Protokoler;
·
Keuangan dan administratif.
·
Mengamalkan Pancasila;
·
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
·
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
·
Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
·
Memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat;
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
·
Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·
Memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
·
Menaati kode etik dan Peraturan Tata
Tertib DPD; dan
·
Menjaga etika dan norma adat daerah yang
diwakilinya.
2. Kewajiban
Berkenaan dengan
kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD
RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh
sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau
mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding”
yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang
semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
5. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Dalam rangka
pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (Iuberjudil), maka
dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri (Pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat KPU daerah
baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
6.
BANK SENTRAL
Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan UU (Pasal 23D).
7.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Pasal 23 ayat (5) UUD
Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Untuk lebih memantapkan
tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah
diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23
ayat 5) kemudian dalamPerubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab
tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang
tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan
Negara, yaitu;
·
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan
Negara
·
UU No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara
·
UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan :
·
Peradilan Umum pada tingkat pertama
dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan
Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
·
Peradilan Agama pada tingkat pertama
dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan
Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
·
Peradilan Militer pada tingkat pertama
dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan
Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
·
Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat
pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang
Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden member grasi dan rehabilitasi
·
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang
ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat
oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
·
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung
sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier
(hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau
akademisi.
·
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan
dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan
yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha
Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24). MA berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
professional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan
komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh
Presiden. Ketua dan Wakil MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 24A).
7.
KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B).
8.
MAHKAMAH KOSNTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah berdirinya MK
diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C,
dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan
Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi,
MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana
diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah
kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah
melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus
2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal
15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di
Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Menurut Undang-Undang
Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran olehPresiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945.
·
MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan perselisihan hasil pemilu. MK wajib
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan
atau Wakil menurut UUD. MK mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
Presiden masing-masing 3 orang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua dan
wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat
Negara (Pasal 24C0). MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA (Pasal III AP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar