Kewenanganan lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Kompetensi Dasar :
Suprastruktur dan infrstruktur
politik
Petunjuk Belajar Modul:
1.
Dengan modul ini diharapkan siswa dapat belajar
secara mandiri Suprastruktur dan infrstruktur politik tanpa atau dengan bimbingan guru.
2.
Modul ini dikembangkan dari konsep yang mudah ke
yang sulit, dari konsep nyata ke konsep yang abstrak dan dari konsep yang
sederhana ke konsep yang rumit.
3.
Belajarlah secara mandiri
4.
Baca baik-baik Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi Dasar (KD) dan Tujuan Pembelajaran.
Prasyarat Sebelum Belajar:
Sebelum mempelajari Suprastruktur
dan infrstruktur politik , peserta didik
diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sebagai apersepsi:
1. Menjelaskan
sistem politik
2. Menguraikan
Suprastruktur politk
3. Menjelaskan
infrastruktur politik
4. Menganalisis
komunikasi politik
Sistem Politik
Sebelum membahas lebih jauh
mengenai infrastruktur dan suprastruktur, ada baiknya jika kita mengenal
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem politik. Menurut David Easton,
sistem politik adalah seperangkat interaksi yang diabstraksi dari perilaku
sosial secara keseluruhan. Abstraksi bisa dilakukan melalui nilai-nilai yang
dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. Sementara itu, menurut Jack
C. Plano, sistem politik adalah pola hubungan masyarakat yang bisa terbentuk
dari adanya keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan di lingkungan
masyarakat tersebut.
Robert A. Dahl pun menyimpulkan
bahwa sistem politik mencakup dua hal, yaitu pola antar manusia yang sifatnya
tetap yang selanjutnya melibatkan sesuatu yang lebih luas seperti kekuasaan,
aturan dan kewenangan. Maka, dari berbagai pengertian sistem politik di atas,
dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan keseluruhan kegiatan politik
yang ada di dalam negara atau suatu masyarakat, dimana kegiatan tersebut berupa
proses alokasi nilai-nilai dasar pada masyarakat yang selanjutnya menunjukkan
sebuah pola hubungan fungsional di antara kegiatan politik tersebut. Hal ini
dikarenakan dalam menjalankan sistem politik negara akan sangat membutuhkan
struktur lembaga negara yang bisa menunjang berjalannya pemerintahan. Bahkan,
bisa dibilang bahwa struktur politik adalah cara untuk melembagakan hubungan
yang ada antara komponen-komponen pembentuk bangunan politik sebuah negara
supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik terdiri atas kekuatan
suprastruktur dan infrastruktur. Dua kekuatan ini memiliki perbedaan dan ciri
khas tersendiri.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu negara.
Dalam perkembangan ketatanegaraan
modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan
eksekutif (pelaksana undang-undang),
legislative (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang),
dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Untuk terciptanya dan mantapnya
kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari
infrastruktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok berupa
partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual dapat
ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Suprastruktur politik di negara
Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun
2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi
disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.
berikut ini adalah tujuan
suprastruktur politik:
·
Pembagian kekuasaan – adanya pembagian kekuasaan
ini artinya dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi tidak boleh
terpaku pada satu kekuasaan saja. Hal ini dilakukan untuk menghindari
terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kediktatoran yang sangat mungkin terjadi
jika tidak ada pembagian kekuasaan.
·
Mempermudah pengorganisasian negara – hal ini
dikarenakan dengan adanya lembaga-lembaga negara dengan tugas masing-masing,
maka ada pembagian tugas pula dalam mengorganisasi negara tersebut. Tidak hanya
itu, pembagian wilayah seperti wilayah pusat dan daerah yang dipimpin oleh
pemimpin tersendiri juga mempermudah pengorganisasian negara.
·
Aspirasi tersalurkan – suprastruktur politik ada
agar bisa lebih memperhatikan aspirasi rakyat serta mendekatkan negara dengan
masyarakatnya. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah
berdasarkan aspirasi rakyat, baik secara langsung disampaikan kepada lembaga
negara maupun melalui infrastruktur politik yang ada.
·
Mencapai tujuan pembangunan – pada akhirnya suprastruktur
politik memiliki tujuan untuk mencapai pembangunan nasional. Tujuan pembangunan
nasional ini tertuang dalam pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945 alinea keempat.
Infrastruktur politik
infrastruktur politik merupakan kelompok-kelompok politik yang ada di masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negara. Kelompok-kelompok ini terbentuk dengan sendirinya dan berperan menjadi pelaku politik non formal yang juga memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara. Infrastruktur politik ini tidak diatur secara resmi oleh konstitusi ataupun perundang-undangan negara, baik tugas dan perannya dalam pemerintahan.
infrastruktur politik di Indonesia
meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk ada di dalam bidang politik,
terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas proses penyelenggaraan
negara. Organisasi-organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik ini
tidak ada di dalam birokrasi pemerintahan. Artinya, setiap organisasi non
pemerintah merupakan infrastruktur politik. Umumnya, ada empat komponen dalam
infrastruktur politik ini, yaitu:
Ø Partai
politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh kelompok warga negara
Indonesia secara sukarela. Partai politik ini bisa terbentuk berdasarkan
kesamaan kehendak dan cita-cita serta kepentingan.
Ø Interest
Group, yaitu kelompok yang memiliki kepentingan dalam kebijakan politik negara.
Kelompok ini biasanya bersedia menghimpun dan mengeluarkan dana serta tenaga
untuk melaksanakan kegiatan politik yang biasanya ada di luar tugas partai.
Kelompok ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan
lain-lain.
Ø Pressure
group, yaitu kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan dan
memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik,
terutama untuk mendorong agar peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan
keinginan kelompoknya. Mereka tidak segan untuk melakukan demonstrasi, bahkan
aksi mogok untuk bisa mencapai tujuannya.
Ø Media
komunikasi politik, yaitu alat komunikasi politik untuk menyampaikan segala informasi
dan pendapat politik secara tidak langsung kepada masyarakat. Komponen ini
diharapkan akan bisa mengolah, mengedarkan, hingga mencari dan menggiring
aspirasi masyarakat. Media komunikasi politik bisa berupa media cetak maupun
media elektronik.
infrastruktur politik juga
memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai, antara lain:
1. Memberi
pendidikan politik – infrastruktur politik menginginkan pengetahuan politik
rakyat semakin meningkat. Dengan pengetahuan politik yang meningkat, diharapkan
partisipasi politik mereka sebagai warga negara pun juga bisa meningkat
sehingga bisa memaksimalkan sistem politik negara.
2. Mempertemukan
beragam kepentingan – ada begitu banyak kepentingan di dalam masyarakat. Dalam
hal ini, infrastruktur politik bertujuan untuk mempertemukan
kepentingan-kepentingan yang senada agar lebih mudah untuk tersalurkan menjadi
sebuah tindakan nyata.
3. Menyalurkan
aspirasi rakyat – tidak semua orang bisa berpartisipasi langsung dalam kegiatan
politik serta menyampaikan aspirasinya. Maka, keberadaan infrastruktur politik
juga bertujuan untuk mempermudah menyalurkan aspirasi rakyat ke pihak-pihak
pemerintah yang terkait.
4. Menyeleksi
kepemimpinan – hal ini bisa tercapai melalui pemilihan umum yang umum ada di
dalam negara demokrasi.
5. Komunikasi
politik – tujuannya agar rakyat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh
pemerintah serta isu politik apa yang tengah dihadapi oleh negara.
Komunikasi politik
Komunikasi Politik sendiri memiliki dua unsur kata yang sebenarnya sangat berlainan namun dapat dipadukan. Terdapat kata ‘komunikasi’ yang sudah pernah kami bahas sebelumnya dalam Pengantar Ilmu Komunikasi. ‘Komunikasi’ sendiri memiliki definisi sebagai sesuatu yang dilakukan oleh manusia atau individu dalam kehidupannya untuk memberikan pesan berupa informasi kepada individu lainnya.
Sedangkan ‘Politik’ memiliki arti
secara etimologis berasal dari kata ‘polis’. Polis menunjukkan negara kota pada
zaman kuno. Namun, seiring berjalannya waktu, kata ‘Politik’ memiliki definisi
sebagai suatu usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk berdiskusi dan
mewujudkan tujuan bersama.
Adapun beberapa fungsi dari
Komunikasi Politik itu di antaranya :
Komunikasi Politik memiliki
peranan yang sangat penting dalam kepekaan hingga menangkap dengan jelas
keberadaan sesuatu yang ditimbulkan dalam dunia politik. Seperti kejadian
politik yang dapat ditangkap langsung oleh Komunikasi Politk.
Komunikasi Politik ini nantinya
akan diperlukan dalam komunikasi internasional, hubungan internasional, maupun
dalam lingkup internasional Komunikasi Politik.
Komunikasi Politik juga memiliki
mata rantai disiplin ilmu. Disiplin ilmu tersebut yang kemudian akan
menjelaskan bahwa Komunikasi Politik juga berhubungan dengan media sosial, budaya,
agama, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar