Jumat, 30 Oktober 2020

Mencermati sistem peradilan indonesia

 

Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

Petunjuk Belajar Modul:

1.         Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri mencermati sistem peradilan di Indonesia tanpa atau dengan bimbingan guru.

2.         Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang sederhana ke konsep yang rumit.

3.         Belajarlah secara mandiri

4.         Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.

Prasyarat Sebelum Belajar:

Sebelum mempelajari  mencermati sistem peradilan di Indonesia, peserta didik diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:

1.       Siswa mampu menguraikan makna lembaga peradilan

2.       Siswa mampu menganalisis dasar hukum lembaga peradilan

3.       Siswa mampu menjelaskan klasifikasi lembaga peradilan

A. Makna lembaga peradilan


Lembaga Peradilan adalah alat yang menjadi perlengkapan negara yang memiliki tugas dalam andil mempertahankan untuk tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia sendiri diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan berbagai tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan juga membantu menyelesaikan setiap perkara atau amslah pertikaian yang diajukan.

Fungsi Lembaga Peradilan

·         Melakukan controlling terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan yang terjadi di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.

·         Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di dalam wilayah hukum dan juga menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan semestinya.

·         Menjadi tempat menyelesaikan permasalahan dengan keadilan.

·         Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian

Asas peradilan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut

1.       Sederhana  dapat diartikan bahwa hakim dalam pelaksanaannya mengadili para pihak yang sedang berperkara di dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang akurat dari para pihak dan para saksi diupayakan memakai bahasa atau kalimat yang sederhana dan mudah dimengerti oleh para pihak yang sedang berperkara dan berusaha semaksimal mungkin agar perkaranya dapat diupayakan perdamaian dengan cara memberikan keterangan tentang akibat-akibat negatif adanya keputusan pengadilan yang dapat dilaksanakan dengan cara paksa, jika para pihak tetap mempertahankan kehendaknya dan tidak mau berdamai, maka perkaranya baru diselesaikan melalui persidangan.

2.       cepat dalam suatu persidangan adalah bahwa hakim dalam memeriksa para pihak yang sedang berperkara harus mengupayakan agar proses penyelesaiannya setelah ada bukti-bukti yang akurat dari para pihak dan para saksi segera memberikan keputusan dan waktunya tidak diulur-ulur atau mengadakan penundaan persidangan yang jarak waktu antara persidangan pertama dan kedua dan seterusnya tidak terlalu lama.

3.       Biaya ringan , agar dalam suatu persidangan dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka hakim yang menyelesaikan sengketa harus profesional dan betul-betul orang yang ahli di bidangnya serta penuh dengan kearifan di dalam menangani suatu perkara, sehingga permasalahan yang dihadapi oleh para pihak yang sedang berperkara dapat terselesaikan

Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana  di Indonesia  sebagai berikut:

·         Tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang tertangkap oleh polisi. Selanjutnya baru dilakukan proses-proses lanjutan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut Umum.

·         Tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan.

·         Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim. dalam hal ini wewenang pengadilan tinggi adalah mengadakan persiapan sidang dan sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum.  Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi, dan pembacaan pembela. Tahap terakhir proses ini barulah pembacaan keputusan.  Sementara, tugas dan fungsi hakim agung berkaitan dengan semua yang terjadi di ruang sidang.

·         Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan. Eksekusi dapat dilakukan apabila persidangan sudah menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

B. dasar hokum lembaga peradilan

Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia, meliputi:


·         Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

·         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tinting Pengadilan Anak

·         Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 ten tang Peradilan Militer

·         Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

·         Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

·         Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

·         Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

·         Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

·         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

·         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

·         Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

·         Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

·         Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

·         Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

·         Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

C. Klasifikasi lembaga Peradilan

Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung ini dibagi lagi menjadi 4 lingkungan


peradilan, yakni sebagai berikut:

1.  Peradilan Umum. Peradilan umum ini paling sering kita lihat dan temui, mulai kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, ataupun kasus perdata seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lain.
Dasar hukumnya adalah :  UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Yang termasuk peradilan umum adalah :

1.      Pengadilan Negeri. Pengadilan ini yang pertama kali memutus suatu perkara.
Pengadilan Negeri biasa disebut PN.
PN ini terletak di ibukota kabupaten/kota maupun ibukota provinsi
Contohnya adalah :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B

2.      Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi atau biasa disebut PT ini adalah pengadilan yang memeriksa upaya hukum banding dari kasus yang diputus dalam pengadilan negeri.
Peadilan Tinggi hanya terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Pengadilan Tinggi Makassar

1)      Peradilan Agama. Peradilan agama adalah peradilan khusus orang-orang beragama Islam yang menangani perkara seperti perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Dasar hukumnya adalah :  UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Yang termasuk peradilan agama adalah :

1)      Pengadilan Agama. Pengadilan agama tingkat pertama, yang terletak di ibukota kabupaten ataupun kota. Biasa disebut PA. Contohnya :
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas I A

2)      Pengadilan Tinggi Agama Adalah pengadilan tingkat banding dari kasus-kasus yang telah diputus di pengadilan agama. Biasa disingkat PTA.
Pengadilan Tinggi Agama ini terletak hanya di ibukota provinsi
Contoh :
Pengadilan Tinggi Agama Makssar
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta

2)      Peradilan Militer. Peradilan militer adalah peradilan khusus untuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI). Dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Adapun yang termasuk peradilan militer antara lain :

1)      Pengadilan Militer. Peradilan Tinggi tingkat pertama yang mengadili perkara kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan TNI yang pangkatnya Kapten dan kebawahnya. Pengadilan ini biasa disebut Dilmil.
Contoh :
Pengadilan Milliter III-14 Denpasar
Pengadilan Militer III-19 Jayapura

2)      Pengadilan Militer Tinggi, Adalah peradilan tingkat pertama bagi TNI yang pangkatnya Mayor dan diatasnya. Sering juga disebut Dilmilti.
Contohnya:
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi I Medan

3)      Pengadilan Militer Utama. Adalah peradilan yang menangani upaya hukum banding dari pengadilan militer ataupun pengadilan militer tinggi.
Contoh : Pengadilan Militer Utama Jakarta

4)      Pengadilan Militer Pertempuran. Adalah pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir suatu perkara yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Pengadilan ini sifatnya insidentil yaitu
pembentukannya dapat sewaktu-waktu karena kondisi keadaan perang dan
pembentukannya berasal dari Keputusan Panglima TNI.

3)      Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara yang biasa disebut PTUN adalah peradilan yang khusus mengani sengketa tata usaha negara.. Dasar hukumnya adalah Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Adapun yang termasuk dalam peradilan tata usaha negara ini adalah :

Ø  Pengadilan Tata Usaha Negara. Adalah pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus sengketa TUN ini.
Pengadilan ini terletak di ibukota kabupaten maupun kota.
Contohnya :
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Ø  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding kasus yang diputus dari pengadilan tata usaha negara.
Pengadilan ini terletak di ibukota provinsi.
Contohnya :
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasaar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

 Mahkamah Agung sendiri adalah peradilan tertinggi yang menangani kasus-kasus yang dimintai upaya hukum kasasi dari peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Agar semakin jelas, peradilan punya tingkatan-tingkatannya yakni  :
1. Pengadilan Tingkat Pertama Adalah pengadilan yang menangani kasus untuk pertama kalinya. Mulai dari menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara sesuai kewenangannya.
Contohnya : Pengadilan Negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer.

2.Pengadilan Tingkat Banding Adalah pengadilan yang menangani upaya hukum banding dari kasus yang sudah diputus di pengadilan tingkat pertama.
Contohnya : Pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi tata usaha negara.

3. Pengadilan Tingkat Kasasi Adalah pengadilan yang bertugas menangani upaya hukum kasasi. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.
MK ini khusus menangani kasus-kasus seperti :

  • menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
  • memutus pembubaran partai politik
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

 1. Tujuan Pembelajaran  Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetapkan tujuan dan target bersama. Sela...